Damai Lubis: JPU Perkara HRS Bergaya Musuhi Terdakwa Demi Promosi Jabatan

 


Senin, 21 Juni 2021

Faktakini.info

*Jpu Perkara Imam Besar Habib Shihab,   Bergaya Musuhi Terdakwa " Demi Promosi Jabatan "*

Oleh : Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum Mujahid 212

Walau JPU.  sekalipun Tidak Bersimpati Kepada Sang Imam yang Mereka Dakwa,  namun Jpu/ Jaksa Penuntut Umum Tidak Boleh  melecehkan Terdakwa 

 JPU hanya memiliki hak bertugas dan tanggung jawab  khusus membuat dakwaan dan tuntutan selain membawa bukti- bukti, yakni menghadirkan barang bukti berikut para saksi  ( 2 alat bukti) sesuai berpedoman merujuk yang ada dalam berkas perkara dari penyidik kepolisian termasuk pasal - pasal pada tuntutan hukumnya 

Semua itu adalah kewajiban dan hak jaksa yang sudah ditentukan oleh sistem perundang2an yang berlaku yang tertera didalam UU.  RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. dan Kuhap ( UU. RI. No.  8.Tahun 1981 )

Maka diluar sistem hukum yang ada Jpu  telah melanggar UU. bila mereka menggunakan asumsi atau prediksi yang menyentuh pendapat publik,  terlebih pendapat pribadi, terkait sebuah penolakan terhadap  pemberian masyarakat luas terkait gelar Imam Besar pada Habib Rizieq . JPU mesti ingat, mereka bertugas diruang sidang majelis hakim pengadilan yang terbuka untuk umum, hanya punya kewajiabn menegakan hukum, bukan arena umbar kebencian dengan cara subjektif dan gunakan opini murahan diluar hubungan dengan tupoksi mereka

JPU. Tidak boleh melupakan hasrat subtansi atau hakekat daripada fungsi Penegakan Hukum yang semata untuk tegakkan Kebenaran yang Seadil - Adilnya, jangan sampai muncul perspektif masyarakat permerhati penegakan hukum atau pencahari keadilan,  JPU. memperalat ruangan pengadilan, " demi mencari promosi jabatan " atau cari muka kepada pihak tertentu