Damai Lubis: Inilah Pencipta Biang Kericuhan KPK

 

Ahad, 13 Juni 2021

Faktakini.info

*Biang Kericuhan KPK diciptakan oleh siapa*

*Oleh : Damai Hari Lubis*

*Pengamat Mujahid 212*

*Sebelum menjawab terkait siapa yang menciptakan pelemahan hingga kemelut di KPK, sejak dari perubahan UU. KPK sampai dengan Pegawai/ Staf KPK menjadi  ASN dan berbuntut "kericuhan" akibat  test wawasan kebangsaan*

*Sebaiknya  masyarakat yang coba ingin tahu " pembuat onar " dapat menemukan " biang keroknya " dengan melakukan investigasi sederhana, namun cukup ilmiah*

*1. Sejak Rencana Adanya Dawas 2019 dan Rencana Pegawai KPK dijadikan ASN*

*Anggota Komisioner KPK dan Pegawai ASN KPK berikut kinerjanya sudah sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh sebab hukum Pasal 69 D  menyatakan bahwa KPK harus bekerja sesuai undang-undang baru setelah Dawas terbentuk*


*Keraguan publik sebelumnya saat wacana adanya dewan pengawas/ dawas dan perannya , kini terbukti kinerja KPK dalam memberantas korupsi atas adanya aturan perubahan dinilai membuat 'lumpuh' lembaga antirasuah*


*Sejumlah poin penting yang membatasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, di antaranya adalah status pegawai KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang pegawai KPK bersatus ASN, kemudian saat ini hasil test berbuah ricuh, oleh sebab proses pengangkatan untuk menjadikan staf KPK menjadi ASN  dilaksanakan melalui wawasan kebangsaan dengan " metode lucu",  terbukti membuat gaduh, karena materi testnya, diantaranya ada pertanyaan yang bandingkan kesetiaan pada agama atau pancasila, siap buka jilbab ? dan maukah bila jadi istri ke -2 serta test doa qunut ( tes doa qunut ini bak divide et empera / belah bambu terhadap aliran gilongan muslim yang ada di tanah air pada mazhab yang sama atau Aswaja )*

*Lalu pada undang  undang terbaru ini,  ada kewenangan dewan pengawas yang masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan*

*Maka tidakah subtansi problematika pada KPK  justru adanya desain pada dawas, karena menjadikan dawas  bukan pengawas tapi pemberi izin, Ini tentunya misleading atau blunder*

*2. UU. RI  No. 2 UU  Tentang Covid 19, bentuk amputasi pada sistem perundang - undangan sebagai Imunitas koruptor*

*Catatan, bahwa terhadap UU. ini penulis melalui Aliansi Anak Bangsa/ AAB, Advokat Arvid Cs.  Selaku Prinsipal Penggugat sedang melakukan uji materi/ JR ke MK akan kelayakan terhadap adanya hak imunitas pelaku kerugian keuangan pemerintah. Keuangan Negara ?*

*Bahwa UU. Covid 19 / UU.RI . No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)*

*Bahwa jelas UU. Tentang Covid ini diawali dengan Perpu, siapa pembuat penetapannya ?  Presiden RI.  Artinya UU.  ini digagas awal oleh Presiden dan atau diusulkan oleh eksekutif*

*Bahwa didalam UU. a quo terdapat klausula pada Pasal 27 Ayat (2) bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata, pidana maupun hukum ketatanegaraan, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan*

*Sehingga makna daripada pasal UU a quo bahwa kerugian yang dibuat " terduga " pelaku korup, tidak dipermasalahkan, yang dipermasalahkan justru niatannya atau dolus / mens rea dari pleger/ dader atau pelaku,  bagaimana logika hukumnya ? hal ini tentu bertentangan dengan teori asas - asas hukum pidana dan sistem hukum pidana yang ada ( KUHP dan UU.  tipikor)  terkait culfa ( lata dan levis) yang juga dapat dihukum, tentu para ahli hukum boleh berprediksi dengan asumsi negatif " UU. covid 19 ini,  lebih dominan memuat ketentuan untuk menyelamatkan bisnis para pengusaha sambil melindungi pelaku moral hazard dari tuntutan hukum ? "*

*Maka dari uraian akan adanya Dawas pada KPK,  dan diikatnya Pegawai independen menjadi ASN dan proses ASN serta klausula Pasal 27 ayat (2) UU.  Covid 19, tentang hak imunitas terhadap pejabat sentral pelaksana UU.  a quo, bila ditemukan/  temuan adanya dugaan praktik yang menimbulkan kerugian pada keuangan pemerintah ( negara) terkait pelaksaan kinerja mereka*

*Maka terhadap hal - hal pendapat hukum dan analisa daripada kronologis sejarah lahirnya kedua UU.  ini ( UU.  No. 19 Tahun 2019 , Perpu No. 1 Tahun 2020 Jo.  UU.  Covid 19 UU.  No. 2 Tahun 2020 ).  Silahkan masyarakat tentu boleh atau " dapat " menarik kesimpulan sendiri, termasuk bila berasumsi atau memprediksi Presiden Jokowi dan para pembantu eksekuifnya telah berencana ( ada mens rea / dolus ) sehingga terindikasi kuat sebagai aktor " kemelut atau biang " pelemahan KPK*

*Wallahu 'alam*