Ustadz Slamet Maarif Sedih Tak Bisa Lebaran Bareng HRS Dan Munarman
Rabu, 12 Mei 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Dkk terkait dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Lima orang saksi dihadirkan kubu Habib Rizieq dalam sidang.
Adapun lima orang saksi tersebut yakni Ketua PA 212, KH Slamet Maarif; petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa; dua ulama atau habaib Kota Bogor yakni Habib Mahdi dan Habib Abdullah; dan Sosiolog Dr Musni Umar.
Momen hari raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini akan terasa sangat berbeda bagi Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Maarif.
Ini dikarenakan sejumlah orang dekatnya seperti Sayyidil Habib Rizieq hingga Haji Munarman terpaksa mendekam di balik jeruji saat lebaran tahun ini.
Ustadz Slamet mengaku sangat sedih tak bisa berlebaran dengan HRS Dkk. Pasalnya ia mengatakan, tak bisa kembali berkumpul dengan guru hingga sahabatnya tersebut.
“Lebaran tahun ini pasti sangat berbeda kondisinya, saya tidak membayangkan, besok hari H seperti apa. Tapi sekarang saja sudah berasa sangat sedih, perihatin. Karena saya pasti tidak bisa berkumpul dengan guru dan sahabat-sahabat semua yang sekarang sedang ada dalam proses hukum,” kata Ustadz Sl4met ditemui di PN Jaktim, Selasa (11/5/2021).
Meski demikian, Ustadz Slamet tetap memanjatkan doa terhadap HRS hingga H. Munarman dan para tahanan lainnya agar tetap sabar menjalani Proses hukum yang ada.
“Kami yakin insya Allah doa kami dikabulkan, beliau kita doakan senantiasa bisa bebas dari jerat4n hukum ini,” tuturnya.
Sementara khusus untuk H. Munarman, Ustadz Slamet mengatakan, hingga kekinian pihaknya masih kesulitan menjalin komunikasi.
Bahkan pihak Kuasa Hukumya pun belum bisa menemui.
“Saya sendiri selalu berkomunikasi dengan Penasiht Hukum, berita terakhir yang saya dapatkan belum bisa ketemu juga dengan H. Munarman. Jadi saya belum dapat kabarnya seperti apa, tapi saya berdoa mudah-mudahan beliau sehat-sehat saja,” ujarnya.