Habib Rizieq Serahkan Pernyataan Banding Kasus Swab Test RS UMMI ke PT DKI Jakarta
Rabu, 30 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus swab test RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pernyataan banding sudah diserahkan tadi,” kata anggota Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Mengenai memori banding, tambah Aziz, rencananya akan diserahkan pada pekan depan.
“Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain,” ujar Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada HRS penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyebut HRS melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.
Foto: Aziz Yanuar
Sumber: ANTARA