Dokter Andi Tatat Ungkap Capaian Kinerja RS Ummi Tangani COVID Di Bogor

 

Ahad, 20 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Direktur Utama RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat mengungkapkan capaian RS Ummi dalam menangani kasus COVID-19. Andi mengatakan RS Ummi taat dan patuh pada aturan pemerintah terkait penanganan COVID.

Awalnya, Andi menyampaikan RS Ummi adalah salah satu rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Bogor. RS Ummi sudah memiliki 101 ruangan isolasi saat ini.

"Rumah sakit Ummi telah berperan aktif terhadap penanggulangan pandemi COVID-19. Dimulai pasien pertama konfirmasi COVID-19 di kota Bogor yaitu Wali Kota Bogor sendiri yaitu Bima Arya yg juga sebagai Ketua Satgas COVID kota Bogor, saat itu RS Ummi dapat tugas dari Dinkes kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkap dr Andi Tatat saat sidang Duplik di PN Jaktim, Kamis (17/6/2021). 

Andi menyebut selain memiliki fasilitas lengkap untuk menangani pasien COVID. RS Ummi juga beberapa kali melakukan penyuluhan tentang COVID-19 dan bahaya dari virus itu.

Selain itu, RS Ummi juga sudah melayani ribuan pasien. RS Ummi juga memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya, dia juga menyebut dari awal pandemi RS tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.

"RS Ummi sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien COVID 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh Kemenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," tuturnya.

RS Ummi juga disebut Andi selalu taat pada anjuran pemerintah. Dia mengungkapkan RS Ummi juga sudah menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"RS Ummi telah memenuhi syarat tersebut dari 21 RS yang ada di Bogor, bahkan karena lihat kasus tinggi di Pemkot Bogor, maka saya selaku Dirut segera tambah kapasitas tempat tidur dr 71 menjadi 101 tempat tidur," katanya.

Dia kemudian meminta keringanan pada vonis hakim. Menurutnya, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani COVID dipidanakan.

"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," kata Andi.

Sumber: detik.com