HRS: Saya Tak Pernah Deklarasikan Diri Jadi Imam Besar, Itu Sebutan Dari Umat Islam
Kamis, 17 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab menanggapi replik jaksa terkait 'imam besar hanya isapan jempol'. Habib Rizieq mengaku tidak tersinggung atas tudingan jaksa itu.
"Karenanya hinaan jaksa penuntut umum terhadap istilah 'imam besar' bukanlah hinaan jaksa penuntut umum terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah," kata dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (17/6/2021).
Habib Rizieq menyebut dia tidak pernah merasa dirinya imam besar. Dia juga mengaku tidak pantas menjadi imam besar.
"Jaksa penuntut umum yang terhormat ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," katanya.
Habib Rizieq mengungkapkan sebutan imam besar itu berasal dari umat Islam di Indonesia. Dia menyebut sebutan imam besar adalah tanda cinta dari pengikutnya
"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia, saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," katanya.
Awal Mula Jaksa Tuding Imam Besar Isapan Jempol
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik. Jaksa menuding, Habib Rizieq acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Jaksa juga mengklaim Habib Rizieq sembarangan menuding lewat pledoi pada persidangan 10 Juni kemarin.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," kata jaksa saat itu.
Kalimat-kalimat tidak etis dinilai jaksa tidak pantas diucapkan oleh tokoh agama. Tapi, Habib Rizieq didengarnya bergelar imam besar. Tepat di sinilah jaksa menilai gelar itu cuma bohong.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tuding jaksa.
Diketahui Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus ini. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.
Sumber: detik.com