Datangi DPRD, FUI Kab Pangandaran Menuntut Pembebasan Habib Rizieq Dkk

 

Rabu, 9 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari Selasa (8/6/2021), Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk melakukan audiensi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait Habib Rizieq Shihab dkk yang terus dikriminalisasi. 

Delegasi FUI Kabupaten Pangandaran menyampaikan tuntutan:

1. Meminta Majelis Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tuntutan sesat JPU.

2. Meminta Majelis Hakim membuat keputusan membersihkan nama baik Habibana Muhammad Rizieq Shihab, terhadap dari semua tindakan kesewenang-wenangan yang sudah dialaminya.

3. Meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia Habibana Muhammad Rizieq Shihab, yang sampai dengan saat ini telah diambil paksa oleh pihak- pihak yang memaksakan terjadinya peradilan sesat saat ini.

4. Meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan semua pembelaan yang dilakukan Habibana Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam proses persidangan.

Berikut ini pernyataan sikap mereka selengkapnya.

PERNYATAAN SIKAP BEBASKAN HABIB RIZIEQ SHIHAB DKK

Bersama ini, kami Forum Umat Islam Kab Pangandaran (FUI), bersama yang tergabung didalamnya, menyampaikan sikap terkait proses peradilan sesat terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dengan memaksakan penetapan sebagai terdakwa. Terbukti bahwa persoalan protokol Kesehatan yang dijadikan dasar penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sekali tidak beralasan, dikarenakan Habibana Muhammad Rizieq Shihab, bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, dengan kerendahan hatinya, Habibana Muhammad Rizieq Shihab, tetap membayar sanksi denda sesuai undang-undang protokol kesehatan, yang dikenakan sebesar Rp 50 juta, terhadap terjadinya proses kerumunan di Petamburan (namun masih ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut 2 tahun oleh pihak JPU dalam persidangan).


Sedangkan untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, Jawa Barat, bukanlah menjadi tanggung jawab Habibana Muhammad Rizieq Shihab.


Demikian pula dengan dakwaan protokol kesehatan yang didakwakan terhadap kasus Rumah Sakit Ummi Bogor.


Atas dasar itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut :


1. Meminta Majelis Hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tuntutan sesat JPU.


2. Meminta Majelis Hakim membuat keputusan membersihkan nama baik Habibana Muhammad Rizieq Shihab, terhadap dari semua tindakan kesewenang-wenangan yang sudah dialaminya.


3. Meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia Habibana Muhammad Rizieq Shihab, yang sampai dengan saat ini telah diambil paksa oleh pihak- pihak yang memaksakan terjadinya peradilan sesat saat ini.

4. Meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan semua pembelaan yang dilakukan Habibana Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam proses persidangan.

Pangandaran, Selasa 27 Syawal 1442 H Klik video:

Klik video: