Datangi DPRD Kota Bandung, AMBB Protes Keras Tuntutan 'Gila' Jaksa Terhadap HRS Di Kasus Tes Swab


Selasa, 8 Juni 2021 

Faktakini.info, Jakarta -  Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Bergerak (AMBB) memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam perkara Swab Test RS UMMI Bogor.

Protes itu disampaikan secara resmi melalui audiensi dengan DPRD Kota Bandung, Selasa (8/6/2021). Perwakilan eleman masyarakat diterima Komisi A DPRD Kota Bandung

Para perwakilan aliansi menyoroti penanganan kasus dan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini khususnya terhadap para ulama. Mereka menilai banyak kasus hukum yang ditangani secara tidak adil dan tebang pilih.

Untuk itu mereka meminta DPR RI melalui DPRD Kota Bandung yang merupakan wakil rakyat dapat mengawasi dan menegur pemerintah dalam hal ini Kejaksaan agar menangani kasus hukum dan penegakan hukum secara adil.

“Memprotes keras atas tuntutan gila yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam sidang kasus Rumah Sakit Umi Bogor,” ungkap Koordinator AMBB Dr. Heru Purbo saat membacakan pernyataan sikap.

Purbo mengatakan, tuntutan enam tahun penjara terhadap Habib Rizieq Syihab adalah sangat tidak rasional.

JPU, kata dia, tidak mengindahkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan dan tidak berusaha secara sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

Sumber: suaraislam.id