Eggi Sudjana: 5 Juli 2021 Hari Pertaubatan Nasional Atau Hari Pembangkangan Nasional?

 

Rabu, 23 Juni 2021

Faktakini.info

*5 JULI 2021 : HARI PERTAUBATAN NASIONAL ATAU HARI PEMBANGKANGAN NASIONAL ?*

Oleh : *Eggi Sudjana Mastal*

Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA)

Pada sidang mediasi Senin 21 Juni 2021 yang lalu, sejumlah rakyat selaku Penggugat dalam perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst telah menawarkan opsi penyelesaian perkara yang disampaikan secara tertulis kepada Tergugat pihak Presiden Joko Widodo dihadapan Mediator. Poin-poin opsi yang ditawarkan adalah sebagai berikut :

_*Pertama,*_ Ir Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Jika opsi ini dipilih, gugatan dapat dicabut atau pengunduran diri ini dapat diikat dalam kesepakatan perdamaian dituangkan dalam keputusan perdamaian.

Bermodalkan pernyataan pengunduran diri Presiden ini, Penggugat menghadap ke lembaga MPR RI untuk menindaklanjuti pengunduran diri dari Presiden Joko Widodo. Selanjutnya MPR RI mengadakan sidang istimewa dengan agenda utama memproses pengunduran diri Presiden.

_*Kedua,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk perbuatan tercela yang melanggar konstitusi. Jika opsi ini dipilih, gugatan dapat dicabut atau pernyataan Saudara Joko Widodo ini dapat diikat dalam kesepakatan perdamaian dituangkan dalam keputusan perdamaian.

Selanjutnya, Penggugat menghadap DPR RI dan meminta DPR RI untuk bersidang dalam rangka mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan kebulatan suara untuk memakzulkan Presiden. Selanjutnya, perkara dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadili dan diputuskan. Dan terakhir, MPR RI menindaklanjuti dengan mengadakan Sidang Istimewa dengan agenda utama pemberhentian Presiden Joko Widodo dari jabatannya.

_*Ketiga,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia menyatakan bertaubat yang pernyataan itu disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia, dan sebagai bentuk pembuktikan taubat segera melakukan :

1. Menghentikan kriminalisasi kepada Ulama dan Aktivis, karena itu Presiden segera memerintahkan Pembebasan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Seluruh petinggi FPI, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan yang lainnya;

2. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ormas Islam, karena itu Presiden segera mengaktifkan kembali FPI dan HTI;

3. Menghentikan Produk Legislasi yang tidak pro rakyat,  karena itu Presiden segera terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) UU Minerba (UU No 3/2020), UU Covid-19 (UU No 2/2020), UU Pelemahan KPK (UU 19/2019), dan menghentikan pembahasan UU HIP maupun BPIP.

4. Memenuhi Hak Beragama Bagi Seluruh Calon Jamaah Haji Indonesia, oleh karenanya Presiden harus segera melakukan keseluruhan langkah dan ikhtiar yang dapat ditempuh - Termasuk Melakukan Lobi Terhadap Otoritas Saudi- Agar Calon Jama'ah haji Indonesia dapat menunaikan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.

Opsi ketiga ini, yakni Presiden Joko Widodo melakukan pertaubatan dengan bukti melakukan 4 (empat) hal yang disyaratkan dalam pertaubatan, adalah jalan tengah yang memperhatikan kepentingan para pihak. Satu sisi Presiden sebagai pihak Tergugat tidak harus mundur atau berhenti dari jabatannya. Sisi yang lain, Penggugat juga mendapatkan keadilan dari pertaubatan Presiden Joko Widodo dengan melakukan empat hal sebagai syarat sekaligus bukti pertaubatan.

Saat menerima tawaran perdamaian dari Penggugat, Kuasa Hukum dari Tergugat berjanji akan meneruskan opsi perdamaian tertulis tersebut kepada Presiden  Joko Widodo selaku pihak prinsipal berperkara. Kuasa Tergugat meminta waktu dua Minggu untuk membahas usulan perdamaian yang ditawarkan Penggugat.

Mediator yang memimpin mediasi, menanyakan kepada kami apakah tidak keberatan dan setelah kami menyepakatinya akhirnya mediasi ditutup dan akan dilanjutkan dua Minggu kedepan yakni pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021. Tanggal 5 Juli mengingatkan publik rakyat Indonesia pada dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1949.

Tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi hari yang sangat bersejarah andaikan Presiden Joko Widodo mengambil opsi bertaubat dan melaksanakan 4 (empat) syarat yang kami ajukan. Tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi tonggak sejarah hari pertaubatan nasional, karena pertaubatan seorang Presiden menjadi penanda pertaubatan bangsa dan negara, dan pertanda kebajikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, jika tanggal 5 Juli 2021 Presiden Joko Widodo enggan bertaubat, tidak mau mundur dan tidak mau menyatakan diri telah melakukan perbuatan tercela, maka tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi penanda hari 'Pembangkangan Nasional'. Sebab, segenap rakyat akan marah dan tidak ridlo memberikan ketaatan kepada pemimpin yang tidak mau bertaubat meskipun banyak melakukan kesalahan. 

Terakhir, saya mengingatkan segenap anak bangsa pada firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ

 وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An Nisa : 59).

Namun, ketaatan ini hanya berlaku jika pemimpin taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk yang bermaksiat kepada Allah SWT.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari). [].