Khilafah Mirip Tahta Suci Dan Keuskupan Roma?

 

Rabu, 2 Juni 2021

Faktakini.info

*KHILAFAH MIRIP TAHTA SUCI DAN KEUSKUPAN RHOMA ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Ada sebagian orang menganggap, Kekhilafahan sama atau setidaknya mirip dengan Tahta Suci yang berpusat di Kota Roma. Biasanya, anggapan ini berangkat dari realitas otoritas kekuasaan yang bersifat universal dalam satu kesatuan. Di seluruh dunia, kaum muslimin hanya diperbolehkan memiliki satu Khalifah. Begitu juga Sri Paus, selaku pemimpin tertinggi Tahta Suci hanya ada satu untuk segenap umat Katholik se dunia.

Kadang juga, dimiripkan dengan keuskupan yang ada di Kota Roma, karena memiliki otoritas yang selevel dalam hal sebagai subjek hukum internasional. Sri Paus atau Uskup Roma memiliki otoritas membuat perjanjian internasional, layaknya subjek hukum internasional lainnya.

Padahal, Khilafah, Tahta Suci Vatikan dan Uskup Roma memiliki fakta yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan hanya karena adanya kemiripan. Untuk mengetahui perbedaannya, kita akan mulai dengan memahami definisinya masing-masing.

Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. 

Takhta Suci (Sancta Sedes) adalah yurisdiksi episkopal dari Paus Roma (yang umumnya dikenal sebagai Sri Paus), tahta keuskupan nomor satu dalam Gereja Katolik, dan merupakan pusat pemerintahan (agama) Gereja Katolik.

Adapun Keuskupan Roma (Dioecesis Urbis seu Romana, bahasa Italia: Diocesi di Roma) adalah suatu keuskupan dalam Gereja Katolik yang terletak di Roma. Uskup, yang dikenal sebagai Paus, adalah Imam Kepala (Pontifex) dan pemimpin Gereja Katolik. Sama seperti Takhta Suci, keuskupan ini merupakan suatu entitas berdaulat dalam menjalin hubungan-hubungan diplomatik, dan yurisdiksi sipil atas Negara Kota Vatikan di dalam Roma. 

Setelah mendefinisikan, mari kita dalami perbedaannya secara terperinci :

*Pertama,* Khilafah adalah otoritas tertinggi ditengah umat Islam untuk urusan Negara dan Agama. Khalifah adalah pemimpin Negara sekaligus imam agung seluruh kaum muslimin.

Selain memutuskan urusan agama, seperti menetapkan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, Khalifah juga berwenang menetapkan sekaligus memutuskan urusan kekuasaan seperti mengutus duta, konsul, menyatakan perang, mengirim tentara, mengatur peradilan, mengatur ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, dan segala hal yang berkaitan dengan urusan kekuasaan dan pemerintahan.

Adapun Tahta Suci Vatikan dan Keuskupan Roma hanya memiliki otoritas di bidang agama dan tak memiliki otoritas kekuasaan. Di Roma, urusan kekuasaan dan pemerintahan ada pada wewenang pemerintahan Italia.

Sri Paus dan Uskup Roma hanya berfatwa dan memiliki otoritas spiritual minus politik. Sri Paus dan Uskup tak berwenang mengurus urusan tentara, peradilan, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, tak berwenang mengumumkan perang atau mengirimkan tentara karena tidak memiliki tentara.

Sri Paus dan Uskup Roma tak memiliki otoritas mengirim pasukan salib seperti pada masa lalu. Hal ini semua, adalah akibat dari  sekulerisme Eropa, dampak perseteruan antara Ilmuwan dan Gerejawan.

*Kedua,* Khalifah memiliki otoritas penuh dan bertanggung jawab atas seluruh kaum muslimin, tidak peduli mahzab apa. Sementara Sri Paus dan Uskup Roma hanya punya otoritas terhadap umat Katolik.

Sri Paus dan Uskup Roma tak memiliki wewenang terhadap umat Kristiani. Pergolakan akidah di internal kristiani, menyebabkan sebagian umat Kristen 'protes' atas kedudukan Yesus, dan menyempal mendirikan Sekte dan akhirnya menjadi agama Kristen Protestan.

*Ketiga,* Kekuasaan Khalifah bukan hanya pada umat Islam tetapi juga memiliki kedaulatan penuh atas wilayah yang dikuasainya. Wilayah kekhilafahan dapat meluas, seiring ekspansi jihad dengan sejumlah futuhat (penaklukan) yang berhasil dilakukan.

Wilayah Khilafah sangat dinamis, bisa meluas meliputi berbagai negeri. Dalam setiap wilayah yang berhasil di unifikasi atau dibebaskan, Khilafah memiliki otoritas penuh terhadap rakyatnya, baik yang muslim maupun non muslim.

Segenap Warga Negara Khilafah tunduk pada Khalifah. Non muslim dilindungi oleh Khilafah, dengan komitmen membayar Jizyah (disebut Ahludz Dzimmah).

Adapun Sri Paus dan Uskup Roma tidak memiliki wilayah yang dikuasai secara penuh kecuali dalam urusan keagamaan. Sri Paus dan Uskup Roma juga tidak akan mendapatkan ketaatan pada kepemimpinan umat non katolik.

*Keempat,* Khilafah adalah negara yang mengimplementasikan hukum Islam, hukum yang keluar dari keyakinan tiada tuhan selain Allah SWT, Allah SWT yang satu, tidak beranak dan tidak diperanakan.

Sementara Sri Paus dan Uskup Roma, tidak meyakini Allah SWT yang satu, tidak beranak dan tidak diperanakan. Sehingga, tidak dapat dipersamakan sedikitpun dengan Khilafah.

Demikian, semoga bisa dipahami dan menjadi penutup atas semua muskilah dan pertanyaan. [].