Bandingkan Dengan Koruptor Pinangki - Ary Askhara, HRS: Tuntutan ke Saya Gila!

 


Ahad, 20 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasih mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman yang begitu berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu dituntut 6 tahun penjara. 

HRS pun membandingkan tuntutannya 6 tahun penjara dengan tuntutan jaksa terhadap koruptor. Dia membandingkan tuntutannya dengan Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra (Tjan Kok Hui). 

Hal itu disampaikannya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (17/6/2021). Dia menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak adil jika dia membandingkan dengan tuntutan jaksa, padahal korupsi adalah tindakan pidana luar biasa dan lebih jahat dibanding kasusnya.

"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," ungkapnya.

Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW ini pun mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Masih mengutip data dari konferensi pers ICW, Habib Rizieq menyebut sepanjang 2020, dari 1.298 terdakwa korupsi, rata-rata tuntutan 4 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, tapi hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Dan juga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen, tapi pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara" ungkapnya.

Habib Rizieq juga menyoroti alasan pemberat jaksa dalam menuntut yang menuding dirinya tidak sopan. Dia pun mengaku bersyukur disebut tidak sopan dibanding harus menyuap jaksa untuk memenangi kasus.

"Dan kami juga bersyukur kepada Allah SWT, alhamdulillah, bahwasanya walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah menyusahkan pedagang kecil dengan memperkarakan dan memenjarakannya hanya karena pesanan kami terlambat dikirim, dan kami juga tidak pernah memeras pegawai pemerintah maupun swasta serupiah pun, apalagi miliaran rupiah, hanya untuk memenangkan kasusnya," sebutnya.

"Dan sekali lagi kami juga bersyukur kepada Allah SWT, alhamdulillah, bahwasanya walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak termasuk rombongan jaksa yang diberhentikan oleh Jaksa Agung RI beberapa waktu lalu karena terlibat main proyek. Terima Kasih untuk Jaksa Agung RI," tambahnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga membandingkan tuntutan dan vonis hakim terhadap kasus pidana di beberapa pengadilan negeri di Indonesia. Menurutnya, tuntutan 6 tahun untuk dirinya adalah hal tidak wajar.

"Bandingkan dengan tuntutan gila JPU dalam kasus RS Ummi terhadap saya, yaitu penjara 6 tahun dan terhadap Habib Hanif Alatas maupun Dr Andi Tatat masing-masing penjara 2 tahun," katanya.

Foto: Jaksa Pinangki

Sumber: detik.com