Ironis! 3 Nelayan Aceh Penyelamat Etnis Rohingya Divonis Bersalah Selundupkan Manusia

 

Selasa, 22 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Lhokseumawe, Aceh Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun terhadap tiga nelayan yang menolong puluhan etnis Rohingya terdampar di laut. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 120 UU Imigrasi yang mengatur sanksi pidana penyelundupan manusia.

Vonis terhadap ketiganya menjadi kontroversial karena para nelayan tersebut bertindak heroik menyelamatkan puluhan imigran Rohingya yang terancam maut dan mengevakuasinya ke daratan pada 2020 yang lalu. Belakangan Polda Aceh malah melihat adanya unsur pidana perdagangan orang dari peristiwa itu.

Ketiga nelayan dianggap berkomplot bahkan menjadi bagian dari sindikat menyelundupkan 99 etnis Rohingya ke Indonesia dengan tujuan akhir Malaysia. Polisi melakukan penangkapan dan ditemukan alat bukti telepon seluler, GPS dan kapal motor.

Menurut polisi, ketiga nelayan bukan mengevakuasi imigran Rohingya tetapi menjemput mereka di perairan. Kasus ini tak lepas dari pengembangan yang dilakukan di Medan dengan tersangka imigran Rohingya yang lebih dulu menetap di sana.

Anggota DPR Fadli Zon mencuitkan berita vonis sidang terhadap ketiga nelayan itu. Dia menilai ketiganya tidak layak dihukum karena telah melakukan misi kemanusiaan, Fadli tidak tahu bahwa polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit @fadlizon, Kamis (17/6/2021).

Belum lama ini Imigrasi Sabang meningkatkan patroli menyikapi peristiwa 81 etnis Rohingya yang dievakuasi di Aceh Timur sebelum akhirnya dipindahkan ke Medan. Imigrasi tidak mau perairan Indonesia dijadikan pintu masuk penyelundupan manusia.

Di satu sisi menolong manusia yang teraniaya memang heroik. Namun pada sisi lain ada pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi itu dan nelayan bisa menjadi korbannya.

Foto: Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menjemput warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor di tengah laut.

Sumber: inews.id

Klik video: