Ketua Rabithah Kagumi Habib Rizieq Karena Tetap Sabar Walau Divonis Secara Zalim

 

Sabtu, 26 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021). 

Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. 

Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini, termasuk dari Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith.

Beliau pun menyatakan kekagumannya pada sikap Habib Rizieq yang tetap tenang dan elegan walau telah divonis secara zalim. 

Habib Zein menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

Habib Zein membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. 

"Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.

"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " ujar Habib Zen.

Di sisi lain, dia juga merujuk konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.

Namun Habib Zein meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani. Keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.

Karenanya, Habib Zein mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding. "Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan  baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil," ujar Habib Zein.

Habib Zein lantas memuji sikap Habib Rizieq yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding. "Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum," 

Foto: Habib Zein bin Umar bin Smith bersama Habib Rizieq Shihab

Sumber: republika.co.id