Catatan Tambahan Duplik HRS: Ungkap Fakta Dialog Rekonsiliasi Dengan Pemerintah
Kamis, 17 Juni 2021
Faktakini.info
CATATAN TAMBAHAN DUPLIK HABIB RIZIEQ SYIHAB
1. Halaman 16 Nomor 6 tentang Dialog dan Rekonsiliasi :
a. Bahwa Dialog antara saya dkk dengan Pemerintah RI sudah dibangun sebelum ada pertemuan dengan BG dan TITO di Saudi, lalu berlanjut semakin baik setelah ada pertemuan tersebut.
b. Tanggal 25 Juni 2017 saya selaku Pembina GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI), ketika itu saya berada di Kota Tarim - Yaman, mengirim Delegasi GNPF MUI yang dipimpin oleh Ust Bakhtiar Nasir, ke Istana Negara
di Jakarta bertemu Presiden Jokowi untuk berdialog. GNPF MUI saat ini bernama GNPF Ulama dipimpin oleh Syeikh Yusuf Marta.
c. Tanggal 22 April 2018 saya yang juga Pembina PA 212 (Persaudaraan Alumni 212), saat itu saya berada di Kota Suci Mekkah, mengirim Delegasi PA 212 dipimpin oleh Ust Slamet Maarif yang juga didampingi Pimpinan GNPF Syeikh Yusuf Marta, ke Istana Bogor bertemu Presiden Jokowi juga untuk Dialog.
d. Hasil Dialog GNPF mau pun PA 212 dengan Presiden Jokowi sangat bagus, namun lagi-lagi tidak terealisasi karena ada GERAKAN LIAR INTELIJEN HITAM yang tidak suka ada Dialog Rekonsiliasi antara Ulama dan Umara.
Jadi, sekali lagi saya ingatkan JPU jangan Su'u Zhonn (berburuk sangka) kalau saya ceritakan peristiwa ini dalam Pledoi mau pun Duplik. Justru mestinya JPU ikut bersyukur adanya upaya Dialog Rekonsiliasi antara Ulama dan Umara, bukan malah menuduh saya CARI PANGGUNG.
Alhamdulillaah, saya sebagai Da'i dan Muballigh selama puluhan tahun, sudah punya puluhan ribu panggung Da'wah, sehingga tidak perlu CARI PANGGUNG lagi.
2. Halaman 33 huruf c tentang TANGGAL Pengiriman Bunga :
a. Bahwa seingat saya pada hari Rabu tgl 25 November 2020, tapi ada info yg menyatakan hari Kamis pagi tgl 26 November 2020.
b. Bahwa terlepas dari tanggal mana yang benar, 25 atau 26 November 2020, tetap saja kejadiannya SEBELUM Wawancara Klarifikasi Dr Andi Tatat dan Rekaman Video Habib Hanif Alattas.
c. Bahwa terlepas soal tanggal kejadian Pengiriman Bunga, yang jelas tak satu pun PENGIRIM BUNGA yang dihadirkan oleh JPU sebagai SAKSI untuk dimintai keterangan tentang SEBAB Pengiriman Bunga tersebut, sehingga JPU hanya berasumsi saja.