Datangi DPRD, DTK PA 212 Kab Bekasi Protes Keras Tuntutan 'Gila' JPU Terhadap HRS

 



Rabu, 9 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang aksi umat Islam yang menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab dan para Ulama, terus meluas di berbagai daerah. 

Pada hari Selasa (8/6/2021) DTK PA 212 Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi terkait kriminalisasi dan tuntutan "gila" JPU terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus RS Ummi Bogor di PN Jaktim. 

Delegasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten BEKASI Bpk Budianto dari Fraksi PKS. 

Delegasi menyatakan memprotes Keras atas tuntutan Gila yang disampaikan Oleh JPU  Terhadap IB Hb.Rizieq Syihab dalam sidang kasus RS UMMI Bogor dengan Tuntutan 6 Tahun penjara kepada IB HRS adalah sangat tidak rasional, JPU tidak mengindahkan fakta -fakta yang disampaikan selama persidangan, dengan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakan Hukum secara adil dan proporsional.

Berikut ini pernyataan sikap mereka selengkapnya.




Klik video: