Khozinudin: Menjawab Tudingan Hoax Yang Diedarkan Pemerintah Seputar Batalnya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

 

Rabu, 9 Juni 2021

Faktakini.info

*MENJAWAB TUDINGAN HOAX YANG DIEDARKAN PEMERINTAH SEPUTAR BATALNYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 2021*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Pemerintah melalui Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, mengedarkan narasi hoax seputar batalnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Selanjutnya, Anggito menjelaskan 9 tuduhan hoax yang dijelaskannya via acara diskusi daring, sebagaimana dikabarkan tempo.co, 8 Juni 2021.

Untuk mengkritisi pernyataan pemerintah, berikut kami sampaikan tanggapan atas penjelasan yang disampaikan pemerintah melalui kepala BPKH.

1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?

Anggito Menjawab :

"Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," tuturnya.

Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

*Kritik :*

Bagaimana mungkin alasan utama pembatalan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji, padahal pemerintah Saudi belum mengumumkan resmi sikapnya terkait haji, juga soal pendemi.

Kalau otoritas Saudi melarang, dan alasannya pendemi baru masuk akal. 

Lalu, jika itu inisiatif pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, tentu jawabannya bukan dengan membatalkan haji. Tetapi, menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan jama'ah, seperti membuat alur protokol kesehatan, chek kepastian kesehatan jamaah, memilah mana yang layak diberangkatkan dan nama yang ditunda, memprioritaskan yang tua dan kesehatan memungkinkan, berkorban dengan Saudi untuk pelaksanaan protokol kesehatan di Saudi, dan seterusnya.

Ini jamaah tidak pernah di cek, kesiapan menghadapi haji di musim pandemi tidak dijelaskan, tidak pula berkoordinasi dengan otoritas Saudi, tiba-tiba membatalkan haji dengan alasan kesehatan dan keselamatan terkait pandemi.

Wajar, jika rakyat berpraduga masalahkan bukan kesehatan dan keselamatan jamaah, tetapi faktor lain. Diantarnya, masalah ketidakprofesionalan penyelenggara dan ketidaksiapan anggaran.

2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?

Anggito menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai dengan 2020. Anggito mempersilahkan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).

*Kritik :*

Wajar tidak ada utang dan tagihan, wong hajinya dibatalkan.

Tagihan itu muncul, jika pemerintah pesan pemondokan, konsumsi, akomodasi, tiket pesawat, dll. Tagihan muncul karena adanya rencana pemberangkatan.

Ini tidak ada penjelasan rencana pemberangkatan, tahu tahu dibatalkan. Ya wajar tidak ada tagihan, lha wong tidak ada pesanan ?

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ujar Anggito.

Pada 2020, ujar dia, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.

*Kritik :*

Itu surplus liquid atau hanya diatas kertas ? Saat ini, banyak rumah sakit untung melayani Pasien Covid tapi cuma diatas kertas. Tagihan ke Kemenkes tidak cair, akhirnya rumah sakit sibuk cari pinjaman untuk atasi masalah likuiditas untuk operasional.

Lagipula, investasi dalam bentuk instrumen sukuk itu hanya gain nya yang diberikan. Sementara modalnya, tetap ditempatkan pada proyek yang dibiayai. tidak bisa serta merta ditarik untuk membiayai haji.

Makanya perlu audit investigasi, bukan sekedar pernyataan dan klarifikasi.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Anggito menegaskan bahwa dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate. Adapun 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.

*Kritik :*

Pernyataan Anggito bertentangan dengan penjelasan kiyai Ma'ruf Amien yang memberikan legitimasi investasi pada sukuk, yang kemudian diantaranya juga digunakan untuk proyek infrastruktur. Lagipula, Anggito tidak tahu kemana Bank menyalurkan kreditnya. meskipun penempatan di bank diatur dengan skema tertentu, namun menjadi otoritas bank untuk mengelola uang, hingga untuk membiayai proyek infrastruktur.

Makanya perlu audit investigasi, bukan sekedar pernyataan dan klarifikasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?

Anggito juga menjelaskan bahwa fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut: Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

*Kritik :*

Justru pertanyaannya, kemana uang itu disalurkan ? BPKH hanya menjelaskan ada dana ditempatkan di perbankan syariah, kemudian penyaluran uang oleh perbankan untuk membiayai apa tidak dijelaskan, termasuk juga soal pengelolaan sukuk.

Makanya perlu audit investigasi, bukan sekedar pernyataan dan klarifikasi.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?

Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.

*Kritik :*

Akad Wakalah yang sifatnya perjanjian baku, batal demi hukum. Karena secara syar'i, haji itu ibadah bukan bisnis. Membuat perjanjian baku dengan wakalah yang meminta jamaah mengizinkan uangnya untuk bisnis adalah batil.

Kalau jamaah ditanya satu persatu, pasti mereka menolak uangnya diinvestasikan untuk bisnis. Mereka ini mau ibadah, bukan mau berbisnis. Wakalah yang bertentangan dengan konsekuensi akad, juga batil. Akadnya ibadah, bukan bisnis.

7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?

Ia memastikan dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.

*Kritik :*

dijamin diatas kertas. Kalau terjadi collaps, LPS hanya bisa angkat tangan karena tak memiliki back up keuangan. Paling, dibebankan ke APBN dan itu uang rakyat. Rakyat lagi yang jadi korban jika terjadi masalah dalam penempatan dana di perbankan syariah. 

8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Anggito membenarkannya. Ia mengatakan jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

*Kritik :*

Jamaah bayar haji itu tujuannya pingin berangkat haji, bukan cari untung. Kalau batal berangkat haji, tak bernilai semua benefit yang dijanjikan.

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?

Anggito mengatakan bahwa BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP. Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.

*Kritik :*

Belum ada audit investigasi baik kinerja maupun keuangan terkait pembatalan sepihak keberangkatan haji tahun 2021. ini pangkal kekisruhan, karena itu audit yang telah dilakukan tidak menjawab persoalan yang dihadapi. Lagipula, audit tersebut tidak melibatkan lembaga independen.

Makanya perlu audit investigasi, bukan sekedar pernyataan dan klarifikasi. [].