Heboh! Netizen Heran Tuntutan Terhadap HRS Lebih Berat Dari Tjan Kok Hui (Djoko Tjandra)


Kamis, 3 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasih mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman yang begitu berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu dituntut 6 tahun penjara. 

Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga -klaim jaksa- menimbulkan keonaran.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuding Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu menurut Jaksa Habib Rizieq terpapar COVID-19 alias virus Corona yang berasal dari Wuhan, Cina itu. 

Jaksa menuding pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.

Namun tuntutan Jaksa ini banyak menuai protes warga masyarakat termasuk para netizen, karena dinilai sangat tidak adil dan bahkan lebih berat dari tuntutan terhadap Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra yang terlibat kasus korupsi. 

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaks

Sumber: detik.com, tribunnews.com