Lengkap, Duplik PH HRS & Duplik PH Habib Hanif Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

 


Sabtu, 19 Juni 2021

Faktakini.info

DUPLIK Penasihat Hukum (PH) HRS

DUPLIK

ATAS NAMA TERDAKWA

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB

Dalam Perkara

REG. PERKARA NO : 225/Pid. Sus/2021/PN. Jkt. Tim

Jakarta, 17 Juni 2021

Kepada Yth,

Majelis Hakim dalam No. Reg. Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim 

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jl. Dr. Sumarno No.1, Cakung, Kota Jakarta Timur, 

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB beralamat di Komplek 

Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jl. KH. Mas Mansyur, No. 47 C& D, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Habib Muhammad Rizieq Syihab. 

Diawali dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dengan segala kekuasaannya serta menyerahkan diri kepada Nya karena tidak ada lagi kekuatan melainkan kekuatan yang datangnya dari Allah SWT. Shalawat teriring salam selalu terlimpah curahkan kepada Baginda Besar Nabi Muhammad SAW, kepada Keluarganya dan juga kepada para sahabatnya, para Aulia, para Syuhada, dan para Ulama yang telah banyak berkontribusi baik dalam pemikiran, dan mengorbankan harta, jiwa maupun raganya untuk kepentingan Agama, bangsa dan Negara. Penghormatan tinggi nan-Agung turut kami sampaikan kepada para pahlawan bangsa Indonesia, yang sudah memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah.

Setelah Penuntut Umum membacakan Replik pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, tibalah saatnya bagi kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplik. Selanjutnya dengan hati yang tulus, kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya, disertai dengan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah memimpin persidangan ini dengan teliti, objektif, dan berwibawa, serta menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent principle).

Pada kesempatan ini pula, perkenankan kami untuk dapat menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Panitera Pengganti dalam perkara ini, yang dengan tekun dan tanpa mengenal lelah, telah mencatat secara teliti semua peristiwa yang merupakan fakta-fakta persidangan kedalam Berita Acara Persidangan.

Sebelum kami memberikan tanggapan atas Replik Penuntut Umum, kami sampaikan bahwa hadirnya kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa 

dalam perkara ini untuk turut serta meletakkan duduk perkara yang 

sebenarnya dalam rangka menggali kebenaran untuk mencapai keadilan 

hakiki. Kami pun meyakini bahwa kehadiran Penuntut Umum dalam 

sidang yang terhormat dan mulia ini untuk menggali kebenaran demi 

mencapai keadilan hakiki. 

Walaupun Penuntut Umum dalam Repliknya telah menunjukkan 

ketidakbecusannya dalam menjawab Pledoi Penasihat Hukum secara 

keseluruhan. Kami sangat prihatin ternyata Penuntut Umum hanya dapat

meracau karena terlalu terbawa perasaan (baper) dalam membaca pledoi 

tersebut, dan lebih jauh Penuntut Umum tidak mampu membantah dalil-

dalil hukum Penasihat Hukum mengenai tidak adanya hubungan 

kausalitas antara video dengan keonaran yang terjadi secara 

meluas/massif di kalangan rakyat.

Bahwa dengan demikian, makin jelas dan terang benderang bahwa 

Penuntut Umum telah gagal dan tidak sanggup membuktikan secara sah 

dan meyakinkan Dakwaan dan tuntutannya.

Sungguhpun begitu kami akan menanggapi Replik Penuntut Umum 

terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, adalah sebagai berikut:


A. TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM TERHADAP PLEDOI 

TERDAKWA HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB

1. Pada pada poin ke 28 halaman 23 Replik Penuntut Umum yang 

menanggapi Pledoi Terdakwa, terdapat perkataan Penuntut Umum: 

“Dari fakta persidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa benar 

Pada tanggal 30 November 2020 Forum Mayarakat Padjadjaran 

Bersatu (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa tentang Penolakan 

terhadap terdakwa Moh Rizieq Syihab yang kabur dari RS UMMI 

setelah mendengar berita dan Youtube yang mengatakan terdakwa 

kabur dari RS UMMI karena belum ada kebenaran dan kejelasan 

apakah terdakwa terpapar Covid-19 atau tidak.”

Kalimat tersebut di atas merupakan pengakuan dari Penuntut Umum 

yang patut diapresiasi, karena Penuntut Umum mengakui bahwa aksi 

yang dilakukan oleh FMPB adalah disebabkan setelah mendengar 

berita dan Youtube yang mengatakan terdakwa kabur dari RS 

UMMI, BUKAN KARENA RESPON DARI VIDEO YANG BERISI 

PERNYATAAN KONDISI KESEHATAN HABIB RIZIEQ SYIHAB DARI 

HABIB RIZIEQ SYIHAB, HABIB HANIF ALATAS, MAUPUN dr. ANDI 

TATAT SEBAGAIMANA YANG DIHALUSINASIKAN OLEH 

PENUNTUT UMUM SELAMA INI. Karena itu, maka yang pantas 

disebut sebagai biang keladi kegaduhan dan harusnya dituntut 

Penuntut Umum adalah mereka yang menyebarkan berita bohong 

tentang Habib Rizieq Syihab yang kabur dari RS UMMI.

Dibanding disibukan dengan kasus pelaporan tukang lemari, alangkah 

baiknya jika Penuntut Umum membaca berita untuk mengetahui siapa 

sesungguhnya biang keladi terjadinya aksi FMPB yang terpancing 

untuk melakukan aksi karena mendengar berita bohong yang 

menuduh Habib Rizieq Syihab kabur dari RS UMMI. Penasihat Hukum 

dengan senang hati membagi link berita online 

(https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/29/bima-arya-

benarkan-habib-rizieq-disebut-kabur-dari-rumah-sakit-begini-katapihak-rs-ummi-bogor) yang memberitakan tuduhan Habib Rizieq 

Syihab kabur dari RS UMMI yang ternyata akibat pernyataan dari 

WALIKOTA BOGOR BIMA ARYA. Oleh Karena itu seharusnya yang 

diseret ke pengadilan oleh Penuntut Umum adalah BIMA ARYA yang 

karena pernyataannya lah justru terjadi aksi yang dilakukan oleh 

FMPB.

2. Pada poin ke 29 Replik Penuntut Umum yang menanggapi pledoi 

Terdakwa, halaman ke 24, Penuntut Umum menuduh dalil yang 

dikemukakan Terdakwa Habib Rizieq Syihab yang menyatakan unsur 

pasal 14 ayat (1) UU 1/46 “dengan sengaja menerbitkan keonaran 

dikalangan masyarakat” sebagai dalil keliru karena “bombastis”, 

mengartikan keonaran itu yang mana kalau “keonaran” harus dalam 

skala besar yaitu kerusuhan, keributan yang harus diatasi oleh Polisi. 

Kalau Penuntut Umum seksama dalam membaca Pledoi Terdakwa 

Habib Rizieq Syihab maupun Penasihat Hukum, justru disini Habib 

Rizieq Syihab dan Penasihat Hukum mendefinisikan keonaran sesuai 

dengan yang didefinisi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

Kenapa harus “bombastis” karena memang realitasnya begitu, 

sehingga logis jika ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 

tahun. Justru yang jadi pertanyaan adalah darimana Penuntut Umum 

mendalilkan bahwa “keonaran” cukup didefinisikan hanya sekedar 

keresahan dan pro kontra? Apa hasil berimajinasi sendiri di kamar 

mandi?

Berikutnya Penuntut Umum mengulang keterangan ahli yang diajukan 

oleh Penuntut Umum, yakni Dr. Trubus Rahardiansyah, SH. MH., 

yang salah satunya mengatakan: “Individu atau kelompok yang 

memiliki kedudukan, jabatan status sosial, dan peranan yang tinggi di 

masyarakat atau institusi yang memiliki massa pendukung yang besar 

akan dengan mudah mempengaruhi perilaku warga masyarakat untuk 

berbuat onar”.


Kalau logika Dr. Trubus Rahardiansyah, SH. MH., itu secara konsisten 

diikuti Penuntut Umum, termasuk logika Penuntut Umum sendiri yang 

menganggap definisi keonaran sekedar keresahan dan pro kontra, 

maka harusnya Penuntut Umum menyeret mereka seperti Menteri 

atau Pejabat Setingkat Menteri yang justru dalam kondisi ia menjabat 

posisi Menteri Negara atau Pejabat Setingkat Menteri sering membuat 

kegaduhan dan keresahan akibat pernyataan bohong dan tidak 

bertanggung jawab seperti yang dilakukan:

a. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan “Yang 

membuat itu menjadi besar adalah penyakit sosial yang ada. Itu 

sebabnya kejahatan lebih banyak terjadi di daerah-daerah miskin. 

Slum areas (daerah kumuh), bukan di Menteng. Anak-anak 

Menteng tidak, tapi coba pergi ke Tanjung Priok. Di situ ada 

kriminal, lahir dari kemiskinan,” 

(https://kabar24.bisnis.com/read/20200122/16/1192761/sakit-hati-

warga-tanjung-priok-demo-yasonna-laoly). Atas pernyataan ini

membuat resah warga Tanjung Priok sakit hati dan membantah 

pernyataan Yasonna Laoly tersebut sehingga membuat gaduh se 

Tanjung Priok;

b. Mantan Menteri Kesehatan Terawan saat masih menjabat sebagai 

Menteri Kesehatan sering membuat pernyataan-pernyataan 

kontroversial dengan menyepelekan saat awal pandemi Covid-19 

dengan berbagai pernyataan seperti menolak dugaan ahli dari 

Harvard yang menduga Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, 

mengatakan Covid-19 bisa sembuh dengan do’a, mengatakan 

Covid-19 penyakit yang bisa sembuh sendiri. Akan tetapi sikap 

Terawan yang menyepelekan penyebaran Covid-19 itu berujung 

dengan hadiah dari Presiden Jokowi yang menetapkan status 

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional 

melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan 

Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Atas pernyataan-pernyataan 

Terawan itu pun membuat kegaduhan seantero Nasional;


c. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi 

yang menyatakan bahwa “Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar 

Pancasila itu ya agama” dan juga mengatakan “Saya menghimbau 

kepada orang Islam, mulai bergeser dari kitab suci ke konstitusi 

kalau dalam berbangsa dan bernegara”. Atas pernyataan ngawur 

yang mempertentangkan antara Agama dan Pancasila serta Kitab 

Suci dan Konstitusi oleh Yudian Wahyudi sebagai kepala BPIP, 

sontak membuat gempar seantero Nasional, sampai-sampai ormas 

Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, PERSIS sampai MUI 

sebagai wadah bersama ormas-ormas Islam seluruhnya mengkritik 

keras pernyataan Yudian Wahyudi yang kemudian membuat 

kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat, bahkan timbul 

keresahan ditengah masyarakat yang khawatir akan kebangkitan 

paham anti agama di Indonesia;

d. Jaksa Agung RI Burhanuddin Sanitiar, yang dalam rapat kerja 

dengan komisi III DPR RI pada tanggal 16 Januari 2020, 

menyatakan “Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil 

rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut 

bukan merupakan pelanggaran HAM berat”. Pernyataan itu 

menimbulkan kegaduhan dan keresahan ditengah masyarakat, 

terutama sekali keluarga korban pelanggaran HAM berat dari 

Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Pernyataan Jaksa Agung RI 

tersebut kemudian digugat oleh keluarga Korban peristiwa 

Semanggi I dan II di PTUN, yang kemudian PTUN memutuskan 

dengan Nomor Putusan: 99/G/2020/PTUN-JKT, bahwa apa yang 

disebutkan oleh Jaksa Agung RI terkait Perisitiwa Semanggi I dan 

II, oleh Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara itu dinyatakan 

sebagai tindakan melawan hukum. Tidak sampai disitu, selain 

melawan hukum, dalam pertimbangannya hakim juga menilai 

pernyataan Burhanuddin “mengandung asas kebohongan 

(bedrod).” sehingga secara hukum telah terbukti Jaksa Agung RI 

Burhanuddin Santiar melakukan KEBOHONGAN PUBLIK yang kemudian membuat keresahan ditengah masyarakat, terkhusus 

keluarga korban pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 

Semanggi I dan II.

Bahwa atas pernyataan-pernyataan bohong diatas yang kemudian 

membuat keresahan ditengah masyarakat, sesuai logika Penuntut 

Umum, harusnya diseret kemuka pengadilan untuk dituntut oleh 

Penuntut Umum, apalagi mereka yang disebutkan diatas memiliki 

jabatan formal yang sangat penting di Republik ini, sehingga lebih 

berbahaya dibanding seorang Habib Rizieq Syihab yang hanya 

seorang guru agama yang berdakwah dari pelosok ke pelosok. Tapi 

kemudian faktanya Penuntut Umum tidak pernah berani menyeret 

mereka yang bercokol pada tampuk kekuasaan, tapi dengan senang 

hati melakukan penuntutan kepada Habib Rizieq Syihab, kenapa? 

Karena Habib Rizieq Syihab kritis terhadap kebijakan dzalim 

penguasa yang tidak berpihak terhadap rakyat, karena Habib Rizieq 

Syihab sering menyerukan kepada umat Islam untuk membantu 

perjuangan rakyat Palestina dari kekejian penjajah zionis Israel, 

karena Habib Rizieq Syihab tidak bosan meminta kepada para 

pemimpin agar membuat kebijakan jangan mau didikte oleh Asing dan 

Aseng, karena Habib Rizieq Syihab selalu menyerukan kepada 

simpatisannya untuk membantu saudara sebangsa yang tertimpa 

musibah, karena Habib Rizieq Syihab selalu melawan maksiat yang 

mengotori moral bangsa dan menghambat tercapainya tujuan 

nasional, karena Habib Rizieq Syihab sangat aktif mewujudkan tujuan 

didirikannya negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 

karena Habib Rizieq Syihab menolak rayuan dari oligarki.

3. Pada Poin ke 30 Replik Penuntut Umum yang menanggapi pledoi 

Terdakwa, dalam halaman 26, Penuntut Umum menyebutkan 

“Adanya komentar-komentar pro dan kontra tersebut jelas 

menunjukkan adanya perpecahan yang timbul dikalangan masyarakat 

yang apabila dibiarkan tidak segera diklarifikasi kebenarannya akan  menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat antara simpatisan 

yang sangat militan dan non simpatisan Terdakwa.”

Komentar Penuntut Umum itu sangatlah tidak aneh jika kita semua 

hidup dalam iklim negara yang otoriter yang sangat anti terjadinya 

perbedaan pendapat didalam masyarakat. Tapi dalam negara yang 

menganut demokrasi apalagi pada era keterbukaan, perbedaan 

pendapat adalah hal yang biasa. Tidak aneh pada setiap isu yang 

dibicarakan dalam ruang publik, menimbulkan pro maupun kontra. 

Karena itu atas pernyataan Replik Penuntut Umum pada poin ke 30 

halaman 26, kami menduga Penuntut Umum mendambakan hidup di 

negara otoriter atau memang Indonesia sudah menjadi negara yang 

menganut otoriter, mana yang benar? wallahu’alam, yang pasti bagi

mereka yang menjunjung UUD 1945, maka biasa saja dalam 

menghadapi kondisi pro kontra ditengah masyarakat. Tapi bagi 

mereka yang tidak memahami UUD 1945, maka kami maklum bahwa 

muncul halusinasi-halusinasi yang membayangkan bila pro kontra 

ditengah masyarakat akan selalu berujung pada konflik horizontal.

B. TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM TERHADAP PLEDOI 

DARI PENASIHAT HUKUM HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB

1. Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menolak seluruh 

dalil-dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum di dalam Repliknya,

oleh karena apa yang disampaikan Penuntut Umum dalam Dakwaan, 

Tuntutan dan Repliknya, Penuntut Umum hanya mengada-ada dan

tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dan Penasihat Hukum

secara tegas menyatakan yang pada prinsipnya tetap pada 

pendapatnya sebagaimana dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang 

telah disampaikan sebelumnya.

2. Pada Poin ke 1 Replik Penuntut Umum yang menanggapi pledoi 

Penasihat Hukum, halaman 32, Penuntut Umum mengatakan “tugas 

Jaksa adalah melaksanakan suatu Undang-Undang untuk diterapkan kepada siapa saja yang melanggarnya, dan tidak bisa dikait-kaitkan 

dengan Politik.” 

Pernyataan Penuntut Umum tersebut diatas muncul atas respon dari 

mukadimah Pledoi yang dibuat oleh Penasihat Hukum hal mana 

menceritakan bagaimana Soekarno, Presiden pertama Republik 

Indonesia, pernah juga diseret ke meja hijau atas beberapa tuduhan 

yang diantaranya, menyebarkan berita bohong yang menyebabkan 

keonaran. Kalaulah Penuntut Umum yang menuntut Soekarno saat 

itu, yang merupakan perpanjangan tangan dari rezim penjajah ketika 

itu masih hidup saat ini, mungkin akan memberi jawaban yang kurang 

lebih sama dengan jawaban yang diberikan Penuntut Umum dalam 

Replik atas Pledoi Penasihat Hukum Habib Rizieq Syihab.

Tugas Jaksa memang idealnya adalah melaksanakan Undang-

Undang, tapi rasanya naif sekali jika kita tutup mata atas realitas 

bahwa begitu banyak kasus yang melibatkan oknum penegak hukum 

yang melakukan penegakan hukum tapi tidak semata-mata untuk 

kepentingan melaksanakan amanat Undang-Undang an sich, 

melainkan begitu banyaknya motivasi non-hukum yang ikut 

meliputinya seperti faktor ekonomi, faktor budaya, dan faktor-faktor 

lainnya termasuk diantaranya faktor politik. Semua itu bisa terjadi 

karena Hukum bukan produk yang lahir ditengah ruang hampa, akan 

tetapi merupakan salah satu subsistem kemasyarakatan diantara 

subsistem kemasyarakatan lainnya, yang saling mempengaruhi satu 

sama lain.

Bukanlah hal yang asing jika kita mendengar oknum penegak hukum 

yang dalam proses penegakan hukumnya tidak semata-mata 

bermotivasi untuk melaksanakan Undang-Undang, tapi untuk tujuan 

mencari jabatan, atau untuk menekan dan memeras direksi sebuah 

Bank di Daerah, atau untuk melakukan tindakan korupsi, atau untuk 

kepentingan pengembang perumahan, dan tidak jarang untuk 

kepentingan politik kekuasaan. Prof. Mahfud MD, yang hari ini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan 

Keamanan, dalam bukunya Politik Hukum Di Indonesia,(Jakarta: 

Rajawali Pers: 2017) pada halaman 9, mengakui bahwa hukum tidak 

steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerap kali 

melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum. 

Apalagi lembaga kejaksaan dalam konstruksi ketatanegaraan 

Indonesia hari ini ditempatkan dibawah cabang kekuasaan eksekutif, 

yang dalam sejarah Indonesia, paling sering melakukan abuse of 

power.

3. Pada poin ke-3, poin ke-4, poin ke-6 dan poin ke-7 Replik 

Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi Penasihat Hukum, 

Penuntut Umum pada pokoknya mengatakan bahwa Penasihat 

Hukum keliru karena mengulas pasal-pasal dalam dakwaan yang tidak 

diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum. Terhadap dalil tersebut 

Penasihat Hukum merasa memiliki beban tanggung jawab untuk 

menyelamatkan dan memberikan pencerahan kepada Penuntut 

Umum yang tersesat dalam keterbelakangan literasi hukum yang 

seharusnya dimiliki seorang penegak hukum. 

Bahwa Hakim dalam memutus perkara tidak terikat pada Tuntutan 

semata, melainkan juga pada dakwaan yang didakwakan pada 

Terdakwa, sehingga Hakim mempunyai kebebasan dalam memilih 

dakwaan mana yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan 

sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP 

menyebutkan sebagai berikut :

(3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk 

mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan

setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan 

hadirin meninggalkan ruangan sidang;

(4) Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat 

dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam 

pemeriksaan di sidang;


Lebih lanjut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan 

Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang 

Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, mengatakan 

“...Memang benar, hakim dalam menjatuhkan berat ringannya 

hukuman pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa adalah 

bebas. Undang-undang memberi kebebasan kepada Hakim untuk 

menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang 

diancamkan dalam pasal pidana yang bersangkutan...” (Edisi kedua, 

hlm 354, Jakarta: Sinar Grafika, 2018). Atas dasar tersebut diatas 

maka kami jelaskan kembali didalam Pledoi kami tersebut.

Dari Penjelasan KUHAP diatas jelas, bahwa Majelis Hakim dalam 

menyusun pertimbangan atas Putusan yang akan dijatuhkannya nanti, 

didasari oleh Dakwaan dan bukti yang diperoleh dalam persidangan. 

Oleh Karena Itu, Penasihat Hukum merasa berkepentingan untuk 

membuktikan kengawuran Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut 

Umum, apakah dakwaan tersebut adalah benar-benar mahkota 

sebagaimana diklaim Penuntut Umum atau hanyalah topi usang 

belaka, Itu semua semata-mata untuk kepentingan Pembelaan atas 

diri Terdakwa dan agar Majelis Hakim dapat menjadikan segala dalil 

yang diajukan sebagai pertimbangannya dalam mengambil 

keputusan.

Lagi pula apa salahnya Penasihat Hukum mengulas mengenai 

mengenai hal-hal yang memang telah sama dipelajari juga dibangku 

kuliah hukum. Disini Penuntut Umum menunjukan pribadinya yang 

sombong dan angkuh, merasa yang paling maha benar atas segala 

dakwaan yang disusunnya. Persis seperti sifat Iblis yang digambarkan 

dalam firman Allah SWT:

ى َوا ْستَ ْكبَ َر َو َكا َن ِم َن

بَ ٰ

َ

َس أ

ْبِلي

ِ

اَّل إ

ِ

َس َج ُدوا إ

فَ

َ

َمََلئِ َكِة ا ْس ُج ُدوا ِِل َدم

ْ

نَا ِلل

ْ

ل

قُ

ِذْ

َوإ

ِري َن ﴿

َكافِ

ال ٣٤ْ 


Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah 

kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan 

dan sombong dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang 

kafir.(QS: Al Baqarah, ayat 34)

Ini justru menunjukan, apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq 

Syihab dalam pledoi pribadinya yang menduga para Penuntut Umum 

telah kerasukan Iblis dalam jiwanya pada halaman 96, terbukti 

sekarang lewat Replik Penuntut Umum yang sangat menunjukan sifat 

sombong dan angkuh persis seperti sifat Iblis. Atas sikap Penuntut 

Umum tersebut, Penasihat Hukum hanya menasehati agar Penuntut 

Umum segera istighfar serta memohon ampun dan bertaubat kepada 

Allah SWT, mudah-mudahan Allah SWT merima taubat Penuntut 

Umum.

4. Pada poin ke 5 Replik Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi 

Penasihat Hukum, halaman ke 33, Bahwa Penuntut Umum telah 

gagal dalam memahami makna dari keonaran pada Pasal 14 ayat (1) 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan sekaligus tidak mampu 

membuktikan bahwa telah terjadinya keonaran di kalangan rakyat 

sebagai suatu akibat perbuatan Terdakwa. Penuntut Umum 

seharusnya membaca Pledoi Penasihat Hukum berulang-ulang kali 

agar dapat memahami secara keseluruhan, agar Penuntut Umum 

tidak gagal paham dalam mengkonstruksikan Pasal 14 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan harus belajar lebih banyak 

lagi tentang asas kasualitas.

5. Pada poin ke 16 dan 17 Replik Penuntut Umum yang menanggapi 

Pledoi Penasihat Hukum, halaman ke 35 sampai dengan 39, 

Penuntut Umum pada pokoknya menanggapi mengenai uraian analisa 

Penasihat Hukum dalam pledoi pada bagian ulasan mengenai Pasal 

14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, sampai akhirnya 

Penuntut Umum menuduh bahwa Penasihat Hukum ragu-ragu 

mengenai keberlakukannya pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang 

Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Bahwa Penuntut Umum keliru dalam memahami makna “relevansi”, 

alih-alih menuduh Penasihat Hukum ragu tentang keberlakuan Pasal 

14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang 

Peraturan Hukum Pidana. Penasihat Hukum tidak pernah

menyatakan pasal tersebut tidak berlaku lagi, yang Penasihat Hukum

pertanyakan dan kemudian Penasihat Hukum tolak adalah sesat pikir 

Penuntut Umum yang dituangkan dalam Dakwaan dan Tuntutan 

terhadap Terdakwa.

Persoalan relevansi penerapan Pasal 14 dan 15 Undang-undang

Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara 

a quo, Penasihat Hukum tetap pada pendiriannya sesuai Pledoi 

bahwa penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang 

Peraturan Hukum Pidana sudah tidak relevan diterapkan pada masa 

sekarang, terlebih setelah amandemen UUD 1945 yang lebih 

menjunjung tinggi penghormatan atas Hak Asasi Manusia. Apalagi 

konstruksi yang diajukan Penuntut Umum dalam memahami keonaran 

dengan sekedar pro kontra, bertentangan dengan semangat 

demokrasi dan penghormatan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang 

dituangkan dalam amandemen UUD 1945. 

Begitu juga Penasihat Hukum tetap pada pandangannya dalam 

ulasan pada Pledoi terkait unsur-unsur Pasal 14 dan 15 Undang-

undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,

kesemuanya secara utuh membuktikan serampangannya penggunaan 

pasal-pasal oleh Penuntut Umum demi mengejar pemenjaraan Habib 

Rizieq Syihab, sehingga semakin memperlihatkan kepada publik 

bahwa cengkraman oligarki pada institusi penegak hukum bukan 

sekedar isapan jempol belaka.

Kembali Penasihat Hukum tegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan 

dengan penyiaran telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 

Tahun 2002 Tentang Penyiaran, sehingga berdasarkan asas Lex 

Specialis derogat Lex Generalis, sudah sepatutnya hal ikhawal yang berkaitan dengan penyiaran tunduk pada Undang-undang Penyiaran. 

Terlebih dalam perkara a quo, Terdakwa tidak pernah “menyiarkan 

berita” sebagimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Hal 

tersebut telah dengan jelas Penasihat Hukum sampaikan dalam 

Pledoi perkara a quo.

Hal ini sejalan apa yang dikemukakan oleh Ahli Tata Negara Dr. Refly 

Harun, terkait Pasal 14 ayat (1) hanya ada satu kata kerja nya 

menyiarkan, jadi yang disiarkannya itu berita atau pemberitaan 

bohong, bukan pemberitahuan, karena itu kata benda, jadi ini kegiatan 

mereka yang menggunakan medium penyiaran maka ahli mengatakan 

bila memakai rasionalitas dan proporsionalitas wajar jika ancaman nya 

10 tahun karena insan penyiaran mempunyai infrastruktur dalam 

menyebarkan pemberitaan secara meluas dan digunakan oleh insan-

insan penyiaran pada waktu itu menyiarkan sesuatu yang sengaja 

untuk memunculkan keonaran didalam masyarakat, sehingga ada niat 

untuk menyiarkan agar muncul keonaran.

6. Pada poin ke 18 Replik Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi 

Penasihat Hukum, halaman ke 39, Penuntut Umum pada pokoknya 

menanggapi kritik dari Penasihat Hukum terkait penggunaan 

Wikipedia sebagai sumber referensi. Karena Wikipedia dapat diedit 

oleh siapa saja dan derajat kebenarannya pun diragukan karena 

penulisnya pun tidak jelas, sehingga tidak bisa dinilai otoritasnya 

secara akademik. Penggunaan Wikipedia sebagai sumber kutipan 

referensi dapat dimaklumi bila dilakukan oleh siswa SMA yang belum 

mempalajari dan memahami metodologi penelitian sebagai standar 

keilmiahan suatu karya ilmiah. Akan tetapi sungguh menyedihkan jika 

dilakukan oleh orang-orang yang mengaku berpendidikan tinggi 

bahkan oleh mereka yang telah bergelar Doktor, sehingga wajar kalau 

terdapat pertanyaan apakah saat kuliah Penuntut Umum ikut dalam 

mata kuliah Metodologi Penelitian atau bolos dalam kuliah tersebut  

7. Pada poin ke 21 Replik Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi 

Penasihat Hukum pada halaman 145, Penuntut Umum telah secara 

tegas menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan pada saat 

Terdakwa membuat video terstimoni Terdakwa belum dinyatakan 

positif Covid-19.

Bahwa dalam Replik poin ini, tiba-tiba Penuntut Umum menjadi “ahli” 

atau “penasihat komunikasi” dengan memberikan “saran” bagaimana 

seharusnya Terdakwa memberikan testimoni. Hal ini semakin 

menunjukan bahwa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugasnya 

tidak sungguh-sungguh bertujuan menemukan kebenaran, fakta 

tersebut menjadi sangat miris oleh karena Penuntut Umum yang 

notabene bekerja dan menerima upah dari negara yang sumber 

penghasilannya diambil dari pajak rakyat namun malah mendzolimi 

sang penguasa sesungguhnya yaitu rakyat. 

8. Pada poin ke 22 Replik Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi 

Penasihat Hukum, halaman ke 146-150, tanggapan Penuntut Umum 

tersebut membuktikan bahwa Penuntut Umum tidak sanggup 

membuktikan secara sah dan meyakinkan, bahwa telah terjadi 

keonaran di kalangan masyarakat.

Ketidakmampuan Penuntut Umum dalam menjawab Pledoi Penasihat 

hukum membuktikan bahwa Penuntut telah gagal membangun 

hubungan kausalitas antara testimoni Terdakwa dengan demonstrasi 

yang dilakukan oleh Mahasiswa yang berasal dari BEM Se-Bogor dan 

Forum Rakyat Pajajaran Bersatu (FRPB), karena berdasarkan fakta 

persidangan keduanya menyatakan bahwa Aksi tersebut tidak ada 

hubungannya dengan video testimoni Terdakwa.

Kesimpulan Penuntut Umum bahwa Aksi tersebut adalah keonaran,

bahwa telah dibantah oleh ahli yang dihadirkan Penuntut Umum Dr. 

Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.SI “Benar jika ada aksi damai 

hanya untuk konfirmasi saja dan aksi damai itu sebagai bentuk aspirasi yang tidak menimbulkan keonaran bukanlah keonaran 

dan hal tersebut adalah hal yang wajar-wajar saja.”

9. Pada poin ke 23 Replik Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi 

Penasihat Hukum, halaman ke 43, Penuntut Umum mengatakan 

Pledoi, sebagai pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat 

Hukumnya, adalah suatu kewajaran yang kemudian diikuti dengan 

kalimat “bagaimana mungkin orang melakukan kesalahan dengan 

mudahnya mengakui kesalahannya.” Sesungguhnya sama juga bagi 

orang-orang yang pandir, disebut pandir karena tidak mau mengakui 

dirinya pandir.

C. KESIMPULAN

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penuntut Umum Yang Terhormat,

Segenap Pejuang Keadilan dimanapun berada,

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Kami selaku 

Penasihat Hukum Terdakwa sampai pada kesimpulan dan memohon 

kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan dalam perkara 

ini, yaitu sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab tidak terbukti 

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 

sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama 

Primair, Dakwaan Pertama Subsidair, Dakwaan Pertama Lebih 

Subsidair, Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga;

2. Membebaskan Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab oleh 

karena itu dari segala Dakwaan dan tuntutan;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab

dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Menetapkan bukti-bukti surat yang menjadi lampiran pembelaan 

Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap terlampir dalam 

berkas perkara;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan 

yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).


Hormat Kami,

Atas Nama Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab

SUGITO ATMO PAWIRO, S.H., M.H. AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.

AHMAD MICHDAN, S.H. AHMAD KHOLID, S.H.

EKA RAHENDRA, S.H., M.H. NASRULLAH NASUTION, S.H.,M.Kn.

ACHMAD ARDIANSYAH B, S.H. WISNU RAKADITA, S.H., M.H.

JUANDA ELTARI, S.H. ALI ALATAS, S.H.

HUJJATUL BAIHAQI, S.H. RAMA HENDARTA ADAM, S.H.

DWI HERIADI, S.H. IRVAN ARDIANSYAH, S.H.


... 


Duplik PH Habib Hanif


DUPLIK

Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim

Atas nama Terdakwa

Muhammad Hanif Alatas alias Habib Hanif Alatas

Disampaikan oleh Tim Penasiat Hukum Terdakwa di muka 

persidangan Pengadlilan Negeri Jakarta Timur

Assalamu’alaikum Warakhmatullahi Wabarakatuh

Majelis Hakim yang kami muliakan

Penuntut Umum yang kami hormati 

Dan para pecinta keadilan dimanapun berada

Perkenankan kami Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi 

Habib Hanif Alatas bertindak sebagai Penasehat Hukum atas nama 

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas alias Habib Hanif Alatas berdasarkan 

surat kuasa khusus tertanggal 11 Maret 2021.

Puji Syukur Kehadirat Allah yang Maha Adil, yang telah memberikan kita 

nikmat berupa panjang umur dan kesehatan sehingga kita dapat 

berkumpul disini menjalankan rangkaian persidangan ini, Shalawat dan 

Salam kita sampaikan kepada Junjungan Kita Nabi Besar Rasulullah 

Muhammad Salallahu ‘alaihi Wassalam, manusia terbaik dimuka bumi dan 

sebaik-baiknya manusia yang patut dicontoh, semoga kita semua 

termasuk golongan orang-orang yang kelak mendapatkan syafaat dari 

beliau Salallahu ‘alaihi Wassalam di yaumil akhir kelak.


Setelah mendengarkan Replik Penuntut Umum yang dibacakan pada hari 

Senin 14 Juni 2020, bahwa dengan penuh semangat Penuntut Umum 

telah menggunakan haknya menyampaikan Replik dengan baik, kami 

sangat menghargai itu.

Maka Pada persidangan ini, kami pun akan menggunakan Hak kami 

menyampaikan Duplik dengan sebaik-baiknya, tidak lupa kami 

mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia yang telah 

memimpin jalannya persidangan ini dengan baik dan memastikan setiap 

pihak yang terlibat dalam persidangan ini mendapatkan haknya yang 

sama dalam setiap proses persidangan, kami juga mengucapkan terima 

kasih kepada Penuntut umum yang dengan semangatnya membuat 

persidangan ini semakin menarik.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat 

dalam memperlancar proses persidangan ini, dalam Duplik ini kami tidak 

akan banyak mengulang apa yang telah kami sampaikan dalam Pledooi 

yang lalu dan akan menanggapi apa-apa yang perlu kami tanggapi 

namun mengenai hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam Duplik ini 

bukanlah kami menyetujui dalil tersebut atau menerima dalil tersebut 

apalagi tidak mampu menjawabnya, namun hal tersebut kami anggap 

sudah terwakili dalam Pledooi kami dan kami tidak perlu mengulanginya 

lagi sebagaimana yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam Repliknya, 

Adapun yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini adalah sebagai 

berikut :

1. Bahwa Penasihat Hukum tetap pada dalil-dalil yang disampaikan 

pada Pledooi/Pembelaan pada tanggal 10 Juni 2021 yang lalu ;

2. Bahwa setelah membaca dan mencermati Replik yang di sampaikan 

oleh Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, tampak kalau 

Penuntut Umum kalap dan emosi menanggapi apa yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum dalam Pledooi terdahulu, 

sehingga dalam repliknya terlihat hanya seperti meracau bagai orang 

yang sedang kesurupan, tidak tampak kecerdasan dalam Replik 

tersebut, jauh dari tulisan yang bersifat ilmiah sebagaimana yang 

sering dibanggakan oleh Penuntut Umum yang merasa dirinya 

sebagai orang yang terdidik dan penuh sopan santun;

3. Bahwa pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menolak seluruh 

dalil-dalil dalam Replik Penuntut Umum, oleh karena apa yang 

disampaikan Penuntut Umum hanya lebih banyak mengutip BAP yang 

di klaim sebagai fakta persidangan, padahal sebagian besar yang 

disampaikan oleh saksi-saksi banyak yang bertolak belakang dengan 

BAP;

4. Bahwa setelah membaca dan mencermati dalil-dalil Replik Penuntut 

Umum pada halaman 27 sampai dengan halaman 47, perlu 

Penasehat Hukum Terdakwa sampaikan kepada Penuntut Umum 

bahwa Kami sudah sangat jelas menguraikan peristiwa hukum yang 

sebenarnya secara objektif, ilmiah yang disusun dalam Pledooi

secara akademis, teknis dan faktual berdasarkan fakta persidangan 

yang kami catat bahkan kami rekam sehingga apa yang kami 

sampaikan terkait fakta persidangan dapat di eksaminasi dan 

dibandingkan dengan rekaman yang ada, hal ini berbanding terbalik 

dengan apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum yang lebih 

banyak menyelundupkan isi BAP, terlebih banyak keterangan para 

saksi dimuka persidangan yang bertolak belakang dengan BAP, apa 

yang dilakukan Penuntut Umum ini nyata-nyata sebagai perbuatan 

zalim, dungu dan pandir;

5. Bahwa Penasehat Hukum dalam Pledooi nya tetap membahas soal 

dakwaan, itu semata-mata karena Penasehat hukum berpijak pada 

Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala 

sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang”, atas dasar 

itulah Penasehat hukum tetap membahas mengenai Dakwaan 

sehingga pernyataan Penuntut Umum yang menyebutkan Penasehat 

Hukum sesat pikir karena membahas dakwaan adalah pernyataan 

yang dangkal seperti orang yang hilang akal;

6. Bahwa setelah mencermati dan membahas dakwaan Penuntut Umum 

dalam Pledooi yang lalu, terlihat dakwaan yang seolah-olah

merupakan mahkota Penuntut Umum, namun karena dangkalnya 

pikiran dan logika yang sungsang dalam penyusunan Dakwaan,

mahkota tersebut terlihat layaknya seperti Topi Butut;

7. Bahwa secara umum Penuntut Umum tidak dapat membantah 

Pledooi terdakwa terkait tidak adanya hubungan kausalitas antara

Video yang tayang di channel youtube kompas TV dengan terbitnya 

keonaran dikalangan rakyat, terlihat Penuntut Umum tidak dapat 

menghubungkan antara Video Terdakwa tersebut dengan kegiatan 

Mahasiswa BEM Kota Bogor yang menyampaikan pendapat terkait 

kritik terhadap Pemkot Bogor terkait kebijakan penanggulangan 

pandemi Covid-19, bahkan dengan sembrononya untuk memaksakan 

kegiatan tersebut terkait dengan Video Terdakwa, Penuntut Umum 

menyelundupkan keterangan BAP terkait dengan pernyataan 

sikap/Press Release BEM Se Bogor yang dikaitkan dengan 

penanganan Kesehatan Habib Rizieq Syihab yang mana pernyataan 

sikap/Press Release tersebut hanyalah draft/rancangan dan pada 

faktanya saksi M. Abdurahman ketua BEM Kota bogor membantah 

kegiatan tersebut terkait dengan Habib Rizieq Syihab, dan pada 

persidangan saksi M Abdurahman menyerahkan pernyataan 

sikap/Press Release yang resmi yang berbeda dengan apa yang di

klaim oleh Penuntut Umum (Vide Bukti T-13 ), Penuntut Umum juga terlihat masih memaksakan soal kaitan Video Terdakwa dengan aksi 

demonstrasi Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) di depan 

perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor, fakta persidangan 

mengungkap demo tersebut dipicu oleh berita soal Habib Rizieq 

Syihab kabur dari RS Ummi (Vide Bukti T-8 dan T-9) dan tidak ada 

kaitannya dengan Video Terdakwa, Video Habib Rizieq Syihab dan 

Video Dr. Andi Tatat, terkait peristiwa ini Penuntut Umum lagi-lagi 

memasukkan BAP seolah-olah itulah keterangan para saksi di

persidangan, Penuntut umum tidak dapat membantah terkait tidak 

ada hubungan kausalitas antara Video Terdakwa dengan banyaknya 

karangan bunga di lingkungan RS Ummi, berdasarkan hal tersebut 

jelas menunjukkan Penuntut Umum licik dan dungu kelewat batas;


8. Bahwa dalam melakukan penuntutan Penuntut Umum dengan 

memberikan referensi Putusan Pidana atas dasar Undang-Undang 

Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu :

a. Putusan 85/Pid. Sus/2020/PN.Bjr,tanggal 23 November 2020;

b. Putusan 2124/Pid. Sus/2019/PN.Tjk,tanggal 3 Desember 2020;

c. Putusan1346/Pid. Sus/2019/PN.Jkt.Brt ,tanggal 21 Januari

2019;

d. Putusan 42/Pid. Sus/2019/PN.Bbs,tanggal 6 Januari 2019;

e. Putusan 225/Pid. Sus/2019/PN.Bpp,tanggal 21 Okteber 2019;

f. Putusan 19/Pid. Sus/2019/PN.Grt. tanggal 27 Agustus 2019;

g. Putusan 153/Pid. Sus/2020/PN.Mtk,tanggal 2 Febuari 2021;

h. Putusan 115/Pid. Sus/2020/PT.DKI ,tanggal 17 April 2021;

i. Putusan 208/Pid. Sus/2019/PN.Tsm,tanggal 16 Oktober 2019.

Semua referensi Perkara diatas, baik Tuntutan dan Putusannya 

rata-rata 5 sampai 7 bulan Penjara Pidana, sedangkan

Terdakwa dituntut 2 Tahun Pidana, Habib Muhammad Rizieq 

Syihab 6 Tahun Penjara dan Dr. Andi Tatat 2 Tahun Penjara, 

padahal Undang-Undang yang diterapkan sama yakni Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jadi

dimana letak penerapan criminal justice system yang 

didalilkan oleh Penuntut Umum?.


Perlu diketahui dalam referensi Putusan tersebut juga terdapat 

perkara yang tidak berkaitan dengan perkara pidana Undang-

Undang Nomor : 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum 

Pidana yakni Putusan 2124/Pid. Sus/2019/PN.Tjk,tanggal 3 

Desember 2020 dan Putusan Nomor : 225/Pid.Sus/2019/PN. 

BPP, tanggal 21 Oktober 2019.

Putusan-putusan yang dijadikan referensi oleh Penuntut Umum, 

justru membuktikan kedzaliman Penuntut Umum dan bukan atas 

dasar criminal justice system. Padahal jelas criminal justice system

menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin semua warga 

negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, hal ini 

menunjukkan kesesatan dalam pola berpikir;

9. Bahwa Penuntut Umum dalam Repliknya masih mempertahankan 

menggunakan Wikipedia sebagai sumber referensi, padahal jelas

Wikipedia tidak bisa dijadikan sebagai sumber referensi guna 

mendapatkan suatu pengertian terhadap suatu istilah. Dikatakan 

demikian oleh karena dalam website Wikipedia tersebut

dimungkinkan siapa saja bisa mengedit informasi yang ada 

didalamnya.

Penggunaan Wikipedia sebagai sumber kutipan referensi dapat 

dimaklumi bila dilakukan oleh seseorang yang belum mempelajari 

dan memahami metodologi penelitian sebagai standar ilmiah suatu 

karya, akan tetapi sungguhlah sangat mengherankan jika dilakukan 

oleh Penuntut Umum yang mengaku berpendidikan tinggi bahkan 

ada yang bergelar Doktor. Disini dipertanyakan dimana standar 

ilmiah nya.? sehingga patut kami pertanyakan apakah saat kuliah

Penuntut Umum ikut dalam mata kuliah Metodologi penelitian atau 

bolos dalam kuliah tersebut ?


10. Bahwa Penuntut Umum pada halaman 47 paragraf 1 (satu) pada 

pokoknya tetap memegang definisi kata “onar” atas halusinasi 

Penuntut umum yang seolah-olah dinisbatkan sebagai kata onar 

menurut KBBI yaitu “…yang dapat berupa huru hara fisik ataupun 

non fisik saja seperti perdebatan dikalangan rakyat”, dengan tetap 

memaksakan kalimat tersebut sebagai definisi yang didasarkan 

dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan bentuk dari 

sikap keras kepala terhadap kedunguannya sendiri, perlu Penasehat 

Hukum sampaikan dengan maksud untuk tidak menggurui agar 

Penuntut Umum mengerti, paham dan tidak berhalusinasi, dalam 

KBBI Depdiknas, PT Balai Pustaka Jakarta, cetakan edisi ke tiga, 

2005, hal. 798 (Vide Bukti T-16) tidak pernah memuat definisi 

sebagaimana yang dihayalkan oleh Penuntut Umum, bahkan sebagai 

pembanding Penasehat hukum dalam Pledooinya menyampaikan dan 

melampirkan definisi kata “onar” menurut KBBI cetakan tahun 1990 

(Vide Bukti T-15), KBBI cetakan tahun 2005 edisi ketiga 

sebagaimana yang dijadikan rujukan penuntut umum (Vide bukti T-

16), KBBI cetakan tahun 2018 (Vide Bukti T-17), kiranya perlu kami 

luruskan definisi kata “onar” yang sebenarnya menurut KBBI agar 

Penuntut Umum tidak terjerembab dalam kubangan kesesatan dalam 

memahami kata “onar” sebagaimana disebutkan dalam KBBI sebagai 

berikut :

a. KBBI terbitan Balai Pustaka tahun 1990 halaman 626 kata 

keonaran memilik makna “kegemparan, kerusuhan, keributaan , 

~ itu baru dapat diatasi setelah polisi bertindak“;

b. KBBI terbitan balai pustaka tahun 2005 edisi ketiga halaman 798 

dimana dalam KBBI edisi ini yang dijadikan rujukan oleh Penuntut 

Umum kata keonaran mengandung makna “kegemparan, 

kerusuhan, keributaan , ~ itu baru dapat diatasi setelah polisi 

bertindak.”


11. Bahwa dalam Repliknya juga Penuntut Umum menggunakan 

terminologi kata “kegaduhan” yang mana Penuntut Umum 

mengambil rujukan berdasarkan kutipan keterangan Ahli Eddie OS 

Hiariej dalam beberapa putusan yang disampaikan oleh Penuntut 

Umum sebagai perbandingan, maka apabila kita melihat definisi

“kegaduhan” dalam KBBI Depdiknas, PT Balai Pustaka Jakarta, 

cetakan edisi ketiga, 2005, hlm 325 yaitu : “n perihal gaduh; 

kerusuhan; kekacauan; keributan: ~ di desa itu semakin meluas”

maka dapat kita lihat makna tersebut jauh dari apa yang di hayalkan 

oleh Penuntut Umum sebagaimana definisi kata “onar” buah dari 

halusinasi Penuntut Umum;

12. Bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946

tersebut menggunakan teminologi frasa “Keonaran” maka 

berdasarkan KBBI Depdiknas, PT Balai Pustaka Jakarta, cetakan edisi 

ke tiga, 2005, hlm 798, definisi keonaran adalah “n kegemparan; 

kerusuhan; keributan; ~ itu baru dapat diatasi setelah polisi 

bertindak” (vide Bukti T-16), hal ini sesuai dengan fakta persidangan 

sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Dr. Mudzakir, jadi apa yang di 

jelaskan oleh Dr Mudzakir dalam persidangan adalah hal yang sangat 

berdasar, ada rujukannya, dan bukanlah karangan beliau 

sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum dalam 

Repliknya, maka sebaiknya sebelum menuduh ahli Dr Mudzakir 

mengarang soal definisi keonaran, sebaiknya Penuntut Umum 

muhasabah diri karena apa yang dituduhkan tersebut ternyata 

Penuntut Umumlah yang sudah mengarang definisi seolah-seolah 

dinisbatkan dalam KBBI, maka tindakan Penuntut Umum itulah yang 

merupakan bentuk nyata kedunguan yang melampaui batas;

13. Bahwa Penuntut Umum pada halaman 48 paragraf 1 (satu) yang 

pada pokoknya tetap menggunakan istilah karangan sendiri yaitu 

“reaktif covid-19” dan melarang Penasehat Hukum untuk mendasarkan dalil pernyataan kami pada Lampiran Keputusan 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 

HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan 

Pengendalian Corona Virus Diserse 2019 (Covid-19) yang notabene 

merupakan sumber rujukan resmi yang dikeluarkan pemerintah

melalui Menteri kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian 

Corona Virus Diserse 2019 (Covid-19), hal tersebut merupakan

kebebalan yang secara nyata ditunjukan Penuntut Umum. Kami tidak 

habis pikir jika rujukan resmi yang kami gunakan kemudian dilarang 

untuk digunakan, maka rujukan mana yang harus dijadikan acuan.? 

Apakah menggunakan rujukan jalanan yang tidak mendasar seperti 

yang dilakukan Penuntut Umum.? Rasanya kami tidak cukup hina 

untuk melakukan halusinasi dan membuat istilah yang tidak 

mendasar seperti itu;

14. Bahwa Penuntut Umum pada halaman 56 sampai 57 masih saja 

menggunakan keterangan dalam BAP yang nyata-nyata dianulir dan 

bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

• Bahwa saksi Bima Arya, saksi M Aditya Abdurahman dan saksi 

M Aslam menyatakan dimuka persidangan mengatakan bahwa

yang dilakukan oleh BEM se-Bogor Raya adalah pernyataan 

sikap yang ditujukan kepada pemerintah Kota Bogor terkait 

kebijakan pemerintah Kota Bogor secara umum dan sama 

sekali tidak ada kaitannya dengan keberadaan Habib Rizieq 

Syihab di RS UMMI Kota Bogor.

Entah apa yang dilakukan Penuntut Umum saat persidangan 

berlangsung hingga keterangan seorang Saksi dimuka persidangan 

yang notabene memiliki dampak hukum dan menentukan nasib

Terdakwa justru diselundupkan kesaksian dari BAP yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sungguh sangat disayangkan apabila 

penegak hukum yang dibiayai oleh negara yang bersumber dari 

pajak yang dipungut dari rakyat justru malah tidak serius dalam 

melakukan pekerjaannya, padahal perkara ini adalah perkara sepele 

seperti halnya perkara seorang pedagang lemari yang dipidanakan 

oleh seorang pejabat penegak hukum didaerah karena terlambat 

mengantar pesanan lemarinya, maka tidaklah pantas 

menghamburkan uang rakyat hanya untuk mempidanakan hal-hal 

yang sepele yang tidak menyentuh sendi-sendi kehidupan rakyat 

banyak;

15. Bahwa setelah membaca dan mencermati Replik Penuntut Umum 

pada halaman 59 sampai dengan halaman 93, ternyata hanya 

merupakan pengulangan belaka dari tuntutan Penuntut Umum yang 

menunjukkan ketidakmampuan Penuntut Umum dalam 

mengkonstruksikan peristiwa hukum, bahkan secara licik melakukan 

penyelundupan BAP yang bertentangan dengan keterangan saksi 

dipersidangan. Oleh karena Kami telah menanggapinya didalam 

Pledooi, maka Kami tidak perlu membuang-buang waktu untuk

menanggapinya kembali;

Bahwa berdasarkan, uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa Penuntut

Umum telah gagal membuktikan dan mengkonstruksikan hubungan 

kausalitas antara Video dan keonaran yang timbul dikalangan rakyat, dan 

atas hal tersebut kami memohon sekiranya Majelis Hakim yang mulia 

dapat mengabulkan apa yang kami mohonkan dalam pembelaan dan 

menolak seluruh apa yang didalilkan oleh Penuntut Umum baik dalam 

Dakwaan maupun Tuntutannya.

Kami doakan agar Majelis Hakim yang mulia tetap istiqomah dalam 

kebenaran demi terwujudnya keadilan, kami juga medoakan agar Allah 

Subhana Wa ta’ala senantiasa melindungi Majelis Hakim yang mulia dari segala macam tekanan dan ancaman dari Pihak-pihak yang

menginginkan Habib Rizieq Syihab dan Terdakwa untuk di penjarakan.

Pada kesempatan ini, kami Penasehat Hukum mohon maaf kepada 

Majelis Hakim yang mulia atas segala sikap tindak yang kurang berkenan, 

kami juga mohon maaf kepada Penuntut Umum atas segala sikap tindak 

kami Penasehat Hukum yang mungkin saja menyinggung ataupun 

menyakiti hati Penuntut Umum, serta kami Penasehat Hukum memohon 

agar agar dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, karena apa yang 

menjadi sikap tindak kami Penasehat Hukum hanyalah dalam rangka 

menjalankan profesi dan bukanlah dikarenakan adanya kebencian pribadi, 

akhir kata semoga kita semua selalu dilindungi Allah SWT agar senantiasa 

teguh dalam membela kebenaran demi terwujudnya keadilan.

Wassalamu’alaikum Warakhmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 17 Juni 2021

Hormat kami

Atas Nama Tim Penasehat Hukum

Habib Hanif Alatas

SUGITO ATMO PAWIRO, S.H., M.H. AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.

EKA RAHENDRA, S.H., M.H. JUANDA ELTARI, S.H.