(Video) Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukumnya
Rabu, 23 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim mengatakan Habib Bahar bersalah. Dia menyebut Habib Bahar untuk tetap ditahan. Habib Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.
"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.
Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan hakim.
“Sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya,” ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Ichwan Tuankotta.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari. Kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum,” kata hakim
Berikut ini pernyataan Ichwan Tuankotta SH selaku Kuasa Hukum Habib Bahar.
Klik video: