Damai Lubis: Duplik Habib Hanif Kasus Swab RS Ummi Sanggah Replik JPU Yang Isinya Subjektif Dan Mengada-Ada

 

Kamis, 17 Juni 2021

Faktakini.info

JPU dalam Dupliknya tetap ngotot menuntut terdakwa Habib Hanif Alatas, hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Oleh :  Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum Mujahid 212

( *Habib Hanif Tolak Replik Jaksa melalui Dupliknya Pada Sidang Perkara terkait RS .Ummi Bogor*)

Dalam dupliknya Habib Hanif hari ini, Kamis 17 Juni 2021 di PN. Jakarta Timur,  selain menyanggah semua  replik jaksa yang dianggap subjektif, karena isinya hanya mengada - ada  atau mengarang sebuah cerita, lalu karangan tersebut dimasukan oleh JPU kedalam surat tuntutan dan kedalam repliknya

Dasar hukum Habib Hanif , menyatakan melalui duplik yang langsung dibacakannya, bahwa JPU. mengada - ada karena fakta hukumnya JPU tidak dapat membuktikan 1 pun tuduhan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum

Habib Hanif dalam dupliknya pun selain tetap pertahankan pleidooi yang disampaikan oleh beliau sebelumnya, juga  mengingatkan kepada semua orang yang terlibat pada proses perkaranya,  bahwa para hakim akan diadili kelak diakhirat dengan apa yg diputuskannya, JPU kan diadili dengan apa yang dituntut, advokat pembela pun akan diadili dengan pembelaannya, begitu juga dirinya akan diadili oleh pengadilah Allah 

Lalu beliau akhiri dengan doa, agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan membebaskan dirinya serta semua para terdakwa dan juga mendoakan semua orang yang ada didalam ruangan persidangan mendapat keselamatan dunia dan akhirat