Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!
Kamis, 3 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah siapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuasa politis.
Dalam tuntutan Habib Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pasal tersebut dari unsur politis.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan unsur politik.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nantinya Rizieq sebagai terdakwa akan membuat nota pembelaannya sendiri. Selain dengan juga kuasa hukum yang menyiapkan nota pembelaan.
Sidang dengan kasus swab RS UMMI ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 10 Juni 2021 pekan depan. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021) telah menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa disebut menyiarkan berita bohong dalam kasus tersebut.
"Pertama, Habib Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia," kata Refly dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Kedua, lanjut Refly, tidak jelas apakah pernyataan Habib Rizieq memunculkan keonaran atau tidak dalam kasus tes usap tersebut.
"Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau cuma perdebatan, ada orang yang demo, itu bukan keonaran," kata Refly.
Foto: Pengacara Habib Rizieq
Sumber: suara.com, detik.com