Tegas! Pakar UGM: HRS Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Bayar Denda Kerumunan Petamburan

 


Selasa, 18 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus FPI. Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili. 

Pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), M Luthfi Hakim SH, MH menjelaskan Habib Rizieq tak bisa dipidanakan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyebabnya, Habib Rizieq sudah melunasi denda administratif sehingga tak dapat dikenai pidana kembali. 

Pernyataan ini disampaikan Luthfi untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito. Sugito menanyakan apakah eks pimpinan FPI itu dapat dipidanakan setelah denda Rp 50 juta dibayarkan. 

"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," ujar Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. 

Penerapan sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. Seharusnya dalam kasus ini, Rizieq hanya dikenakan salah satu sanksi saja.

"Kalau dikenai sanksi lagi, maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," kata Luthfi. 

Habib Rizieq Shihab dibidik dengan UU Kekarantinaan karena dituding membuat kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan itu disebabkan karena perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. 

Tak lama setelah acara itu, Habib Rizieq dikenai denda administratif oleh Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta. Denda dibayarkan Habib Rizieq pada akhir November 2020. 

Dalam sidang ini, selain Luthfi, pihak Habib Rizieq Shihab juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya. Mereka adalah dokter Tonang Dwi, ahli epidemiologi dan Frans, ahli hukum kesehatan. 

Latar belakang Luthfi sebagai pendidik alumnus Fakultas Hukum UGM Jogja ini banyak berkecimpung di dunia pendidikan. Hingga kini ia adalah pengajar aktif dan dosen Magister Hukum Kesehatan dan Magister Litigasi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, dan sejumlah perguruan tinggi ternama yang ada di Jakarta.  Sebelumnya, kelahiran Yogyakarta 27 Maret 1964 ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya (2010-2013). Sedangkan sebagai orang yang dekat dengan kegiatan agama, Luthfie adalah Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Komisi Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Sumber: tempo.co