Audiensi Ke DPRD Kab Bandung Terkait Kriminalisasi HRS, FAKEM Sampaikan Pernyataan Sikap

 



Rabu, 9 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang aksi umat Islam yang menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab dan para Ulama, terus meluas di berbagai daerah. 

Pada hari Selasa (8/6/2021) Audiensi FAKEM (Forum Aliansi Keadilan Masyarakat) Kabupaten Bandung ke DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat berlangsung lancar dan sukses. 

FAKEM terdiri dari harokah dan majelis-majelis ta'lim, juga perwakilan Mahasiswa dan Mahasiswi diantaranya : MMP, Front Persaudaraan Islam (FPI), PA 212 Kabupaten Bandung, Forkomi dan PHBS (Pecinta Habib Bahar Bin Smith). 

Rombongan delegasi dipimpin dan diketuai oleh Muhammad Komarudin ( MMP ) , Sekretaris Ust.Benben Sag. ( FPI ) dan Korlap oleh : Ust.Agus Mulyana ( Ketua FPI ) dan Ust.Doni Permana ( PA 212 ) Kab.Bandung dan Harokah2 lainnya. 

Dalam kesempatan itu, FAKEM menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kekecewaannya atas putusan-putusan Hakim dan tuntutan JPU yg dinilai tdk rasional tidak adil dan cacat hukum.

Rombongan diterima oleh Kabag Umum dan Kesbangpol, karena anggota dewan semuanya sedang ada tugas ke luar kota Senin sampai Selasa.

Adapun penyampaian tuntutan FAKEM kpd DPRD Kab.Bandung, antara lain:

1. Bebaskan IB-HRS tnp syarat, krn pelanggaran prokes bkn kejahatan pidana.

2. Minta keadilan hukum ,jgn ada diskriminasi hukum ,krn menurut undang-undang ,semua warga Indonesia kedudukannya sama dimata hukum. di rezim ini hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah , krn bnyk pelanggaran prokes, diantaranya yg dilakukan oleh :

1. Presiden Jokowi ,pelanggaran prokes dg membagi-bagikan bingkisan ke kl.ribuan masyarakat yg saling berebutan di NTT.
2. Anak dan mantunya Presiden Jokowi , di Pilkada Solo dan Medan.
3. Watimpres Habib Luthfi dg ribuan jamaahnya tlh melanggar prokes.
4. Ulang tahunnya Gubernur Jatim , Khofifah Indar Parawangsa, dll.

Tapi mereka semuanya tidak dsentuh hukum bahkan tidak didenda.

3. Anggota Dewan diminta menggunakan Hak Angketnya utk dana ONH dan mengauditnya, yg mana th.2021 tdk memberangkatkan haji.

4. Rekening FPI dan Kel.IB-HRS minta dibuka blokirannya, dan jgn mengusut terus aliran dananya krn yg harus diusut aliran dananya adalah Rek.Ahok.

Audensi dengan anggota DPRD Kab Bandung, diwakili Kabag Umum dan Kesbangpol ,dimulai pukul 10.00-12.00 siang.

"Insyaa Alloh utk Audensi lsg dg Ketua dan anggouta DPRD Kab.Bandung ,minta di jadwalkan ulang disepakati oleh pihak ke sekretariatan , dg perwakilan tdk lbh dari 5 org di ruang Ketua DPRD Kab.Bandung ,dg hari dan wkt menyusul.", ujar seorang anggota delegasi.