Damai Lubis: Komparasi Tuntutan Terhadap Pelaku Petugas Negara Koruptor Dengan Tuntutan Ke HRS
Selasa, 15 Juni 2021
Faktakini.info
*Komparasi tuntutan terhadap para pelaku petugas negara koruptor dengan tuntutan kepada HRS yang bukan petugas negara*
*Oleh : Damai Hari Lubis*
*Pengamat Hukum Mujahid 212*
*(Tuntutan Hukum yang Sungsang Oleh JPU Terhadap Delik Kejahatan terkait Jaksa Pinangki dan Pelanggaran Prokes HRS )*
Tuntutan terhadap terduga pelaku pelanggaran Prokes Covid 19 HRS pd RS. Ummi yang dilatar belakangi ius konstituendum, hukum cita - cita, yang merupakan sekedar hukum yang mudah2an berlaku, dibanding dengan pelaku delik UU. Korupsi yang merupakan delik atau kejahatan pidana yang ius konstitum/ hukum yang harus berlaku, nyata penegakan hukumnya sungsang atau terbalik
Dinyatakan oleh Pasal 52 KUHP/ UU. No.1 Tahun 1946, yakni bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga
Maka tuntutan sungsang ini bukan saja melanggar due proses terhadap asas equalyti yang ada dalam konstitusi dasar NRI UUD 1945, namun sungsang atau terbolak balik, tuntutannya terhadap pelaku korupsi
Contoh tuntutan terhadap pelaku korup petugas negara yang pernah ada sebelum - sebelumnya, yang terbaru adalah tuntutan terhadap Jaksa Pinangki yang hanya dituntut hanya 4 Tahun Penjara oleh JPU di pengadilan tipikor, selanjutnya vonis sesuai tuntutan JPU. 4 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor, hanya dengan alasan dia perempuan dan punya anak
Namun sebaliknya tuntutan kepada HRS. yang sekedar dugaan pelanggaran pada prokes tuntutannya diperberat dari sekedar cukup denda atau murungan yang bulanan dan atau bisa percobaan , menjadi 6 Tahun penjara
Fakta hukumnya tuntutan sungsang terhadap pinangki ini disepakati oleh vonis hakim. Dunia penegakan hukum aneh tapi nyata !
*Mari kita tunggu apakah vonis terhadap IB.HRS terkait RS. Ummi apakah berkeadilan yang vonis putusannya ada kalimat irah - irah Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa*