Habib Rizieq Menolak Putusan Majelis Hakim PN Jaktim Kasus Tes Swab RS Ummi
Kamis, 24 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara, Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Syihab, menolak putusan tersebut dan menyatakan naik banding.
Atas penolakan tersebut, majelis hakim Khadwanto dkk kemudian menyatakan, "karena terdakwa telah menyatakan menolak dan menyatakan naik banding maka putusan pengadilan ini belum mempunyai kekuatan hukum".
Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).