(Video) Pernyataan Kuasa Hukum TPUA Terkait Sidang Gugatan Terhadap Presiden Jokowi

 


Selasa, 18 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang Perdana perkara bernomor 266/PDT.G/2021/PN/Jak.Pst atas nama Penggugat Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dkk terhadap Presiden Joko Widodo telah digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin 10 Mei lalu. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi 24 Mei 2021.

Pada sidang kali ini, majelis hakim baru mengecek kedudukan hukum (legal standing) dari masing-masing pihak yakni penggugat ataupun tergugat.

Berikut ini pernyataan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi kuasa hukum penggugat. 

Klik video: