Diskon Tercela Untuk Jaksa Pinangki



Kamis, 17 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan banding mendiskon hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Padahal, di pengadilan tingkat pertama, sang jaksa terbukti menerima suap, mencuci uang hasil kejahatan, dan membuat permufakatan jahat untuk meloloskan Joko Soegiarto Tjandra. 

Dalih hakim meringankan hukuman, bahwa Pinangki adalah seorang ibu yang harus merawat anaknya, tak pernah berlaku untuk terdakwa perempuan lainnya. Dianggap mengada-ada dan mencederai keadilan. 

Sumber: tempo.co