Konfirmasi Intervensi Kekuasaan Melalui Putusan Perkara Habib Rizieq Shihab

 

Jum'at, 25 Juni 2021

Faktakini.info

*KONFIRMASI INTERVENSI KEKUASAAN MELALUI PUTUSAN PERKARA HABIB RIZIEQ SYIHAB*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

_"Sesuai pasal 196 KUHAP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Ketiga adalah mengajukan *permohonan pengampunan kepada presiden* dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi"_

*[Hakim Khadwanto, Ketua Majelis Hakim Perkara HRS, 24/6]*

Akhirnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tanggal 24 Juni 2021 divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut HRS dengan pidana 6 (enam) tahun penjara. Dalam praktik penuntutan, putusan 4 tahun penjara tidak akan diambil upaya hukum oleh Jaksa karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Artinya, Jaksa telah 'menang' dalam perkara ini.

Terhadap putusan ini, HRS menyatakan banding. Namun yang menarik, bukan hanya soal putusan yang menenangkan jaksa saja. Tetapi soal saran atau rekomendasi dari Ketua Majelis Hakim yang menyarankan HRS untuk mengajukan permohonan pengampunan dan grasi dari Presiden.

Sepanjang praktik berperkara selama lebih dari sebelas tahun, sebagai advokat penulis belum pernah mendengar ada Ketua atau minimal anggota Majelis Hakim yang menyarankan kepada Terdakwa untuk mengambil opsi Amnesti dan Garasi dari Presiden. Meskipun, secara normatif semua terpidana berhak atas amnesti dan grasi sepanjang memenuhi syarat.

Dalam berbagai praktik beracara yang penulis alami, majelis hakim rata-rata hanya menjelaskan putusan dan memberikan opsi terhadap putusan : bisa menerima, pikir-pikir atau banding. Tak pernah ada tawaran dari hakim untuk meminta pengampunan dari Presiden.

Karena itu, kuat dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum terhadap HRS. Tanpa adanya tawaran pengampunan Presiden, sejak awal kasus ini sebenarnya aroma politiknya sudah kental. Pernyataan Hakim Khadwanto ini hanya mengkonfirmasi seluruh usaha penguasa untuk membungkam HRS, dari sejak di Arab Saudi hingga kembali ke tanah air.

Putusan 4 Tahun penjara, akan mengamankan kekuasaan rezim hingga proses Pemilu dan Pilpres 2024. Sehingga, rezim akan mampu bebas menjual citra kekuasaan dalam kampanye, tanpa kontrol dakwah ormas Islam.

Tawaran opsi pengampunan jika diterima HRS, juga akan diberikan dengan garansi HRS tidak akan menggangu kekuasaan rezim. Sehingga, pembebasan HRS tidak akan menggangu kekuasaan rezim.

Namun satu hal yang dilupakan oleh rezim, HRS bukanlah Prabowo Subianto. Pendukung HRS dan umat Islam bukanlah Projo atau Probo yang menginginkan Jokpro 2024.

HRS adalah ulama yang telah menunjukkan keberaniannya menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa zalim. Umat Islam juga akan tetap berjuang, meskipun HRS dipenjara. Pembungkaman terhadap HRS tidak akan mampu menghentikan dakwah Islam. 

Kekuasaan boleh melakukan apapun, tetapi ingat kekuasaan itu memiliki ajal. Umat Islam boleh saja terus ditindas, tetapi dari rahim umat ini akan terus melahirkan para ksatria yang akan tegap berdiri didepan penguasa zalim untuk tetap lantang menyampaikan kebenaran. [].