Jokowi 3 Periode? Wacana Inkonstitusional Untuk Melegitimasi Kekuasaan Zalim

 


Rabu, 30 Juni 2021

Faktakini.info

*JOKOWI TIGA PERIODE ? WACANA INKONSTITUSIONAL UNTUK MELEGITIMASI KEKUASAAN ZALIM*

Saat Qodari mewacanakan Jokpro 2024, BEM UI justru memberikan gelar kepada Presiden Jokowi sebagai 'The King Of Lip Service'. Sebelumnya, sejumlah rakyat menggugat Presiden Jokowi agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Gugatan itu tercatat dalam register perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini sebenarnya cukup untuk mendelegitimasi wacana Jokowi tiga periode.

Namun, ada kekuatan yang tak nampak (invisible hand) yang merasa dilayani dengan baik oleh rezim dan menginginkan melanjutkan periode kezaliman hingga tiga periode. Tentu saja, rakyat yang akalnya waras menolak wacana ini, karena bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan aspirasi rakyat yang justru menginginkan Jokowi segera mengundurkan diri.

Bagaimana ulasannya ? Simak dalam video di Link berikut ini, yang akan diputar pada pukul 20.00 WIB, malam ini.

https://youtu.be/lBrDajMfHVM

https://youtu.be/lBrDajMfHVM

https://youtu.be/lBrDajMfHVM

https://youtu.be/lBrDajMfHVM

*Berikan Dukungan pada #AKChannel dengan melakukan subscribe, like, komen*

AK Channel, untuk bergabung, silahkan klik tautan link berikut ini :

https://heylink.me/AK_Channel/