Ajukan Banding Kasus Kerumunan Maulid, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Berharap Bebas Murni
Rabu, 2 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari ini Rabu 2 Juni 2021, Tim Advokasi IB HRS dan TAKTIS, mendaftarkan permintaan atau pernyataan banding terkait perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Mohon dukungan dan do'a dari sahabat sekalian, semoga Allah SWT memenangkan IB HRS dkk beserta tim penasihat hukum", ujar perwakilan dari Tim Street Lawyer - SL Law Office.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, yaitu Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding atas vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Kita sudah siapkan kuasa. Untuk memorinya kita segera buat, kemudian dari tim ketika JPU memasukan memori, tentu kita siapkan kontra memori, baik Petamburan maupun Megamendung," kata Azis, Rabu (2/6/2021).
Aziz mengatakan Habib Rizieq berharap bisa mendapatkan putusan bebas murni dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Azis yakin banding tersebut akan dikabulkan. Menurutnya, majelis hakim bekerja profesional dan berintegritas.
"Kalau kami insya Allah masih yakin dari sisi majelis hakim baik di Jaktim maupun Pengadilan Tinggi tidak diskriminasi dan berhati nurani," tambahnya.
"Kami yakin garda terakhir ini masih kita andalkan. Kami optimis menang dan minta keadilan," sambungnya.
Menurutnya, Indonesia negara hukum yang berkeadilan, tentu para hakim dapat memutuskan secara jernih perkara yang ada.
"Antara lain itu ya. Kalau negara berdasarkan hukum bobot paling tinggi dan besar ya pengadilan hakim, di palu mereka keadilan di muka bumi ditegakan. Negara ini negara hukum bukan kekuasaan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Sumber: okezone.com dan lainnya