Sidang Vonis HRS Dihadiri Banyak Massa, Aziz Yanuar: Kami Tak Mengundang

 

Kamis, 27 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Kamis (27/5/2021) ratusan massa umat Islam kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perkara terhadap Habib Rizieq Shihab. Mereka berasal dari berbagai daerah dan berpencar di beberapa titik, karena selalu dihalau oleh aparat keamanan. 

Banyaknya massa yang hadir walaupun di tengah pandemi ini menunjukkan betapa tingginya kecintaan umat terhadap Habib Rizieq yang merupakan sosok ulama besar dan dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu. Mereka hadir diduga karena spontanitas karena memang tidak ada perintah dari Habib Rizieq untuk menghadiri persidangan. 

Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak tahu ada simpatisan kliennya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum dan Habib Rizieq memang tak pernah mengundang orang-orang untuk hadir di persidangan.


"Kami enggak pernah mengundang. Kan kita tahu sudah ada streaming, kita tahu juga sudah ada dukungan dari aparat keamanan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. Ia enggan berkomentar lebih jauh tentang massa umat Islam dan pecinta Habib Rizieq Shihab yang datang ke pengadilan dan akhirnya ditangkap polisi.

Dia hanya mengatakan bahwa Front Pembela Islam atau FPI, tempat Habib Rizieq dahulu memimpin organisasi, telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. "Tapi mungkin mereka ingin memberikan dukungan."

Sebagai informasi, kini telah ada organisasi baru yaitu Front Persaudaraan Islam yang kebetulan singkatannya FPI juga, dan organisasi ini menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan. 

Kembali ke persidangan hari ini, polisi menangkap 21 orang yang diduga pecinta Habib Rizieq menjelang sidang vonis kasus kerumunan. Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30. Status sidang sendiri adalah sidang terbuka untuk umum, dan tidak ada larangan bagi siapapun untuk menghadiri persidangan. 

Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Sumber: tempo.co dan lainnya