Lengkap: Pleidoi Habib Hanif Terkait Kasus Perawatan HRS Di RS Ummi Bogor



Kamis, 10 Juni 2021

Faktakini.info

PLEDOI

MENCARI KEADILAN

BERDASARKAN

KETUHANAN

YANG MAHA ESA

NOTA PEMBELAAN

Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alathas, Lc.

ATAS DAKWAAN & TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

TERKAIT KASUS PERAWATAN HABIB RIZIEQ DI RS UMMI KOTA BOGOR

No. Reg. Perkara : 224 / Pid.Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jakarta, 10 JUNI 2021

P L E D O I H A B I B H A N I F 2 | 220

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و العاقبة

للمتقين و لا عدوان إلا على الظالمين

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك

له و أشهد أن سيدنا محمدا عبده و

رسوله

اللهم صل و سلم على سيدنا محمد

الفاتح لما أغلق و الخاتم لما سبق

ناصر الحق بالحق و الهادي إلى

الصراط المستقيم و على آله و صحبه

حق قدره و مقداره العظيم

رب اشرح لي صدري و يسر لي أمري

و احلل عقدة من لساني يفقه قولي و

P L E D O I H A B I B H A N I F 3 | 220

سدد لساني و اهد قلبي بحق النبي و

الآل و الصحب،

أما بعد :

[10/6 19.46] .: BAB I

PENDAHULUAN

Perkenankanlah terlebih dahulu, kami menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan memimpin jalannya persidangan secara arif, bijak, sabar dan sungguh-sungguh dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya/hakiki (materiele waarheid) guna mendapatkan keadilan yang akan dituangkan dalam putusan Majelis Hakim, demikian itulah tugas mulia para hakim, dan dari mengemban tugas yang demikian itu kedudukan hakim mendapatkan kemuliaan.

Salam penghormatan setinggi-tingginya teriring terimakasih juga kami haturkan kepada segenap Tim Penasihat Hukum tercinta yang sudah begitu luar biasa berkorban dzhohir, batin, pikiran, waktu, harta, jiwa dan tenaga. Saya tidak mampu membalas apa-apa jasa para penasihat hukum yang sudah begitu besar, mudah-mudahan Allah memberikan ganjaran pahala sebesar-besarnya untuk segenap Tim Penasihat Hukum di Dunia dan Akhirat.

Begitupula, salam hormat dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada Segenap Jaksa Penuntut Umum yang telah berpartisipasi dalam proses persidangan ini.

P L E D O I H A B I B H A N I F 4 | 220

Dan Secara Khusus dan Istimewa Salam penghormatan saya sampaikan kepada Ibunda Tercinta Syarifah Fadhilah Alathas dan Syarifah Fadhlun Alatas, begitupula Ayahda Tercinta Habib Rizieq Syihab, Istriku tercinta Syarifah Zulfa Syihab, Guru-Guruku yang Mulia, Segenap Kerabat, Sahabat dan Handai Taulan yang dengan setia selalu memberikan dukungan dan doa sehingga kami selalu mendapatkan kelembuthan ( Luthf ) dari Allah swt.

Sebagai seorang Muslim, saya masih berpegang pada semangat menegakkan kebenaran dan keadilan yang hakiki sebagaimana diperintahkan di dalam Al-Qur’aanul Kariim:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِِلَِّّ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلََ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلََّ تَعْدِ لُوا

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَََّّ إِنَّ اللَََّّ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ) 8 ({ ]المائدة: 8 ]

Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi karena Allah, DAN JANGANLAH KEBENCIANMU PADA SUATU KAUM (SESEORANG) MENJERUMUSKANMU UNTUK TIDAK BERLAKU ADIL. Lakukanlah keadilan, karena keadilan lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa saja yang kamu lakukan ”. (Q.S Al-Maidah :8)

}يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لَِِّلِّ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ

وَالَْْقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَالِلَُّّ أَوْلَى بِهِمَا فَلََ تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَ إِنْ تَلْوُوا أَوْ

تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَََّّ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا { ]النساء: 135 ]

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, Walau merugikan diri pribadi kalian sendiri atau kedua ibu bapak dan sanak keluarga, baik kesaksian itu terhadap orang kaya atau miskin, Maka Allah lebih mengetahui keadaan keduanya. DAN JANGANLAH KALIAN MENGIKUTI HAWA NAFSU SEHINGGA KALIAN TIDAK BERLAKU ADIL. Apabila kalian memutarbalikkan kata-kata atau menghindarkan diri memberi

P L E D O I H A B I B H A N I F 5 | 220

kesaksian yang benar, sesungguhnya Allah selalu mengetahui apa-apa yang kalian lakukan” (Q.S. An-Nisa : 135)

Bahwa sengaja saya mengutip dan membacakan ayat Al-Quraanul Kariim di atas karena saya yakin dan percaya seluruh proses persidangan ini disaksikan oleh Allah Swt Yang Maha Melihat dan Maha Adil dan keyakinan itu jugalah yang menjadi sebab termaktubnya kata mutiara di setiap putusan Yang Mulia Para Hakim di Pengadilan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”.

Karena itu, proses persidangan hendaklah menghindari subjektivitas atas penanganan perkara-perkara yang dihadapi siapapun termasuk terdakwa sehingga adagium “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menguhukum satu orang tidak bersalah” dapat diterapkan secara total objektif, begitu pula pada diri dan perkara yang menimpa Terdakwa.

Kalimat yang agung dan suci maknanya “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sebagaimana kami sebutkan di atas selalu tertuang dalam putusan pengadilan. Nama “TUHAN” dipertaruhkan dalam mencari kebenaran materiil di persidangan ini, untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dalam uraian dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum itu merupakan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.

Alhamdulillah, dengan Anugrah Allah swt Nota Pembelaan/Pledoi ini telah rampung disusun. Saya tidak pernah kuliah Hukum Positif, Saya adalah Alumni Pesantren yang melanjutkan pendidikan S1 di Bidang Syariah dan S2 di bidang Pendidikan Bahasa Arab. Namun Kedzaliman yang menimpa kami saat ini memicu dan memacu saya untuk mempelajari Hukum Pidana selama proses persidangan ini, baik melalui buku-buku atau melalui konsultasi kepada para Penasihat Hukum yang begitu luar biasa tidak pernah bosan menjawab pertanyaan saya serta melalui keterangan-keterangan para ahli yang dihadirkan di Muka Persidangan, sehingga saya bisa menyusun pledoi ini dengan izin Allah swt dan bimbingan rekan-rekan penasihat hukum. Karenanya, Majelis Hakim yang Mulia, Pledoi yang saya susun ini bukanlah PEMBENARAN atas apa yang telah saya lakukan, akan tetapi Pledoi ini

P L E D O I H A B I B H A N I F 6 | 220

merupakan UPAYA PENEGAKKAN KEADILAN atas KEDZHOLIMAN yang saat ini menimpa saya, Ayahanda tercinta Habib Rizieq Syihab dan Saudara Kami tercinta dr. Andi Tatat. Karena Agama mengajarkan kami bahwa Menegakkan Keadilan dan Membela diri dari kedzhaliman adalah sebuah kewajiban dan kemulian.

Inilah ikhtiyar yang bisa saya lakukan, selebihnya saya bertawakkal menyerahkan semuanya kepada Allah swt. Mudah-mudahan Allah swt meberikan Taufiq dan Hidayah, Ridho serta AmpunanNya kepada saya, dan mudah-mudahan perjuangan ini diberikan pertolongan dan kemenangan oleh Allah swt.

اللهم هذا الجهد مني و عليك التكلَن و لَ حول و لَ قوة إلَ بك

أفوض أمري إليك يا الله و لَ تكلني إلى نفسي و لَ إلى أحد من خلقك طرفة عين

يا أرحم الراحمين يا أرحم الراحمين يا أرحم الراحمين

Bahwa selanjutnya, setelah saya mempelajari secara seksama Surat Dakwaan yang telah dibacakan di awal persidangan dan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur NO. REG. PERK : PDM-15/JKT.TIM/Eku/03/2021 yang dibacakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Kamis 03 Juni 2021 yang pada pokoknya MENUNTUT :

1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HANIF ALATAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama primair. .

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HANIF ALATAS dengan pidana penjara selama 2 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dst

Bahwa terhadap surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut dengan tegas saya menolak dan tidak sependapat atas Dakwaan dan Tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini.

P L E D O I H A B I B H A N I F 7 | 220

Maka perkenankanlah saya sebagai Terdakwa menyampaikan PEMBELAAN atas Surat Tuntutan dan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :

[10/6 19.46] .: BAB II

FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

Selama proses pemeriksaan dalam persidangan perkara A Quo, maka terungkaplah Fakta-Fakta persidangan sebagai Berikut :

A. SAKSI FAKTA DARI JPU

1. Saksi Bima Arya Sugiarto ( Kasatgas Covid-19 Kota Bogor )

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 14 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi diperiksa untuk didengar keterangannya dalam dugaan tindak pidana Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP;

• Dijadikan sebagai saksi karena selaku Ketua Satgas Covid-19 di Kota Bogor;

• Saksi mengetahui keberadaan Pasien Atas nama HABIB RIZIEQ SYIHAB di RS UMMI menurut informasi yang masuk ke WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal;

• Saksi menanyakan kondisi kesehatan HABIB RIZIEQ SYIHAB melalui dr. ANDI TATAT, lalu dr. ANDI TATAT menyampaikan bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dalam kondisi baik, karena kelelahan, banyak menerima tamu;

• Saksi sampaikan kepada dr. ANDI TATAT sebaiknya HABIB RIZIEQ SYIHAB dilakukan Swab terlebih dahulu, lalu dr. ANDI TATAT akan menyampaikannya kepada keluarganya;

• Esok paginya melalui dr. ANDI TATAT sampaikan bahwa pihak keluarga setuju dan menunggu Tim dari Jakarta;

• Setelah berkoordinasi dengan Satgas, Saksi melaporkan RS UMMI ke pihak kepolisian karena kelambanan dalam memberikan laporan data pasien yang diperlukan, dan saksi menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan HABIB RIZIEQ maupun HABIB HANIF.

• Andaipun waktu itu pihak RS UMMI mengkomunikasikan dan melaporkan dengan baik kepada pihak Satgas, maka tidak akan seperti ini dan sidang ini tidak akan pernah ada;

• Saksi tidak bertemu dengan HABIB RIZIEQ SYIHAB karena diketahui sedang istirahat. Jadi saksi hanya berkomunikasi dengan dr. ANDI TATAT dan HABIB HANIF;

• Saksi lebih berfokus kepada langkah-langkah yang dilakukan RS UMMI;

• Yang melakukan Swab adalah Tim MER-C tetapi saksi sebelumnya tidak mengetahuinya;

P L E D O I H A B I B H A N I F 9 | 220

• Pada malam itu saksi langsung menghubungi dokter ybs untuk dapat bekerjasama dan dokter berkata siap;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB diminta untuk melakukan Swab ulang karena ingin memastikan dan hasilnya ingin diketahui;

• RS UMMI adalah salah satu rujukan Pasien Covid-19;

• Saksi melihat pernyataan dr. ANDI TATAT di Media terkait kondisi HABIB RIZIEQ SYIHAB adalah baik dan sehat, untuk HABIB HANIF tidak ingat, untuk HABIB RIZIEQ SYIHAB ada video tayangan ketika beliau dalam ruangan dan pamit isinya mengenai apresiasi terhadap RS UMMI;

• Saat itu saksi tidak mengetahui kondisi HABIB RIZIEQ SYIHAB baik atau tidak, baru mengetahuinya sewaktu di Mabes saat saksi diperiksa dan dimintai keterangannya;

• Saksi meminta kepada RS UMMI untuk menginformasikan saja, tetapi dr. ANDI TATAT mengabarkan menunggu info dan mungkin ba’da Jum’at akan dating.

• Trend Covid naik tapi memang tidak dapat dipastikan mengenai kasus ini;

• Pro kontra dalam menyikapi sebuah kebijakan adalah sesuatu yang wajar selama diekspresikan melalui cara yang tidak melanggar undang-undang.

• HABIB RIZIEQ SYIHAB bukan warga bogor tapi HABIB RIZIEQ SYIHAB mempercayai kondisi kesehatannya ke RS UMMI sebagai pasien;

• Saksi tidak kenal dan tidak mengetahui terkait demo FMBB karena bukan wilayahnya;

• Saat bertemu dengan para ulama dan habaib lalui saksi sampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak patut untuk HABIB RIZIEQ SYIHAB, pihak RS UMMI telah bertabayyun mengakui bahwa ada kelemahan dan akan memperbaiki kedepannya. Lebih lanjut proses aduan hukum akan dipertimbangkan untuk tidak melanjutkan atau melanjutkan proses ini;

• Saksi mencontohkan ada beberapa kasus yang diberikan penindakan kepada restoran namun hanya sebatas sanksi denda dan sebagainya tetapi untuk dilaporkan ke polisi baru untuk perkara ini;

• Saksi mendapat informasi baik dari dr. ANDI TATAT tanggal 26 Nov dan pada hari itu juga saksi melaporkan ke Kasatgas Nasional DONI MUNARDO, GUBERNUR Jawa Barat, dan dihubungi KAPOLDA Jawa Barat untuk melaporkan RS UMMI;

• Ada komunikasi dengan Menkopolhukam setelah ada laporan masuk RS UMMI, dan menyampaikan terkait kasus RS UMMI dan akan mencabut laporan apabila RS UMMI kooperatif;

• Laporan ini terkait dengan RS UMMI untuk menjalankan Perwali bukan untuk melaporkan HABIB RIZIEQ SYIHAB maupun HABIB HANIF;

• Adapun sanksi yang diberikan kepada RS UMMI adalah dengan memberikan teguran administratif melalui Dinkes;

• Pada hari Minggu malam disepakati akan ada perbaikan dan RS UMMI berkomitmen maka sanksi teguran administratif tidak dilanjutkan;

P L E D O I H A B I B H A N I F 10 | 220

• Saksi mengetahui bahwa hasil Swab HABIB RIZIEQ SYIHAB Positif pada saat ditunjukan oleh kepolisian dalam BAP, namun Lab mana yang periksa saksi tidak mengetahuinya;

• Saksi memerintahkan agar Perawat yang merawat HABIB RIZIEQ SYIHAB di Swab dan hasilnya NEGATIF sesuai apa yang dilaporkan;

• Pada Jum’at Sore (27/11), saksi bertemu dengan HABIB HANIF orangnya sangat santun dan sopan, menyampaikan terima kasih dan menegaskan komitmen bersama tentang Penanganan Covid-19. Saat itu HABIB HANIF mempertanyakan Urgensi untuk di Swab ulang dan saksi memakluminya. Karena sudah di Swab dan menunggu hasilnya, lalu HABIB HANIF mempersilahkan untuk ditanyakan ke MER-C dan HABIB HANIF tidak menjanjikan bahwa dirinya yang akan sampaikan;

• Situasi di Kota Bogor kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran yang terjadi akibat berita HABIB RIZIEQ SYIHAB terkait RS UMMI;

• Saksi BIMA ARYA menyatakan bahwa bedasarkan pengalaman bertahun-tahun menjadi Wali Kota Bogor, Fenomena Pro kontra dalam menyikapi sebuah Tindakan atau kebijakan adalah sesuatu yang wajar selama diekspresikan melalui cara yang tidak melanggar undang-undang. Selama BIMA ARYA menjabat, sudah banyak kebijakan serta langkah BIMA ARYA yang menuai pro kontra juga protes dari warganya dan itu wajar dalam Negara Demokrasi.

• Kewenangan untuk memberitahukan ada pada pihak RS UMMI;

• Kewenangan terhadap Pasien Covid secara penanganan medis ada pada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP);

• Saksi mengatakan bahwa tidak ada upaya penghalangan/menghalang-halangi yang dilakukan oleh HABIB HANIF dan HABIB RIZIEQ SYIHAB;

2. Saksi dr. Sri Nowo Retno ( Kadinkes Kota Bogor )

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 14 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi didengar dan dimintai keterangannya dalam hal dugaan tindak pidana dr ANDI TATAT, HABIB RIZIEQ SYIHAB terkait dengan menghalang-halangi penanganan Covid dan kebohongan;

• Saksi menjabat sebagai Kadinkes Kota Bogor/Anggota Satgas Tentang Perubahan Perilaku;

• Disepakatai bersama dr. ANDI TATAT bahwa akan dilakukan Swab pada hari Jum’at;

• Selah solat Jum’at, saksi dihubungi lewat WhatsApp oleh dr. ANDI TATAT bahwa sudah di ambil sampel Swab dan dilakukan oleh Tim Independen dari Jakarta dan saksi melaporkan nya ke Kasatgas Covid Kota Bogor;

P L E D O I H A B I B H A N I F 11 | 220

• Dihari yang sama mendapat perintah kembali untuk melakukan Swab ulang, dan dr. ANANTHA SENA yang ditugaskan untuk mengambil sampel Swab tersebut;

• Yang mengambil Swab dr. HADIKI dan Tim, namun dibawa kemana tidak diketahuinya lalu diberikan Surat Pernyataan dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dan sempat diskusi dengan dr. HADIKI dan disampaikan agar nanti akan disampaikan ke Keluarga dahulu;

• Pasien atau keluarga pasien menanyakan sebuah langkah medis yang akan diambil adalah suatu hal wajar dan bukan bentuk penghalangan;

• Saksi merasa tidak terhalangi oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB maupun HABIB HANIF dengan alasan sudah di Swab;

• Tindakan RS apabila ditemukan pasien yang dinyatakan Covid dapat dilaporkan melalui aplikasi bit.ly;

• Berdasarkan SK Gubernur ada 21 Rumah Sakit di Kota Bogor yang menangani Pasien Covid-19;

• Saksi menerima pesan dari dr. ANDI TATAT bahwa telah menerima pasien atas nama HABIB RIZIEQ SYIHAB dirawat di RS UMMI;

• Hasil pemeriksaan nya Reaktif maka harus dilaporkan oleh RS ke Kemenkes, Dinkes karena itu suspect;

• Sesuai dengan Peraturan Kemenkes revisi 5 tentang definisi operasional dilakukan hanya dengan SWAB PCR;

• Pada saat itu Kota Bogor masuk kedalam zona orange pada bulan Oktober dan November. Sedang pada bulan Desember saksi lupa masuk kedalam zona apa;

• Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya kontak erat dr. ANDI TATAT dengan HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Untuk Rapid Antigen ketika Reaktif harus didiagnosa Lab Swab PCR, artinya kalo belum Swab PCR itu adalah suspect;

• Saksi belum pernah menjadi saksi pidana pelanggaran prokes sebelumnya;

• Saksi menjelaskan bahwa kondisi saat itu di Kota Bogor kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Beberapa Rumah Sakit sangat bervariasi, ada yg melaporkan ada juga yang tidak melaporkan. Ada sekitar 5 kasus di Kota Bogor RS yang tidak melaporkan pasien Covid;

• Dalam hal pelaporan ke Polisi selain RS UMMI tidak ada Rumah Sakit lain yang turut dilaporkan;

• Masalah keterlambatan RS UMMI dalam melaporkan data pasien kepada Satgas hanya masalah Real Time ( Ketepatan Waktu ) dan RS UMMI telah melaporkan data bahwa HABIB RIZIEQ Positif Covid 19 ke Dinkes pada tanggal 16 Desember 2020, DR RETNO sebagai Kadinkes Kota Bogor mendapatkan Notifikasi tsb.

P L E D O I H A B I B H A N I F 12 | 220

• Ada banyak RS yang melanggar terkait Real Time, namun semuanya hanya mendapatkan teguran dan pendisiplinan secara lisan, yang DIPIDANAKAN hanya RS UMMI.

• Jika Pasien tidak tau dirinya positif, kemudian dia menyatakan bahwa dirinya sehat maka itu tidak bisa dikatakan bohong.

3. Saksi Agustiansyah ( Pelapor / Kasatpol PP Kota Bogor )

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 14 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi adalah Pelapor yang bertugas di Pemkot Kota Bogor dengan jabatan Kasatpol PP Kota Bogor dan sebagai Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan berdasarkan SK Walikota Bogor Nomor 443.45-718;

• Saksi tidak mengetahui Dokter siapa yang melakukan uji Swab Habib Rizieq;

• Saksi tidak melihat apakah hasilnya positif atau negatif, namun yang terpenting adalah terlaksananya Swab tersebut;

• Saksi datangi RS UMMI bertujuan untuk mendapatkan informasi;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB tidak menghalang-halangi karena saksi tidak berhubungan langsung dengan yang bersangkutan;

• Saksi melaporkan ke Polresta Bogor Kota pada hari Sabtu dini hari tanggal 28 November 2020.

• Keputusan dilaporkannya itu atas hasil keputusan dan kesepakatan rapat tetapi tidak disertai dengan Surat Tugas;

• Saski hanya melaporkan RS UMMI bukan HABIB RIZIEQ SYIHAB maupun HABIB HANIF;

• Saksi belum pernah menjadi saksi pidana pelanggaran prokes sebelumnya;

• Saksi sampaikan bahwa tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran di Kota Bogor;

• Seseorang yang tidak tau kalau dia positif, lalu menyatakan bahwa dia sehat maka dia tidak bohong

4. Saksi Djohan Musali

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 14 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan : :

• Saksi bekerja di Dinkes Kota Bogor sebagai Kepala Seksi Pencegahan & Pengendalian Penyakit Menular & Survilance;

• Saksi mendapatkan telpon dari Kepala Dinkes untuk datang ke RS UMMI bersama FERRO SOPACUA;

• Diketahui bahwa yang mendampingi Swab HABIB RIZIEQ SYIHAB dari lembaga independen;

• HABIB HANIF Sopan dan santun saat bertemu pada Jum’at Sore (27/11/2020) dimana Habib Hanif menginformasikan bahwa TIM Mer-C

P L E D O I H A B I B H A N I F 13 | 220

sudah melakukan SWAB PCR terhadap Habib Rizieq usai jumatan dan MEMPERTANYAKAN URGENSI pengambilan Swab untuk kedua kalinya karena beberapa jam sebelumnya baru saja di Swab;

• Bahwa benar ada Surat Pernyataan yang dibuat oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Setiap Pasien Covid harus dilaporkan oleh RS ke Kemenkes dan Dinkes, sedang pasien Non Covid tidak ada kewajiban untuk melaporkan;

• Saksi tidak mengetahui berita bahwa Jokowi larang identitas pasien Covid diumbar/di publikasikan;

• Saksi belum pernah menjadi saksi pidana pelanggaran prokes sebelumnya;

• Saat itu di Kota Bogor kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Apa yang disampaikan oleh HABIB HANIF mengenai apa urgensinya dilakukan Swab ulang, bukan termasuk menghalangi ;

• Jika Pasien tidak tau dirinya Positif Covid, lalu dia merasa sehat dan mengatakan itu maka tidak bisa dikatakan berbohong;

• Pasien tidak harus mengetahui mengenai Lab dikirim kemana;

5. Saksi Ferro Sopacua

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 14 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi bertugas sebagai Anggota Satgas Covid Bidang Perubahan Perilaku di Kota Bogor;

• Pada hari Jum’at, saksi mendapatkan perintah dari Walikota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap pasien yang tengah berada di RS UMMI yakni HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi datang sendiri, karena di RS UMMI banyak orang lalu saksi menelpon NAJAMUDIN untuk melakukan pendampingan, lalu NAJAMUDIN menyampaikan nanti akan kami beritahukan;

• Saksi mendapatkan informasi bahwa pasien tersebut sudah di lakukan Swab dengan tidak didampingi oleh Petugas Pemda Kota Bogor;

• Saksi beranjak ke RS UMMI untuk konfirmasi lebih lanjut yang diwakili oleh dr. ANDI TATAT dan NAZAMUDIN. Lalu saksi bertanya apa benar HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah di lakukan Swab? kenapa tidak diberitahukan pada pihak kami? Lalu mereka menjawab; Ya sudah. Apakah Ada dokumentasi lalu dr. ANDI TATAT mengatakan tidak ada urgensinya kegiatan tersebut didokumentasikan. Dilantai 5 ada CCTV gak khusus depan kamar HABIB dipasang atau tidak? Kami ingin lihat apakah benar ada tim yang masuk keruangan tersebut menggunakan APD? Lalu pihak manajemen dari RS UMMI mengatakan bahwa CCTV nya tidak terkoneksi ke server dan tidak terekam;

• Saksi melaporkan hasil pertemuan tersebut ke Kasatgas, dan Kasatgas menelpon dr. ANDI TATAT;

P L E D O I H A B I B H A N I F 14 | 220

• Setelah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kasatgas, lalu Kasatgas meminta perawat yang merawat HABIB RIZIEQ SYIHAB agar di SWAB dan hasilnya diketahui NEGATIF;

• Dalam pertemuan, HABIB HANIF memberikan solusi untuk hubungi dr HADIKI, lalu FERO hubungi dr HADIKI dan dr HADIKI sudah mengatakan bahwa ia akan memberikan Informasi-informasi terkait pasien yang dibutuhkan;

• Lalu menelpon dr. HADIKI yaitu pihak yang diduga melakukan Swab terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB dan pada saat itu dr. HADIKI bisa dihubungi jam 10 malam dan dapat info bahwa ada tim nya yang meluncur ke Bogor;

• RS UMMI wajib melaporkan secara real time, tujuannya untuk mengetahui perkembangan kondisi Covid di Kota Bogor apakah trend nya naik karena kita bisa mengetahui dari situ;

• Di Kota bogor sedang PPKM;

• Saksi FERO mengaku sudah mengetahui bahwa spesimen HRS di bawa ke LAB RSCM Semenjak Sabtu 28 November 2020, dia mengaku mendapatkan Info tsb dari Polisi, padahal saat itu keluarga bahkan pasien dan RS Ummi sendiripun belum tau spesimen itu dibawa kemana. Namun, meski sudah tau FERO sebagai Satgas tidak mengambil hasil LAB tsb.

• Saksi belum pernah menjadi saksi pidana prokes sebelumnya;

• Saat itu di Kota Bogor kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Jika Pasien tidak tau dirinya Positif Covid, lalu dia merasa sehat dan mengatakan itu maka tidak bisa dikatakan Bohong;

6. dr. Hadiki Habib, SpPD

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi bekerja sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam;

• Saksi bertugas menjadi relawan MER-C dan bekerja di RSCM Cipto Mangunkusumo Jakarta;

• Saksi dalam menjalankan tugasnya untuk membantu dalam hal kerja-kerja kemanusiaan seperti membantu korban bencana dan membantu orang-orang yang membutuhkan;

• Saksi menjadi relawan MER-C sejak tahun 2002 s/d sekarang;

• Saksi secara definitif bekerja sebagai Non PNS di RSCM Cipto Mangunkusumo Jakarta ;

• Saksi yang melakukan pemeriksaan medis terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB, yaitu pemeriksaan SWAB Antigen;

• Pemeriksaan RAPID ANTIGEN Antigen tersebut pada tanggal 23 November 2020 di kediamannya yakni di Sentul Bogor pada sore hari ba’da Ashar;

• Pemeriksaan terhadap HRS pada tanggal 23 November 2020 di Sentul menggunakan Swab Antigen bukan PCR dan hasilnya Reaktif bukan POSITIF.

[10/6 19.47] .: • HABIB RIZIEQ SYIHAB tidak pernah meminta Tes Swab Antigen, tapi saksi yang mengarahkan untuk dilakukan Test Antigen;

• Presidium MER-C memberikan Surat Penugasan kepada saksi untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi melakukan Tes Swab Antigen terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB karena bagian dari pendampingan pemeriksaan mengingat saat ini kondisi di Jakarta sedang pandemi dan tentunya berdasar atas inisiatif sendiri;

• Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB, saksi mendapatkan informasi dari catatan riwayat sebelumnya karena merasa kelelahan dan agak meriang. Namun pada saat saksi datang, HABIB RIZIEQ SYIHAB tidak demam;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB sampaikan bahwa akan mengikuti aturan protokol dan arahan dari dokter;

• Saksi menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit;

• Saksi membawa perlengkapan sendiri dan diketahui hasilnya Reaktif;

• Saat melakukan Swab Antigen terhadap HRS, Saksi memerintahkan Hb Hanif utk keluar dari ruangan karena Habib Hanif tidak menggunakan APD dan Dr Hadiki hanya memberi tahukan hasilnya kepada HRS. Sedangkan Info yang disampaikan ke Hb Hanif hanya sebatas Info bahwa HRS harus dirawat, Saksi tidak pernah menjelaskan ke Habib Hanif bahwa hasil Swab Antigennya Reaktif.

• Saksi turut melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Presidium MER-C pada hari Rabu pagi (satu hari berikutnya);

• Rencana tindak lanjut saksi adalah memberikan edukasi dimana HABIB RIZIEQ SYIHAB akan mengikuti segala aturan dan protokol kesehatan yang ada dan membangun kesepakatan bersama beliau sebagai pasien agar mau diperiksa lebih lanjut di RS dan beliau sepakat dan patuh akan menjalankan isolasi mandiri sesuai Permenkes;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB menyarankan agar di rawat di RS UMMI karena telah memiliki riwayat dan catatan medis sebelumnya;

• Pada saat Selasa malam HABIB RIZIEQ SYIHAB masuk RS UMMI;

• Tindakan saksi melakukan Swab Antigen tidak dilaporkan ke Satgas Covid karena secara normatif tidak ada aturan yang mengaturnya;

• Bulan Februari 2021 baru ada kewajiban untuk melaporkan Swab Antigen di bagian data Kemenkes secara online, tetapi dari Satgas Kota Bogor tidak ada kewajiban untuk melaporkan hanya memberikan edukasi, isolasi mandiri, testing dan tracing;

• Terkait Swab Antigen oleh Satgas Covid tidak pernah ditanyakan;

• Saksi menyampaikan ke dr. NERINA bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB terkonfirmasi itu berdasar istilah dari dr. HADIKI saja bukan hasil PCR;

P L E D O I H A B I B H A N I F 16 | 220

• Saksi sampaikan terkonfirmasi tersebut berdasarkan pada saat dilakukan pemeriksaan di Sentul, sedang Swab PCR harus melalui laboratorium;

• Pergi bersama dr. Mea dan suster ITA MUSPITA untuk dilakukan Swab Antigen;

• Pada saat itu saksi menggunakan APD lengkap;

• Saksi mengetahui Swab PCR diselenggarakan pada hari Jum’at;

• Yang melakukan Swab dari Tim MER-C;

• Yang melakukan Lab PCR adalah RSCM Cipto Mangunkusumo Jakarta;

• Di proses di Lab tersebut tidak diketahui oleh dr. ANDI TATAT, HABIB HANIF & HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saat itu saksi di telepon oleh orang yang mengaku dari Satgas Covid, yaitu menanyakan tentang dibawa kemana dan hasil Swabnya seperti apa? Lalu saksi sampaikan nanti bila hasilnya sudah keluar akan diberitahukan. Adapun mengenai Lab nya tidak diberitahukan karena dalam SOP nya pun demikian;

• Dr Hadiki sudah sepakat dengan satgas kota bogor akan menyampaikan hasil swab PCRnya, namun pada Jumat malam sabtu 27 nov 2020 faktanya hasil itu belum keluar, lantas hasil apa yang ingin diberikan kepada satgas Covid kota Bogor ? setelah hasil PCR Keluar satgas tidak pernah menanyakan lagi ke dr Hadiki, justru satgas sudah melaporkan RS Ummi ke Polisi sebelum hasil itu keluar.

• Keputusan agar di bawa ke RSCM adalah hasil keputusan Bersama tim Mer-c;

• Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 diketahui hasil Swab PCR sudah keluar;

• Dr Hadiki baru menyampaikan Hasil PCR ke Hb Hanif pada hari senin 30 Nov 2020;

• Saksi mengetahui Surat Pernyataan yang dibuat oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB hari Sabtu pada saat saksi berada di RS UMMI;

• Ada saksi ITA MUSPITA turut menandatangani Surat Pernyataan tersebut;

• Saksi tidak mengikuti proses pembuatan Surat Pernyataan tersebut;

• Pada awal-awal Desember HABIB RIZIEQ SYIHAB di Swab Antigen kembali dan hasilnya NON REAKTIF;

• Pada tanggal 9 Desember 2020, dilakukan Swab Antigen pada saat di Mega Mendung dan hasilnya NON REAKTIF;

• Pada Tanggal 10 desember pada saat di Polda Metro Jaya, HABIB RIZIEQ SYIHAB di Swab Antigen kembali dan hasilnya NON REAKTIF;

• Sesuai Video yang ditunjukkan oleh penyidik tentang Testimoni HABIB RIZIEQ SYIHAB saksi sampaikan bahwa hal tersebut bukan perkataan bohong;

• Tidak ada Penghalangan yang dilakukan oleh dr. ANDI TATAT, HABIB HANIF & HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Orang sehat tidak harus buat surat keterangan sehat;

P L E D O I H A B I B H A N I F 17 | 220

• Saksi ditunjukan video terlebih dahulu dengan tidak ada tanggal pada video tersebut dan lebih dahulu video muncul daripada hasil SWAB PCR muncul;

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain dr. ANDI TATAT, HABIB HANIF & HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Untuk menentukan seseorang Positif Covid adalah Swab PCR bukan SWAB Antigen;

• Kondisi fisik Hb Rizieq dalam keadaan sadar, relatif Normal dan Stabil, tidak kritis, pingsan apalagi sekarat. Informasi yang beredar ttg Habib Rizieq kritis adalah HOAX. Banyaknya Kabar Hoax seperti itu dapat berpengaruh pada psikologis pasien, tekanan psikologis juga bisa berdampak pada fisik pasien, berupa memperlambat penyembuhan atau memperparah keadaan itu yang disebut sebagai psikosomatik. Info hoax seperti itu juga dapat membuat khawatir dan cemas orang-orang yang mencintai pasien dan cara menghilangkan kecemasan itu adalah dengan menginformasikan sebaliknya.

• Selama Pandemi, saksi sudah merawat ribuan pasien Covid.

• Ada pasien yang hasil Antigennya menunjukkan Reaktif, gejalanya juga sangat mengarah ke Covid 19 namun setelah dilakukan SwabPCR beberapa kali hasilnya NEGATIF, ini menunjukkan bahwa hasil swab Antigen belum bisa dijadikan sandaran.

7. dr. Sarbini Abdul Murad

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Keterangan dalam BAP sebagian benar sebagian ada yang perlu diluruskan;

• Saksi bekerja sebagai Dokter Mandiri (Non PNS, Non RS) di Bekasi sejak 2001 s/d sekarang;

• Sebagai Ketua Presidium MER-C membawahi beberapa cabang diantaranya Medan, Yogyakarta, Surabaya;

• Tugas Ketua Relawan yaitu membantu orang sakit, orang terlantar, orang-orang yang membutuhkan;

• Saksi mendapat laporan dari dr. HADIKI bahwa telah melakukan Swab Antigen terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB dan Istrinya dan hasilnya REAKTIF;

• Mengenai Video pernyataan HABIB RIZIEQ SYIHAB, dr. ANDI TATAT dan HABIB HANIF di video saksi mengatakan bahwa hal tersebut bukan perkataan bohong;

• Apa yang disampaikan HRS itu bukan Kebohongan, melainkan Subyektifitas Pasien, hal itu biasa ketika berbeda dengan Objektifitas dokter. Meski dokter mendapatkan hasil pasien sakit, tapi wajar saja jika pasien mengatakan jika dirinya sehat saat merasa badannya bugar dan sehat.

P L E D O I H A B I B H A N I F 18 | 220

• Saksi menegaskan bahwa keterangan dalam BAP dan pernyataan saksi dalam BAP tentang berita bohong DICABUT karena tidak ada relevansinya;

• Pihak MER-C mendapatkan surat dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dan memutuskan dr. HADIKI dan dr. TONGGO untuk melakukan pemeriksaan HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• OTG (orang tanpa gejala) penanganannya memang diketahui dan pemeriksaan hasil positif maka di isolasi, tapi memang keluhan dan harus dirumah. Sedang Reaktif harus disarankan ke Rumah Sakit;

• Yang menyatakan pasien Covid adalah SWAB PCR, Rekam Medik belum tentu dipastikan hasilnya demikian;

• Saksi tidak mengetahui hasil Swab HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sehat;

• Secara Objektif bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB sakit dan harus dirawat dan dalam penanganan pasien harus menggunakan Objektif dokter, namun secara subjektif pasien yang mengatakan dirinya sehat maka Pasien tersebut tidak bisa dikatakan sedang BERBOHONG;

• Saksi menegaskan kembali bahwa Pasein TIDAK BISA DIANGGAP BERBOHONG yang mengatakan dirinya sehat;

• Orang sehat tidak harus buat surat keterangan sehat;

• Saksi ditunjukan video terlebih dahulu dengan tidak ada tanggal pada video tersebut dan lebih dahulu video muncul daripada hasil SWAB PCR muncul juga bukan kapasitasnya dalam mengomentari itu;

• Saksi dr Syarbini sama sekali tidak pernah bertemu dan komunikasi sama sekali dengan cara apapun dengan Habib Hanif, sehingga penilaian dr Syarbini ttg Video Habib Hanif hanya sebatas Asumsi, bukan kesaksian terhadap sebuah fakta, apalagi alasan yang dikemukakan sepenuhnya tidak tepat, yaitu adanya tanda tangan Hb Hanif sebagai saksi dalam formulir penyataan HRS pulang dar RS UMMI, karena di Formulir tersebut sama sekali tidak dijelaskan terkait kondisi pasien.

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk;

• Untuk menentukan seseorang Positif Covid adalah Swab PCR bukan SWAB Antigen;

• Ketika Hb Hanif tidak tau hasil rapid Test HRS, apalagi saat itu dalam konteks menjawab Hoax yg beredar bahwa HRS kritis, maka apa yang disampaikan Habib Hanif tidak bisa disebut sebagai sebuah kebohongan.

8. dr. Tonggo Meaty Fransisca

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Keterangan saksi pada saat di BAP sudah benar dan tapi ada hal detail yang perlu saksi tambahkan;

P L E D O I H A B I B H A N I F 19 | 220

• Saksi Bekerja di klinik Ibu dan Anak bernama Violla didaerah Cikeas sebagai dr. Umum dan Dokter relawan MER-C;

• Kaitannya yakni bersama-sama dengan dr. HADIKI mendampingi HABIB RIZIEQ SYIHAB, baik di Rumah maupun di RS UMMI;

• Saat dilakukan Rapid Antigen terhadap HRS di kediamannya di Sentul, Saksi dr Tonggo Meaty stand by di dalam mobil dan tidak ikut turun ke dalam rumah HRS untuk melakukan test, yang turun hanyalah dr. Hadiki Habib dan Ita Muswita;

• Saksi tidak pernah menyampaikan info hasil Rapid Antigen HRS itu kepada Hb Hanif

• Dr. ANDI TATAT tidak mengetahui uji Swab tersebut di bawa ke Lab mana;

• Saksi mengetahui bahwa hasil Swab tersebut ditunggu oleh Satgas Covid jam 23.00, saksi mengatakan bahwa hasil belum keluar saat itu, terlebih saat itu bukan jam kerja;

• Mengenai Video pernyataan HABIB RIZIEQ SYIHAB, dr. ANDI TATAT dan HABIB HANIF di video saksi mengatakan bahwa hal tersebut bukan perkataan bohong;

• Mengetahui hasilnya Positif setelah keluar hasil dari RSCM Cipto Mangunkusumo;

• Sedang saat di Sentul dilakukan Swab Antigen dan hasilnya reaktif;

• Pada hari Jumat 27 November 2020 , Sebelumnya ada janji habis Jum’atan akan dilakukan Swab PCR terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan didampingi dari tim Satgas Covid Kota Bogor, namun pihak Satgas tak kunjung datang juga;

• Saksi bersama Suster ITA MUSWITA dan 1 perawat lagi saat itu; Karena Satgas Covid tidak kunjung datang, maka langsung di lakukan SWAB PCR Terhadap Habib Rizieq Habis Waktu Jum’atan; HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah menunggu dari jam 10.00 Wib, tidak mungkin menunggu terlalu lama

• Pada hari Jum’at Satgas Covid datang terlambat ke RS UMMI;

• Jum’at malam belum ada hasil yang keluar, setelah hasilnya ke pihak Satgas tidak ada yang menanyakan kembali kepada dr. HADIKI;

• Saksi mengetahui Surat Pernyataan yang dibuat oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB dan hanya ditunjukkan suratnya saja tanpa membacanya;

• Terkait Demo di Kota Bogor saksi tidak mengetahuinya;

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain dr. ANDI TATAT, HABIB HANIF maupun HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Untuk menentukan seseorang Positif Covid adalah Swab PCR bukan SWAB Antigen.

• Perkataan Saksi dr Mea dalam BAP bahwa Hb Hanif tau status reaktif HRS ketika di swab Antigen merupakan "ASUMSI / PENDAPAT" bukan kesaksian atas sebuah Fakta. Faktanya, saat dilakukan Antigen dr Mea ada didalam mobil dan tidak ikut turun serta dr Mea tidak pernah

[10/6 19.47] .: menyampaikan info itu kepada Hb Hanif. Dalam sidang dr Mea pu menegasksn bahwa itu hanya Asumsi /Pendapatnya bukan kesaksian atas sebuah fakta.

9. dr. Faris Nagib

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan : :

• Saksi hanya mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB, Tidak kenal dengan HABIB HANIF, dan mengenal dr. ANDI TATAT;

• Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bernama dr. NERINA sedang saksi adalah dokter jaga IGD;

• Pada saat datang ke RS UMMI, HABIB RIZIEQ SYIHAB tidak dilakukan tes Rapid maupun Swab hanya pemeriksaan darah dan CT Scan Thorax saja di dada;

• Saski bertugas hanya mendampingi sedang yang berwenang adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP);

• Pada jam 00.30 Wib saksi bertemu di lt 5, sedang CT scan di Lt 1. Jadi saksi tidak mengetahui pelaksanaan CT Scan;

• Saat itu saksi melakukan Visit ke kamar bersama dr. NERINA, karena memang rutin dilakukan oleh setiap dokter untuk mengetahui kondisi pasiennya;

• Saat itu saksi melihat bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB Tidak kritis;

• Selama di RS saksi tidak pernah melihat adanya kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya Penghalangan yang dilakukan oleh dr. ANDI TATAT, HABIB HANIF maupun HABIB RIZIEQ SYIHAB dikarenakan pada saat itu saksi tidak berada dilokasi, saksi tidak melihat maupun mendengar;

• Sebelumnya-sebelumnya saksi tidak pernah mendengar Satgas Covid sampai datang ke RS;

• Saksi ditunjukan video terlebih dahulu namun tidak diperlihatkan hasil Swab PCR. Mengenai informasi terkait video yang diberikan tersebut saksi tidak mengingatnya;

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk;

• Untuk menentukan seseorang Positif Covid adalah Swab PCR bukan SWAB Antigen.

10. dr. Nerina Mayakartifa Sppd, Msc

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Bahwa saksi yang merawat HABIB RIZIEQ SYIHAB di RS UMMI;

• Saksi bertugas sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS. UMMI;

P L E D O I H A B I B H A N I F 21 | 220

• Sejak hari Rau sekitar tanggal 25 November 2020 pada jam 00.00 atau jam 01.00 dini hari HABIB RIZIEQ SYIHAB ada di RS UMMI;

• Pada saat itu saksi bukan dokter jaga, melainkan sebagai dokter spesialis karena masih ada pasien di RS UMMI tersebut;

• Setibanya pasien di RS UMMI, Pada waktu operan pasien, dr Hadiki mengatakan bahwa “pasien Habib Rizieq terkonfirmasi”, dr. HADIKI tidak menunjukkan hasil pemeriksaannya, hanya menyampaikannya secara lisan dan dr Hadiki juga tidak menjelaskan bahwa test yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq barulah Rapid Antigen dan belum dilakukan SWAB PCR terhadap HRS. Sehingga, karena informasi lisan bahwa “ HRS terkonfirmasi” yang disampaikan dr Hadiki Habib sebagai teman sejawat sesama dokter ahli penyakit dalam, dr Nirina langsung percaya dan berkesimpulan bahwa Habib Rizieq Positif Confirm Covid-19 dan berasumsi bahwa informasi dari dr Hadiki Habib tersebut sudah berbasis test Swab PCR;

• Saksi didampingi oleh dokter jaga yaitu dr. FARIS NAGIB;

• Sepengetahuan saksi yang dimaksud terkonfirmasi yaitu base on SWAB PCR secara umum diartikan Positif menurut SWAB PCR bukan Swab Anitgen;

• Saksi dr. Nirina Mengakui bahwa penetapan status Confirm Covid 19 harus berbasis kepada hasil SWAB PCR. Sedangkan diagnosa yang ditulis dr Nirina saat itu (Confirm Covid 19) dalam rekam medis bersandar kepada INFORMASI LISAN dari Dr HADIKI bahwa HRS Confirm Covid ditambah beberapa pemeriksaan penunjang.

• Andai saat itu Saksi tau bahwa belum di PCR maka yang pertama beliau lakukan adalah meminta untuk di PCR.

• Dalam SOP di RS bila pasien trivalage maksudnya tidak melewati IGD (diperlakukan sesuai SOP sendiri) termasuk HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB dirawat di RS UMMI pada hari Selasa malam dan pulang pada Sabtu malam;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB Pulang atas kemauannya sendiri namun berkoordinasi dengan dokter;

• Pada waktu bertugas saksi tidak pernah bertemu dengan Satgas Covid selama visit pasein pun tidak pernah bertemu;

• Dalam Rekam Medik yang saksi buat tidak ada kewajiban melaporkan kepada dr. ANDI TATAT dan memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke dr. ANDI TATAT setiap ada pasien Covid;

• Saksi tidak mengetahui bahwa dr. ANDI TATAT membaca atau mengetahui hasil rekam medik yang dibuatnya;

• Saksi katakan bahwa dr. ANDI TATAT bisa saja mengakses, tetapi dr. ANDI TATAT tidak pernah meminta hasil Rekam Medis HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi melakukan therapy pada hari Rabu dan Kamis, dan saksi selalu berkomunikasi;

P L E D O I H A B I B H A N I F 22 | 220

• Yang melakukan Swab PCR adalah Tim MER-C;

• Yang melakukan laporan dan menginput setiap pasien Covid adalah pihak management bukan dr. ANDI TATAT dan memang tidak ada dalam SOP nya;

• Sepengetahuan saksi bahwa Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Antigen hasilnya langsung dapat diketahui saat itu juga, sedang Swab PCR melalui lab;

• Saat itu dibuat Grup WhatsApp karena pasien privalage (pasien penting) dan dr. ANDI TATAT ada didalam grup tersebut;

• Setiap hasil, pengobatan diminta dan dilaporkan. Itupun terkait pengembangan penanganannya bukan soal Positif/Negatif;

• Saksi di Grup WA Tim Haris tidak pernah menyebutkan bahwa status HRS adalah " POSITIF COVID 19" namun yang dibahas digrup itu adalah teknis penanganan pasien.

• Saksi tidak mengetahui dr. ANDI TATAT menyimak atau tidak dalam Grup WhatsApp tersebut;

• Mengenai WhatsApp Grup kapan dibentuknya, saksi tidak mengingatnya. Namun maksud dan tujuannya dibentuk untuk saling berkoordinasi penanganan HABIB RIZIEQ SYIHAB lebih baik dan lancar walaupun yang menanganinya dokter DPJP;

• Mengenai Hasil Swab bahwa yang lebih kompeten menjelaskan adalah dokter yang menangani, sepengetahuan saksi sekitar 3 atau 4 Jam bila di RS nya bekerja;

• Saksi tidak pernah menyampaikan ke Pasien (HRS) Secara Eksplisit bahwa " Anda Positif Covid " karena beliau berasumsi bahwa dr Hadiki telah memberi tau. Namun dr Nirina memberi tahu pasien hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pasien secara umum, seperti tekanan darah, gula, saturasi oksigen, dll

• Kondisi pasien atas nama Habib Rizieq secara umum relatif stabil dalam keadaan realtif baik

• kondisi HRS terbilang NORMAL dan STABIL, tidak PINGSAN, ANFAL ATAU KRITIS. Hal ini sangat bertentangan dengan banyak Hoax yang beredar bahwasanya HRS KRITIS bahkan Sekarat.

• Selama di RS saksi tidak pernah melihat adanya kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Tidak ada Penghalangan yang dilakukan baik oleh dr. ANDI TATAT, HABIB RIZIEQ SYIHAB maupun HABIB HANIF;

• Saksi tidak pernah bertemu dengan Satgas Covid Kota Bogor;

• Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah dengar ada kasus lain selain Kasus HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk sampai Satgas covid turun ke lapangan dan mengecek langsung seperti saat itu;

• HRS merupakan pasien yang patuh atas semua arahan Dr Nirina, BAGEUR.;

• Saksi mengetahui bahwa Perawat yang merawat HABIB RIZIEQ SYIHAB turut dilakukan Swab dan hasilnya NGATIF;

P L E D O I H A B I B H A N I F 23 | 220

• Saksi ditunjukan video terlebih dahulu dengan tidak ada tanggal pada video tersebut dan lebih dahulu video muncul daripada hasil SWAB PCR karena HABIB RIZIEQ SYIHAB saat itu masih dalam pemeriksaan dokter;

• Selama merawat di RS UMMI, SaksiDr Nirina tidak pernah berbicara dengan HANIF ALATAS apalagi berbicara ttg kondisi Pasien dan saat pemeriksaan Pasien dr Nirina tidak pernah melihat atau bertemu HANIF ALATAS.

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk;

• Untuk menentukan seseorang Positif Covid adalah Swab PCR bukan SWAB Antigen.

• Saksi sudah menangani ratusan pasien Covid-19.

• Ada pasien yang hasil Antigennya menunjukkan Reaktif, gejalanya juga sangat mengarah ke Covid 19 namun setelah dilakukan SwabPCR beberapa kali hasilnya NEGATIF, ini menunjukkan bahwa hasil swab Antigen belum bisa dijadikan sandaran;

11. dr. Nuri Dyah Indrasari, Sppk

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi bekerja di RS Cipto Mangunkusumo sebagai dokter spesialis/dokter patologi klinik yang bertugas di laboratorium yang mengerjakan sample-sample lab;

• Pada hari Jum’at, Tanggal 27 November 2020 petugas pendaftaran mendapatkan virus PTM yang diantar oleh dr. HADIKI dan mengecek perlengkapan dan mengisi formulir yang telah disediakan;

• Tanggal 27 November 2020 sore diterima. Keesokan harinya pada hari Sabtu 28 November 2020 dikerjakan PCR jam 10 dan hasilnya Positif keluar pukul 16.00 Wib An Muhammad R;

• Saksi pernah memeriksanya di lab;

• Pemeriksaan sample memerlukan waktu sekitar 4 jam termasuk diinput ke system;

• Dari RSCM semua pemeriksaan Swab dilaporkan secara real time ke system all record secara online yang kemudian disatukan kedalam data Satgas Covid Nasional;

• Hasil Swab HABIB RIZIEQ SYIHAB terlaporkan real time ke All The Record data Satgas Covid Nasional;

• Sepengetahuan saksi bahwa sampel sampai pada hari Jum’at dan hasilnya Sabtu. Hasilnya tidak dikirim, namun hasilnya akan disampaikan apabila sesuai permintaan dokter, dalam hal ini dr Hadiki;

P L E D O I H A B I B H A N I F 24 | 220

• Hasil dari Lab tersebut terkoneksi dengan IT Rumah Sakit dimana dokter itu bisa melihat hasilnya untuk penatalaksanaan pasien khusus Rumah Sakit yang menangani pasien;

• Pemeriksaan Rapid antigen belum tentu Positif karena harus dilanjutkan dengan SWAB PCR;

• Bahwa dr. ANDI TATAT, HABIB RIZIEQ SYIHAB & HABIB HANIF tidak melanggar aturan, karena aturannya belum ada;

• Selama di RS saksi tidak mengetahui dan tidak melihat adanya kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Saksi tidak mengetahui yang dimaksud MUHAMMAD R itu siapa;

• SWAB PCR covid tersebut memang sudah dari awal adanya pandemi sudah terkoneksi ke Satgas Nasional input melalui IT dan hal demikian bagian kerjasama bukan menghalang-halangi;

• Tidak ada kasus Covid yang berujung pidana selain HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk;

• Pada November 2020, penetapan status "Confirm / Postif Covid 19" hanya dapat dilakukan jika berdasarkan Swab PCR, sedangkan Swab Antigen tidak bisa menjadi dasar penetapan Positif / Confirm Covid-19 kecuali setelah keluarnya Permenkes Februari 2021;

• Pada bulan November 2020 belum ada landasan aturan yang mengatur ttg Swab Antigen sehingga tidak ada turunan aturan yg berkaitan ttg hasil Rapid Antigen.

12. M. Aditiya Abdurahman

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi sebagai Ketua BEM se-Bogor dan melakukan aksi mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Bogor tentang Evaluasi kinerja Walikota Bogor dimasa Pandemi Covid;

• Pernyataan sikap BEM Se Kota Bogor yang berisi 4 Point termasuk ada point ke 3 terkait HRS di dalamnya sebagaimana dijadikan barang bukti oleh JPU masih berupa DRAFT YANG BATAL alias TIDAK PERNAH DIRILIS;

• Ditunjukkan alat bukti oleh JPU mengenai Press Release Aliansi BEM se-Bogor, saksi menyatakan itu hanya sekedar Draft yang belum pernah dirilis;

• Tanggal 1 Desember 2020 BEM se-Bogor membuat Press Release kembali menjadi 3 point dan saksi membenarkannya bahwa release tersebut yang resmi dan sudah direvisi;

• bahwa pernyataan sikap BEM se-Bogor yang berisi 3 point tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pasien RS UMMI (HABIB RIZIEQ SYIHAB) karena BEM se-Bogor melakukan aksi untuk menilai kinerja Walikota Bogor dalam penanganan Covid-19 secara umum;

[10/6 19.48] .: • Dirubahnya Press Release Aliansi BEM se-Bogor karena dasarnya adalah musyawarah mufakat dan hal tersebut hak daripada setiap anggota yang mesti dijaga;

• Press Release Aliansi BEM se-Bogor yang resmi lalu diberikan kepada Terdakwa pada saat persidangan;

• Saksi melakukan aksi tersebut pada tanggal 4 Desember 2020 dan saat itu saksi hanya baru satu kali dalam melakukan aksi;

• Saksi tidak mengetahui dengan adanya Aksi lain selain aksi yang dilakukan oleh BEM se-Bogor;

• Diketahui bahwa ada sekitar 26 BEM di Kota Bogor dan setiap tindakan yang dilakukannya berdasarkan kajian dan musyawarah untuk mufakat;

• Sepengetahuan saksi bahwa situasi di Kota Bogor Kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran yang berkaitan dengan keberadaan HABIB RIZIEQ SYIHAB di RS UMMI Bogor.

13. Muhamad Aslam

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi sebagai Anggota BEM se-Bogor dan melakukan aksi mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Bogor tentang Evaluasi kinerja Walikota Bogor dimasa Pandemi Covid;

• Pernyataan sikap BEM Se Kota Bogor yang berisi 4 Point termasuk ada point ke 3 terkait HRS di dalamnya sebagaimana dijadikan barang bukti oleh JPU masih berupa DRAFT YANG BATAL alias TIDAK PERNAH DIRILIS;

• Ditunjukkan alat bukti oleh JPU mengenai Press Release Aliansi BEM se-Bogor, saksi menyatakan itu hanya sekedar Draft yang belum pernah dirilis;

• Tanggal 1 Desember 2020 BEM se-Bogor membuat Press Release kembali menjadi 3 point dan saksi membenarkannya bahwa release tersebut yang resmi dan sudah direvisi;

• bahwa pernyataan sikap BEM se-Bogor yang berisi 3 point tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pasien RS UMMI (HABIB RIZIEQ SYIHAB) karena BEM se-Bogor melakukan aksi untuk menilai kinerja Walikota Bogor dalam penanganan Covid-19 secara umum;

• Press Release Aliansi BEM se-Bogor yang resmi lalu diberikan kepada Terdakwa pada saat persidangan;

• Saksi tidak mengetahui dengan adanya Aksi lain selain aksi yang dilakukan oleh BEM se-Bogor;

• Diketahui bahwa ada sekitar 26 BEM di Kota Bogor dan setiap tindakan yang dilakukannya berdasarkan kajian dan musyawarah untuk mufakat;

• Sepengetahuan saksi bahwa situasi di Kota Bogor Kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran yang berkaitan dengan keberadaan HABIB RIZIEQ SYIHAB di RS UMMI Bogor.

P L E D O I H A B I B H A N I F 26 | 220

14. Dr. H. Najamudin

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi sebagai Direktur Umum RS UMMI Kota Bogor.

• Saksi mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB di rawat di RS UMMI Bogor sejak tanggal 24 November 2020;

• Bahwa yang menghubungi Satgas Covid Kota Bogor /Dinkes yakni dr. ANDI TATAT;

• Bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dirawat di RS UMMI pada kamar nomor 502;

• Bahwa benar Satgas Covid Kota Bogor mendatangani RS UMMI dan meminta untuk memperlihatkan rekaman CCTV namun rekaman CCTV tersebut tidak bisa diperlihatkan karena tidak tersambung ke server;

• Saksi pernah mendampingi Konferensi pers dr. ANDI TATAT;

• Diperlihatkan Video yang diunggah oleh Chanel Youtube tvOneNews pada tanggal 26 November 2020 dengan judul “HABIB RIZIEQ SYIHAB dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Duh Kenapa?”, namun saksi tidak mengingatnya;

• Dr. ANDI TATAT tidak mempunyai akses tentang kondisi kesehatan pasien Covid;

• Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sebanyak 3 kali;

• Saksi tidak pernah melihat Formulir Persetujuan yang ditunjukkan oleh JPU saat persidangan;

• Bahwa kedatangan Satgas Covid Kota Bogor untuk meminta Swab ulang terhadap pasien HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB pulang pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 pada jam 20.00 Wib;

• Saksi menjelaskan bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB keluar RS UMMI setelah berkoordinasi dengan pihak RS, perawat dan dokter, bukan kabur;

• Sepengetahuan saksi bahwa menurut Kapolresta Bogor yang mengatakan kabur itu adalah media;

• Saksi tidak pernah menjanjikan Deadline jam 23:00 malam ke Satgas Covid Kota Bogor untuk memberikan hasil Lab PCR Spesimen HRS, karena memang hasilnya belum keluar. Akan tetapi itu adalah perhitungan Satgas sendiri yang diasumsikan seolah-olah itu adalah sebuah janji padahal tidak pernah ada;

• Saksi tidak mengetahui bahwa RSUD Kota Bogor melakukan Swab selalu keluar 4 jam hasilnya;

• Saksi pernah menerima telpon dari Istri dr. ANDI TATAT untuk di lakukan Swab di RS UMMI dan hasilnya keluar lebih dari 3 hari tepatnya 4 hari, hal tersebut bertentangan dengan keterangan saksi lain yang mengatakan hasil swab keluar 4 jam;

• Sepengetahuan Saksi dr. ANDI TATAT pernah merasakan langsung dirawat di RSUD Kota Bogor;

P L E D O I H A B I B H A N I F 27 | 220

• Saksi mengetahui bahwa proses menghalang-halangi tersebut tidak ada karena semua terbuka kepada Satgas Covid Kota Bogor;

• Bahwa pada hari itu permintaan dari Walikota Bogor agar HABIB RIZIEQ SYIHAB di lakukan Swab dan selalu dikoordinasikan dengan baik, sehingga pada hari Jum’at, HABIB RIZIEQ SYIHAB jam 10 bersiap untuk dilakukan Swab PCR dan diketahui oleh Satgas. Namun pada Jam 13.00 Wib Satgas Covid tidak kunjung datang dan dilakukan Swab PCR setelah Solat Jum’at;

• Sepengetahuan saksi HABIB RIZIEQ SYIHAB Pulang pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020;

• Saksi pernah dipertontonkan video, dan tidak diberitahukan kapan video tersebut dibuat dan diupload;

• Saksi mengetahui video tersebut di upload sebelum Swab PCR dilakukan;

• Bahwa video yang ditunjukkan tidak termasuk kebohongan;

• Saksi mengetahui Perawat yang dilakukan tes Swab PCR oleh tim Satgas Covid dan hasilnya Negatif semua;

• Saksi diperlihatkan hasil Swab PCR pada saat di periksa di Kepolisian;

• Sepengetahuan saksi bahwa secara SOP RS UMMI sudah melaporkan ke Dinkes Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2020;

• Setelah mendapat hasil Swab, pada tanggal 16 Desember 2020 langsung melaporkannya ke Dinkes;

• dr. ANDI TATAT tidak mengetahui kondisi pasien atas nama HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Pada saat saksi berada disamping dr. ANDI TATAT dan saksi tidak mengingatkan dr. ANDI TATAT karena pada saat itu akan menuju pulang dan dicegat wartawan;

• Pernyataan dalam video tersebut tidak termasuk bohong;

• Satgas Covid baru pertama kali datangi RS UMMI;

15. Herdiansyah (Pedagang Sayuran/Warga Kota Bogor)

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi menegaskan bahwa mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB dan HABIB HANIF tersebut menghalang-halangi Satgas Covid dari berita;

• mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB Positif Covid, karena diduga Positif Covid dan setelah diperlihatkan pada saat penydik;

• Saksi mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB Kabur dari berita.

16. Ahmad Suhadi

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi sebagai Koordinator Lapangan Aksi tanggal 30 November 2020 di Sentul;

• Turut yang mengikuti aksi ditanggal tersebut berjumlah 20 orang;

P L E D O I H A B I B H A N I F 28 | 220

• Saat itu di Kota Bogor kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Saksi selaku Korlap mengatakan bahwa ia melakukan demo karena keyakinan bahwa hak menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang;

• demo yang ia lakukan berlangsung 20-30 menitan, sangat damai, kondusif dan teratur, tidak ada situasi tegang atau perlakuan anarkis, rusuh serta kekacauan dan keonaran sama sekali. Bahkan Suhadi menegaskan bahwasanya TIDAK ADA NIAT SEDIKITPUN untuk RIBUT, MERUSUH DAN BERBUAT ONAR, Karena aksinya adalah aksi damai;

• Tujuan Saksi datang ke Sentul untuk Klarifikasi tentang keadaan HRS, adapun tulisan di spanduk yang berbunyi : ADILI RIZIQ ! Maka Saksi sendiri mengatakan bahwa itu bukan buatannya dan anak buahnya dan saksi tidak mengetahui spanduk itu siapa yang buat, tiba-tiba ada yang berikan untuk mereka;

• Adapun Forum Rakyat Padjajaran Bersatu baru dibentuk waktu itu karena ingin melakukan aksi pada tanggal 30 November 2020;

• Aksi dilakukan secara mendadak, jadi dibentuk forum mendadak karena tidak ada nama forum tersebut sebelumnya;

• Saksi hanya menduga Rumah menantunya HABIB RIZIEQ SYIHAB berada di Sentul dan mengetahuinya berdasarkan informasi yang saksi dapatkan, namun saksi tidak mengetahui sosok orangnya dan lupa info tersebut diberikan oleh siapa. Padahal sangat sedikit orang yang mengetahui keberadaan HRS di Sentul, pengurus FPI pun tidak tahu;

• Rombongan Saksi datang dari Kemang Bogor menggunakan angkot yang disewa. Mereka bukan warga sentul. Saksi tinggal di Kemang yang jaraknya cukup jauh menuju lokasi aksi;

• Sepengetahuan saksi bahwa Pasien Covid diperbolehkan melakukan isolasi mandiri dirumah;

• Saksi HABIB RIZIEQ SYIHAB positif Covid dari pemberitaan media dan tidak mencoba untuk tabayyun;

• Keterangan saksi dalam BAP dimulai dengan nomor 4 s/d14, atas inisiatif sendiri, walaupun Jawaban dan redaksinya (Sampai titik dan komanya ) sama karena dilakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan IKHA NURHAKIM NASIR dengan penyidik yang berbeda;

• Melakukan aksi tersebut tanpa pemberitahuan ke kepolisian sebelumnya;

• Saat aksi berlangsung belum ada kepolisian, beberapa kemudian baru ada polisi datang dan hanya menonton tidak membubarkan;

• Saksi buat statement di media tersebut hanya dugaan saja yang beralasan karena HABIB RIZIEQ SYIHAB publik figur.

17. Ikha Nurhakim Nasir

P L E D O I H A B I B H A N I F 29 | 220

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi tidak tinggal di daerah sentul;

• Turut yang mengikuti aksi ditanggal tersebut berjumlah 20 orang;

• Saksi berangkat menuju lokasi aksi menggunakan angkutan umum dan patungan;

• Organisasi FRPB ini dibuat mendadak atau baru sesaat sebelum mendemo HRS;

• Demo tersebut dilakukan secara damai, tenang dan kondusif;

• Kondisi di Bogor Kondusif, tidak ada kerusuhan, kegemparan, huru-hara maupun keonaran;

• Saksi tidak selalu membuat Forum dan tidak menanggapi isu-isu nasional, maupun kehebohan berita di media. Saksi hanya baru melakukan aksi dalam konteks isu HABIB RIZIEQ SYIHAB saja.

18. Fitri Sri Lestari, S. Kep (Perawat RS UMMI)

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Keberadaan HABIB RIZIEQ SYIHAB sejak tgl 24 November 2020 sebagai pasien;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB dirawat di RS UMMI dikamar nomor 502;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB pernah meminta kepada saksi untuk melepas infus dikarenakan untuk keperluan dan saksi memenuhinya;

• Tindakan saksi dalam membuka infus atas seijin perawat penagnggung jawab;

• Kondisi HRS saat awal datang Intoleran, maksudnya adalah kondisi beliau lemah untuk beraktifitas. Namun secara umum, selama menjalani perawatan di RS UMMI kondisi beliau baik dan stabil;

• Saksi bertugas Sebagai perawat yakni pelaksana, mengukur darah, tensi, suhu, dll;

• Kondisi HABIB RIZIEQ SYIHAB hari demi hari stabil baik;

• Tidak benar kalau beliau dikabarkan PARAH bahkan KRITIS. itu semua HOAX;

• HABIB RIZIEQ SYIHAB saat itu tidak kritis, tidak parah kondisinya stabil;

• Saksi tidak mengetahui HABIB RIZIEQ SYIHAB pulang;

• Saksi menjelaskan bahwa pada saat HABIB RIZIEQ SYIHAB pertama kali datang bukan pada shift saksi dan yang menerima bukan saksi.

19. Zulfickar (Manager Media RS. UMMI)

Saksi Pada Persidangan hari Rabu 28 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Diperlihatkan oleh JPU tentang Video Testimoni HABIB RIZIEQ SYIHAB, bahwa video tersebut saksi dapatkan dari HABIB HANIF yang dikirim melalui WhatsApp dan saksi tidak bertemu langsung dengan HABIB HANIF;

[10/6 19.49] .: • Habib Hanif memang mengirim video kepada saksi via WA, namun Habib Hanif tidak memerintahkan saksi untuk upload. Habib Hanif hanya kirim video tanpa kirim kata-kata apapun;

• Bahwa yang mengupload dan mengedit tersebut atas inisiatif saksi sendiri bukan atas perintah HABIB HANIF;

• Saksi hanya berasumsi untuk meng uploadnya setelah dikirim dari HABIB HANIF;

• Video tersebut saksi edit terlebih dahulu dengan memasukkan nama logo RS UMMI Bogor serta nama HABIB RIZIEQ SYIHAB;

• Saksi mengupload testimoni ke Youtube hanya dari tokoh-tokoh seperti Wakapolres Bogor, Ustadz Yusuf Mansyur, Syeikh Ali Jaber dan tokoh-tokoh besar lainnya untuk kepentingan RS; jadi bukan hanya Habib Rizieq yabv diupload.

• Mengenai Video yang dibuatnya tersebut sesuai kinerjanya, dan bukan atas dasar permintaan HABIB RIZIEQ SYIHAB maupun HABIB HANIF;

• Membuat video tersebut didasari dengan banyaknya berita-berita liar yang berbahaya (berita hoaxs) di Youtube dan berita online, berkenaan HABIB RIZIEQ SYIHAB serta akun media RS UMMI tersebut diserang buzzer terdapat sekitar 200 komentar ancaman terhadap RS UMMI;

• Saksi menganggap HABIB RIZIEQ SYIHAB dan RS UMMI sedang difitnah dan melampaui batas, tidak benar kondisi HABIB RIZIEQ SYIHAB kritis;

B. SAKSI AHLI DARI JPU

1. Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 5 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban Pertanyaan HAKIM :

• Ahli bekerja di Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi;

• Ahli di Bidang Sosiologi Hukum dan mengajar sosiologi hukum sejak tahun 1996;

• Yang dimaksud Sosiologi Hukum yaitu terdiri dari kata Sosios (teman) dan locos (ilmu) jadi ilmu berteman tentang interaksi sosial atau perilaku sosial menjadi hukum karena dalam interaksi tersebut ada salah satu pihak yang dirugikan sehingga terdapat masalah hukum sehingga munculah istilah sosiologi hukum;

• Lanjutan daripada sosiologi hukum tersebut ada Sosiologi hukum pidana yang mengkaji perilaku sosial yang berdampak pada hukum dan menjadi persoalan pidananya;

• Dilihat dalam perspektif masyarakat yaitu perilaku sosial yakni berakibat hukum karena dalam perilaku sosial ada norma yang harus ditaati karena hukum itu pengertiannya ada dalam norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum. Jadi norma hukum itu ada ketentuan, aturan tentang pasal-

P L E D O I H A B I B H A N I F 31 | 220

pasal yang tertuang dalam KUHP dan KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan;

• Dilihat dalam sisi normatifnya, sosiologi hukum diterjemahkan dalam 3 (tiga) ilmu, yakni 1) Sosiologi of law yaitu sosiologi yang berbicara mengenai hukum, misalnya ada peristiwa-peristiwa hukum, kemudian dilihat dari sosiologi bagaimana, 2) Legal Sosiologi yakni sosiologi yang menerangkan tentang pidana, 3) Sosiologi Yures pruden yakni berbicara mengenai putusan-putusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak peradilan, biasanya dipelajari tentang putusan-putusannya apakah mengenai unsur-unsurnya atau tidak;

• Namun di Indonesia terjemahannya hanya satu yaitu sosiologi hukum meskipun bidang itu dimasing-masing negara berbeda-beda termasuk didalamnya pidana;

• Manfaat sosiologi hukum terhadap peradilan pidana adalah sosiologi hukum memberikan penjelasan mengenai makna sebuah peristiwa hukum dan dampak dari peristiwa hukum itu sendiri artinya ada akibat dari suatu perbuatan dan ada dampaknya;

• Dalam sosiologi hukum bisa melihat satu kondisi formil jadi sesuatu yang belum terjadi atau potensi-potensinya tetapi sosiologi hukum bisa juga melihat sesuatu yang bisa terjadi (materil), jadi bisa aspek pencegahan maupun penindakan. Sosiologi hukum lebih melihat dalam konteks dari suatu peristiwa hukum tersebut yang dimaknai dan dampaknya seperti apa;

• Contoh konkrit secara analogis mengenai peristiwa, Misalnya ada seseorang menyampaikan pemberitahuan, dan pemberitahuan tersebut tidak sesuai faktanya seperti anda sudah makan atau belum? Dia jawab belum, padahal sudah. Hal tersebut mengandung ketidakjujuran didalamnya dan ada pelanggaran norma kesusilaan dan norma kesopanan artinya dia menyampaikan sesuatu dengan tidak benar. Lebih konkrit nya bila satu berita kemudian berita tersebut meluas dan menimbulkan keresahan, situasi kecemasan, situasi kegaduhan, cheos, perilaku anarkis dikalangan masyarakat itu semua adalah akibat-akibat dari perbuatan;

• Latar belakang lahirnya UU No 1 Tahun 1946 secara sosiologi hukum karena saat itu tahun 1946 Indonesia baru merdeka jadi banyak orang/warga masyarakat menyampaikan berita tentang kedatangan serangan Belanda, jadi situasinya masyarakat dibuat panik kemudian keluarlah aturan tersebut maksudnya untuk pencegahan terjadinya sebuah kekacauan, keonaran, kegaduhan, perilaku anarkis, anomi (tidak ada aturan);

• Dalam sosiologi hukum berita hoaxs artinya itu kan istilah, diksi yang berkembang secara ilmu pengetahuan dalam bahasa kita berita bohong atau pemberitahuan bohong yakni dalam sosiologi hukum itu cenderung mengartikan berita yang menyesatkan tidak sesuai fakta sosial yang ada karena dimanipulasi, karena direkayasa karena dibuat berdasar kepentingan-kepentingan;

P L E D O I H A B I B H A N I F 32 | 220

• Didalamnya termasuk berita berkelebihan/berita yang tidak lengkap, bila di lihat dalam Pasal 15 itu ada berita tidak lengkap, dia kutip link dan dia angkat menjadi sebuah berita dan ada statement dan ada ungkapan kutipan berita diatasnya;

Jawaban Pertanyaan JAKSA

• Sosiologi hukum menegakkan pada penerapan hukum accuntable aplication of law dimaknai wajar atau tidak wajar maksudnya dalam pengertian sosiologi hukum itu ketika suatu peristiwa fakta hukum itu terjadi maka ada norma-norma yang dilanggar seperti norma hukum. Karena itu bagaimana penerapannya peristiwa itu bisa pidana, perdata tergantung dari peristiwa nya itu tetapi dalam perilaku sosial kebanyakan pidana karena interaksi seseorang itu bila ada pihak yang dirugikan seperti tersinggung, merasa tercemar namanya, merasa dirinya dikorbankan dan macam-macam disitu dan bisa saja melaporkan ke kepolisian dan menyampaikan keluhan-keluhan nya itu kepada kelompoknya atau ke media sosial dan ada juga yang difasilitasi misalnya wawancara tentang apa dan merugikan pihak lain dalam wawancara tersebut dan merugikan pihak lain yang kemudian menjadi masalah hukum misalkan. Jadi harus dipatuhi aturan-aturannya, tidak boleh dengan dalih kebebasan berekspresi atau berdemokerasi tapi kita mengabaikan aturan-aturan yang berlaku bisa berupa norma maupun tertulis sebagaimana didalam KUHP maupun aturan perundang-undangan;

• Dari sisi sosiologi hukum yakni makna dari peristiwa itu apa, misalnya maknanya ujaran kebencian, membuat permusuhan, mengadu domba, menghasut, provokasi bisa saja tentu berdampak pada masyarakat melawan hukum dan maknanya apa;

• Hoaxs itu dalam sosiologi hukum adalah tidak jujur, sesuatu yang diungkapkan secara tidak benar, tidak sesuai fakta yang ada, ingat sosiologi hukum bicara tentang fakta sosial tidak bicara mengenai asumsi-asumsi, tidak bicara mengenai hipotesis-hipotesis tapi lebih banyak bicara faktanya jadi faktanya dapat menimbulkan masalah / berdampak. Konteks bohong itu dimaknai sesuatu sebagai menginformasikan sesuatu tidak sesuai fakta karena tidak sesuai dengan fakta dan berdampak positif misalnya berita-berita yang disampaikan oleh penguasa tentang mudik dll itu berita positif tetapi bisa saja berdampak negatif bila kemudian membingungkan masyarakat, jadi gaduh, jadi resah, ataupun jadi perdebatan pro kontra yang mengarah kepada permusuhan karena pro kontra dalam demokerasi itu banyak dan biasa namun pro kontra yang menjadikan kekacauan itu menjadi masalah hukum;

• Yang membedakan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1/1946, perbedaannya yaitu Pasal 14 ayat (1) adanya unsur kesengajaan, ada kehendak (ada niat), sedang Pasal 14 ayat (2) tidak sengaja, lalai, culpa yang mengakibatkan keonaran;

P L E D O I H A B I B H A N I F 33 | 220

JAWABAN Pertanyaan PENASIHAT HUKUM :

• Ahli menjelaskan bahwa pada saat dimintai keterangan dalam tingkat kepolisian, tentunya dijelaskan siapa tersangka maupun seperti apa kasusnya, karena memang dapat ditinjau dalam sisi Ilmu pengetahuan saja bukan kepribadian orangnya;

• Bila orang yang menyampaikan itu tidak mengetahui dirinya dalam kondisi tidak sakit, dan faktanya tidak mengetahui maka yang menyampaikannya ini patut diduga / berprasangka BUKAN BOHONG;

• Ahli tidak mengetahui mengenai Peraturan Covid 19;

• Dalam aspek kesehatan itu yang menentukan kesehatan itu adalah seorang dokter bukan orang lain;

• Terkait dengan Pasal 14 UU No 1/1946, ahli hanya melihat dari aturan yang ada dan aturan itu memang aturan Belanda dan ini tugas negara untuk mencabut aturan itu karena konteks saat ini sudah tidak relevan diterapkan;

• Dalam konteks kekinian mengenai tentang perbedaan pendapat di media sosial, sepanjang itu sifatnya kritik bukan ujaran kebencian diperbolehkan namun yang bermuatan pada ujaran kebencian itu tidak boleh. Contoh kasusnya Said Didu yang mengkritik kepada Luhut Binsar Panjaitan, dan LBP merasa berkeberatan karena nama baiknya tercemarkan. Namun, ahli menjelaskan bahwa itu hanya sebuah kritik saja karena Jabatan beliau yang mengharuskan dikritik, kalau tidak mau dikritik tidak usah menjabat dalam suatu jabatan bukan Ujaran Kebencian. Namun Pak Said Didu mengatakannya berulang-ulang, jadi terindikasikan ujaran kebencian. Karena itu pengertian dimuka umum dahulu menurut sosiologi hukum itu berpidato didepan orang banyak, berkumpul dalam satu ruangan sedang dalam konteks kekinian di medsos bisa dikategorikan dimuka umum;

• Bila suatu pernyataan yang belum diketahuinya benar/tidaknya dan memunculkan demontrasi dalam jumlah kecil sekitar 20 orang, maka dalam Ilmu sosiologi hukum sepanjang tidak ada dampaknya berarti tidak ada keonaran maka tidak usah mencari-cari masalah karena tidak ada dampaknya malah dicari-cari nanti malah mengkonstruksi sesuatu yang tidak pada tempatnya. Menurut ahli hal tersebut tidak ada dampaknya seperti fasilitas lain yang dirusak;

• Dalam pertanyaan Nomor 13 dilampirkan Rekam Medis, Diperlihatkan Video oleh Penyidik ahli hanya menempatkan persoalan pada makna nya ada atau tidak, ada pengertian kata dapat, kemungkinannya, dan potensinya jadi yang ditekankan disitu. Semua wajar menyampaikan sesuatu yang ada pada dirinya;

• Seseorang disangkakan sesuatu dan seorang tersebut mengklarifikasinya adalah bagian interaksi saja dalam menyampaikan sesuatunya saja, merugikan atau tidak;

• Ahli belum pernah dijadikan sebagai ahli dalam kasus pelanggaran prokes;

P L E D O I H A B I B H A N I F 34 | 220

• Jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran prokes bila tidak diproses secara hukum maka dalam ilmu sosiologi hukum semua sama dimata hukum, tidak ada perbedaan mengenai jabatan, kedudukan bila melakukan pelanggaran hukum maka harus diproses secara hukum;

• Dalam sosiologi hukum ada keistimewaan karena jabatan tertentu. Jadi lebih baik diarahkan ke Ahli Tata Negara. Kalo ahli ini pada intinya harus diberlakukan sama namun ada pengecualian sepanjang didasari dengan Undang-Undang;

• Keonaran tersebut harus dibuktikan, sepanjang ada atau tidaknya;

• Pendekatan Kajian Normatif dan empiris. Normatif berdasar doktrin-doktrin, asas-asas. Empiris berdasar realitas yang ada. itu kajian sosiologi of law. Kajian sosiologi hukum itu tinggal mau diletakkan yang mana. Bisa keduanya, hanya diperguruan tinggi tiap-tiap itu berbeda-beda;

• Perilaku sosial bisa dikaji secara empiris maupun normatif;

• Teori anomi berasal dari teori kekacauan penciptanya Emile Durkheim mengkaji di Perancis terjadi Revolusi Perancis, disana bebas sesuka-sukanya melakukan apapun karena saat itu revolusi kemudian muncul istilah anomi. Sedang di Indonesia itu belum pernah terjadi, meskipun ada anggapan 1998 itu anomi;

• Ada seorang Sang Ayah bertemu Dokter ditanyakan apakah anda sehat? Sang Ayah menjawab Alhamdulillah sehat-sehat saja, tidak meriang, tidak demam, tidak demam, tidak pusing, makan normal, dan Sang Dokter menawarkan Bagaimana bila dilakukan Tes PCR karena saat ini dalam keadaan Pandemi? Dan sang Ayah menyetujuinya dilakukan tes PCR tersebut karena kadang-kadang ada orang terkena Covid tapi tanpa gejala jadi untuk memastikannya agar diperiksa. Setelah dilakukan PCR ternyata Positif Covid dan dokter memberikan perawatan dan pengobatan. Stelah itu ada tamu datang kepada sang Ayah bertanya Bagaimana keadaan kamu sehat? Sang Ayah menjawab tidak sehat karena saat itu dirinya sudah tau terkena Covid. Posisi Ayah pada saat Pertama ditanyakan oleh Dokter, BUKAN KEBOHONGAN karena saat itu Sang Ayah belum mengetahuinya;

• Menurut Ahli Apa yang disampaikan oleh HABIB HANIF BUKAN KEBOHONGAN karena Sang Anak ingin mengklarifikasi, mengcounter opini berita-berita Hoaxs yang tersebar di Medsos dan banyak dikalangan Masyarakat dan Tokoh dari berbagai daerah menanyakan kondisi Sang Ayah;

• Menurut Ahli Apa yang disampaikan oleh dr. ANDI TATAT BUKAN KEBOHONGAN;

• Terkait demo damai itu hanya untuk konfirmasi saja dan aksi damai itu aspirasi itu tidak menimbulkan keonaran bukanlah keonaran dan hal tersebut adalah hal yang wajar-wajar saja;

[10/6 19.50] .: • Sedang ada kata dengan sengaja bertujuan membuat keonaran sedang dirinya tidak punya motif, tidak ada tujuan dan tidak ada kesengajaan untuk menimbulkan keonaran itu tidak masuk kedalam Pasal 14 ayat (1);

• Dalam bunyi Pasal 14 ayat (2) yang disangkakan terhadap HABIB HANIF tidak terpenuhi dikarenakan dirinya tidak mengetahui tentang kondisi awalnya;

• Dalam bunyi Pasal 15 tersebut pun tidak ada hubungan sama sekali dengan Para terdakwa;

• Keonaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 bukan sekedar kegelisahan atau pro kontra ditengan masyarskat akan tetapi harus dibarengi dengan KEKACAUAN ( KERUSUHAN );

• Pertanyaan Nomor 13, Nomor 14 dan Nomor 15 dalam BAP karena menyangkut fakta yang perlu diabaikan dan dicatat berkeberatan;

• Demonstrasi yang menyampaikan curah pendapat atau aspirasi itu wajar-wajar saja, itu adalah hak konstitusional dan BUKAN KEONARAN;

• Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun sudah tidak relevan dengan konteks saat ini;

• Keonaran dikalangan rakyat dalam konteks ini bersifat meluas dikalangan rakyat, tidak cukup hanya segelintir orang saja;

• Keresahan publik itu urusan hati, tidak bisa diukur, yang bisa diukur itu yang dituangkan dalam perbuatan onar.

Catatan : Banyak hal penting dan bermanfaat dalam teori yang dijabarkan Dr Trubus di BAPnya yang sudah diakui dibawah sumpah didalam persidangan, diantaranya :

• Kata menyiarkan dimaknai memberitahukan kepada khalayak umum, artinya berita atau kabar bohong atau yang patut diduga bohong tersebut harus disiarkan atau disebarkan kepada KHALAYAK UMUM. Dengan demikian, tindak pidana penyebaran berita bohong dalam pasal XIV dan pasal XV UU No. 1 Tahun 1946 diklasifikasikan sebagai delik pers karena adanya syarat utama berupa unsur publikasi.

• Unsur ketiga adalah KEONARAN. Unsur ini merupakan bahaya atau kerugian (HARM) yang merupakan akibat yang ditimbulkan dari penyiaran berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan ditambahkan atau dikurangkan tersebut. Penjelasan pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan KEONARAN adalah bukan hanya kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya, tetapi lebih dari itu berupa KEKACAUAN.

• Suatu berita bohong menjadi bahaya tergantung dari keadaan dan dampak ditimbulkan, harus benar-benar dapat dibuktikan kausalitas antara berita bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi tersebut dengan keadaan dalam masyarakat dan keonaran yang benar-benar disyaratkan dalam setiap rumusan pasal tersebut. Oleh karenanya kausalitas menjadi penting.

[10/6 19.50] .: Pada pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 cukup berpotensi menerbitkan keonaran, rumusan ini menunjukkan bahwa undang-undang berupaya agar seseorang tidak pidana sebelum adanya bahaya yang timbul atau resiko yang berbahaya. RESIKO TERSEBUT HARUSLAH NYATA !.

• Pasal-pasal ini mensyaratkan MENS REA. Doktrin tersebut berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris Actus Reus yang berarti bahwa sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan NIAT JAHAT.

• Pasal 14 (1) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan kesadaran, pelaku dalam kondisi sadar atau mengetahui bahwa berita yang dikirimnya adalah tidak benar namum tetap disiarkan/dikirimkan dengan TUJUAN UNTUK MENERBITKAN KEONARAN DIMASYARAKAT.

• Pasal tersebut tidak dapat diberlakukan untuk penyebar yang tidak mengetahui bahwa yang disebarkannya adalah berita hoax.

• Pasal 14 (2) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan kesadaran pelaku untuk dapat membayangkan akibat dari berita yang disebarkan yaitu mengakibatkan keonaran dalam masyarakat.

• Pasal 15 (1) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan ketidakbenaran berita yang disebarkan juga mewajibkan kesadaran atas kemungkinan bahwa berita yang disebarkan bisa saja menimbulkan keonaran dalam masyarakat.

• Dalam kesengajaan dikenal dua teori, yaitu teori kehendak yaitu berkehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatannya dan teori pengetahuan atau membayangkan, yang intinya adalah pelaku dapat membayangkan akibat dari perbuatannya.

• Beberapa pelaku hoax yang ditindak menyatakan bahwa yang dilakukan hanya mengirimkan informasi yang diterimanya tanpa motif untuk menimbulkan keonaran. Apabila merujuk unsur-unsurnya maka kepada pelaku yang demikian tidak dapat dikenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 UU no 1 tahun 1946 .

2. Tri Yunis Miko Wahyono, DR. Dr. Msc (Ahli Epidemologi)

Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum menolak keahlian yang disampaikan oleh Ahli Epidemologi, karena dirinya menjabat sebagai Tim Ahli Satgas Covid Kota Bogor sebagai pihak pelapor sehingga patut dipertanyakan nilai keobjektifitasan dan independensinya;

3. Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum (Ahli Bahasa Linguistik Forensik/Bahasa Hukum)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 5 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban pertanyaan HAKIM :

• Pekerjaaan ASN (dosen) Pasca Sarjana UI;

[10/6 19.50] .: • Ahli mengetahui dengan para terdakwa dan tidak mengenalnya;

• Ahli di bidang Linguistik Forensik, yaitu kajian bahasa dalam ranah hukum ada 3 area yaitu 1) linguid is legal bahasa sebagai penyampai instrumen hukum maksudnya bagaimana bahasa digunakan dalam perundang-undangan, didalam, statuta, kontrak, 2) linguid is legal proses bahasa sebagai proses hukum misalnya bagaimana penyidik mewawancarai terdakwa, memeriksa anak-anak, ahli, hakim berbicara dengan penuntut, dengan terdakwa dan ketiga linguid is legal epiden bahasa sebagai alat bukti kejahatan dan itu yang menjadi bidang keahliannya;

Jawaban pertanyaan PENASIHAT HUKUM:

• Penasihat Hukum berkeberatan dengan ahli yang dihadirkan mengingat objektivitas keterangan ahlinya, karena bukti-buktinya sudah diajukan sebelumnya jadi cenderung lebih subjektifitas;

• Apa yang disampaikan oleh seseorang itu perkataan bohong yang tidak sebenarnya, tapi kalo seorang menceritakan itu termasuk INFORMASI YANG TIDAK PASTI;

• Dia tidak mengetahui tentang apa yang dituduhkan bohong itu sesuatu tidak benar, hari berikutnya baru mengetahuinya maka hal Itu adalah hal yang tidak pasti;

• Keonaran secara kamus artinya resah, sedang tujuannya hanya mengklarifikasi maka tidak dianggap keresahan;

• Cheos itu bahasa Inggris, dan diadopsi dalam KBBI mulai kamus terakhir tahun 2008 pun Leman Chaos/Lendry chaos sudah ditemukan dalam kamus;

• Dalam sisi bahasa tidak pasti itu berbeda dengan berbohong;

• KBBI edisi kelima yang di Terbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2018, kamus tersebut tidak mesti menjadi rujukan, maksudnya sebagai salah satu bisa saja rujukan karena definisi-definisi tersebut ada perbedaan seperti definisi tentang elemen unsur pasal 14 ayat (1), ayat (2) itu definisi secara literal (bahasa) itu berbeda dengan tafsir yuridis;

• Ahli meralat bahwa KBBI tersebut sah dijadikan rujukan;

• Keonaran menurut KBBI diartikan: 1) huru-hara, dan kegemparan, 2) kegaduhan. Sedang ahli berpendapat keonaran artinya keresahan, rujukan yang dijadikan ahli adalah John Introduction Tutori Linguistik, halamannya lupa dalam Buku Bahasa Inggris bukan rujukan Bahasa Indonesia;

• Ahli menjelaskan 2 orang bisa disebut masyarakat (komunal) menurut pendapat pribadi ahli bukan menurut KBBI atau sumber lainnya;

• Ada seseorang ketemu dokter dan ditanya oleh dokter bagaimana keadaan anda, dia bilang alhamdulillah baik-baik saja, saya tidak pusing, tidak muntah, tidak demam, nafsu makan, normal. Kata dokter karena saat

[10/6 19.51] .: ini sedang masa pandemi kadang-kadang ada tanpa gejala bagaimana bila dilakukan Tes PCR untuk memastikan dan orang tersebut mematuhinya untuk dilakukan pemeriksaan PCR untuk berjaga-jaga. Setelah dilakukan PCR ternyata Positif Covid kemudian dokter memberitahukan kepada pasien tersebut bahwa anda tidak sehat, dikasih petunjuk dokter dan mematuhinya. Setelah bertemu kawannya kamu sehat? Tidak, kemarin saya dilakukan tes PCR dan sakit, maka menurut ahli bahwa saat bertemu dokter TIDAK BERBOHONG;

• Ada satu demonstrasi kecil-kecilan 20 orang, tidak ribut, 20 menit demo tertib bisa disebut keonaran maka ahli susah dalam menjawabnya karena harus ada ukuran lain;

• Terdakwa dan Penasihat Hukum berkeberatan dalam BAP Nomor 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 pertanyaan fakta dalam BAP dan minta diabaikan;

C. SAKSI FAKTA A DE CHARGE

1. Habib Mahdi bin Hamzah Assegaf

Saksi Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi pertama kali mengetahui bahwa HRS di rawat di RS UMMI dari pernyataan BIMA ARYA di media pada sore hari Kamis 26 November 2020.

• Baik pada tanggal 26 November 2020 atau sebelumnya, saksi melihat kabar yang beredar di medsos dan you tube bahwa HRS dalam keadaaan PARAH, KRITIS, SEKARAT dll kabar ini sangat membuat saksi khawatir dan resah.

• Bukan hanya saksi secara pribadi yang mendapatkan kabar tersebut, bahkan saksi banyak dihubungi oleh para HABAIB, KYAI dan ASATIDZ yang menanyakan kondisi HRS sebab mereka khawatir, resah juga gelisah usai mendapatkan kabar yang beredar di media sosial bahwa kondisi HRS PARAH, TUMBANG, KRITIS dan SEKARAT.

• Akhirnya, pada hari kamis tanggal 26 November 2020, saksi Muhammad Mahdi menghubungi Habib Hanif untuk menanyakan keadaan HRS dan mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa HRS KRITIS, PARAH, TUMBANG, , DLL.

• Habib Hanif pun menjelaskan bahwa betul HRS memang dirawat di RS UMMI, namun keadaan HRS baik-baik saja alhamdulillah, Adapun informasi yang beredar bahwa HRS dalam kondisi KRITIS, PARAH, PAKAI FENTILATOR, SEKARAT, DLL adalah KABAR HOAX alias TIDAK BENAR

[10/6 19.51] .: • Mendengar jawaban dari Habib Hanif, saksi HABIB MAHDI menjadi tenang dan lega bahwa HRS tidak kritis, dll.

• Saksi Habib Mahdipun menyarankan kepada Habib Hanif agar membuat video yang menjelaskan bahwa Kondisi HRS baik dan tidak seperti HOAX yang beredar, demi menenangkan keresahan dan kekhawatiran yang dirasakan para KYAI, HABAIB, TOKOH dan PECINTA HRS yang sempat menghubungi saksi. Habib Hanif pada akhirnya membuat video tersebut dan menurut keterangan saksi para KYAI, HABAIB, dll tersebut tenang setelah mendengar keterangan dari Habib Hanif.

• Pada hari Minggu malam Senin 29 November 2020, saksi Habib Mahdi rombongan HABAIB dan KYAI kota Bogor membuat pertemuan dengan BIMA ARYA di Balai Kota Bogor. Pertemuan ini disebabkan Langkah SATGAS COVID 19 Kota Bogor yang melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian pada hari SABTU 28 November 2020 terkait masalah HRS. SAKSI HB MAHDI Bersama rombongan mempertanyakan dan menyayangkan Langkah pelaporan tersebut. Dalam forum itu BIMA ARYA menyatakan bahwa ia Insya Allah akan mencabut laporan tersebut. Pertemuan berjalan dengan harmonis dan suasana hangat serta kekeluargaan. Kedatangan HABIB MAHDI dan ROMBONGAN adalah terkait PELAPORAN RS UMMI KE PIHAK KEPOLISIAN dan tidak ada sangkut pautnya dengan VIDEO PERNYATAAN HB HANIF, DR ANDI TATAT DAN HRS.

• Saksi menyatakan bahwa saat HRS dirawat di RS UMMI begitupula setelahhnya ( November dan Desember 2020 ) tidak ada keonaran, huru-hara, kekacauan atau kerusuhan apapun di Kota Bogor.Saksi mengetahui HRS di rawat di RS UMMI dari Media dan diketahui saksi bahwa yang menyampaikan lebih dahulu adalah Walikota Bogor;

• Saksi mengaku kaget mendapat kabar di media bahwasannya RS UMMI dilaporkan ke Pihak berwajib. Saksi bersama para tokoh, para ulama dan para habaib bertemu dengan BIMA ARYA dan sampaikan bahwa sangat disesalkan sekali hal sepele seperti ini bisa langsung dilaporkan kepada pihak berwajib harusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Saksi hanya sampaikan keterkaitan pelaporan saja bukan mengenai kesehatannya, karena saksi tahu yang menangani kesehatan HRS ada dokter dari pihak Rumah Sakit dan diyakini ditangani dengan baik;

• Bertemu dengan BIMA ARYA, kita semua sangat baik, sangat santun, sangat sopan, hangat kekeluargaan dan saat itu pula membuahkan hasil BIMA ARYA mengatakan Insya Allah akan mencabut laporan tersebut namun faktanya BIMA ARYA tidak mencabut laporan tersebut yang berujung kepada saksi memberikan kesaksiannya di Pengadilan;

• Pada saat pertemuan bersama BIMA ARYA ada beberapa pihak dari Walikota yang menghadiri, Ketua Satpol PP sebagai Pelapor, ada Pihak dari RS UMMI, ada saksi, beberapa toko, beberapa habaib, asatid di Wilayah Kota Bogor

[10/6 19.51] .: dengan dialog yang santai, bahkan saksi berbicara tentang bagaimana kondisi keadaan negara, wilayah, tentang kebaikan, kenyamanan;

• Saksi tidak sempat datang menjenguk dan mencari informasi kepada RS UMMI;

• Saksi memiliki program merangkul anak-anak di Kota Bogor, Majelis Taklim yang menaungi beberapa orams-ormas yang ada di Bogor dan kemudian ada yang menokohkan saksi, sepengetahuan saksi di Wilayah Kota Bogor kondusif, nampak normal, tidak ada kerusuhan, keonaran, kegemparan baik di RS UMMI maupun di wilayah Bogor lainnya;

• Saksi menjelaskan bahwa Bogor identik dengan Kota Pecinta Ulama, Ketika saksi mendapat kabar berita HOAXS, ketika HABIB HANIF memberikan klarifikasi justru sangat menenangkan keadaan tersebut, sejuk, damai. Yang buat resah adalah berita Hoax HRS Kritis, dsb.

• Saksi sampaikan bahwa tidak ada kasus lain selain HRS dkk yang berujung di Pengadilan dalam perkara Pelanggaran prokes;

2. Ustadz Slamet Ma’arif

Saksi Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi Ust Slamet Maarif banyak mendapatkan pertanyaan dari para Ulama dan Tokoh dari berbagai daerah tentang kondisi Kesehatan Habib Rizieq lantaran keresahan, kekhawatiran dan kegelisahan mereka yang timbul akibat kabar yang beredar di medsos bahwa HRS dalam kondisi parah, kritis, pakai fentilator, dll.

• Diantara kabar tersebut ada yang memuat foto saksi Bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk HRS di sebuah ruangan rumah sakit dengan narasi bahwa kondisi Habib Rizieq Syihab PARAH.

• Para wartawan dari berbagai media bahkan dari pihak kepolisan juga menanyakan kepada saksi kebenaran foto dan kabar tersebut. Terkait foto, saksi langsung menjawab bahwa foto itu adalah HOAX dan EDITAN.

• Kemudian saksi Ust Slamet Maarif juga mengklarifikasi kabar bahwa HRS KRITIS, dll kepada Habib Hanif, Habib Hanif menjawab bahwa kabar tersebut tidak benar dan HRS dalam keadaan baik-baik saja.

• Saksi mendorong Hb Hanif agar membuat video menjelaskan bahwa kondisi HRS dalam keadaan baik untuk menenangkan banyak pihak yang khawatir akibat HOAX HRS KRITIS, Hb Hanifpun membuat Video tersebut dan pihak-pihak yang khawatir tersebut menjadi tenang setelah mendengarkan penjelasan Hb Hanif.

• Saksi menjelaskan bahwa banyak para ulama, para tokoh yang menanyakan tentang keadaan HRS karena adanya kekhawatiran, sedang Wartawan dan pihak kepolisian hanya sebatas ingin mengetahuinya saja;

[10/6 19.51] .: • Banyak dari Wartawan/media online yang menghubungi saksi tentang kebenaran foto tersebut dan sesuai faktanya bahwa itu foto hoaxs;

• Menurut Saksi yang bikin resah adalah HOAXS yang tersebar bukan klarifikasi HABIB HANIF, justru klarifikasi HABIB HANIF membuat tokoh dan umat menjadi tenang dan mengucapkan syukur alhamdulillah;

• Saksi sampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Cabang PA 212 baik di Kabupaten Bogor maupun di Kota Bogor tidak ada kasus lain selain HRS dkk yang berujung di Pengadilan dalam perkara Pelanggaran prokes dan tidak ada demo, kerusuhan, kegemparan, huru hara di Kota Bogor pada saat HRS dirawat di RS UMMI;

3. Habib Abdullah Al Masyhur

Saksi Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi adalah penduduk Kota Bogor yang rumahnya tdekat dari RS UMMI;

• Saksi mengetahui HRS dirawat di RS UMMI pada akhir November 2020 dari konpers di halaman RS Ummi. Kebetulan, saat itu saksi lewat dan melihat ada orang mengenakan batik yang dikelilingi awak media, secara garis besar orang tersebut menjelaskan bahwasanya HRS dirawat di RS UMMI.

• Selama HRS dirawat di RS UMMI, Suasana di Empang ( wilayah RS UMMI ) kondusif, sepengetahuan saksi tidak ada keresahan apapun di tengah Masyarakat.

• Warga Empang sudah tidak kaget jika HRS dan Keluarga di rawat RS UMMI karena memang HRS dan keluarga sudah biasa bulak-balik ke RS UMMI, mulai dari sebelum HRS hijrah ke Mekkah.

• Para penziarah di Makam Keramat Empang banyak yang tidak tau bahwa HRS dirawat di RS UMMI padahal posisi Makam Keramat Empang sangat dekat dari RS UMMI, karenanya saksi melihat tidak ada keresahan.

• Saksi menyatakan bahwa saat HRS dirawat di RS UMMI begitupula setelahhnya ( November dan Desember 2020 ) tidak ada keonaran, huru-hara, kekacauan atau kerusuhan apapun di Kota Bogor.

• Saat HRS dirawat di RS UMMI situasinya normal-normal saja, kondusif, tidak adanya keresahan, kerusuhan, keonaran;

• Saksi tidak sempat berkomunikasi dengan HABIB HANIF, hanya saja mendengarkan dari berita-berita online;

• Sepengetahuan saksi bahwa di wilayah sekitar RS UMMI, situasinya normal, kondusif, tidak adanya kerusuhan maupun keonaran;

• Sepengetahuan saksi pada saat HRS di rawat di RS UMMI, tidak ada demo, huru hara, keonaran;

• Saksi sampaikan bahwa tidak ada kasus lain selain HRS dkk yang berujung di Pengadilan dalam perkara Pelanggaran prokes;

[10/6 19.52] .: 4. Fenny Mayasafa

Saksi Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Saksi bekerja di RS UMMI sebagai penginput Rekam Medis dan mewakili RS UMMI dengan disertai Surat Perintah;

• Saksi mengetahui tentang SOP Pelaporan pasien di RS UMMI khususnya yang berkaitan dengan Covid;

• Saksi menjelaskan bahwa untuk pelaporan pasien Covid itu terdiri dari dua : 1) Pelaporan ke Kemenkes dengan nama Web RS Online, dan ke 2) pelaporan ke Dinas kesehatan Kota Bogor dan untuk laporan ke Dinkes Kota Bogor hanyalah pasien yang berdomisili di Kota Bogor sedangkan pelaporan ke Web RS Online Kemenkes itu seleuruh pasien masuk RS UMMI baik yang berdomisili Kota Bogor dan di luar Kota Bogor;

• Saksi mengetahui HRS dirawat dari sistem data pasien di RS UMMI;

• Saksi telah melaporkan data pasien ke aplikasi RS ONLINE milik Kemenkes secara real time persis sehari setelah pasien atas nama HRS dirawat di RS UMMI, sebagai pasien suspect karena belum ada hasil PCR;

• Laporan pasien yang confirm covid 19 harus disertai dengan hasil PCR;

• Adapun sebab saksi tidak melaporkan ke Dinkes Kota Bogor, karena ada arahan via WA dari dinkes kota bogor bahwa yang dilaporkan ke dinkes Kota Bogor hanyalah yang bedomisili di Kota Bogor, saksi menunjukkan arahan tersebut dalam bentuk screen shoot ke Majlis Hakim. Sedangkan pasien atas nama HRS bukan berdomisili dari Kota Bogor, sehingga saksi cukup melaporkan ke data kemenkes di tingkat Nasional.

• Berkas Rekam Medis itu yang boleh mengakses Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), Dokter PPA (Dokter, Perawat, Tenaga Kesehatan, Rekam Medis) yang sudah di sumpah karena itu sudah ketentuan di Rumah sakit bahwa tidak boleh sembarang orang yang bisa mengaksesnya;

• Yang boleh mengakses rekam medis hanyalah saksi dan dokter serta nakes yang menangani pasien secara langsung, Adapun direktur tidak bisa dan tidak boleh mengakses rekam medis tsb, ada aturan terkait itu.;

• Sepengetahuan saksi bahwa di Wilayah Kota Bogor tidak ada sama sekali kerusuhan, kegemparan, nampak normal saja;

• Pada saat HRS dirawat di RS UMMI, berdasarkan berkas Rekam Medis memang yang lebih mengetahui adalah dokter, saksi hanya yang menjaga berkasnya jadi saksi tidak mengetahui kesimpulan dari Rekam Medis tersebut;

• Pada saat HRS dirawat di RS UMMI, tidak ada dokter, perawat yang terkena Covid. Bahkan ada 3 Perawat yang dilakukan Swab dan hasilnya Negatif;

• Sedang pelaporan ke Dinkes Kota Bogor sesuai intruksi yang dilaporkan yang berdomisili di Kota Bogor yang menyangkut identitas, disertai lampiran hasil SWAB PCR karena tujuannya untuk tracing di Kota Bogor dan di luar Kota

[10/6 19.52] .: • Bukti daripada Intruksi tersebut melalui WhatsApp dari Dinkes Kota Bogor yang mengelola Web notifikasi pelaporan Covid Dinkes Kota Bogor dan ditunjukkan bukti tersebut dalam persidangan;

• Setelah hasil PCR atas nama HRS diterima oleh pihak RS UMMI, saksi belum bisa melaporkan ke Dinkes Kota Bogor karena rekam medik pasien ybs masih berada ditangan penyidik, sehingga baru bisa dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2020.

• Pelaporan hasil tsb ke Dinkes Kota Bogor dilakukan setelah mendengar pertimbangan beberapa pihak, meskipun awalnya dinkes memberikan arahan bahwa yang dilaporkan ke Dinkes Kota Bogor hanyalah pasien yang berdomisili di Bogor.

D. SAKSI AHLI A DE CHARGE

1. Dr. M.NASEER SpKK, FINSDV, AADV, Doctor of Law ( AHLI HUKUM KESEHATAN)

Ahli Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Seorang dosen dan mengasuh mata kuliah hukum kesehatan;

• Hukum kesehatan adalah sebuah cabang ilmu hukum yang membicarakan interaksi-interaksi yang terjadi didalam ruang lingkung bidang kesehatan terdiri atas 6 cabang misalnya; 1) Hukum Kesehatan, 2) Pelayanan Kesehatan, 3) Hukum kriminal kesehatan, 4) Hukum pidana kesehatan, 5) Hukum perdata kesehatan, 6) Hukum obat dan makanan dsb;

• Ahli menguasai segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum kesehatan;

• Manfaat perkara ini dilihat dalam sudut kesehatan, ada 3 point besar; 1) Keterkaitan regulasi dibidang kesehatan itu belum dipahami secara sistematis oleh aparat penegak hukum, 2) Melihat implementasi aturan dan regulasi di bidang kesehatan belum tersampaikan secara rapih dan baik di Indonesia, 3) Ahli melihat bahwa penegakan hukum belum berjalan seimbang/ equality before the law belum berjalan. Dan hal tersebut yang menarik perhatian ahli sebagai akademisi yang mengajarkan kepada mahasiswa yang mengajarkan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kepastian hukum;

• Mengenai Rumah Sakit itu ada pidana korporasi sangat terbatas ketika yang ada dalam UU Kesehatan yaitu ketika Rumah Sakit beroperasi tanpa izin bisa dipidana, kalo RS itu/dokter melakukan Tindak Pidana sebetulnya sepanjang memiliki surat tanda registrasi dan surat memiliki izin praktek, maka RS tersebut bebas artinya tidak bisa dijerat pasal pidana yang dikenakan pada

[10/6 19.53] .: perorangan-perorangan termasuk dokter yang ada di RS tersebut. Kecuali Pasal 80 UU Praktek Kedokteran menyatakan bahwa direktur RS yang mempekerjakan dokter yang tidak memiliki STR diancam dengan pidana penjara selama 10 Tahun;

• Bila ada seorang yang di Tes Swab Antigen sebelum ada aturan yang mengaturnya, maka tentu saja tidak akurat, tidak menggambarkan suatu pemeriksaan yang seharusnya dan tidak bisa dibenarkan. Karena Peraturan Swab Antigen baru diatur pada tanggal 8 Februari 2021. Menurut ahli bila ada kasus tersebut, maka pimpinan RS maupun Pasien tidak bisa dipidanakan;

• Rahasia Pasien itu diatur dalam 4 Undang-undang yakni UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Rumah Sakit namun ada 2 UU yang mengatur bahwa UU itu bisa dibuka kalo ada unsur kepentingan umum /kepentingan publik.

• Satgas Covid tidak diperbolehkan meminta rekam medis;

• Ahli menjelaskan bahwa bila ada seseorang terindikasi Covid dan mendatangani RS rujukan Covid dan mengikuti arahan dan petunjuk dokter tersebut maka langkah yang diambil tersebut sangat tepat karena selain sudah ada SOP tentang penanganan manajemen pasien covid juga di dalam rangka memutus rantai Covid;

• Pada saat pasien tersebut di rawat, para dokter dan pihak RS tersebut sangat baik sedang diluar sana banyak beredar berita-berita hoaxs tentang kondisi pasien tersebut sudah mati, kritis dan pasien tersebut merasa terintimidasi, terteror dengan perilaku sementara orang yang mengejar-ngejar orang memaksa meminta data kesehatannya maka ahli menjelaskan tidak ada aturan yang mengaturnya, namun secara umum RS harus berusaha menghalau orang tersebut yang mengganggu artinya hal tersebut tanggung jawab dari pihak RS yang mesti melakukan langkah-langkah konkrit agar pasien tersebut tetap nyaman, tidak terganggu;

• Pengambilan rekam medik yang disita oleh penyidik tidak dibenarkan tanpa adanya Surat Penetapan dari Majelis Hakim/Pengadilan setempat;

• Pengambilan Rekam Medik secara paksa tanpa izin pengadilan itu perbuatan melawan hukum, tidak benar dilakukan oleh polisi kalau memang benar mestinya dilaporkan kepada Kapolri sebagai bentuk dari arogansi kepolisian terhadap masyarakat;

• Mengenai reall time, ahli menjelaskan bahwa ada sebuah ketentuan Permenkes yang dikeluarkan pada saat adanya Pandemi dan menjadikan perdebatan antara Kemenkes dan BNPB siapa yang megang laporan tersebut dan kemudian disetujui dalam rapat kabinet itu dipegang Kemenkes yang diberi nama all the record jadi seluruh pemeriksaan PCR harus dilaporkan oleh laboratorium langsung ke Kemenkes dan Dinkes setempat;

• Bila Rumah Sakit tidak dapat optimal melakukan fungsi-fungsinya karena tidak ada Rekam Medik itu menjadi suatu kajian menarik dan ahli akan meminta mahasiswanya untuk meneliti lebih lanjut. Seandainya memang benar

[10/6 19.53] .: demikian adanya maka hal inilah yang membuat diluar sana beberapa hal tentang kasus-kasus yang tidak seharusnya dikejar pidananya tetapi dikejar pidananya sementara pada saat yang sama begitu banyak kasus yang sama atau hampir sama tidak dikejar pidananya sehingga pihak-pihak yang berada di kampus-kampus Fakultas Hukum merasa penerapan dan penegakan hukum ini bermasalah di Republik Indonesia ini;

• PCR adalah cara terbaik dalam mendeteksi virus Covid 19;

• Sebelum keluarnya permenkes pada 8 bulan Februari 2021, Antigen belum bisa dijadikan dasar untuk penetapan diagnosa positif atau confirm Covid-19, ia hanya sebatas alat untuk menetapkan Langkah selanjutnya. Sebelum keluarnya permenkes tsb, swab Antigen juga belum dapat dianggap sebagai alternatif atau pilihan dalam penetapan diagnosa Covid -19;

• 80 % orang yang terjangkit covid 19 tidak bergejala, sehingga jika ada pasien covid merasa dirinya sehat maka tidak bisa dikatakan bohong sebab dia mengatakan berdasarkan apa yang dia rasakan.

• Tindakan satgas mengobok-ngobok RS untuk meminta hasil adalah tidak benar, sebab hasil itu sudah dikirim otomatis oleh LAB ke ALL THE RECORD.

• SATGAS tidak berhak melakukan swab atau meminta hasil, yang berhak adalah dinkes. Wali Kota jika dalam posisinya sebagai atasan dinkes makai a berhak seperti dinkes, namun jika mengatas namakan SATGAS maka tidak berhak.

• SATGAS seharusnya bukan melapor ke polisi, namun melakukan pemangilan dan dibahas secara administratif.

• Diswab itu tidak nyaman, jika pasien baru saja diswab maka sebaiknya cukup menunggu hasil. Jika hendak diswab kedua kalinya dalam waktu berdekatan, maka wajar jika pasien menolak.

• Surat pernyataan pasien yang menolak hasil medisnya diberitahukan kepihak lain itu tidak memiliki nilai, sebab rahasia pasien sudah diatur undang-undang dengan segala ketentuannya. Apalagi jika dalam surat tersebut ada catatan untuk digunakan sebagaimana mestinya, maka sudah barang tentu penggunaannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Terkait bohong, Ahli mencontohkan dengan mantan Menkes Terawan yang melakukan kebohongan publik 2 kali diawal masa pandemi; 1. Ketika mengatakan covid belum masuk ke Indonesia, padahal diduga kuat saat itu sudah ada pasien covid di beberapa rumah sakit di Indonesia. 2. Saat memerintahkan untuk minum ramuan tradisional utk hadapi covid, padahal belum ada penelitian yang menjelaskan ttg hal tsb. Ini adalah kebohongan, namun tidak menjadi masalah hukum, karena memang Terawan melakukan itu karena niat baik agar masyarakat tidak panik yang dapan menyebabkan turunnya imunitas. Begitupula dalam kasus ini, Ketika beredar hoax ttg pasien bahwa ia kritis sehingga menimbulkan keresahan dikalangan pecintanya, maka Ketika diklarifikasi bahwa pasien

[10/6 19.53] .: itu sehat hal itu tidak bisa dipermasalahkan secara hukum, karena tujuannya mulia, yaitu menenangkan mereka yang resah.

• Begitu pula jika dokter harus menyatakan pasiennya sehat karena hal tersebut, maka dokter itu tidak perlu dipermasalahkan secara hukum. Andai bermasalahpun, maka tidak lebih dari TIPIRING seperti pelanggaran lalu lintas di jalan, tidak perlu sampai naik ke pengadilan.

• Ketika daerah-daerah dikategorisasi zona merah, kuning dan hijau, Bupati/Walikota itu berlomba-lomba untuk kepentingan pariwisata daerah berusaha jangan sampai masuk kuning apalagi merah jadi banyak cara yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut. Apakah dipidana? Tentu saja tidak;

• Sehingga ahli menjelaskan bahwa dakwaan kepada dokter tidak menyentuh pidana hanya karena menyampaikan suatu informasi;

• Ahli Epidemiologi menanyakan bahwa ada General Consent tertulis tidak ingin dijenguk dan tidak ingin informasi medisnya tersebut dibuka kepada publik. Menurut ahli general consent harus dihargai karena pasien tersebut punya hak dan yang menghargainya tersebut harus Rumah Sakit;

• Perbuatan Pasien yang membuat surat pernyataan tentang keberatan tersebut adalah termasuk hak-hak pasien yang dilindungi oleh undang-undang dan Surat pernyataan tersebut tidak mengandung maknanya;

• Satgas adalah satuan kerja ad hoc, jadi tidak memiliki hak dan kepentingan mengenai keadaan pasien karena satgas tugasnya lebih kepada mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan.

2. Prof. Dr. Musni Umar (Ahli Sosiologi )

Ahli Pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

• Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta;

• Keahlian dibidang Sosiologi Umum, tetapi juga mengerti sosiologi Hukum;

• Sosiologi Hukum ilmu yang mempelajari tentang masyarakat, bicara masyarakat berarti bicara hukum, politik yakni ilmu segala hal. Dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan keputusan-keputusan tentang Hukum, rasa keadilan, dan HAM;

• Ada banyak bidang dalam Ilmu sosiologi hukum dan ahli banyak mengkaji tentang sosiologi politik;

• Ahli membaca di media mengenai kebohongan, keonaran karena tidak pernah berinteraksi langsung dengan Para Terdakwa dan kenal hanya melalui media saja;

• Menurut ahli, manfaat perkara ini dilihat dalam aspek sosiologi adalah sangat besar sekali. Bicara keonaran berarti kita bicara masyarakat, masyarakat itu apakah menimbulkan keonaran, menimbulkan kekacauan, menimbulkan benturan dsb. Selain daripada itu kita bicara tentang hukum, keadilan, HAM;

• Ahli mengamati, menulis persoalan terutama yang berkaitan dengan masyarakat karena ahli tidak ingin masyarakat kita mengalami nasib seperti di

[10/6 19.54] .: India dan ahli termasuk orang yang mendukung pemerintah untuk melarang mudik dan banyak dikecam sedang kita harus melindungi masyarakat dari pandemi;

• Ahli tidak sependapat bila acara-acara pengajian, acara maulid maupun pernikahan berujung pidana itu salah karena tidak ada kerusuhan, huru hara, kekacauan;

• Ahli menjelaskan bila ada segelintir orang yang datang dan hanya ingin mengkonfirmasi bukan bagian keonaran, kerusuhan, maupun huru hara;

• Bila ada seorang mengatakan dirinya sehat, sedang menurut dokter tidak sehat maka tidak bisa dikategorikan berbohong;

• Yang dimaksud huru hara itu pasti ada kekacauan, ada benturan, terjadinya permusuhan, adanya ketidak aturan kemudian menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertikal. Dalam konteks kasus ini unsur-unsur dimaksud tidak terpenuhi;

• Ada suatu pengandaian Seorang Ayah, Anak dan Dokter. Ayah tersebut bertemu dengan seorang kawannya yang berprofesi sebagai dokter. Lalu ditanya Bagaimana keadaan anda? Sang Ayah menjawab alhamdulillah sehat-sehat saja, tidak pusing, tidak meriang, tidak muntah makan juga nafsu dsb. Kemudian sang kawan menjelaskan saat ini sedang musim Pandemi bagaimana bila kita periksa PCR dan Ayah menyetujuinya. Begitu diperiksa PCR ternyata Positif Covid dan ditanya lagi setelah dilakukan pemeriksaan dengan pertanyaan yang sama maka Ayah tersebut menjawab bahwa Ya saat ini saya sedang Positif Covid. Dalam pengandaian tersebut ahli menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sang Ayah tersebut menurut Ilmu sosiologi bukanlah kebohongan;

• Sebelum sang Ayah mengetahui hasil PCR nya Positif, diluar sudah tersebut berita-berita Hoaxs, ada yang mengatakan sang Ayah kritis masuk rumah sakit, meninggal. Sehingga terjadi keresahan banyak ulama, tokoh dan berbagai macam pihak mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut kepada Anaknya. Karena anaknya melihat secara langsung dan melayani Ayahnya tersebut bahwa dilihatnya sang Ayah baik-baik saja, tidak ada keluhan dan anaknya diminta untuk mengklarifikasi oleh para tokoh dan ulama tersebut. Maka Ahli menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Anaknya BUKANLAH SUATU KEBOHONGAN;

• Merujuk dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada hak hidup, jadi bilamana ada berita hoaxs tentang si Ayah tidak apa-apa, keresahan masyarkat itu reda adalah cara yang patut di apresiasi bukan malah di hukum karena si Anak sudah meredam masyarakat. Tidak sepantasnya orang yang menenangkan masyarakat di hukum karena apa yang disampaikannya tersebut BUKANLAH SUATU KEBOHONGAN;

• Lebih lanjut bila Sang Dokter mengatakan pasien baik-baik saja, maksudnya untuk melindungi usaha Rumah Sakit yang bersangkutan dan tidak sepantasnya dipidanakan KARENA BUKANLAH KEBOHONGAN;


[10/6 19.54] .: • Bila sang Ayah, Anak dan Dokter dipidanakan dengan kebohongan maka menurut ilmu sosiologi bicara masyarakat bicara tentang keadilan. Keadilan masyarakat itu adalah perasaan dimana relung hati mereka ingin hadirnya keadilan. Jadi bila ada seseorang yang tidak berbohong kemudian dicari-cari pasalnya maka masyarakat akan merasa adanya ketidakadilan dan seharusnya hal demikian kita cegah;

3. DR. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban Pertanyaan MAJELIS HAKIM :

• Benar ahli adalah seorang ahli di bidang Hukum Tata negara;

• Benar konsentrasi seputar masalah-masalah konstitusi;

• Benar ahli menerangkan manfaat Hukum Tata Negara didalam penjelasan kasus pidana ini Hukum Tata Negara adalah untuk menempatkan peraturan perundang-undangan yang menempati hierarki tertinggi.

• Benar semua aspek hukum terkait dengan asal muasalnya;

• Benar ahli belum pernah memberikan keterangan dalam BAP penyidik;

Jawaban Pertanyaan TIM PENASIHAT HUKUM :

• Kalau bicara hukum itu ada dua prespektif Law on The Paper dan Law in Action, hukum diatas kertas dan hukum dilapangan. Jadi tidak hanya teks, tapi ada konteks dan perkembangannya. Sehingga Terkait pasal-pasal terebut ( dalam perkara A Quo ) kita perlu melihat dari 4 hal : Teks, Konteks, Proporsionalitas dan Rasionalitas;

• Benar ahli menerangkan dalam konteks saat ini bila dilihat teks, konteks, proporsional. Dilihat dalam Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dilihat teksnya ancaman 10 tahun, konteksnya pada waktu itu Indonesia baru Merdeka;

• Benar dari sisi Ketata Negaraan, Undang-undang itu belum dibuat sesuai dengan konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, karena UUD yang lama mengatakan bahwa undang-undang itu Join consen, join power antara Presiden dan DPR. Pada waktu itu belum ada DPR, belum ada MPR dan belum ada lembaga-lembaga lainnya. Yang ada hanyalah Presiden dan Wakil Presiden dan itupun pemilihannya belum melalui oleh sebuah sistem yang diatur oleh UUD 1945; jika menggunakan Teori Demokrasi atau Teori perwakilan maka undang-undang itu sebetulnya Under Representif yaitu undang-undang tidak dibuat karena konsen by the people (persetujuan masyarakat) tapi lebih pada undang-undang yang dibuat dalam masa peralihan.

• Saya baca UU itu disahkan di Jogjakarta, pada waktu itu ada sebuah kondisi yang berbahaya, dimana kita sudah mendeklarasikan kemerdekaan tetapi Belanda membonceng NIKA setelah jepang menyerah ingin menjajah

[10/6 19.54] .: Indonesia kembali. Pada waktu itu di dalam negeri terjadi perdebatan dikalangan elit polik salah satunya misalnya tuduhan terhadap Bung Karno dan Bung Hatta dari kelompok Syahrir maupun Amir Syarifudin yang mengatakan bahwa Bung Karno dkk ini adalah kolaborator Jepang. Mereka ini orang yang tidak mendapatkan kemerdekaan dengan perjuangan tapi dengan pemberian, tidak seperti mereka yang underground moveman. Kondisi seperti itu itu bisa dipahami ada upaya-upaya untuk memproteksi negara, jadi negara di proteksi dari kemungkinan penyiaran-penyiaran propaganda-propaganda bohong yang maksudkan untuk memunculkan keonaran;

• Benar bila di tes dalam asas proporsionalitas dan rasionalitas nya kita, maka pasal-pasal seperti ini untuk kejahatan-kejahatan luar biasa beratnya, yang membahayakan eksistensi negara misalnya makar, perebutan kekuasaan, memberikan fasilitas terhadap penjajah dan lain sebagainya yang akan menggoncangkan republik. Jadi konteksnya seperti itu dan teksnya dibuat tanpa representasi sehingga ketika kemudian pasal ini muncul pada era sekarang ini sebuah A Big Quation; sebuah pertanyaan yang luar biasa karena konstitusi berubah berkali-kali; setelah tahun 1945 berubah menjadi Konstitusi RIS tahun 1949, kemudian berubah lagi jadi Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, lalu tahun 59 Dekrit Presiden 5 Juli dan jangan lupa, konstitusi yang lebih demokratis dan memberikan perlindungan dasar pada Hak Asasi Manusia terbit antara tahun 1999 – 2002. Bila kita kaitkan dengan proporsionalitas test antara ketentuan Pasal itu dengan era hukum baru dengan rezim tata negara yang baru, maka saya dengan yakin mengatakan bahwa seharusnya UU seperti itu tidak diberlakukan lagi;

• Pertanyaannya adalah, kan masih hukum Positif, UU tersebut masih berlaku ? itu sebabnya ketidakberlakuan UU itu bisa dinyatakan secara formal melalui pencabutan oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan revisi UU yang mencabut UU yang lama, bisa dengan melakukan judicial review, tapi yang orang lupa adalah bisa melalui putusan-putusan pengadilan yang tidak lain adalah interpretasi lembaga judicial terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan tertib hukum yang baru dalam masyarakat yang demokratis sebagaimana pesan konstitusi;

• Benar terkait UU No 1 Tahun 1946 kita harus pahami UU itu muncul karena satu aspek security (pengamanan), maka prespektifnya adalah mengamankan Negara yang baru saja diproklamirkan, sehingga peruntukkannya adalah mempertahankan eksistensi Republik yang baru dari rong-rongan luar dan dalam. Bila dilihat Pasal 14 ayat (1) salah satu yang ahli ajarkan bagaimana cara menafsirkan konstitusi itu -tentunya konstitusi dan undang-undang sama sama sebagai sebuah aturan- salah satunya adalah tekstual Interpretation, saya mengatakan Pasal-pasal ini sudah pasti untuk insan penyiaran kenapa diberikan hukuman yang sangat tinggi karena degradasinya pemeberitaan

[10/6 19.54] .: melalui penyiaran itu akan berdampak luas bagi masyarakat dan sangat mungkin memunculkan keonaran;

• Benar Pasal 14 ayat (1) hanya ada satu kata kerja nya menyiarkan, jadi yang disiarkan nya itu berita atau pemberitaan bohong bukan pemberitahuan itu kata benda, jadi ini kegiatan mereka yang menggunakan medium penyiaran maka ahli mengatakan bila memakai rasionalitas dan proporsionalitas atau ketika ancaman nya 10 tahun tapi ketika itu digunakan oleh insan-insan penyiaran (ini eksplisit dari teks) pada waktu itu untuk menyiarkan sesuatu yang sengaja untuk memunculkan keonaran masyarakat. Jadi ada niat untuk menyiarkan ini agar muncul keonaran, sengaja memprovokasi dsb.

• Benar kita harus melihat teks nya dan harus melihat konteksnya pada saat itu Jakarta dianggap tidak aman kemudian Belanda memboncengi Indonesia ingin menjajah kembali terjadi perdebatan antara kelompok-kelompok Soekarno Hatta yang dianggap kolaborator Jepang dengan kelompok-kelompok yang lebih Revolusioner yang nantinya akan melakukan pemberontakan seperti Amir Syarifudin misalnya. Terjadi perubahan sistem pemerintahan dimana kelompok BPKNIP Amir Syarifudin dan Syahrir. Pada waktu itu terjadi cheos pada masa Pancaroba transisi sistem Pemerintahannya presidensil dan berubah parlementer dan kita tidak mengubah konstitusi. Maka proteksi sangat penting pada waktu itu untuk memelihara eksistensi Republik Indonesia;

• Benar pada dasarnya secara teoritis bila UU itu dibuat tanpa representasi, pada waktu itu belum ada DPR maka bisa dipastikan pada waktu itu UU yang melindungi kepentingan negara hanya memang kita tidak bisa membedakan mana negara mana Penguasa. Padahal negara itu lebih luas daripada negara. Negara itu ada unsur penduduknya, ada unsur pemerintahnya, dan ada unsur wilayahnya sebagai satu kesatuan eksistensial jadi dia tidak hanya melindungi kepentingan pemerintah/penguasa tapi melindungi kepentingan negara, kepentingan kita semua. Kemudian muncul pasal-pasal yang memberikan pasal-pasal yang sangat berat tapi selain itu insan penyiaran melakukan medium penyiaran juga memunculkan keonaran jadi ada hubungan kausulitas;

• Benar bicara kepentingan umum kadang-kadang terjadi perdebatan, karenya kita tes dalam suatu kasus kadang tidak jelas sering beradu misalnya pembebasan lahan. Lahan itu adalah milik masyarakat hukum adat dan dia untuk hidup menjalankan pesan konstitusional bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tetapi satu sisi ingin membangun jalan tol dan melaksanakan pesan pembangunan yaitu untuk memberika kesejahteraan kepada masyarakat yang merupakan amanat konstitusi maka ada 2 kepentingan umum yang bersaing kemudian. Maka dalam konteks ini biasanya kekuasaan yang bertindak, bila negaranya otoriter maka itu dilakukan secara otoriter tetapi kalo negaranya demokratis maka bisa dilakukan dengan cara yang jauh lebih beradab. Misalnya dalam konteks pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu, saat ini kita mengenal konsinyasi dan lain

[10/6 19.54] .: sebagainya tidak seperti dahulu bila tidak setuju maka akan dianggap subversif menghalangi dsb bila sekarang negosiasi, konsinyasi;

• Benar bila menurut hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk didalam peraturan perundang-undangan yang ada menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan ada telegram, maklumat, surat edaran yang semuanya adalah kuasi peraturan tetapi hidup terus menerus karena memang kebiasaan tersebut tidak diubah padahal UU sudah mengatakan bila kita mau membuat sebuah peraturan yang mengikat maka buatlah dia dalam Peraturan, Keputusan tetapi dalam tradisi Kapolri ada bentuk peraturan lain yang namanya telegram, maklumat, surat edaran dsb yang hemat ahli tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengikat secara umum. Kalau hanya mengikat secara internal itu urusan dari kepolisian itu sendiri tapi untuk mengikatnya kepada masayarakat luas maka dia tidak bisa dilakukan melalui telegram tersebut;

• Apakah sebuah kata atau kalimat disebuah undang-undang yang sudah dinyatakan Inkonstitusional (oleh MK) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berlaku juga kepada undang-undang lain yang tidak diuji ? ini ilmu yang menarik.

• Seperti kata “dapat” dalam hal ini, kebetulan yang diuji itu adalah undang-undang tentang Tipikor, di undang-undang itu berbunyi tidak hanya merugikan negara tapi juga potensial Lost “ dapat merugikan keuangan negara “, tapi MK mengatakan bahwa kalau “dapat” merugikan keuangan negara ini relatif, harus jelas “ merugikan keuangan negara “, maka untuk dipidana dengan pidana korupsi bukan lagi dengan unsur “ dapat merugikan keuangan negara “ tapi harus jelas “ merugikan keuangan negara”.

• Dalam hukum tata negara atau konstitusi kita melihatnya sebagai The Constitutional Important atau prinsip-prinsip konstitusionalnya, Jadi jangan lihat sekedar ini tidak di uji, tapi prinsip utamanya apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. cuma soal teknis saja kebetulan undang-undang itu belum diuji

• Ini menarik, terserah pada hakim untuk mengambil ini sebagai asas seperti yang dikatakan ahli hukum pidana atau tidak. Tapi kalau kita mau bicara Legal order (Tertib hukum) maka seharusnya ini harus jadi refrensi bagi pengadilan-pengadilan untuk memutuskan. Sehingga kita memiliki hukum yang tertib, putusan mahkamah konstitusi menjadi triger kemudian diterapkan dalam putusan-putusan lainnya. Jadi satu putusan yang kurang lebih sama, maka mentriger penyikapan terhadap kententuan-ketentuan lainnya.

• Saya sepenuhnya sependapat, dalam konteks ini ( Pasal 14 (2) dan 15 (1) UU no 1 tahun 1946 ) agar tidak memunculkan keragu-raguan, maka kata

[10/6 19.55] .: “ Dapat menimbulkan keonaran “ harus ditafsirkan dengan “ Menimbulkan keonaran “ , jangan potensial tapi faktual.

• Benar Penduduk adalah orang yang berdiam diri disuatu negara, bisa Warga Negara bisa bukan Warga Negara. Rakyat Indonesia adalah warga negara secara riil, baik berdiam diri maupun tidak. Dunia maya adalah perkembagan baru yang belum tepikirkan tahun 1946, tentang hal yang bersifat maya diatur dalam UU ITE bukan menggunakan dengan UU 1/1946;

• Benar yang melatar belakangi perubahan ancaman hukuman, maka bicara HTN sebcruty dan liberty. Jika pedekatan security ancaman nya lebih tinggi jika pendekatan liberty ancaman hukum lebih rendah. Setelah reformasi ada keinginan unutk berdemokrasi dan berasas dengan hukum;

• Benar sumber hukum ada peraturan, putusan, vonis atau putusan hakim. Vonis ada 2 macam, abstrak, di MK. Secara formil ada secara materiil tidak bisa diterapkan. Konkrit. tidak menganut preseden, tapi jika diberlakukan berulang-ulang, maka putusan itu menjadi “acuan”, contoh dalam penerapan hukuman mati, tapi karena ada aspirasi negara melakukan moratorium;

• Kalau bicara hukum itu ada dua prespektif Law on The Paper dan Law in Action, hukum diatas kertas dan hukum dilapangan. Jadi tidak hanya teks, tapi ada konteks dan perkembangannya.

• Kalau bicara soal positivisme maka satu aliran saja, tapi hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, karenanya dikatakan memutus berdasarkan hukum dan keadilan, Hukum adalah variabel yang lebigh pasif sedangkan keadilan adalah variabel yang lebih aktif.

• Benar walaupun masih hukum positif, dalam praktek vonis bisa dikesampingkan karena tidak sesuai dengan kekinian;

• Benar jika seseorang probable, confirm, suspect merasa sehat-sehat saja, kemudian datang ke RS karena concern, orang semacam ini memeriksakan diri ke RS, apakah bisa orang seperti ini bisa dikategorikan orang yang menghalang-halangi penanggulangan wabah;

• Benar salah satu contoh ketidakpastian hukum, tindakan kita harus konsisten, harus memilih salah satu yang dampak negative yang paling kecil, pilihan tersebut adalah yang paling kecil;

• Benar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 hanya berlaku untuk insan penyiaran/frekuensi penyiaran;

• Benar ahli menjelaskan, kita Tahu bahwa sumber hukum yang utama ada tiga pertama adalah peruraturan (regeling), kedua adalah keputusan, yang ketiga vonis, vonis pengadilan. Mereka ketiga produk ini memiliki porsi masing-masing. kalau kita bicara mengenai peraturan misalnya dikaitkan dengan undang-undang hukum maka memang kalau undang-undang itu mau tidak diberlakukan harus ada aturan baru yang menyatakan bahwa undang-undang itu dicabut. Tapi kalau kemudian kita mengandalkan kepada keputusan, tentu keputusan tidak bisa untuk menghilangkan aturan. Kalau dulu iya, zaman

[10/6 19.55] .: tahun '45 n '46 itu kadang-kadang pemberlakuan sebuah peraturan itu cukup dengan sebuah keputusan jadi antara beshiking dan regeling itu tidak jelas, nah jalan ketiga itu adalah vonis, vonis pengadilan, vonis itu ada dua macam, vonis dalam kasus yang abstrak a umum itu bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi, mengatakan sebuah undang-undang atau pasal atau ayat dalam undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi danbtidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

• Benar ahli menjelaskan, Jadi secara formal dia masih ada karena dia tidak dicabut oleh pembentuknya, tetapi secara materiil dia tidak bisa lagi digunakan karena sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jadi ibarat harimau dia tetap harimau, tapi giginya sudah tidak ada lagi dia tidak bisa menggigit. Itu dalam kasus yang abstrak tapi dalam kasus yang konkrit kita jangan lupa ada vonis pengadilan di setiap jenjang pengadilan, dan hukum atau undang-undang itu diterapkan dalam masing-masing kasus konkrit. Kita memang tidak menganut preseden tapi kalau misalnya itu berulang-ulang maka diikuti, maka hukum itu tidak berlaku secara praktis. Jadi, secara formal dia tetap berlaku, tapi secara praktis dia tidak berlaku. sebagai contoh misalnya begini kalau dalam dunia internasional lagi-lagi hukuman mati, jadi ada orang ada negara yang memang menghapus hukuman mati dalam buku hukum mereka, itu kesatu. Tapi ada negara yang walaupun hukuman mati itu masih ada didalam hukuman mereka, mereka secara sadar menahan diri melakukan dan melakukan moratorium. Jadi Pengadilan-pengadilan mereka tidak menerapkan hukuman mati karena memang ini adalah aspirasi internasional, pertanyaannya adalah Kenapa tidak hapuskan saja kalau memang tidak diterapkan. Untuk menghapuskannya itu kadang-kadang ada masalah psikopolitik, masalah sosial politik sebagai contoh misalnya, Saya pernah menulis tentang hukuman mati dikaitkan dengan kepercayaan agama, misalnya. kadang-kadang agak susah di Amerika serikat, secara Federal hukuman mati bisa saja dihilangkan. Tapi negara-negara bagian memiliki otonomi, Cina juga masih menganut hukuman mati, Arab Saudi juga masih menganut hukuman mati, Iran juga iya, Indonesia juga iya, India juga iya. Jadi ada berbagai negara dengan ideologi yang berbeda-beda tapi masih menganut hukuman mati hanya karena ada aspirasi di dunia internasional agar tidak melaksanakan hukuman ini paling tidak moratorium in action maka makin banyak negara yang walaupun hukumnya menerapkan hukuman mati tapi tidak lagi digunakan. Jadi, semacam pasal 14 dan 15 nomor 1 tahun 1946 ini walaupun dia masih dalam tataran hukum positif masih berlaku karena dia tidak pernah dibatalkan oleh MK tidak juga dicabut oleh Legislator tetapi dalam praktek dalam vonis dalam kasus konkrit bisa saja dia di set side dikesampingkan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan aspirasi dan keadilan masyarakat, gitu;

• Kalau hakim mengenyampingkan sebuah undang-undang karena pertimbangan diatas apakah merupakah pembangkangan terhadap hukum ? ini Perdebatan klasik antara madzhab hukum antara Eropa kontinental dan

[10/6 19.55] .: anglo Saxon. Kalau anglo Saxon itu mengatakan apa itu yg namanya undang-undang jadi namanya hukum itu dibuat oleh hakim, tapi kalo Eropa kontinental kita mengandalkan pada kitab-kitab undang-undang dan undang-undang. Tapi, bapak-bapak semua dan majelis hakim sekalian tidak ada negara di dunia ini yang pyur Eropa kontinental ikutin undang-undang saja, atau pyur anglo Saxon yang hanya mendasarkan pada putusan hakim.Sebagai contoh yang paling nyata adalah mahkamah konstitusi, ini adalah institusi baru mahkamah konstitusi walaupun kita tidak mengenal namanya preseden atau yurisprudensi tapi dia konsisten untuk mengikuti tafsir mereka yang sudah mereka buat sebelumnya, tapi bukan berarti tidak bisa berubah karena dinamika politik bisa saja berubah;

• Maka saya ingin menyatakan secara umum mungkin kita Eropa kontinental, sementara negara-negara Amerika dan Inggris itu adalah anglo Saxon. Tapi pada dasarnya keadilan itu berada ditangan seorang hakim maka akhirnya kita bicara tentang hukum dan keadilan. Hukumnya A tetapi bagi hakim tidak adil maka saya mengatakan; hakim boleh mengenyampingkan undang-undang yang tidak adil tersebut. Karena kalau menunggu legislator kita mengubah undang-undang tersebut maka korban akan terlalu banyak. Sementara, legislator tidak terlalu lincah untuk mengubah undang-undang yang banyak karena mereka sibuk dan tidak pernah mencapai target legislasi pertahun.

4. dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK., Ph.D. (Ahli Patologi Klinik )

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban Pertanyaan MAJELIS HAKIM :

• Benar ahli adalah seorang ahli di bidang kesehatan khususnya pada 2 hal : 1) Di bidang laboratorium spesialis patologi klinik.

• Benar manfaat keahlian ahli yang akan diberikan dalam persidangan ini adalah untuk menyampaikan analisis tentang laboratorium penyakit covid dan tata laksana pelayanan kesehatan penyakit Covid;

• Benar ahli belum pernah memberikan keterangan dalam BAP penyidik;

Jawaban Pertanyaan TIM PENASIHAT HUKUM :

• Benar ahli menerangkan bahwa PCR artinya suatu metode menggunakan diagnostic dari suatu patogen dalam sample yang kita periksa. Waktu di era flu burung pun sudah pernah kita gunakan, khusus Pandemi Covid-19 maka penggunaan PCR mulai dilakukan sejak pencegahan dan pengendalian Covid 19 masih dalam bentuk keputusan dari dari Dirjen P2P tanggal 16 Desember 2020 WHO memberikan rekomendasi bahwa mengingat situasi tidak semua tempat mampu menggunakan PCR maka dalam situasi-situasi tertentu dapat dimungkinkan penggunaan dengan cara tes antigen dengan cara syrat-syarat nya;

[10/6 19.55] .: • Benar Indonesia kemudian mengadopsi regulasi WHO ini dalam bentuk Kepmenkes 446 Tahun 2021 tanggal 8 februari 2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19, lebih lanjut ada revisi KMK Nomor HK. 01.07./MENKES/4344/2021 Tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid bagi RS penyelenggara pelayanan Covid 2019 tertanggal 5 Maret 2021 prinsipnya secara terbatas dan situasi tertentu dimungkinkan test antigen untuk diagnostic yaitu dengan membagi kriteria area :

a. Kriteria daerah A, B dan C, basis berapa lama sample dapat dikirim ke Lab yang meriksa dan berapa lama hasilnya kan keluar. Di daerah A kita bisa mengirimkan sample tidak sampai 24 Jam dan tidak juga 24 Jam hasilnya keluar, didaerah seperti ini kita tidak boleh menggunakan tes antigen harus menggunakan PCR;

b. Di daerah B, bisa saja ngirim samplenya cepat tetapi hasilnya lama misalnya karena lab nya juga tetapi yang diperiksa orangnya banyak, atau sebaliknya labnya jauh, ngirimnya jauh tapi ngirimnya bisa cepat itu di daerah B ini maka penggunaa Rapid tes Antigen bilamana hasilnya positif dapat digunakan kalo negatif harus konfirmasi lagi dengan menggunakan PCR;

c. Daerah C adalah suatu daerah ngirimnya lama dan hasilnya nya juga lama maksudnya tes anitgen bisa digunakan tunggal artinya tidak perlu menggunakan PCR.

• Benar pada bulan Januari/Februari 2020 ada 1 Laboratorium yang memeriksa yaitu Litbangkes sampai di bulan februari, mengingat pada bulan Maret mulai muncul laporan kasus masuk pertama 2 Maret 2020 maka secara teori penyakit pandemi maka harus dianggap sudah ada virus sejak 2x14 hari masa inkubasinya;

• Benar seketika Maret kasusnya banyak, beban bertambah maka terbit Kepmenkes No 182 Tahun 2020 di tanggal 16 Maret 2020 menambahkan disamping Litbangkes sebagai tujuan nasional juga beberapa BPLK kemenkes ada 10 di Indonesia ditambah Pusat utama di FK UI dan penunjukan dari FK UNAIR;

• Benar yang disampaikan ahli adalah menurut aturan yang berlaku;

• Benar bahwa 20 sampai 30 % orang terinveksi Covid-19 ini adalah tanpa gejala, kemudian sekita 50-60 % adalah gejala ringan sampai sedang, kemudian 15 % gejalanya berat, 5 % perlu dilakukan perawatan di ICU. Bila pasieb tersebut terkonfirmasi tetapi tanpa gejala maka kemenkes mengatakan dapat dilakukan perawatan diliuar RS;

• Benar perawatan di RS adalah dimana memang gejalanya berat ini yang kita pakai sekarang ini;

• Benar bila ada orang terkonfirmasi Covid tapi dirinya merasa sehat dan tanpa faktor gejala maka kita sampaikan bahwa kita tetap lakukan pemantauan bilaman nanti tanpa gejala alhamdulillah, bila sewaktu-waktu masalah timbul

[10/6 19.56] .: maka kita lakukan penaggulangan secara gejala yang ada. Hal demikian yang biasa ahli lakukan sesuai pedoman Kemenkes;

• Benar istilah OTG ini adalah salah kaprah, karena OTG ini muncul ketika menggunakan KMK No 413 2020, OTG adalah orang yang terbukti kontak erat dengan seseorang positif covid lebih lanjut istilahnya orang tidak ada gejala lalu kita lakukan tes PCR dan hasilnya positif;

• Benar pasien datang, dokter sesuai otonominya, diperiksa melakukan upaya penelusuran, jika pasin menolak, kami takan bijaksana untuk mencegah konfrontasi, maka dilakukan pendekatan dan persuasif agar tujuan penanganan covid tercapai;

• Benar ahli menjelaskan bahwa, kasus yang penasihat hukum ilustrasikan tersebut sesuatu yang sering juga di alami oleh rumah sakit, yaitu Masyarakat datang dengan suatu tujuan lain tidak merasa karna keluhan covid, namun kemudian oleh dokter pelayanan penanggung jawaban pasien(DPPJP) sesuai dengan prinsip otonominya dan urutan-urtan dalam departement pencegahan covid menemukan satu indikasi misalnya, dokter akan melakukan pemeriksaan, ditengah situasi seperti ini biasanya pasien sering kali menolak, karna merasa tidak apa-apa dan tidak mau diperiksa, kami tentu harus bijaksana mengenai pasien seperti ini dan kami memilih untuk tidak konfrotasi, karna jika konfrontasi nanti tidak tercapai semuanya, tujuan kita untuk mengobati pasien dan memberikan pelayanan maksimal dan juga untuk mendukung penanggulangan pandemi akan terhambat, maka yang kami lakukan melalui pendekatan memberikan edukasi-edukasi kita jelaskan pelan-pelan, karna ini tentang stigma ditengah masyarakat, sebetulnya orang terkena covid itu bukan aib, bukan suatu dosa bukan suatu kejahatan ini lah suatu pandemi, jika sudah dijelaskan pasien paham maka akan dilakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan apakah harus dirawat dirumah sakit itu tergantung berat ringannya gejala, maupun suspec, probable, ataupun komfirmasi sekalipun kalau memang menurut penilaian dokter bahwa ini masih bisa dirawat diluar rumah sakit kita sampaikan apa adanya kalau harus dirawat dirumah sakit maka kita sampaikan juga apa adanya, setelah ada keputusan seperti ini maka rumah sakit berkordinasi dengan dinas kesehatan, karna rumah sakit pasti mempunyai jalur kordinasi ke dinas kesehatan termasuk puskesmas yang berada di bawah dinas kesehatan, bila mana pasien tidak dirawat dirumah sakit bisa saja dirawat diluar rumah sakit tetapi dengan dibawah pengawasan khusus bisa saja, ataupun bisa saja walaupun ada indikasi dan sedang menunggu hasil laboratorium tetapi tidak ada gejala maka masih boleh dilakukan karantina dirumah;

• Benar Ahli menjelaskan penilaian tentang pasien indikasi atau tidak pasien perlu periksa lab atau tidak perlu perawatan rumah sakit atau tidak merupakan wilayah otonomi dokter profesional dan tentu itu diluar kewenangan management rumah sakit, jika hasilnya sudah ada baru nanti management akan berkordinasi dengan dinas kesehatan setempat;

[10/6 19.57] .: • Benar penilaian berkaitan dengan Tindakan dilakukan oleh dokter. Dokter menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kekerasan dan sejenisnya;

• Benar rahasia pasien dilindungi UU boleh dibuka dalam keadaan tertentu dengan pengecualian, maksudnya bukan boleh dibuka ke publik tapi hanya kepada pejabat yang berwenang. Dokter penanggung jawab pasien yang berhak untuk menentukan Tindakan, dan RS wajib menyediakan fasilitas yang dibutuhkan pasien;

• Benar penemuan tersebut ada dua jalur finding case dan active finding, jika active finding akan dilakukan tracing sesuai dengan epidemilogi. Berterimakasih warga/pasien yang datang untuk memeriksakan diri;

• Benar Ahli menjelaskan bahwa penemuan kasus itu ada 2 jalur, yaitu aktive faining guest dan pasif faining guest. Jika ditemukan satu kasus, maka dilakukan treching terhadap orang-orang yang diduga kontak erat melalui penyelidikian epidemologi nanti akan ketemu mana yang sangat kontak erat mana yang tidak kontak erat. Dan jika ada orang merasa di dalam badannya ada yang kurang nyaman datang ke rumah sakit untuk periksa, lalu diperiksa oleh dokter sesuai dengan Permenkes 14/38 2010 tentang standart kedokteran. Saksi menjelaskan di masa pandemi ini banyak memang orang yang periksa dan ternyata bukan covid, dan ada yang merasa sehat tetapi ada juga indikasi bisa juga terjadi;

• Benar Ahli menyampaikan, terimakasih kepada masyarakat yang memang proaktive memeriksakan diri datang ke fases pelayanan kesehatan untuk suatu kekhawatiran termasuk orang yang terindikasi covid, itu adalah hal yang baik dan di hargai. Jika bukan terindikasi maka akan di tangani dengan yang lain, jika ada yang terindikasi maka akan dilakukan pemeriksaan testing dulu, sambil menunggu hasil testing pasien statusnya di karantina dulu agar tidak bertambah resiko dari yang lain;

• Benar Ahli menjelaskan rumah sakit covid mempunyai 2 tipe, rumah sakit rujukan yang memang rumah sakit tersebut merawat pasien covid atau rumah sakit yang merawat sekaligus pemeriksa covid dalam hal laboratorium pcr, apabila rumah sakit merawat sekaligus laboratorium pemeriksaan pcr sesuai dengan kewenangan surat resmi dari lidbankes, maka pasien datang langsung diambil sampelnya dan di uji langsung karna memang mempunyai kewenangan dari lidbankes, bagin rumah sakit yang hanya merawat pasien maka diambil sampelnya lalu dikirim kerumah sakit lain yang mempunyai kewenangan periksa;

• Benar Saksi menjelaskan dalam konsep sekarang proses pengiriman sampel saat ini berbeda dengan proses pengiriman kasus flu burung dulu, pengiriman sampel covid dicari dahulu laboratorium dan rumah sakit mana yang kira-kira antriannya tidak banyak lalu baru dikirim untuk di periksakan, Saksi menjelaskan bahwa rumah sakit sangat menghargai dan berterimakasih

[10/6 19.58] .: kepada warga masyarakat yang atas inisiatifnya sendiri memang proaktif untuk memeriksakan kesehatannya.

[10/6 19.58] .: 5. Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. (Ahli Hukum Kesehatan dan Pidana Kedokteran )

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban Pertanyaan MAJELIS HAKIM :

• Benar ahli dibidang hukum kesehatan lebih khusus ahli di bidang kedokteran dan hukum pidana kedokteran;

• Benar manfaat menyangkut perkara ini adalah masalah terkait dengan rahasia kedokteran, rumah sakit, dan hal itu merupakan keahlian ahli sepenuhnya;

• Benar ahli belum pernah memberikan keterangan dalam BAP penyidik;

Jawaban Pertanyaan TIM PENASIHAT HUKUM :

• Ahli adalah konsultan hukum di puluhan Rumah Sakit di Indonesia.

• Benar apa yang disampaikan dr. Tonang tersebut dan hal ini menegaskan berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) no 413 tahun 2020 bahwa Tes PCR lah yang dapat menetapkan seseorang itu terkonfirmasi sakit Covid-19 atau tidak, selain itu ia dinyatakan hanya suspect atau probable. Tapi untuk penetapan diagnosa terkonfirmasi Covid-19 maka wajib harus berdasarkan hasil PCR, diluar PCR tidak bisa digunakan istilah terkonfirmasi atau positif Covid-19 sedangkan Tes Rapid Antigen menurut aturannya itu maka hasilnya Reaktif atau Non Reaktif saja bukan Positif atau Negatif atau terkonfirmasi;

• Benar ahli menerangkan untuk Tes Rapid Antigen menurut aturannya itu maka hasilnya Reaktif atau Non Reaktif saja bukan Positif atau Negatif atau terkonfirmasi;

• Benar status pemberlakuan status new normal bisa dikatakan sebagai pencabutan terhadap Kepres No 11 Tahun 2020 dan Kepres No 12 Tahun 2020, pencabutan itu dalam praktek peraturan perundang-undangan biasnya disebutkan secara eksplisit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kadang juga kita melihat dari aspek asasnya;

• Benar mengenai penetapan status daerah Wabah adalah mutlak, Pasal 14 ini ada pasal normatifnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b apa yang disebutkan upaya penanggulangan wabah meliputi pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina. Memahami pasal 5 bagaimana penjelasan dari pasal 5 tersebut, kalau kita memahami penjelasan Pasal 5 tersebut Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita. Jadi sangat jelas sekali makna penderita adalah yang sudah terkonfirmasi adalah yang sudah menjalani Tes PCR dan yang ahli katakan berdasarkan Peraturan;

• Benar ahli menjelaskan, bahwa Pasal 14 tentang Wabah yang tidak dapat pasal ini. Yang dapat dikenakan pasal ini apabila terdakwa HRS dia sudah tes PCR hasilnya adalah positif kemudian setelah dinyatakan covid ada

[10/6 19.58] .: pemeriksaan lanjutan, dia tidak bersedia dan meninggalkan rumah sakit padahal sudah jelas sudah positif kemudian dia baru bisa dikenakan pasal 14, tetapi jika belum dinyatakan penderita belum di jalankannya hasil pcr maka tidak bisa dikenakan pasal tersebut;

• Benar ahli menjelaskan, Pasal 93 kekarantinaan yang tidak mematuhi pasal itu penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diatur dalam pasal 1 dari UU nomor 6 thn 2018, adalah upaya mencegah, menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyrakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

• Kekarantiaana diwujudkan dalam bentuk 3. Karantina, isosalasi dan PSBB. Karantina sendiri dibagi menjadi 3, karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Dalam hal pemerintah tidak memilih karantina tetapi memeilih PSBB, maka dengan sendiri karantina tidak bisa dijalankan yang di tetapkan melalui peraturan pemerintah, pemerintah menetapkan yang diberlakukan PSBB bukan karantina;

• Benar ahli menerangkan mengenai kewenangan Satgas covid dalam pasal 6 perpres 82 tentang komite penanggulangan covid, tugasnya dalah bidang kebijakan strategis, bukan teknis ataupun perorangan, contoh soal libur idul fitri perihat mudik, jika boleh seperti apa tidak boleh seperti apa itu satgas covid yang mengurus nantinya Satgas akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait;

• Benar rahasia pasien adalah sakral yang diatur dalam Undang-undang. Setiap dokter wajib harus menyimpan rahasia pasien, wajib artinya jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi;

• Benar rahasia pasien hanya dapat dibuka ke aparat dalam rangka penengakan hukum, tidak bisa hanya meminta begitu saja;

• Benar boleh dibuka untuk pedidikan, penelitian, wabah, ancamana penularan individual, hanya boleh dibuka kepada institusi, bukan kepada publik. RS mempunyai hak ingkar, boleh tidak membuka/menolak membuka rahasia pasien;

• Benar Satgas tidak boleh mengetahui rahasia kedokteran, yang boleh Dinkes;

• Benar yang punya kewenangan dalam hal ini adalah Dinkes, Satgas tidak berwenang membuka hasil kepada publik;

• Benar jika Satgas meminta rahasia, RS mempunyai hak ingkar atas permintaan satgas atas rahasia pasien;

• Benar RS boleh menolak Tindakan yang tidak ada hubungannya dengan Tindakan medis;

• Benar dokter punya otonomi, tapi Ketika dipertanyakan keluarga pasien, dengan diukur dengan peraturan, standar operasional, common practice;

• Benar Rapid tes tidak bisa dijadikan dasar menetapkan seorang sebagai penderita covid, pada waktu itu. Beda dengan medical legal, yang tidak memenuhi ketentuan medical legal tidak mempunyai kekuatan hukum;

[10/6 19.59] .: • General consent untuk kepentingan pasien, terbatas dan seperlunya, seperti keperluan asuransi, obat-obatan;

• Benar jika masalah administrasi, keterlambatan melaporkan tidak bisa dipidanakan;

• Benar tindakan tersebut tidak manusiawi, pada waktu itu banyak sekali nakes yang juga terkena covid. Hal tersebut justru bisa membuat pasien semakin parah;

• Benar rekam medisnya disita aparat, sehingga RS tidak bisa melaporkan realtime. Penyitaan seperti ini menurut hukum, isi Rekam medis adalah SOAD. Nakes akan buta terhadap penanganan pasien;

• Benar manakala ada pejabat satgas yang dia menuntut kita diluar tupoksinya, dan pasien menolak, maka tidak termasuk dalam menghalang-halangi petugas, karena petugas yang dimaksud adalah petugas yang kompeten;

• Benar bahwa setiap dokter wajib harus menyimpan rahasia kedokteran;

• Benar bahwa dokter mempunyai hak ingkar dapat menolak membuka rahasia apabila tidak sesuai dengan UU no 24 th 2009;

• Benar bahwa dalam rumah sakit yang mempunyai akses yaitu adalah Dinkes bukan Satgas;

• Benar bahwa rumah sakit wajib menolak suatu tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis;

• Jika seorang dokter mendiagnosa seorang pasien dengan status Positif Covid-19 dan ternyata hanya berdasarkan Rapid Antigen bukan PCR maka diagnosa tersebut tidak sesuai dengan aturan dan Medical Legal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum;

• Benar bahwa keterlambatan penyampaian informasi swab PCR yang dilakukan oleh rumah sakit tidak dapat dipidanakan karena hanya kesalahan administrasi;

• Benar Ahli menjelaskan, bahwa pada saat 2020 sampai 2021 rumah sakit sedang sangat penuh-penuhnya, tindakan dengan cara menteror pasien dan rumah sakit sangat tidak manusiawi, karna pada saat itu banyak tenaga kesehatan dokter perawat, dan menagement rumah sakit sudah banyak yang terpapar covid kondisi mereka sudah sangat lemah, jelas apa yang terjadi seperti itu bisa membuat situasi pasien tersebut bisa menjadi kondisi penyakitnya lebih parah;

• Benar Ahli menjelaskan bahwa, Siapapun jika atau penyidik yang mengambil rekam medis tersebut, dapat dikatakan menghalangi-halangi upaya penanggulangan wabah;

• Benar Ahli menerangkan, datangnya satgas covid untuk menuntut rekam medis dan meminta rekam medis lalu ditolak oleh pasien, itu bukan termasuk menghalangi-halangi petugas karna petugas di pasal 216 adalah petugas yang kompeten bukan petugas yang inkopeten, satgas tidak mempunyai kompeten dalam hal tersebut, penolakan tersebut merupakan penolakan yang sah dari seorang pasien kepada satgas.

[10/6 20.00] .: 6. Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

Jawaban pertanyaan MAJELIS HAKIM :

• Benar ahli dalam bidang hukum pidana formil maupun hukum pidana Materil;

• Benar manfaat ilmu hukum pidana formil dan materil dalam persidangan ini penting untuk memberikan keterangan ahli yang terkait dengan ilmu pengetahuan hukum pidana karena menerapkan hukum pidana harus dengan ilmu pengetahuan hukum pidana, tidak dengan ilmu politik, tidak dengan ilmu ekonomi, atau ilmu yang lain tapi harus konsisten dengan ilmu pengetahuan hukum pidana karena untuk memberi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu prinsipnya harus dibangun berdasarkan ilmu pengetahuan hukum pidana dan perkembangan terakhir dalam kaitannya dengan ilmu hukum pidana jadi penegakkan hukum pidana adalah bersifat objektif atau proses objektifikasi dalam proses penegakan hukum pidana;

• Benar proses objektifikasi dalam penegakkan dimulai terjadi pada tingkat persidangan, seperti saat ini ada lembaga yang dikenal dengan Praperadilan atau sebelumnya dikenal dengan gelar perkara. Sebelum dijadikan Tersangka, seseorang calon Tersangka, terlapor, wajib diperiksa terlebih dahulu dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti dan ahli bila diperlukan. Lebih lanjut, kesempatan untuk menguji proses penggunaan kewenangan pada proses penyidikan praperadilan dan dalam sidang pengadilan adalah proses objektifikasi dalam rangka untuk membangun keyakinan hakim yang ilmiah, yang bisa diuji oleh siapapun demi tegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

• Benar ahli belum pernah memberikan keterangan dalam BAP penyidik;

Jawaban pertanyaan TIM PENASIHAT HUKUM :

• Benar ahli menerangkan terkait dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 dan pasal 15 itu dimuat dalam Undang-Undang tahun 1946, jadi pikiran kita adalah pikiran historis bahwa pasal maupun UU ini terkait dengan situasi dimana negara Indonesia baru merdeka satu tahun kemudian. Sehingga bayangan kita dalam kaitan kita membaca UU ini peristiwa pada tahun 1946 jadi maknanya adalah menyiarkan;

• Benar ahli menerangkan pada zaman itu belum ada UU penyiaran, dan sekarang sudah ada UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan seterusnya jadi hal yang berkaitan dengan penyiaran masuk kedalam UU penyiaran. Ahli pernah menyampaikan tentang Pasal 14 dan pasal 15 ini sesungguhnya tidak relevan bila masih dipakai. Karena dalam historis yang dalam waktu yang lama sekali Pasal 14 dan Pasal 15 UU tersebut

[10/6 20.00] .: sudah tidak bisa diterapkan lagi. Hanya pada tahun terakhir ini saja pasal tersebut baru dimunculkan kembali saja padahal konteksnya pada negara Indonesia pasca 1 tahun baru merdeka. Atas dasar pertimbangan tersebut maka makna penyiaran tersebut tidak lagi diterjemahkan pada tahun 1946 harus dalam konteks tahun sekarang ini perkembangannya yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

• Benar ahli menerangkan atas dasar tersebut Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 konteksnya dalam Undang-undang penyiaran;

• Benar ahli menerangkan maksud dari konteks Undang-undang penyiaran tersebut adalah sengaja menyiarkan karena disitu ada proses wartawan atau jurnalis, ada dewan redaksi, dan dewan redaksi akan memutuskan ini akan disiarkan atau tidak disiarkan. Bila dia mengerti suatu meja yang ada di dewan redaksi itu adalah bohong, menyiarkan supaya terjadi keonaran itu akan dikenakan Pasal 14 itu tapi bila sekarang dalam UU penyiaran sudah ada mestinya konteksnya sekarang terhadap penyiaran sengaja menyiarkan berita bohong itu amsuknya kedalam Undang-undang penyiaran. Jadi tafsir dalm konteks kekinian bukan konteks masa lalu zaman transisi dari pra kemerdekaan sampai zaman kemerdekaan pada satu tahun pada saat itu;

• Pengertian “menyiarkan” tersebut berarti memiliki pengertian yang berbeda dengan dengan pengertian “mengumumkan” atau “di tempat umum”, diketahui umum,” dan “di depan umum” yang intinya umum tahu atau mengetahui konten, gambar, tulisan, atau sjenisnya yang disampaikan oleh pembuat. Maknanya juga berbeda dengan istilah “menyebarluaskan” sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana lain dalam KUHP yang intinya membuat materi tulisan, gambar dan sejenisnya sebagai tndak pidana tersebut tersebut tersebar luas.;

• Seseorang yang membuat pernyataan yang isinya ternyata bohong dan dikutip oleh orang lain yang kemudian disebar luaskan melalui media sosial adalah perbuatan menyebar luaskan. Jadi, perbuatan menyebarluaskan tidak sama dengan menyiarkan;

• Dalam KUHP itu ada perbuatan menyebarluaskan, itu biasanya zaman dulu itu fhotocopy tapi kalo sekarang melalui ITE menyebarluaskan menggunakan sarana ITE. Karena sudah menyairkan hari ini bahasa hukumnya itu ada dalam UU Penyiaran. Jadi bila hari ini menyiarkan ini dianggap menyebarluaskan maka itu salah karena menyebarluaskan sudah ada dalam ITE

• seandainya jurnalis mengutip atau mempublish sesuatu yang bukan karyanya, makai ia WAJIB meminta izin terlebih dahulu dengan yang punya stamen itu terkait standard profesi jurnalis, jika tidak ada izin, yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah jurnalis yang menyiarkan

[10/6 20.00] .: • Benar atas dasar tersebut ahli menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 sama artinya kita balik lagi pada zaman Pra atau Pasca kemerdekaan padahal kita sudah punya UU penyiaran, bila pasal tersebut masih tetap diterapkan maka secara jiwa hukumnya, roh hukumnya tidak relevan lagi;

• Benar penyiaran itu sengaja menyiarkan hasil dari proses investigasi sehingga kata bohong/tidak bohong atau istilahnya patut diketahui/tidak diketahui orang yang sengaja hendak menyiarkan. Apakah orang yang membuat pertanyaan atau dialog dalam suatu media itu bisa dikatakan bohong/tidak bohong ? lebih lanjut ahli menerangkan bahwa seandainya tidak benar statement nya itu tidak bisa dikatakan bohong/tidak bohong. Ini hanya bisa masuk dalam benar/tidak benar itu namanya membangun tingkat kepercayaan daripada masyarakat. Jadi bila statement nya salah, jadi tidak masuk dalam menyiarkan berita bohong;

• Benar menyiarkan berita bohong siapa pelakunya adalah yang menyiarkan bukan orang yang membuat statement;

• Benar pada saat yang sama ahli membuat statement berdasarkan keilmuan ahli, andaikata itu dipelesetkan pada suatu yang tidak benar itu tanggungjawabnya pada yang mempublikasi bukan pada orang yang membuat statement;

• Benar ahli menerangkan bohong itu konteks nya diketahui bohong jadi kalau salah berarti salah, kalau kurang lengkap berarti kurang lengkap;

• Benar dalam konteks Pasal 14 dan pasal 15 tersebut ada hubungannya denga keonaran. Bahasa onar pada saat itu onar prinsipnya kerusuhan bukan rami-ramai dalam media sosial itu salah menafsirkan seperti itu. Kerusuhan artinya timbulnya suatu keadaan yang menimbulkan kerusakan-kerusakan seperti pembakaran pembangunan dsb. Contonya keonaran itu seperti peristiwa Mei 1998 di Jakarta. Sehingga alam demokerasi sekarang ini jangan diterjemahkan onar itu pembicaraan pro kontra didalam masyarakat seperti orang demo hak nya demo itu tidak bisa dikatakan onar;

• Benar meskipun Undang-undang Tahun 1946 tersebut belum dicabut, namun menegakkan hukum itu harus dalam konteks situasi kekinian bukan teks. Karena hukum adalah sesuatu dibalik teks itu namanya norma hukum, dan bila itu norma hukum harus dipahami asas hukumnya ada nilai hukumnya, jadi bila nilai hukumnya tidak relevan otomatis dalam suatu konteks tidak boleh ditegakkan;

• Benar terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, ahli menerangkan bahwa pasal 93 itu terkait dengan program atau pelaksanaan karantina kesehatan. Disitu harus ada dari Pemerintah pusat yang menyatakan bahwa daerah tertentu, rumah/rumah sakit tertentu dinyatakan resmi sebagai karantina kesehatan. Jadi bila tidak ada pernyataan daerah tertentu itu tidak ada keputusan pemerintah maka pasal 93 tidak bisa diberlakukan. Karena sepengetahuan ahli didaerah itu tidak ada keputusan tentang karantina

[10/6 20.00] .: misalnya DKI di Karantina orang tidak boleh masuk, tidak boleh keluar syaratnya negara wajib menjamin logistik penduduk dan logistik hewan dan lain sebagainya semua tanggung jawab negara;

• Benar ahli menerangkan apakah PSBB termasuk karantina kesehatan? Ahli berpandangan bahwa PSBB tidak sama dengan karantina karena status hukumnya itu berbeda. Bila tidak ada karantina maka mutlak unsur karantina nya itu tidak ada maka tidak ada namanya penyelenggaraan karantina dan pasal 93 tersebut tidak bisa diterapkan;

• Benar PSBB itu produk hukum administrasi sehingga demikian ada denda itu urusan hukum administrasi pendendaan, jadi dalam bahasa pidana atau bahasa lain bila sudah dibayar denda itu urusannya sudah selesai “Clear & Clean”;

• Benar bila ada pernyataan di Media sosial bahwa ditanya wartawan sehat, ya saya sehat itu faktanya sesuatu yang benar jadi bukan bohong/tidak bohong tapi antara benar dan tidak benar itu disebut fakta hukum jadi bila fakta hukum itu adalah benar dan tidak benar sehingga dengan demikian bahwa bila di media sosial masuk disitu atau tidak ahli menyatakan tidak karena itu bukan lembaga penyiaran jadi jangan disamakan dengan siaran;

• Benar onar itu masuk kedalam definisi yang mana, Pasal 14 itu sanksi nya 10 tahun, bayangkan saja hanya membuat statement kemudian menjadikan pembicaraan terjadi pro dan kontra dihukum 10 Tahun penjara, jadi secara parameter objektif bahwa sanksi 10 tahun tersebut terjadinya keonaran luar biasa adanya kerusuhan, bila ada perdebatan tidak perlu dipermasalahkan apalagi berujung pidana karena pro kontra itu urusan orang lain;

• Benar dalam UU ITE pun sengaja menyebarkan berita bohong untuk kepentingan ekonomi, jadi ada tujuannya itu harus menyebabkan keonaran;

• Benar ahli menerangkan keonaran identik dengan kerusuhan dan kerusuhan adanya pada Peristiwa Mei 1998 bukan orang yang membuat statement;

• Benar tidak boleh hukum ditegakkan dengan hukum kezaliman;

• Benar dalam hukum pidana itu menemukan kebenaran materil;

• Benar maksud dari keonaran dikalangan rakyat tafsir Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut yang esensinya menyimpulkan bahwa dalam konteks kalangan masyarakat secara luas dan kolektif bukan kelompok tertentu saja. Maka mengarah kepada kerusuhan antar suku, dll. Kenapa ancamannya 10 tahun karena dampaknya tersebut luar biasa meluas:

• Benar ahli menerangkan bila hal itu disebabkan karena pernyataan-pernyataan kondisi kesehatan pribadi maka tdiak bisa dikatakan menyebarkan berita bohong, tidak masuk kualifikasi penyiaran berita bohong didalam konteks itu;

• Benar ahli menerangkan lepas subjektifitas dibuang menjadi objektifitas maka dalam hukum pidana selalu ditekankan perbuatannya, jadi bila pernyataan yang dianggap bohong itu kriminal sebagaimana Pasal 14 meski tidak masuk kedalam penyairan sekalipun dan dikutip di media massa jadi bila ada

[10/6 20.01] .: pejabatsiapapun dari yang tertinggi sampai yang bawah termasuk dalam proses penegakkan hukum tiba-tiba pasal ini dipakai dan bukti atau tidak bahwa ini dipakai dipidanakan jadi namanya proses objektifikasi. Jadi hari ini ditangan majelis hakim adalah dihadapkan penyiaran berita bohong ini mau dipakai untuk apa kalau ini ada yuriprudensi bahwa statement yang tidak benar adalah pernyataan berita bohong masuk disini makin ramai-ramai banyak orang yang mengisi dunia berita banyak yang salah, tidak benar, maka kita laporkan untuk dinyatakan sebagai Tindak pidana sebagai berita bohong;

• Benar statement awal ahli bahwa ini dalam konteks penyiaran, bohong dalam konteks dengan sengaja diketahui bohongnya, dan menimbulkan keonaran dan keonaran bahasa hukum pidana adalah kerusuhan. Kerusuhan itu maksudnya rusaknya fasilitas umum dan seterusnya. Contoh yang paling valid adalah Kerusuhan Mei 1998;

• Benar ahli menerangkan lebih lanjut bahwa yang dimaksud onar itu maka kalau itu bahasa hukum maka menggunakan bahasa hukum, kalau hukum pidana gunakan bahasa hukum pidana. Semua bahasa hukum pidana untuk memmidanai seorang itu pasti negatif. Onar yang negatif bukan hanya jadi hanya omongan pembicaraan saja tapi negatifnya rusuh. Jadi bila saja onar itu jadi bahan pembicaraan masa diancam penjara 10 tahun;

• Benar orang berbicara lantas kontroversi jadi pembicaraan banyak orang masa bisa masuk penjara 10 tahun, ini tidak ada hubungannya maka ahli katakan pentingnya yang disebut bahasa hukum. Kalau menegakkan hukum pidana harus bahasa hukum pidana, menulis teks bahasa hukum pidana harus bahasa teks hukum pidana, RUU Pidana harus bahasa hukum pidana tidak boleh sekedar menggunakan bahasa Indonesia biasa, harus pandai untuk bisa teks hukum itu harus memuat norma hukum;

• Benar teks hukum pidana harus memuat bahasa hukum pidana, asas hukum pidana, nilai hukum pidana, kalau itu teks hukum pidana gagal merumuskan norma hukum pidaananya, gagal memasukan asas dan nilai yang terkandung didalam teks hukum pidana berarti teksnya itu tidak jelas disebut dengan rumusan teks pidana itu harus tegas teks rumusan pidananya;

• Benar dahulu pernah ada menggunakan namanya memutarbalikan ideologi negara, cari kata memutarbalikkan ideologi negara tidak ada disitu karena itu bukan teks bahasa hukum pidana. Itu adalah pidato Soekarno menggebu-gebu akhirnya munculah kata-kata jangan sampai memutarbalikkan ideologi negaramungkin karena pengagum dimasukkanlah. Tidak bisa diterjemahkan apa itu memutarbalikan ideologi negara. Akhirnya reformasi dihaous dan diganti dengan mengganti ideologi negara Clear & clean itu bahasa hukum pidana yang sebelumnya bukan bahasa hukum tapi bahasa pidato Soekarno;

• Benar terkait tetang ilustrasi, pernyataan yang menyatakan yang bersangkutan sehat-sehat saja merupakan posisi netral, artinya bukan pada posisi salah atau benar. Jika itu salah benar harus ada obyeknya, obyek adalah orang yg pada saat itu menyatakan sehat wal afitat, karena belum ada hasil tesnya,

[10/6 20.01] .: pernyataan tersebut harus dipandang benar adanya, jika dihubungkan dengan hasil tes, itupun tidak bisa menilai salah terhadap pernyataan sebelumnya, dan tidak bisa juga disalahkan karena pernyataan tersebut;

• Benar dalam pasal 216 itu intisarinya tidak menuruti perintah pejabat penyidik dan atau pengawas. Jika dihubungkan dengan pejabat pengawas, yang menghalangi-halangi adalah siapa? di RS yang mempunyai kewenangan adalah dokter. Justru orang yang menghalangi-halangi pemeriksaan yang bisa dipersalahkan;

• Benar ahli menjelaskan, mencegah atau menghalangi artinya yang dapat membuat petugas tidak dapat melaksanakan tugasnya, akan tetapi jika petugas masih bisa melakukan tugasnya itu tidak termasuk kualifikasi yang menvcegah, menghalang-halangi, dan mengagalkan, karna ini delik umum tidak bisa disangkutpautkan dengan kesehatan, karena jika kesehatan itu urusannya dengan Undang-undang kesehatan, ahli berpendapay itu tidak boleh dicampur antara delik umum dan khusus, kalau temanya kesehatan pakailah delik khusus jangan dioplos dengan delik umum itu menjadi tidak pas, dasarnya adalah kuhp buku ke 1 pasal jika tidak boleh dicampur delik khusus dan delik umum, jika terdapat hal demikian;

• Untuk mengukur ucapan seseorang bohong atau tidak maka tergantung fakta yang dia ketahui KETIKA mengucapkan kata-kata tersbebut, jika saat mengucapkan itu sesuai dengan fakta yang diketahui maka itu tidak bisa disebut bohong, jika tidak sesuai dengan yang dia ketahui maka bisa disebut bohong. Adapun jika kemudian hari ia baru mengetahui ternyata faktanya tidak sesuai denga apa yang dia ketahui saat mengucapkan, maka apa yang baru ia ketahui belakangan tidak bisa ditarik mundur untuk mengukur apa yang dia ucapkan sebelumnya, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengukur ucapan itu bohong atau tidak bohong

• Benar bila ada saksi fakta disodorkan satu video yang isinya menyatakan negatif Covid, kemudian disodorkan dokumen bahwa ternyata pasien itu positif. Lalu penyidik bertanya apakah ini bohong atau tidak ? Kemudian menjawab saksi itu menjawab “bohong” maka yang harus dipahami bahwa di dalam KUHAP yang dimaksud dengan keterangan saksi berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami, jadi harus langsung melihat, mendengar dan mengalami. Jika tidak demikian, maka itu bukan saksi, karena dia bukan saksi maka keterangannya tidak memliki kekuatan pembuktian apapun dalam perkara pidana dan harus diabaikan. Kalau itu dipakai untuk pembuktian perkara pidana maka itu adalah embrio untuk lahirnya peradilan yang sesat; Pendapat, dugaan dan asumsi saksi fakta tidak bisa menjadi bukti dalam perkara pidana. kesimpulan saksi yang lihat video adalah kesimpulan subyektif yang tidak bisa dipakai sebagai bukti dalam perkara pidana. Andai ada 100 saksipun menyampaikan kesaksian seperti ini maka itu tidak memiliki

[10/6 20.01] .: kekuatan pembuktian apapun dan penggunaannya sebagai bukti adalah sesat menyesatkan.;

• Benar ahli menerangkan, dalam kuhap keterangan saksi diberikan berdasarkan apa yang dialami, berarti dia mengalami, apa yang di lihat, melihat peristiwa objektif langsung jadi jika ada orang memukul dia melihat ada yang memukul, dan apa yang dia dengar, mendengar suara lanngsung peristiwa , jika saksi tidak memenuhi syarat tersebut harus diabaikan karna dia tidak memliki kekuatan pembuktian apapun dalam perkara pidana, jika masih dipakai saksi tersebut untuk pembuktian apapun dalam perkara pidana maka itu embrio untuk lahirnya namanya peradilan yang sesat, oleh sebab itu simpulan saksi yang melihat video itu simpulan subjektif yang itu tidak bisa dipakai dalam alat bukti dalam perkara pidana. Video harus di audit forensik untuk membuktikan video asli atau tidak dan itu tidak bisa juga menguji isi video itu benar atau tidak. Menstinya ukuran uji orang yang bikin video tersebut di kontras dengan orang lain video-video yang lain dikumpulkan, jika ada pernyataan video itu dibuat negatif covid menurut keadaannya hari itu, jika video itu di ukur setelah proses selesai selanjutnya lalu diukur untuk terhadap video sebelumnya maka itu unprosedural.

• Benar ahli harus tegas dan jelas menyampaikan, bahwa Benar atau tidak, harus ada ukuran fakta. Kalau isi video diukur setelah proses pemeriksaan selesai adalah contoh pembuktian yang unprosedural;

• Benar ahli menyampaikan, bahwa jika terbit hasil positif setelah membuat pernyataan, video tersebut tidak dapat digunakan untuk mengukur fakta tetang pernyataan sehat walafiat yang sebelumnya;

• Benar mengenai penggunaan kata dapat yang menghubungkan antara 2 unsur, unsur pertama adalah yang didepannya dan unsur kedua adalah yang dibelakangnya. Ketika diuji dalam undang-undang dalam UU Tipikor, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kata “DAPAT” adalah INKONSTITUSIONAL, ahli mengkosntruksi INI sebagai asas hukum. Maka Kata “dapat” menimbulkan kerugian ditafsirkan dengan “ harus” menimbulkan kerugian. Sesuai dengan tafsiran mahkamah konstitusi terbaru, karena kata “dapat” tidak menjamin kepastian hukum, bisa iya bisa tidak. Sehingga ahli katakan sebagai contoh pemalsuan surat harus menimbulkan kerugian, bukan dapat.

• Begitupula terkait kata-kata dapat menimbulkan keonaran, mesti ditafsirkan harus menimbulkan keonaran, bukan sekedar “dapat”. Dalam RUU KUHP ahli sudah telusuri satu persatu setiap kata dapat diberikan tafsiran yang baru sebagaimana dijelaskan, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kata Dapat yang menggabungkan dua unsur itu tidak menjamin kepastian hukum, karena itu dinyatakan INKONSTITUSIONAL. Karena ahli sebagai Ahli Hukum Pidana, maka menarik asasnya setiap kata “ dapat ” yang menghubungkan 2 unsur maka itu tidak menjamin kepastian hukum, karena tidak menjamin kepastian hukum maka

[10/6 20.01] .: INKONSTITUSIONAL. Maka dalam kaitannya dengan pasal 14 (2) & 15 (1) UU no 1 tahun 1946, maka harus dicoret kata dapat itu dan harus berkorelasi lgsg dengan timbulnya kerusuhan. Karena ukurannya konstitusi saat ini, walaupun MK menguji hanya satu, tapi kalau itu ditarik sebagai pengujian asas kepastian hukum maka masuklah semua asas yang terkait dengan kata “dapat” itu, harus ditafsirkan dalam konteks itu bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dilindungi UU dasar 1945. Ini ahli sampaikan sesuai dengan Ilmu pengetahuan hukum pidana agar supaya penegakkan hukum pidana berdasarkan ilmu pengetahuan hukum pidana.;

• Benar bahwa dalam hukum pidana, terkait suatu perbuatan dalam delik yang dirumuskan secara materil atau dirumuskan secara formil materil itu kausalitas menjadi kata kunci. Kausalitas itu sebab menimbulkan akibat, tapi akibat SEMATA-MATA ditimbulkan oleh sebab. Kata “ Semata-mata” perlu digaris bawahi karena kausalitas itu ajarannya “ semata-mata”. Jika ada sebab menimbulkan akibat tapi akibat bukan semata-mata karena sabab. Ada penyiaran berita bohong mengakibatkan kerusuhan, kerusuhan itu semata-mata disebabkan karena adanya berita bohong, Itu yang disebut kausalitas. Namun jika kerusuhan disebabkan karena factor A sampai Z atau banyak factor maka itu tidak bisa dikatakan sebagai kausalitas. Oleh sebab itu semua tidak bisa dibebankan kepada seoarang yang bekaitan dengan salah satu faktor, karena faktornya kompleks. Karena itu disebabkan karena situasi dan kondisi secara makro yang kesemuanya menjadi potensi atau sebab timbulnya sebuah akibat.

• Benar orang tersebut, sependapat dengan ahli lain, pasien tersebut mengikuti dan sudah mentaati penanganan wabah, jika sebaliknya dianggap melakukan pelangaran hal tersebut tidak produktif, dan tidak bisa dianggap menghalang-halangi penanggulangan wabah. Jika perbuatan tersebut di proses pidana hal tersebut tidak tepat;

• Benar jika ada pihak-pihak yang menggangu pada saat pasien masih dalam perawatan, maka dalam konteks dalam pengobatan, siapapun orangnya bisa dikategorisasikan sebagai orang yang menghalang-halangi penagggulangan wabah;

• Benar Satgas covid yang menggangu RS dan perawatan pasien telah menghalang-halangi penanggulangan wabah;

• Benar ahli menerangkan, bahwa Rekam Medik tidak boleh di sita, atau pindah dari filenya RS, karena itu menyangkut hidup pasien dan Tindakan pengobatan. Sebaiknya harus hati-hati, jika abuse of power bisa dipidana; kalau mau diambil untuk penegakkan hukum, cukup dicopy saja;

• Benar ahli menerangkan, bahwa Demonstrasi boleh menurut hukum, dan pro kontra di perbolehkan menurut hukum;

• Demonstrasi damai diperbolehkan oleh undang-undang, sedangkan perbuatan MELAKUKAN KEONARAN adalah suatu perbuatan pidana

[10/6 20.01] .: yang dilarang, sehingga DEMONSTRASI yang DIPERBOLEHKAN tidak bisa dan tidak boleh dikategorikan sebagai PERBUATAN KEONARAN YANG TERLARANG. Melakukan “Keonaran” merupakan perbuatan pidana yang terlarang, sehingga segala sesuatu yang dikelompokkan sebagai “ keonaran ” juga harus merupakan sesuatu yang terlarang juga, seperti BERBUAT RUSUH, MERUSAK FASILITAS UMUM, DLL. Karenanya, mengkategorikan demonstrasi damai sebagai sebuah keonaran adalah LOGIKA HUKUM yang KELIRU.

• Singkatnya, Keonaran itu adalah hal Negatif sehingga perbuatan yang dicakup oleh makna keonaran itu juga harus perbuatan negatif, tidak boleh didalamnya ada perbuatan positif. Demonstrasi hak menyampaikan pendapat itu sah dan konstitusional, maka memasukan demonstrasi, beda pendapat, pro kontra, dsb sebagai bagian dari keonaran adalah konstruksi berfikir yang salah dan inkonstitusional. Menurut Ahli, menafsirkan term dengan hal yang saling berntentangan itu tidak bisa diterima dan harus ditolak

• Benar ahli menerangkan, bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum Kesehatan dimana telah melanggar hak pasien, hak dokter dan hak RS, dan merupakan perbuatan yang menghalang-halangi penanganan wabah. Seharusnya dokter dan RS complain atas permintaan dan pelangaran tersebut. Perbuatan tersebut adalah abuse of power, karena perbuatan tersebut;

• Benar ahli menerangkan, bahwa Intisari pasal 216 adalah tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh dua pejabat (pengawas - penyelidik/penyidik);

• Benar ahli menerangkan, bahwa peristiwa pada saat itu belum ada penyelidikan;

• Benar ahli menerangkan, bahwa Tidak boleh dicampur delik umum dengan yang lain (KUHP buku ke-1 Pasal 63 ayat 2);

• Benar Ahli menerangkan bahwa, rekam medis sangat urgent dalam konteks kedokteran, itu tidak boleh diambil dalam alasan apapun, kecuali oleh pasein yang mempunyai hak hukum, seharusnya jika mau di sita yang diutamakan adalah masalah kesehatan rakyat atau pasien yang pada saat itu konsen perawatannya adalah rekam medis, sehingga dengan demikian hakim harus mempertimbangkan rekam medis disita, jika disita konsekuensi akibat terhadap pasien seperti apa jika melakukan penyitaan itu, menurut ahli secara moral hukum dan secara penggunaan kewenangan yang bijaksana perbuatan tersebut tidak bermoral dan bijaksana;

• Benar Ahli menjelaskan bahwa tidak tepat pasien dan rumah sakit di sebut menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, karenanya rekam medis merupakan hidup matinya pasien, tidak boleh rekam medis itu diberikan kesiapapun kecuali atas izin pasien, pasien adalah manusia dan wajib diberlakukan sebagai manusia, sesuai dengan pancasila, kemanusiaan yang

[10/6 20.02] .: beradab. Menurut ahli proses penyidikan dengan mengambil rekam medis merupakan penghalangan upaya penanggulangan wabah juga;

• Benar Ahli menerangkan, datangnya satgas covid untuk menuntut rekam medis dan meminta rekam medis lalu ditolak oleh pasien, itu bukan termasuk menghalangi-halangi petugas karna petugas di pasal 216 adalah petugas yang kompeten bukan petugas yang inkopeten, satgas tidak mempunyai kompeten dalam hal tersebut, penolakan tersebut merupakan penolakan yang sah dari seorang pasien kepada satgas;

• Benar Ahli menerangkan, pasien mempunyai hak hukum wajib dihormati bahkan dokterpun harus menghormati, bahwa tindakan satgas yang datang meminta rekam medis kepada pasien, ahli berpendapat tindakan itu yang menyalahgunakan wewenangnya dalam konteks undang-undang kesehatan, sudah menggunakan wewenang yang salah dan menyalahgunkan wewenang, dan terkait pandemi tindakan tersebut merupakan menghalang-halangi penanggulangan wabah;

• Benar ahli menerangkan, sesuatu fakta hari ini lalu di ucapkan hari ini juga maka itu benar tidak bohong, fakta yang akan datang maka di ucapkan besok

[10/6 20.02] .: 7. Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum. (Ahli Bahasa Indonesia/Linguistik)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

MAJELIS HAKIM :

• Benar ahli dalam bidang Bahasa Indonesia, kekhususan ahli di bidang Linguistik (ilmu bahasa). Salah satu bidang linguistik tersebut adalah linguistik Forensik dengan bahasa hukum atau berkaitan dengan peradilan pidana;

• Benar manfaat ilmu forensik dalam persidangan ini adalah sejak tahun 1998 ahli pernah terlibat sebagai ahli dalam kasus Sri Bintang Pamungkas Vs Soeharto hingga kini hampir semua pengadilan dan beberapa pengadilan pernah ahli datangi termasuk Tipikor juga. Manfaatnya memberi penjelasan mengenai makna dari kata tertentu yang menjadi persoalan dalam bidang satu perkara, memberikan pencerahan dalam bidang bahasa dan makna dalam kata-kata dalam proses persidangan tersebut;

• Belum pernah memberikan keterangan dalam BAP penydik;

TIM PENASIHAT HUKUM :

• Benar ahli menerangkan makna bohong dan kebenaran adalah selalu ingin menegaskan dalam Kamus KBBI produksi Badan Pemrakarsa Kementerian Pendidikan, kata bohong itu menurut KBBI maknanya menyatakan sesuatu yang tidak benar, berbuat bohong, berdusta. Dilihat dalam maknanya kata bohong berkaiatan dengan keliru, berkaitan dengan dusta, berkhianat, curang, itu bohong;

• Bohong maknanya menyatakan sesuatu yang tidak benar, berbuat bohong, berdusta. Seseorang dapat dikatakan berbohong jika menyatakan sesuatu yang tidak benar, dalam konteks berbiacara itu ada niat dan kemauan untuk menyampaikan yang tidak benar. Tetapi, jika dalam suatu hal seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tau maka tidak bisa disebut berbohong, dia termasuk kategori keliru;

• Benar keliru selalu terjadi dalam hidup kita seperti bila kita keliru menyebut nama orang, tanggal lahir orang, asal orang dan lain sebagainya itu sangat manusiawi;

• Benar onar didalam kamus yang sekarang itu maknanya gempar, keributan, kegaduhan. Bila dilihat teman maknanya onar itu bermakna atau bergabung dengan kata gaduh, gempar , kacau, recok, ribut, rusuh.

• Benar ahli menerangkan dalam kenyataannya bahasa itu hidup dan berkembang terus, begitu juga maknanya. Onar tahun 1946 belum tentu sama dengan onar yang sekarang dimaknai oleh masyarakat. Bisa saja dimaknai maknanya berkurang, bisa saja bertambah, dan itu terjadi didalam bahasa;

• Benar ahli selalu merujuk ke KBBI itu adalah produk dari Pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan dan secara khusus badan bahasa/pusat bahasa.

[10/6 20.02] .: Setip 5 tahun lembaga badan bahasa itu edisi-edisi terbaru mengenai perkembangan kosakata didalam pemakaian masyarakat. Mengapa ahli selalu menggunakan KBBI karena ahli ingin mendapatkan makna yang dimaknai oleh masyarakat, oleh umum penyusunan kamus itu dilakukan bukan atas narasumber 1 atau 2 orang tetapi mereka harus mencari berbagai sumber untuk memberi makna suatu kata lalu ditetapkan bersama. Jadi makna yang bisa ahli pegang sebagai makna yang legal dan pasti adalah KBBI;

• Benar mengenai keonaran maknanya huru hara, gempar, keributan, kegaduhan. Didalam produk bahasa kamus ada satu produk lain yang disebut Thesaurus itu berisi kata-kata yang mempunyai medan makna sama, satu lingkup makna maka dilihat dari sudut thesaurus onar itu mulai dari kata gaduh, gempar, kacau, onar, recok, ribut, rusuh. Jadi sebagai ahli bahasa ahli jelaskan bahwa yang paling tinggi makna keonaran itu kalau didegradasikan adalah rusuh seperti contoh Kerusuhan Mei 1998 tetapi bisa juga heboh jadi onar dalam bentuk heboh, heboh adalah makna yang paling rendah;

• Dalam Bahasa, ada makna denotatif, ada juga makna konotatif, dalam Bahasa sehari-hari kita sering menggunakan makna konotatif tapi dalam Bahasa hukum harus menggunakan makna yang disebut denotatif, makna yang pasti dan jelas, sehingga penafsiran tidak bisa ditarik kemana-mana. Sesuai dengan keterangan Ahli Hukum Pidana;

• Benar ahli menerangkan Bohong adalah menyembunyikan kebenaran, tidak menyatakan kebenaran, ada niat dari yang melakukan dari yang melakukan untuk menyembunyikan kebenaran, jika faktanya tidak demikian bisa saja keliru, jika tidak ada niat;

• Benar menyebabkan sesuatu tidak terjadi disitu ada unsur ketidakmungkinan terjadi karena dilakukan suatu tidakan. Contoh saya tidak bisa masuk ruang sidang karena ada orang yang menghalangi;

• Benar berbohong adalah menyembunyikan fakta secara sengaja, tapi jika dia tidak mengetahui sesuatu hal tersebut itu tidak bohong;

• Benar UU No 1/1946 tidak tepat dengan konteks kekinian. Solusi yang diberikan, UU seperti ini, bisa ada pencabutan, judicial review, putusan hakim;

• Benar bahwa pernyataan yang menyatakan bahwa dia tidak mengetahui sesuatu yang disembunyikan tetapi dia menyampaikan fisiknya itu bukan merupakan kebohongan;

• Benar Bohong adalah menyembunyikan kebenaran;

• Benar tidak bisa dikenakan kata makna berbohong karena belum ada hasil pemeriksaan yang dibuktikan;

• Benar menghalangi adalah menyebabkan sesuatu tidak terjadi/ada usaha untuk tidak terjadinya sesuatu.

[10/6 20.03] .: 8. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana)

Ahli Pada Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :

MAJELIS HAKIM :

• Pertanggungjawaban seseorang yang didakwakan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 secara sekaligus tidak dapat dibenarkan karena masing-masing berdiri sendiri dikatakan demikian pada Pasal 14 ayat (1) dengan sengaja dia sendiri yang menciptakan berita bohogn dan menyiarkan, ayat (2) bukan pada dirinya tapi dari orang lain padahal patut diduga

• Pada pasal 15 berita yang berkelebihan / tidak pasti jhelas siapa yang memulai berita bohong tsb sehingga masing-masing delik ini berdidir sendir sedang objek berbeda;

• Pemeberlakukan Pasal 14 ayat (2) ditunjukkan kepada Kepentingan negara dalam hal ini stabilitas nasional? Dalam suatu penafsiran ada historis, telologis itu pada tahun 1946 karena belanda membonceng inggris yang menyebabkan huru hara yang bersekongkol dengan Belanda yang kemudian dibelakukanlah 1946 karena sedangkan Sutan Syahrir sebagai PM tetap di Jkt disisi lain pada saatitu;

• Tidak meungkin sebelumnya ada penanggulanagan wabah tanpa adanya status oenanggulan Wabah;

• Oleh karena ada indikasi norma hukumannya yaitu ada ancaman pidananya

PENASIHAT HUKUM :

• Benar bahwa terkait dengan pertangungjawaban seseorang yang didakwa Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 secara sekaligus tidak dapat dibenarkan karena masing-masing pasal memiliki delik sendiri dan memiliki corak dan karakter sendiri, oleh karena pada pasal 14 ayat 1 dia sendiri yang menciptakan berita bohong dia yang menyiarkan pasal 14 ayat 2 berita bohong itu bukan dari dia tapi dari orang lain padahal patut diduga berita tersebut adalah berita bohong, sedangkan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 berita atau kabar jelas tidak diketahui sumbernya siapa yang memulai berita bohong itu tetapi orang itu menyebarkannya sehingga masing-masing delik ini berdiri sendiri dan subjek delik pembuat delik adalah orang yang berbeda tidak mungkin orang yang sama berlaku untuk 3 klasifikasi atau 3 gradasi delik;

• Benar menurut ahli, bahwa berdasarkan pembacaan sejarah hukum pemberlakuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 itu dimaksud untuk menjaga eksistensi negara RI yang baru merdeka yang saat itu di pindahkan ibukota jakarta ke jogja. karena NICA Belanda membonceng Inggris untuk melakukan penetrasi atau huru hara yang melibatkan para bumi

[10/6 20.03] .: putra yang pada saat itu bersengkongkol dengan belanda, pasca diberlakukannya uu no 1 th 1946 yang mana diberlakukannya khusus untuk wilayah jawa dan madura. Maka itulah awal mulanya pemberlakuan uu aquo yang kemudian diberlakukan di seluruh indonesia;

• Benar menurut ahli, bahwa Pasal 14 ayat (2) berita bohong itu bukan dari dirinya tetapi dari orang lain, dirinya yang menyiarkan padahal patut diduga berita itu bohong;

• Benar menurut ahli, bahwa Pasal 15 berita yang berkelebihan, yang tidak mengandung kepastian, tidak lengkap atau yang disebut dalam penjelasan pasal 15 UU No 1 th 1946 sebagai kabar angin jelas tidak diketahui sumbernya siapa yang memulai berita bohong itu tapi orang itu menyebarluaskan/menyiarkan sehingga masing-masing delik ini berdiri sendiri dan subjek delik/pembuat delik adalah orang yang berbeda tidak mungkin satu orang berlaku untuk 3 klasifikasi atau gradasi delik yang berbeda;

• Benar menurut ahli, bahwa dalam dogmatika ilmu hukum untuk mengetahui keberlakuan suatu norma, memahami norma tentu ada ilmu penafsiran hukum, penafsiran yang paling pertama dan utama adalah penfsiran secara historis dan penfsiran secara teologis;

• Undang-undang wabah penyakit menular dan Undang-undang karantina kesehatan adalah dua undang-undang yang berdiri sendiri, tidak ada lex spesialis dan lex generalis karena semuanya berlaku;

• Benar menurut ahli, bahwa tidak mungkin ada penanggulangan wabah penyakit menular tanpa sebelumnya ada penetapan status dari wabah;

• Benar menurut ahli, bahwa Dalam perumusan pertimbangan putusan hakim maka harus mengelaborasi antara kepastian dan keadilan ketika disitu ada pertentangan maka disitu hakim harus berijtihad dan hakim tidak boleh menerima menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya;

• Benar menurut ahli, bahwa Hakim tidak boleh memutus hanya sebatas kekuatan hukum positive dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan di masyarakat;

• Benar menurut ahli, bahwa turut serta berarti minimal 2 orang dan pasti adanya perjumpaan kehendak atau pemufakatan jahat (dalam istilah hukum) diantara orang yang berserikat untuk menentukan delik adanya persamaan kehendak;

• Benar menurut ahli, pasal 55 adalah delik penyertaan, perluasan pertanggungjawaban pidana bukan tindak pidana, dan kontruksinya diatarnya ada tiga pihak, yang melakukan, yang turut serta minimal 2 orang atau lebih pasti didalamnya ada pemufakatan jahat dan persamaan kehendak diantara orang yang berserikat baik perbuatan dan akibat di kehendaki dan di ingini ada kesamaan. Dan ini perlu dibuktikan rumus premeditatus permufakatan jahat adanya pemufakatan jahat untuk melakukan suatu perbutan, apa

[10/6 20.03] .: mendukungnya, apa yang memotivasinya, dan apa langkah-langkahnya, adanya pemufakatan jahat untuk melakukan kejadian;

[10/6 20.04] .: E. KETERANGAN PARA TERDAKWA/SAKSI MAHKOTA

HAKIM – PARA TERDAKWA/SAKSI MAHKOTA

HAKIM

• Apa yang saudara lakukan dan saudara alami sehingga saudara dihadapkan di persidangan ini?

• Pada saat terdakwa mengantar habib Rizieq apakah saudara ikut?

• Pada saat habib Rizieq di periksa di rumah sakit ummi oleh petugas Fitri Sri Lestari apakah anda ikut menyaksikan?

• Pada saat habib Rizieq diperiksa di rumah sebelum dibawa ke rumah sakit ummi apakah anda melihat?

HABIB HANIF

• Saya dituduh berbohong padahal saya tidak sama sekali berbohong saya berbicara berdasarkan apa yang saya ketahui/fakta yang saya ketahui dan saya lihat sendiri dengan mata kepala saya sendiri yang Saya dengar dari beliau langsung. beliau masuk agak lemas tapi ketika saya bicara hari Jumat setelah 3 hari dirawat sudah segar sekali, sehingga bertentangan dengan kabar hoax yang beredar bahwa beliau kritis dan sebagainya sehingga tidak tepat saya dituduh berbohong karena saya bicara dengan apa adanya yang saya ketahui.

kemudian saya berbicara untuk meredam keresahan yang ada di kalangan ulama habaib kyai akibat kabar-kabar tadi kritis dan sekarat itu tujuan saya tidak terpikir untuk menimbulkan keonaran.

awal menjadi saksi pelaporan itu rumah sakit Ummi dilaporkan karena menghalang-halangi. setelah menjadi tersangka ada dugaan berbuat bohong yang menimbulkan keonaran.

Bima Arya setuju pada saat itu untuk menunggu hasil spesimen dari MER-C tetapi dini hari dilaporkan ke pihak kepolisian.

Banyak berita-berita bohong yang beredar dan ini akhirnya yang mendorong saya untuk mengklarifikasi bahwasannya habib sehat wal afiat dan semata-mata untuk meredam keresahan , kekhawatiran yang ada di kalangan ulama habaib, murid-murid dan santri-santri beliau dan lain sebagainya.

• Ikut di mobil yang berbeda.

• Saya lupa


• Awal mau diperiksa Saya melihat tetapi ketika mepakukan Swab dokter Hadiki mengenakan APD saya diminta untuk keluar ruangan.

HAKIM

• Apa yang saudara lakukan dan saudara alami sehingga saudara dihadapkan di persidangan ini?

• Tadi saudara mengatakan pada tanggal 25 November sudah dilaporkan, apa yang saudara laporkan?

• Jika anda tidak mengetahui setiap pasien itu kena covid atau tidak dan bukan tanggung jawab anda bagaimana anda bisa mengeluarkan pernyataan bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab sehat-sehat saja di dalam video yang diperlihatkan oleh JPU? apa dasarnya?

• Kenapa tidak menunggu hasil keluar untuk melakukan pernyataan tersebut?

• Apakah dokter Nirina ada mengabarkan hasil dari laboratorium mengenai paru dan darah dari terdakwa Habib Rizieq?

dr. ANDI TATAT

• Pada tanggal 24 November 2020 saya dihubungi oleh pemilik rumah sakit bahwa Habib Rizieq akan melakukan general check up di rumah sakit Ummi, kemudian saya mempersiapkan tim siapa-siapa saja yang terlibat untuk penanganannya.

Pada tanggal 26 November 2020 saya mendapat WA dari Bima Arya selaku wali Kota Bogor menanyakan apakah benar Habib Rizieq dirawat di rumah sakit Ummi dan saya mengiyakan, seperti yang disampaikan oleh Habib beliau meminta kami untuk merahasiakan keberadaan-nya kami paham apabila kami buka keberadaannya maka pasti akan banyak yang menjenguk.

Pada tanggal 26 November 2020 sore banyak kerumunan wartawan di bawah untuk menanyakan apakah benar Habib Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi dan menanyakan kondisinya karena banyak berita hoax yang beredar bahwa Habib Rizieq menggunakan ventilator Habib Rizieq sekarat dan sebagainya dan menanyakan apakah Habib Rizieq terpapar covid kemudian saya jawab tidak karena baru diperiksa rapid antigen.

Pada tanggal 26 November 2020 malam Bima Arya dan yang lain hadir untuk memastikan bahwa apakah benar Habib Rizieq dirawat dan kondisinya bagaimana? termasuk Bima Arya menanyakan langsung pada saya saat menuju ke ruangan saya di lift itu menanyakan “dok apakah Habib Rizieq itu kritis” Lalu

P L E D O I M H A N I F A L A T H A S 79 | 220

saya menjawab Habib Rizieq baik-baik saja dan dirawat di tempat biasa di ruangan rawat biasa bukan ruangan intensif care.

Pihak rumah sakit komunikasi dengan keluarga dan Habib untuk dilakukan Swab pada tanggal 27 November 2020

jadi habib bersiap-siap dari jam 10 pagi rencana kita saling menunggu sampai selesai sholat Jumat sekitar jam 1/2 2 di situ ada kesepakatan dengan satgas bahwa yang mengambil Swab adalah satgas tapi karena pasien dirawat di RS UMMI lebih baik RS yang melakukan, kemudian disampaikan ke keluarga untuk supaya tidak ada intervensi siapa pun jadi lebih nyamannya yang melakukan dari dokter pribadi habib yaitu pihak MER-C dan satgas mau mendampingi untuk pengambilan Swab, pihak MER-C datang sebelum sholat Jumat dan pihak satgas sendiri baru tiba jam 15:30 tgl 27 November 2020 jadi kesepakatan dari pagi tapi pihak satgas sendiri datangnya sudah sore.

lalu satgas menanyakan yg melakukan, lalu saya memberikan Kontak MER-C. lalu melalui Rumah Sakit Bima Arya meminta untuk SWAB ulang habib Rizieq

lalu RS menyampaikan ke pihak keluarga dan pihak keluarga menanyakan Urgensinya apa untuk SWAB ulang.

karena tidak dapat SWAB ulang habib maka satgas meminta untuk SWAB perawat habib dengan hasil negatif.

Kemudian pihak Bima Arya datang kembali pada malam hari dengan di dampingi oleh Kapolres dan Dandim kota Bogor untuk meminta Swab ulang kepada Habib Rizieq dan di jawab kembali oleh habib Hanif urgensinya apa dan akhirnya Rumah Sakit dilaporkan oleh satgas dengan sangkaan menghalang-halangi, padahal kita sudah memenuhi seluruh permintaan satgas akan tetapi untuk hasil silahkan tanyakan pada MER-C karena yang melakukan dan membawa hasil Swabnya pihak MER-C dan pihak Rumah Sakit baru menerima hasil Swab Tgl 16 Januari.

• Pada waktu itu di RS online adalah mengenai jumlah seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit Ummi.

• Saya mengatakan itu berdasarkan informasi yang saya terima pada waktu beliau masuk jadi Habib Rizieq kondisi baik-baik saja tidak dalam kondisi yang sangat menghawatirkan dan informasi yang saya dapat awal adalah Habib Rizieq memang mau general check up dan ada pemeriksaan yang dilakukan untuk rapid antigen.

[10/6 20.06] .: • Jadi bukan saya sengaja untuk konferensi pers, pada saat pulang saya ditanya oleh wartawan yang sedang kumpul di depan, salah satu pertanyaan yang saya garis bawahi adalah apakah Habib Rizieq itu kritis maka pertanyaan itu harus saya klarifikasi juga kepada yang bertanya yaitu wartawan.

• Tidak ada.

HABIB RIZIEQ

• Apakah saudara menolak barang bukti yang di ajukan oleh JPU terkait video yang di periksa oleh ahli forensik kepolisian?

• Siapa yang menentukan Swab itu, keinginan sendiri atau kesepakatan bersama?

• Pada keterangan Fitri Sri lestari ia mengatakan pada saat memeriksa terdakwa Habib Rizieq itu menggunakan APD lengkap, saksi itu melakukan pemeriksaan di rumah atau di Rumah Sakit Ummi?

Habib Rizieq

• Untuk persidangan rumah sakit Ummi tidak pernah diajukan ahli forensik yang diajukan di persidangan lain yaitu persidangan mega mendung dan persidangan kerumunan Petamburan yang memang pada saat kerumunan mega mendung dan Petamburan saksi tersebut kami tolak karena seorang polisi karena kami meragukan independensinya saksi yang sama itu ada di bap tapi tidak pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum di sidang ini maka dari itu yang tidak pernah diajukan kami tolak untuk dijadikan sebagai ahli atau barang bukti.

Alat bukti surat berupa pemeriksaan laboratorium jurnalistik ditolak karena yang memeriksa tidak pernah hadir dan berstatus sebagai polisi tidak independen.

• Keinginan sendiri.

• Dirumah sakit menggunakan APD

JPU – PARA TERDAKWA/ SAKSI MAHKOTA

JPU

• Kepada habib rizieq benar ini juga video yang saudara maksud tadi?

• Terkait video yang makan tadi, itu lokasinya dimana?

• Pada saat terdakwa diperiksa oleh dr hadiki habib di perumahan mutiara sentul, apakah dr hadiki habib menyampaikan hasil tes rapid antigennya apa?

• Pada saat itu yang saudara rasakan apakah yang sesuai pada surat yang saudara ajukan ke MER-C bahwa ada perasaan


seperti berkurangnya tenaga, sesak nafas pada pemeriksaan di tanggal 24 November 2020 ?

• Pada saat saudara sampai di rumah sakit ada pemeriksaan secara wawancara dengan dr Nirina, apakah disampaikan hasilnya adanya phenomonia covid 19 confirm atau infeksi paru karena covid 19 yang tercatat dalam rekam medis 022678 atas nama terdakwa, disampaikan tidak hasilnya?

• Pada rekaman medis yang tadi nomor sudah dibacakan dan tertulis di situ pneumonia covid 19 confirm atau infeksi paru karena covid 19 apakah saudara diperlihatkan atau dibacakan?

• Pada tayangan testimoni itu dibuat tanggal berapa?

• Pemeriksaan apa yg dilakukan oleh Dr Hadiki di Sentul?

• Apakah tanggal 24 November 2020 itu di screening lagi oleh rumah sakit?

• Pada saat itu apakah langsung di rujuk ke lantai 5 atau ke IGD dulu?

HABIB RIZIEQ

• Ada dua video yang ada saya disitu majlis hakim, jadi video yang kedua betul itu video tentang testimoni penghargaan saya terhadap rumah sakit ummi sekaligus minta doa untuk kesehatan saya juga seruan prokes kepada masyarakat.

• Kemudian film pertama tadi yang ada saya dengan keluarga saya ingin menegaskan apa yang disampaikan oleh habib hanif tadi, itu ada editan jadi bukan satu film, jadi pada saat saya kumpul dengan keluarga tidak ada habib hanif membuat rekam yang mengabarkan kondisi saya itu ada dua peristiwa berbeda kemudian di edit dan dan digabung, saya minta ini menjadi catatan untuk majelis hakim ini karena itu film rekaman editan dan dan gabungan.

• Rumah Sakit Ummi

• Betul saya di test antigen oleh dr hadiki habib dan saya diberitahu secara empat mata oleh beliau habib ini hasilnya reaktif kemudian beliau mengajak diskusi saya menguslkan sebaiknya ini di tindaklanjuti dirawat di rumah sakit dan saya sangat setuju sekali besoknya langsung diantar kerumah sakit.

• Tim MER-C sudah melakukan pendampingan dengan saya sejak tanggal 12 November 2020, jadi pendampingan saya minta sepulang dari sana (Saudi) saya sudah minta pendampingan sampai tanggal 17 November 2020 saya isolasi


mandiri tim MER-C selalu mengontrol kondisi saya memang kondisi saya sangat lelah, pada tanggal 23 November 2020 kenapa dianjurkan untuk antigen karena mengingat saya ada batuk sedikit sesak jadi dianjurkan untuk antigen karena ini musim pandemi jadi kita musti waspada jangan-jangan disamping kelelahan ada penyakit lain itu maksudnya dr hadiki dan saya setuju untuk antigen.

• Saya tidak disampaikan detilnya oleh dr nirina dan selama saya dirawat oleh dr nirina dia tidak pernah mengatakan “Habib anda covid” tetapi dr nirina membacakan hasil-hasil yang lainnya diantaranya ada rekomendasi dari radiologi untuk PCR, dimalam itu dr nirina tidak langsung test PCR karena harus menunggu hasil periksa darah, setelah kesokan harinya hasilperiksa darah keluar baru disampaikan bahwa habib ada diabetes mellitus agak tinggi gula darahnya dan yang paling parah limfosit itu dibacakan oleh dr nirina imunnya turun drastis sekali dan langsung habib diberikan infus, obat dan lain sebagainya alhamdulillah dalam waktu 24 jam limfosit naik dari sebelumnya angka 5 naik menjadi angka 16 karena limfosit itu ambang batasnya di angka 20 sampai angka 40 dan itu menurut menurut dokter Nirina kalor limfosit turun kalau imun turun maka berbagai penyakit itu gampang kena bisa kena covid bisa kenapa apa saja jadi yang pertama kali saya diperiksa itu yang pertama kali saya diberitahu makanya saya setuju diberikan infus diberikan obat dan seterusnya jadi selama masa dirawat di rumah sakit RS UMMI tidak pernah dokter mana pun mengatakan Anda positif covid saya tidak pernah dengar itu tapi kalau indikasi-indikasi sesak dan beliau menyampaikan ada infeksi paru sedang dan infeksi paru ringan itu disampaikan tetapi untuk covid tidak pernah beliau mengatakan itu karena belum ada hasil PCR pada saat itu.

• Saya tidak diperlihatkan dan tidak pernah dibacakan karena itu istilah kedokteran mungkin dokter Nirina tidak menyampaikan istilah tersebut, beliau hanya menyampaikan bahwa kondisi saya ada infeksi paru antara ringan sampai sedang tetapi beliau ingin melihat hasil labnya secara komprehensif atau secara keseluruhan baru keesokan paginya sekitar subuh baru dirincikan tentang limfosit yang turun gula yang tinggi tekanan darah yang tidak normal itu semua dibacakan satu persatu dan


kemudian mulailah dokter mengambil tindakan dan dengan berbagai macam obat yang diberikan kepada saya.

• Seingat saya tanggal 28 November 2021 sebelum saya pulang dari rumah sakit/menjelang pulang dari rumah sakit.

• Pemeriksaan antigen dan hasilnya diberitahukan reaktif.

• Ada pemeriksaan citiscan radiologi kemudian dibawa ke ruang rawat diatas, baru ada pemeriksaan wawancara oleh dokter Nirina.

• Awal ke IGD dulu lalu ke ruang citiscan kemudian baru dibawa ke ruang rawat.

JPU

• Berapa kali Habib dirawat sebelum kejadian ini apakah habib sering menjadi pasien RS UMMI?

• Apakah Rumah Sakit Ummi menjadi rumah sakit rujukan dalam penanganan pasien covid 19?

• Dalam konteks penyakit wabah, apakah RS dan dokter harus merahasiakan kepada satgas covid 19?

• Sepengetahuan sodara di satgas covid kota Bogor itu ada tidak anggotanya dari unsur dokter dari dinas kesehatan?

• Apakah saudara pernah berkomunikasi untuk melaporkan real time?

• Sebelum saudara menyampaikan kondisi kesehatan Habib ke media apakah saudara tidak menanyakan detailnya dahulu pada dokter yang merawat, karena Habib bukan orang sembarangan dan habib merupakan orang penting?

• Terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dirawat di ruang mana?

• Apakah lantai 5 khusus menangani pasien covid?

• Apakah terdakwa tergabung dalam grup WA Harris?

• Rumah sakit Ummi yang menjadi rujukan untuk menangani covid 19 sesuai dengan SK walikota, apakah ada SK tersebut mengatur untuk teknis menentukan lab?

• Berdasarkan keterangan terdakwa ada kata berdasarkan hasil skrining, apa yang dimaksud hasil skrining ini?

• Apakah saudara dapat mengakses kondisi kesehatan pasien yang masuk dalam paramedic?

• Apakah satgas covid Bogor tidak berhak mengkonfirmasi pasien covid yang ada di RS Ummi?

• Pada grup wa, apa saja yang dibahas?

[10/6 20.07] .: • Apakah boleh membuka kamar untuk sebagai pendamping pada Rumah Sakit UMMI?

dr. ANDI TATA

• Sepengetahuan Saya memang pernah tapi untuk beberapa kalinya saya tidak begitu paham karena saya baru menjabat di rumah sakit Ummi dari tahun 2019.

• Betul sesuai dengan SK walikota

• Sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 kemudian PMK 36 tahun 2012 tentang kerahasian, dokter termasuk pimpinan rumah sakit kecuali bisa dibuka dengan kondisi tertentu, sesuai keterangan ahli kemarin bahwa satgas covid tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan minta data dan sebagainya tapi yang punya kewenangan adalah dinas kesehatan.

Bahwa rumah sakit Umi sudah melaporkan secara real-time pada tanggal 25 kepada RS online bahwa ada pasien dengan suspect.

• Ada

• Saya komunikasi dengan kepala dinas selaku dinas kesehatan. karena satgas itu hanya untuk kebijakan strategis tetapi untuk teknis pelaksanaan kami melaporkan kepada kepala dinas.

• pada waktu itu saya hanya ditanyakan dadakan dan sebelum menanyakan detailnya pada dokter Nirina sebagai dpjp untuk kondis, diagnosanya dan sebagainya tetapi Saya baru mendapatkan informasi itu rapid antigen, meskipun saya sebagai direktur saya juga sebagai dokter, saya juga tahu rapid antigen yang reaktif tersebut itu belum bisa menjadi seseorang terkonfirmasi sesuai PMK 413 tahun 2020 baru di PMK 446 th 2021 tgl 8 Febuari 2021 rapid antigen bisa menjadi dasar diagnosis itupun didaerah-daerah tertentu karena lab PCRnya jauh dan lama.

• Lantai 5 RS Ummi

• Tidak.

• Seingat saya iya

• SK tersebut tidak mengatur secara terperinci terkait siapa yang menentukan lab tersebut.

• Untuk beberapa saat masuk ada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.

• Saya tidak punya hak akses untuk itu.

• Menurut ahli tidak berhak.


• Saya tidak memantau group tersebut karena Bima Arya datang.

• Untuk beberapa pasien privilege itu sudah menjadi hal biasa.

JPU

• Pada saat terdakwa habib di periksa oleh Dr hadiki, apakah saudara mengetahui hasil pemeriksaan yang reaktif atau positif?

• Apakah saudara mengetahui ada informasi bocor ke media/YouTube terkait pemeriksaan habib pada tanggal 23 November 2020?

• Untuk hasil rekam medis biasanya ada 2 cara penyampaiannya disampaikan kepada pasien atau ke keluarga pasien dalam konteks penyakit yang serius, apakah dokter Nirina ada menyampaikan hasil pemeriksaannya mengenai infeksi paru covid 19 atau menunjukkan rekam medis kepada saudara?

• Apakah kedatangan tim MER-C salah satunya dokter Hadiki berawal dari komunikasi saudara?

• Apakah pernyataan saudara yang saudara sampaikan pada dokter Hadiki itu penafsiran saudara atas dari arahan terdakwa Habib Rizieq?

• Berapa banyak saudara membuat video dan mengapa bisa tayang dimana-mana?

• Apakah saudara menanyakan mengapa saudara yang mendampingi Habib Rizieq berbeda tempat/kamar?

• Terkait video hoax apakah saudara ada melaporkan kepada pihak penegak hukum terkait video tersebut?

• Tanggal berapa saudara membuat video tersebut?

• Apakah saudara sudah kenal lama dengan dr Hadiki pada awal pemeriksaan?

• Apakah saudara dilakukan pemeriksaan test?

HABIB HANIF

• Pada saat dr Hadiki datang dengan suster Ita, ketika ingin memulai melakukan antigen saya disuruh keluar ruangan karena saya tidak mengenakan APD, kemudian saya masuk lagi ke ruangan tersebut untuk antar Ummi Fadlun diperiksa, saat Ummi Fadlun diperiksa saya keluar Kembali dari ruangan karena saya tidak pakai APD dan dr Hadiki tidak memberitahu hasilnya dan dr Hadiki hanya memberitahu habib harus dirawat di RS, Habib Rizieq pun tidak memberitahukan kepada saya hasil rapid tersebut adalah reaktif saya lebih tau dahulu hasil PCR dibandingkan rapid antigen. karena yang saya tahu habib sakit hanya kelelahan seperti biasa sebab habib setelah ceramah


setiap hamper 2 bulan sekali pasti dirawat karena kelelahan karena padat jadwal ceramah.

• Tidak Tahu

• Sama sekali tidak bahkan saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan dokter Nirina.

• Ya betul

Seingat saya, saya mengabarkan kepada dr Hadiki bahwasanya Habib agak batuk dan keadaannya agak lemas sehingga butuh pemeriksaan.

• Habib Rizieq perintahkan saya untuk menelepon dokter hadiki bahwasannya periksa habib agak lemas dan batuk.

• Satu yang di kompas TV, saya sangat menyayangkan dari kompas TV tidak hadir karena saya merasa tidak pernah komunikasi dengan Kompas TV dan pihak Kompas TV tidak pernah menghubungi saya untuk konfirmasi dan izin untuk menayangkan video itu sama sekali, saya hanya mengirimkan ke beberapa orang yang bertanya kepada saya tentang keadaan Habib dan benar saya kirim ke saudara Zulfikar tetapi saya tidak pernah minta untuk dia upload.

• Karena privasi dan tempat tidur itu terbatas, saya ditempatkan di kamar sebelah dari kamar tersebut dan menurut saya itu efektif.

• Saya tidak melaporkan karena saya pesimis karena banyak penghina Habib dan gerakan islam dilaporkan tapi tidak ada yang diproses, contohnya Abu Janda.

• Tanggal 27 November 2020 dini hari setelah habib di rumah sakit.

• Saya baru hari itu kenal dr Hadiki.

• Tidak, pemeriksaan setelah dari Rumah Sakit Ummi tanggal 2/3 Desember 2020.

KUASA HUKUM – PARA TERDAKWA/ SAKSI MAHKOTA

KUASA HUKUM

• Apakah penayangan video ini baik yang direkam oleh Habib Hanif, Habib Rizieq dan dokter Andi tatat ini adalah atas dasar beredarnya video video sebelumnya yang diputar yang berkaitan dengan berita-berita kami hanya ingin penegasan saja?

• Terkait banyaknya karangan bunga di rumah sakit Ummi apakah ini juga bagian yang saudara terdakwa menjadi bentuk


keresahan atas karangan-karangan bunga tersebut kemudian karangan-karangan bunga itu apakah terdakwa tahu siapa pengirimnya?

• Apakah para terdakwa tahu ada demo yang terjadi pada proses penanganan di Rumah Sakit Ummi maupun pada waktu sudah pulang ke rumah Habib Rizieq?

• Setahu para terdakwa hasil PCR lab berdasarkan keterangan dr hadiki atau keterangan dari lab RSCM, tau atau diterima para terdakwa terkait hasil PCR itu kapan dan kapan video klarifikasi berita hoax itu dibuat?

• Apa motivasi saudara dalam membuat video penjelasan yang sudah diputarkan tadi?

• Mengenai general consent yang saudara buat apakah mutlak atau ada pengecualian?

• Ketika saudara membuat video apakah setelah itu kembali sakit, kemudian tidur tidak bisa bangun atau tetap sehat sebagaimana mestinya?

• Setelah Habib Rizieq dan Habib Hanif pulang ke permata Sentul apakah ada keributan kerusuhan bakar-bakaran?

HABIB RIZIEQ

• Rekaman yang saya buat itu semata-mata rekaman testimoni penghargaan apresiasi kepada rumah sakit Ummi dan seluruh dokter perawat dan manajemennya.

Rekaman itu saya buat untuk mempertegas dalam rangka meredam keresahan, karena sebelumnya sudah diredam oleh dokter Andi tatat dan Habib Hanif tetapi masih ada percikan-percikan keresahan karena itu dengan tampilnya saya berartikan saya yang punya diri saya berharap bisa lebih meredam terhadap hoax-hoax tadi.

Yang kedua saya ingin mempertegas bahwa habib Hanif ini minta izin kepada saya "aba bagaimana kondisinya" "alhamdulilah aba semakin membaik sehat walafiat" artinya seorang habib Hanif dalam menyampaikan rekaman bahwa saya sehat wal Afiat itu tidak perlu kuliah di kedokteran, gak perlu menjadi ahli medis pun, gak perlu punya kompetensi semacam itu karena yang dibicarakan oleh habib Hanif bukan rekam medis kalau habib Hanif bicara rekam medis itu perlu kompetensi dan beliau tidak kompeten untuk itu tapi kalau untuk bicara "aba sehat-sehat saja" tak perlu menjadi dokter, gak perlu jadi ahli medis, gak perlu lihat rekam medis jadi saya ingin menegaskan bahwa habib Hanif dengan izin saya untuk menyampaikan

[10/6 20.08] .: kepada para habaib kepada para ulama lewat rekaman dalam rangka untuk meredam yaitu hoax-hoax yang beredar yang mengatakan saya kritis, parah bahkan mati dan lain sebagainya.

• karangan bunga itu saya tidak tahu siapa yang mengirim dari mana tetapi yang jelas sebelum masuk rumah sakit Ummi pada acara maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan serangan-serangan buzzer sudah banyak yang mangatakan hak terdakwa sakit kopi dan lain sebagainya bahkan sampai di Petamburan bahwa Kapolres Jakarta Pusat melakukan tracing dan lain sebagainya yang Alhamdulillah di Petamburan hasilnya semuanya non reaktif jadi teror itu sudah ada sebelum tanggal 23 hanya saja yang dijabarkan Habib Hanif mulai mulai dari tanggal 23 November 2020

• Kiriman karangan bunga itu bagi saya merupakan teror artinya si pengirim bunga itu di dalam tulisan-tulisan Yang ada dikarangan bunga itu menyatakan saya positif covid ini adalah bentuk Dari teror sementara saya belum ada hasil PCR dari rumah sakit.

• Selama saya dirawat di Rumah Sakit Ummi tidak ada berita atau kabar yang Saya dengar ada demo di kota Bogor tapi pada saat saya pulang pada tanggal 30 November 2020 ada segelintir orang mereka melakukan demo di perumahan Sentul, kami tidak tahu ada demo di depan komplek dan menurut berita yang kami dapat demo itu berlangsung selama 15 sampai 20 menit tapi damai tenang tidak ada keributan dan ada polisi juga kemudian mereka bubar dengan tenang sebagaimana saksi fakta dan memberikan keterangan.

Jadi demo itu menyampaikan pendapat dijamin undang-undang tidak ada masalah tidak ada kerusuhan tidak ada keonaran bohong itu kalau ada yang bilang ada keonaran dan itupun di Sentul kabupaten Bogor bukan di kota Bogor untuk di kota Bogor sama sekali tidak ada demo.

• Video dibuat sebelum hasil PCR keluar yakni tanggal 28 November 2021.

Hasil PCR itu didapat setelah keluar dari rumah sakit tanggal yaitu tanggal 30 November 2021, karena sudah isolasi mandiri sekitar 2 minggu lebih jadi tidak perlu dirawat di rumah sakit lagi dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah dengan diberikan obat oleh dokter.


• Yang pertama dalam mengapresiasi Rumah Sakit Ummi yang bekerja keras dalam perawatan dan pengobatan saya. untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hoax yang mengatakan saya kritis parah itu tidak benarartinya untuk meredam keresahan saya menyampaikan itu tidak sedikitpun terbersit atau ada niat untuk berbohong saya berbicara apa yang saya rasa. Saya tidak menolak test PCR tapi saya tidak mau tes PCR saya dilakukan oleh satgas covid Kota Bogor, karena saya tersinggung dan kecewa atas pengumuman yang dilakukan ketua satgas covid kota Bogor karena memancing kedatangan habaib, ulama dan santri saya yang ada di Bogor.

• Tidak mutlak, jadi pas pada saat masuk rumah sakit pihak rumah sakit menunjukkan yang namanya general consent, pada general consent tersebut saya menandatanganinya artinya general consent itu bukan untuk membuka rahasia tetap menjaga kerahasiaan pasien tetapi boleh dibuka dalam kondisi tertentu.

• Setelah keluar dari Rumah Sakit kondisi saya semakin membaik meskipun pada hari Senin hasil PCR itu positif covid pada tanggal 30 November 2020 itu saya sudah merasakan sehat luar biasa maka dari itu saya menanyakan pada dokter apa perlu saya dirawat lagi di rumah sakit dan penjelasan dari dokter Hadiki tidak perlu dirawat lagi karena sudah 2 minggu melakukan isolasi mandiri, minum obat dan juga dirawat di rumah sakit tapi wajib melanjutkan isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan tim MER-C.

• Sepulang dari Rumah Sakit Ummi kami kembali ke rumah tinggal di Mutiara Sentul, Alhamdulillah kondisi pada saat kami kembali sangat kondusif tidak ada keributan, kerusuhanaan atau bakar-bakaran.

KUASA HUKUM

• Apakah penayangan video ini baik yang direkam oleh Habib Hanif, Habib Rizieq dan dokter Andi tatat ini adalah atas dasar beredarnya video video sebelumnya yang diputar yang berkaitan dengan berita-berita kami hanya ingin penegasan saja?

• Terkait banyaknya karangan bunga di rumah sakit Ummi apakah ini juga bagian yang saudara terdakwa menjadi bentuk keresahan atas karangan-karangan bunga tersebut kemudian


karangan-karangan bunga itu apakah terdakwa tahu siapa pengirimnya?

• Apakah para terdakwa tahu ada demo yang terjadi pada proses penanganan di rumah sakit Ummi maupun pada waktu sudah pulang ke rumah Habib Rizieq?

• Setahu para terdakwa hasil PCR lab berdasarkan keterangan dr hadiki atau keterangan dari lab RSCM, tau atau diterima para terdakwa terkait hasil PCR itu kapan dan kapan video klarifikasi berita hoax itu dibuat?

• Pada saat saudara membuat video pernyataan apakah Habib Rizieq dalam keadaan tidur atau sedang tidak enak badan yang saudara lihat pada saat itu?

• Apakah ada dari pihak satgas meminta dokumen kepada pihak keluarga?

• Setelah Habib Rizieq dan Habib Hanif pulang ke permata Sentul apakah ada keributan kerusuhan bakar-bakaran?

HABIB HANIF

• Karena banyak yang beredar video hoax tersebut maka disitu motivasi saya untuk membuat video untuk meredam yang beredar.

• Terkait karangan bunga itu saya kaget setelah Bima Arya mengumumkan kemudian besoknya halaman rumah sakit Umi sudah penuh dengan karangan bunga dengan bahasa yang meledek.

sehingga security rumah sakit Ummi banyak yang mengangkat dan yang baru datang pun langsung ditolak, pengiriman karangan bunga itu bukan satu orang satu pengiriman melainkan satu mobil kolbak kurang lebih 10 karangan bunga sekali pengiriman.

• Ketika demo itu terjadi tanggal 30 November 2020 setelah pulang dari Rumah Sakit Ummi, dan kami di rumah tidak mengetahui ada demo di depan komplek saya mengetahui berita demo itu dari media dan security komplek. betul ada demo tapi berjalan dengan tertib dan tidak ada keonaran apapun, mereka pun mengatakan tidak ada niat sama sekali untuk melakukan kerusuhan, keributan dan keonaran.

• saya buat video tanggal 27 November 2020 dini hari dan hasil PCR baru keluar tanggal 30 November 2020 jadi video tersebut dibuat sebelum hasil PCR keluar.

• Pada saat membuat video pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan segar Bugar.


• Tidak ada permintaan dokumen dari pihak satgas.

• Tidak ada kerusakan atau bakar-bakaran pada saat itu.

KUASA HUKUM

• Apakah penayangan video ini baik yang direkam oleh Habib Hanif, Habib Rizieq dan dokter Andi tatat ini adalah atas dasar beredarnya video video sebelumnya yang diputar yang berkaitan dengan berita-berita kami hanya ingin penegasan saja?

• Terkait banyaknya karangan bunga di rumah sakit Ummi apakah ini juga bagian yang saudara terdakwa menjadi bentuk keresahan atas karangan-karangan bunga tersebut kemudian karangan-karangan bunga itu apakah terdakwa tahu siapa pengirimnya?

• Apakah para terdakwa tahu ada demo yang terjadi pada proses penanganan di rumah sakit Ummi maupun pada waktu sudah pulang ke rumah Habib Rizieq?

• Setahu para terdakwa hasil PCR lab berdasarkan keterangan dr hadiki atau keterangan dari lab RSCM, tau atau diterima para terdakwa terkait hasil PCR itu kapan dan kapan video klarifikasi berita hoax itu dibuat?

• Ketika saudara mengatakan Habib Rizieq baik-baik saja dan tidak mengarah ke covid, apa motivasi saudara pada saat itu?

• Apa ada dalam hati saudara untuk membohongi media, wartawan supaya habib baik-baik saja?

• Apakah ada satu tindakan saudara pada saat itu menghalangi petugas, melarang atau menghambat Access?

• Pada tanggal berapa saudara saudara melaporkan ke Dinkes?

• Pada saat Habib Rizieq pulang dari rumah sakit Ummi apakah ada berita tentang kerusuhan keributan dan bakar-bakaran di kota Bogor dan sekitarnya?

dr. ANDI TATAT

• Pada video itu saya menjawab pertanyaan dari wartawan bahwa Habib Rizieq baik-baik saja.

• Kami menganggap karangan bunga itu mengganggu karena akses semuanya menjadi terganggu karena banyak sekali, karangan bunga itu datangnya sangat banyak dan bahasanya banyak yang meledek.

• Sepengetahuan saya sebelum habib dirawat dan setelah dirawat di Kota Bogor tidak ada demo tentang masalah video kami bertiga yang di unggah di media sosial.

[10/6 20.08] .: • Karena pertanyaan pertanyaan dari wartawan itu yang saya garis bawahi adalah apakah benar Habib itu kritis, apakah benar Habib itu terpasang ventilator. tujuan saya untuk mengklarifikasi kondisi Habib tidak seperti yang digambarkan pada berita-berita hoax.

• Tidak ada, malah tujuannya untuk meredam keresahan tadi.

• Saya selaku direktur rumah sakit juga semua karyawan dan manajemen apapun yang diminta satgas kami penuhi. jadi satgas masuk tidak kami halangi mereka minta dilakukan swab kita fasilitasi tetapi kembali lagi pada keluarga apakah keluarga menerima untuk dilakukan swab ulang, swab pertama kita fasilitasi yang melakukan dari pihak rumah sakit dan yang mendampingi dari pihak satgas tetapi mereka terlambat datang. jadi tidak ada unsur penghalangan pada saat itu.

• Tanggal 16 Desember 2020 dan ada buktinya.

• Semenjak habis pulang di tanggal 28 November 2020 tidak ada berita tentang kerusuhan atau bakar-bakaran tersebut, bahkan kerumunan yang tadinya ada dari pihak kepolisian atau keamanan, satpol PP dan Wartawan pada saat habib pulang sudah kosong.

• Menjawab pertanyaan Habib Hanif, Dr Andi mengatakan bahwa selama HRS dirawat di RS UMMI, ia tidak bertemu atau melakukan kontak langsung sama sekali dengan Habib Rizieq.

• Kedatangan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS adalah terkait pelaporan Satgas terhadap RS UMMI kepada Kepolisian, kedatangan mereka tidak ada sangkut pautnya dengan Video pernyataan HRS, Habib Hanif dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo.

[10/6 20.09] .: BAB III

ANALISIS YURIDIS

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Bahwa sebelum saya menguraikan analisis terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berikut fakta persidangan yang ada, terlebih dahulu kami perlu menyampaikan;

Setelah saya menelaah fakta-fakta persidangan kemudian mempelajari dan meneliti surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2021, ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP padahal berbagai keterangan dalam BAP tersebut telah digali lebih dalam di muka persidangan sehingga apa yang terungkap dalam Persidangan lebih utuh dan jelas, bahkan sebagian ada yang diralat juga diluruskan.

Karenanya, saya melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun surat tuntutannya berdasarkan subjektifitas yang jauh dari keadilan dan serta acapkali mengenyampingkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP berbunyi “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan” namun kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap objektif dan berpegang teguh pada hukum dan keadilan yang semuanya akan dimintai pertanggung jawaban DUNIA dan AKHIRAT

A. DAKWAAN PERTAMA

PRIMAIR / SUBSIDAIR / LEBIH SUBSIDAIR

[10/6 20.09] .: JPU menuntut saya dengan pasal dalam dakwaan pertama primair serta mendakwa saya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal-pasal berikutnya :

a. Primair : Pasal 14 ayat (1) UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

b. Subsidair : Pasal 14 ayat (2 ) UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

c. Lebih Subsidair : Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Bagi saya, dakwaan dan tuntutan tersebut TIDAK BENAR, bahkan merupakan sebuah dakwaan dan tuntutan yang SALAH ALAMAT, IRASIONAL dan TIDAK PROPORSIONAL. Hal itu – In Sya Allah – akan saya jelaskan melalui Analisa terhadap Konteks dan Teks pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946 serta kaitannnya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

[10/6 20.09] .: Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

I. ANALISA KONTEKSTUAL : PASAL 14 dan 15 UU NO 1/1946 TIDAK LAGI RELEVAN DENGAN KONTEKS KEKINIAN.

Amirul Mu’minin Sayyiduna Umar ibn Khotthob ra pada suatu saat pernah bertanya-tanya : “Mengapa terjadi perselesihan yang dahsyat ditengah Ummat Islam padahal Nabinya satu dan Kiblatnya satu ?” Mendengar pertanyaan Sayyidina Umar, Sahabat Nabi yang dikenal sebagai Ahli Tafsir Yaitu Sayyidina Ibnu Abbas ra menjawab : “wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya Ketika alQuran diturunkan, kita membaca teksnya dan kita mengetahui pula konteks diturunkannya ayat-ayat tersebut. Setelah generasi kita, akan ada sekelompok orang yang membaca ayat-ayat al-Quran, namun tidak mengetahui konteks turunnya ayat-ayat itu., sehingga mereka berpendapat masing-masing dalam memahami ayat, setelah masing-masing berpendapat maka timbullah perselisihan yang berujung pada saling membunuh”, mendengar jawaban tersebut, Sayyidina Umar ra takjub dan membenarkan apa yang dikemukakan Sayyiduna Ibnu Abbas ra1.

Ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari Riwayat diatas; bahwa dalam banyak keadaan, Sebuah Teks yang lahir dari sebuah konteks tidak boleh dipahami terlepas begitu saja dari konteks munculnya teks tersebut, karena bisa berakibat fatal. Seorang Ilmuan Besar Teori Hukum Islam dari abad ke 14 Masehi; al-Imam As-Syathibi dalam magnum opusnya AL-MUWAFAQOT berkata :

أن الجهل بأسباب التنزيل موقع في الشبه والإشكالَت، ومورد للنصوص الظاهرة مورد الإجمال حتى يقع

الَختلَف، وذلك مظنة وقوع النزاع.

[10/6 20.09] .: Artinya “ Sesungguhnya, Ketidak tahuan terhadap sebab turunnya sebuah kententuan hukum dapat menjerumuskan seseorang pada kerancuan dalam pemahamannya, serta bisa menjadikan teks hukum yang jelas menjadi general sehingga melahirkan perbedaan. Dan ini menjadi potensi terjadinya perselisihan2 “ karenanya, para Ahli Teori Hukum Islam Menjelaskan bahwa Sebuah ketentuan hukum yang lahir dari sebuah konteks, dalam banyak keadaan ketentuan hukum tersebut tidak bisa difahami maknanya kecuali dengan mengetahui kontkes keadaan munculnya ketentuan hukum tersebut atau pertanyaan yang melatar belakanginya. Maka, manfaat mengetahui konteks dari lahirnya sebuah teks hukum adalah membantu memahami teks hukum tersebut dengan baik dan benar3.

Teori-teori diatas, meskipun saya kutip dari para ahli Teori Hukum Islam, namun kaidah-kaidah yang sama juga berlaku dalam menginterpretasikan dan menerapkan berbagai teks-teks hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang lahir dalam konteks dan keadaan tertentu. Jika memahami ayat al-Quran saja yang merupakan Mukjizat Abadi serta Kalam Ilahi yang Suci tidak boleh luput dari memahami Asbabunnuzulnya, apalagi Teks-Teks hukum produk ijtihad manusia yang tentunya tidak lepas dari pengaruh konteks dan keadaan disaat merumuskan teks-teks hukum tersbut.

Jazim Hamidi dalam bukunya Hermeneutika Hukum (Sejarah, Filsafat dan Metode Tafsir) menyebutkan bahwa diantara sekian metode Interpretasi (Penafsiran) Hukum Pidana, satu diantaranya adalah INTERPRETASI HISTORIS. Interpretasi Historis merupakan pensafsiran makna undang-undang dengan jalan meneliti sejarah kelahiran pasal tertentu yang dirumuskan4. Menurut Pointer, Interpretasi Sejarah Hukum adalah penentuan makna dari formulasi sebuah kaidah hukum dengan mencari pertautan pada penulis-penulis atau secara umum pada konteks kemasyarakatan dimasa lampau5. Pakar Hukum Pidana, Prof.

[10/6 20.10] .: Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana menjelaskan bahwa Interpretasi Histroris ( historia legis ) memiliki pernanan yang penting dalam hukum pidana, bahkan jika diurutkan berdasarkan prioritas Interpretasi dalam Hukum Pidana, maka Interpretasi Histroris lebih diprioritaskan dari Interpretasi Gramatikal dan Sistematis6.

Dr. Margarito Khamis, SH. M.HUM dalam sebuah tulisannya pernah mengungkapkan bahwa “ Orang Hukum beneran, tahu tidak ada kata yang tidak memiliki makna. Kata memantulkan makna. Tidak ada teks yang tidak punya pijakan empiris, sebagai konteks teks. Konteks teks tak dapat diperiksa hanya atas dasar debat pembentukan teks itu. Tidak begitu. Sebab debat teks harus didalami hingga ke soal bagaimana, dalam suasana apa, dan peristiwa apa yang melatarbelakangi sekaligus sebagai inspirasi teks itu. Ini disebut metateks. Metateks menggambarkan kehendak asli pementuknya7”

Dalam hal ini, terkait pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946 yang sedang kita bahas dalam perkara A Quo, Dr Refli Harun sebagai Ahli Tata Negara dalam Persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwasanya “ Kalau bicara hukum itu ada dua prespektif Law on The Paper dan Law in Action, hukum diatas kertas dan hukum dilapangan. Jadi tidak hanya teks, tapi ada konteks dan perkembangannya. Sehingga Terkait pasal-pasal terebut ( dalam perkara A Quo ) kita perlu melihat dari 4 hal : Teks, Konteks, Proporsionalitas dan Rasionalitas “

[10/6 20.10] .: Dalam pledoi ini, saya akan mencoba menguraikan pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946 dari 4 sisi yang disebutkan oleh der Refli Harun, sebagai berikut :

1) TEKS.

Analisa Tekstual secara rinci terkait pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946 tentunya akan kita jabarkan pada pembahasan berikutnya insya Allah. Namun setidaknya dari rumusan 2 Pasal diatas bisa dilihat bahwa Ada Ancaman 10 Tahun penjara atas penyiaran sebuah kebohongan yang menimbulkan keonaran pada pasal 14 (1), ada ancaman 3 tahun bagi yang menyiarkan kabar yang dapat diduga bohong ( Culpa ) yang dapat menimbulkan keonaran pada pasal 14 (2) dan ada ancaman 2 tahun bagi yang menyiarkan kabar angin yang dapat menimbulkan keonaran pada pasal 15 (2).

Jika dilihat dari rumusannya, dr Refli Harun menjelaskan bahwa maka kata “ Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan “ menunjukkan Pasal-pasal ini sudah pasti untuk Insan Penyiaran yang menggunakan Media penyiaran.

2) KONTEKS :

Terkait konteks lahirnya pasal tersebut, Prof. Dr Muzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana menjelaskan bahwa dalam Sejarah Hukum Pidana pada tahun 1946 dikatakan sebagai masa PANCAROBA/PERALIHAN.

Kedatangan Belanda/NICA (Netherland Indies Civil Administration) yang membonceng Sekutu/Inggris ke Indonesia bertujuan untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia. Belanda menganggap bahwa Indonesia masih merupakan negara jajahannya. Belanda tidak segan-segan untuk melaksanakan teror-

[10/6 20.10] .: terornya kepada para pemimpin bangsa Indonesia, termasuk kepada Soekarno-Hatta, Syahrir, dan lain-lain.8 Belanda meluaskan daerah kekuasaan dan tidak sedikit pula tambahan kekuatan tentara Belanda dikirim ke Indonesia untuk masuk ke Jakarta sehingga bentrokan sering terjadi.9 Kemudian Badan Pekerja KNIP mengusulkan agar dibentuk Kabinet Parlementer untuk menangkis serangan-serangan dari luar terhadap Soekarno yang selalu dicela sebagai kolaborator Jepang. Pada tanggal 14 November 1945 Soekarno mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri Kabinet Parlementer. Kabinet Republik Indonesia dibawah pimpinan Syahrir dimaksudkan agar memudahkan perundingan dengan Belanda.10

Situasi Jakarta yang tidak aman dan kacau, maka dianggap waktunya Ibukota Republik Indonesia berhijrah ke kota yang lebih aman untuk melakukan pimpinan perjuangan. Pada tanggal 3 Januari 1946 Presiden Soekarno mengumumkan kepada para menteri, pengawal, dan pembantu-pembantu yang setia bahwa kedudukan pemerintahan harus dipindahkan ke daerah yang bebas dari gangguan Belanda.11 Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta.12 Soekarno-Hatta meninggalkan Jakarta diikuti oleh pimpinan-pimpinan pemerintahan pusat.13 Sedangkan Perdana Menteri Syahrir tetap tinggal di Jakarta dalam rangka

[10/6 20.10] .: melaksanakan tugasnya. Sejak tanggal 4 Januari 1946, Yogyakarta menjadi Ibukota Republik Indonesia.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pemindahan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta disebabkan adanya ancaman yang membahayakan eksistensi negara Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya pemberontakan PRRI/Permesta.

Ahli Tata Negara Dr Refly Harun juga menjelaskan bahwa “ Di sisi lain, Pada waktu itu di dalam negeri terjadi perdebatan dikalangan elit polik salah satunya misalnya tuduhan terhadap Bung Karno dan Bung Hatta Amir Syarifudin yang mengatakan bahwa Bung Karno dkk ini adalah kolaborator Jepang. Bung Karno, dkk dituduh sebagai orang yang tidak mendapatkan kemerdekaan dengan perjuangan tapi dengan pemberian, tidak seperti mereka yang bergerak secara underground, Kondisi seperti diatas bisa dipahami ada upaya-upaya untuk memproteksi negara, jadi negara di proteksi dari kemungkinan penyiaran-penyiaran propaganda-propaganda bohong yang maksudkan untuk memunculkan keonaran dan huru-hara”

Dr Abdul Choir Ramadhan sebagai saksi Ahli Teori Hukum Pidana menjelaskan pada pokoknya bahwasanya “ Politik hukum pemberlakuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara (staatsbelangen), bukan ditujukan untuk kepentingan hukum individu (individuale belangen) dan kepentingan hukum masyarakat (sociale belangen). Norma larangan yang dimaksudkan pembentuk undang-undang adalah dalam rangka menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman yang mengancam keutuhan dan kedaulatan”

[10/6 20.10] .: Oleh karena itu pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak lain dimaksudkan dalam rangka menjaga eksistensi pemerintahan Republik Indonesia dari serangkaian berita bohong yang membahayakan eksistensi Negara Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaannya dan masih dalam masa pancaroba/transisi.

Bila dilihat dari prespektif Sejarah Konstitusi dan Ketata Negaraan, Dr Refly Harun juga menjelaskan bahwa “ Undang-undang itu belum dibuat sesuai dengan konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, karena UUD yang lama mengatakan bahwa undang-undang itu Join consen, join power antara Presiden dan DPR. Pada waktu itu belum ada DPR, belum ada MPR dan belum ada lembaga-lembaga lainnya. Yang ada hanyalah Presiden dan Wakil Presiden dan itupun pemilihannya belum melalui sebuah sistem yang diatur oleh UUD 1945; jika menggunakan Teori Demokrasi atau Teori perwakilan maka undang-undang itu sebetulnya Under Representif yaitu undang-undang tidak dibuat karena konsen by the people (persetujuan masyarakat) tapi lebih pada undang-undang yang dibuat dalam masa peralihan “

3) PROPORSIONALITAS dan RASIONALITAS.

Dr Refli Harun menjelaskan pada pokoknya bahwa “ jika melihat konteks yang ada pada saat itu sebagaimana dijelaskan diatas, maka penerapan Pasal 14 dan 15 UU no 1 no 1946 dengan rumusan yang ada didalamnya menjadi Rasional dan Proporsional.

Terlebih jika melihat term “ Menyiarkan” yang berkaitan dengan aktifitas penyiaran dalam konteks itu, maka ancaman 10

[10/6 20.11] .: tahun dan seterusnya menjadi Rasional dan Proporsional, karena degradasinya pemeberitaan melalui penyiaran itu akan berdampak luas bagi masyarakat dan sangat mungkin memunculkan keonaran ketika itu dan digunakan oleh insan-insan penyiaran pada waktu itu untuk menyiarkan suatu kebohongan yang sengaja untuk memunculkan keonaran dikalangan rakyat dalam konteks saat itu

Pasal-pasal seperti ini menjadi proporsional dan rasional jika konteksnya adalah hal yang dapat mengancam eksistensi Negara ”

Timbul pertanyaan, apakah pasal-pasal ini tetap relevan dalam keadaan saat ini ? terlebih dalam perkara Aquo ?

Saksi Ahli yang dihadirkan JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, dibawah sumpah pernah mengatakan pada pokoknya bahwa “ Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun sudah tidak relevan dengan konteks saat ini, Terkait dengan Pasal 14 UU No 1/1946, ahli hanya melihat dari aturan yang ada dan aturan itu memang aturan Belanda dan ini tugas negara untuk mencabut aturan itu karena konteks saat ini sudah tidak relevan diterapkan ” Bahkan, Dr Trubus termasuk yang mengusulkan dalam RUU KUHP agar ancaman Maksimal 10 tahun dalam pasal 14 (1) berubah dalam rumusan baru menjadi maksimal 2 tahun, ancaman Maksimal 3 tahun dalam pasal 14 (2) berubah menjadi maksimal 1 tahun dan ancaman maksimal 2 tahun dalam Pasal 15 (1) berubah menjadi 1 tahun dalam pasal 309 (1) dan (2) serta pasal 310 RUU KUHP. Tentunya penurunan drastis ini tidaklah lepas dari rasionalitas dan proporsionalitas penerapan sebuah teks hukum kedalam sebuah konteks.

[10/6 20.11] .: Sekedar Informasi; Dalam sebuah forum diskusi, Praktisi Hukum Teuku Nashrullah, SH, M.H. bercerita bahwa ia pernah bertanya tentang pasal 14 dan 15 uu No 1 thn 1946 ini kepada Prof. Dr. Andi Hamzah Pakar Hukum pidana yang sangat dikenal nama dan kiprahnya dalam dunia hukum pidana di Indonesia. Prof. Dr. Andi Hamzah menjelaskan beliau yakin selama era Orde Baru pasal ini tidak pernah dipakai sama sekali, dan seingat beliau di Orde Lama sekalipun pasal ini juga belum pernah dipakai. Karenanya, Teuku Nashrullah SH, M.H. menyatakan bahwa pasal ini pasal basi yang baru saja dipakai belakangan ini ( Lihat diskusi Secangkir Opini Refly Harun Chanel 1 Juni 2021 Link : https://youtu.be/Ww-Z2KqQtKo )

Ahli Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, SH, MH. Juga pernah menjelaskan bahwa dalam sejarahnya sejak pasal 14 No.1 Th. 1946 dikeluarkan pada Februari 1946 BELUM PERNAH digunakan sama sekali selama masa Pemerintahan Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY14.

Dr Refli Harun selaku Ahli Tata Negara dan Prof. Dr Muzakkir selaku Ahli Hukum Pidana dalam keterangannya saat persidangan perkara A Quo juga mengannggap bahwa pasal-pasal tersebut dalam dakwaan pertama perkara A Quo tidak relevan lagi dalam konteks saat ini. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi alasan, diantaranya :

a. Konteks saat ini sudah sangat berbeda dengan konteks Ketika lahirnya pasal tersebut. Saat ini NKRI sudah berdiri kokoh, aman dan stabil, berbeda dengan tahun 1946 dimana eksistensi Negara yang baru saja dideklarasikan terancam, keadaan tidak stabil,

[10/6 20.11] .: ancaman external dan internal didepan mata, kondisi negara yang sedang dalam masa transisi sebagaimana telah dijelaskan, sehingga wajar jika diperlakukan pasal tersebut, karena adanya DARURAT KEAMANAN.

Apalagi dalam perkara Aquo, sungguh jauh panggang dari api jika sebuah pasal dengan ancaman hukuman besar yang diperuntukkan untuk menjaga eksistensi negara yang sedang terancam, kemudian diterapkan kepada orang yang dituduh bohong karena mengatakan “ Habib Rizieq Sehat “ padahal pernyataan itu didasari niat baik untuk menenangkan pihak yang khawatir akibat berita hoax bahwa HRS kritis. Sekali lagi Sungguh jauh panggang dari api.

b. Dr Refli Harun menjelaskan bahwa “ Jadi konteksnya seperti itu dan teksnya dibuat under representatif sehingga ketika kemudian pasal ini muncul pada era sekarang ini, maka akan muncul sebuah A Big Question; sebuah pertanyaan yang luar biasa ! karena konstitusi berubah berkali-kali; setelah tahun 1945 berubah menjadi Konstitusi RIS tahun 1949, kemudian berubah lagi jadi Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, lalu tahun 59 Dekrit Presiden 5 Juli dan jangan lupa, konstitusi yang lebih demokratis dan memberikan perlindungan dasar pada Hak Asasi Manusia terbit antara tahun 1999 – 2002. Bila kita kaitkan dengan proporsionalitas test antara ketentuan Pasal itu dengan era hukum baru dengan rezim tata negara yang baru, maka saya dengan yakin mengatakan

[10/6 20.11] .: bahwa seharusnya UU seperti itu tidak diberlakukan lagi”

Terkait hal ini, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Muzakkir juga menjelaskan bahwa “ Pasal XIV dan Pasal XV UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut belum dihapus hingga sekarang, meskipun sudah ada penggantinya yaitu norma hukum pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang yang tersebar di luar KUHP dan di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara sistemik, seharusnya lebih mengedepankan norma hukum baru (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan undang-undang baru lainnya) dan mengabaikan (tidak menggunakan) norma hukum pidana yang lama yaitu tindak pidana dimuat dalam Pasal XIV dan Pasal XV Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Hal ini penting untuk diperhatikan karena kurun waktu sejak Tahun 1946 hingga Tahun 2021 telah terjadi perkembangan hukum, terutama adanya Amandemen Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang secara akademik pembaruan hukum pidana dalam undang-undang dan amandemen tersebut harus menjadi dasar interpretasi dalam penggunaan Pasal XIV dan Pasal XV serta penegakan hukum pidana lainnya yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Terjadinya pembaharuan hukum pidana dalam berbagai bidang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,

[10/6 20.11] .: sebagian diantaranya karena Amandemen Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang memuat Norma Hukum Dasar yang baru yang mendasari dan sekaligus menjadi hukum dasar dan dasar hukum pembaruan hukum pidana dan pembaruan interpretasi norma hukum dalam pasal undang-undang, apalagi terkait dengan norma hukum pidana yang dibuat Tahun 1946 yang kontennya berkaitan dengan keadaan masyarakat pada saat itu yang dalam sejarah hukum pidana pada tahun 1946 dikatakan sebagai masa pancaroba”.

c. Saat ini, sudah ada undang-undang lain yang lebih khusus yang mengatur perbuatan pidana yang sama. Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Muzakkir menjelaskan bahwa “ sekarang telah dibentuk beberapa undang-undang yang terkait dengan penyiaran, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan lainnya, maka segala tindak pidana yang terkait dengan penyiaran atau pemberitaan tunduk kepada undang-undang tersebut. Pasal yang terkait dengan penyiaran dan pemberitaan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu Pasal XIV dan XV, tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam masa sekarang, apalagi masyarakat dalam susana atau keadaan normal”

Dari penjelasan diatas menjadi semakin terang bahwa sebetulnya pasal tersebut sudah tidak lagi relevan dengan konteks saat ini terlebih jika

[10/6 20.12] .: diterapkan dalam perkara A Quo, maka akan kehilangan Nilai Keadilan, Rasionalitas serta Proporsionalitasnya.

Namun timbul pertanyaan, bukankah pasal tersebut masih berlaku dan belum dicabut sebagai hukum positif, sehingga tetap bisa diberlakukan dalam perkara A Quo ? atau dengan Bahasa yang lebih frontal, sekelompok orang menggunakan kaca mata kuda dalam memegang teguh ajaran positifisme meneriakkan dengan lantang “ Pokoknya belum dicabut, selama belum dicabut berarti tetap berlaku dan bisa diterapkan apapun konteksnya !!“

Di sinilah pentingnya kita merenungi bahwa tujuan dari sebuah proses peradilan bukan sekedar menerapkan teks-teks hukum semata, tapi lebih dari itu DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Dimana keadilan berada, disitulah putusan dari sebuah proses sebuah peradilan harus berpijak. Tentunya memaksakan sebuah teks yang sudah sangat jauh panggang dari api dengan sebuah konteks, akan mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri.

Menjawab pertanyaan diatas, Ahli Tata Negara Dr. Refli Harun mengatakan pada pokoknya bahwa “ Pertanyaannya adalah, kan masih hukum Positif, bukankah UU tersebut masih berlaku ? itu sebabnya ketidakberlakuan UU itu bisa dinyatakan secara formal melalui pencabutan oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan revisi UU yang mencabut UU yang lama, bisa dengan melakukan judicial review, tapi yang orang lupa adalah bisa MELALUI PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN yang tidak lain adalah INTERPRETASI LEMBAGA YUDISIAL TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN YANG SUDAH TIDAK RELEVAN LAGI dengan perkembangan zaman dan tertib hukum yang baru dalam masyarakat yang demokratis sebagaimana pesan konstitusi.

Ahli ingin menegaskan bahwa ada Institusi-institusi yang bisa menegakkan keadilan Ketika secara formal ketentuan yang tidak adil

[10/6 20.12] .: itu masih berlaku. Memang yang paling ideal adalah lakukan semua perubahan itu melalui wakil rakyat dan pemerintah, tapi kita sama tahu sering ada keterbatasan di DPR. Jangankan undang-undang yang lama, yang sudah diprioritaskan saja tidak terselesaikan seperti KUHP baru, jadi ada hambatan itu. Bisa juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Konstitusi tidak mungkin bisa men-take over semua hukum yang diangap tidak adil.

Jadi, semacam pasal 14 dan 15 nomor 1 tahun 1946 ini walaupun dia masih dalam tataran hukum positif karena dia tidak pernah dibatalkan oleh MK dan tidak juga dicabut oleh Legislator, tetapi pada praktek vonis dalam kasus konkrit bisa saja dia di set side atau dikesampingkan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan aspirasi dan keadilan.

Secara umum mungkin kita Eropa kontinental, sementara negara-negara Amerika dan Inggris itu adalah anglo Saxon. Tapi pada dasarnya keadilan itu berada ditangan seorang hakim maka akhirnya kita bicara tentang hukum dan keadilan. Hukumnya A tetapi bagi hakim tidak adil maka saya mengatakan; hakim boleh mengenyampingkan undang-undang yang tidak adil tersebut. Karena kalau menunggu legislator kita mengubah undang-undang tersebut maka korban akan terlalu banyak. Sementara, legislator tidak terlalu lincah untuk mengubah undang-undang yang banyak karena mereka sibuk dan tidak pernah mencapai target legislasi pertahun “ demikian penjelasan Dr Refli Harun Ahli Tata Negara.

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Muzakkir juga menjelaskan pada pokoknya bahwa “ meskipun Pasal 14 dan 15 UU Tahun 1946 tersebut belum dicabut, namun menegakkan hukum itu harus dalam konteks situasi kekinian bukan hanya teks. Karena hukum adalah sesuatu dibalik teks itu namanya norma hukum, dan bila itu norma hukum harus dipahami asas hukumnya dan ada nilai hukumnya, jadi bila nilai

[10/6 20.12] .: hukumnya tidak relevan otomatis dalam suatu konteks tidak boleh ditegakkan “

Karenanya, Van Hattum telah menyangkal keras pendapat di dalam hukum pidana yang mengatakan hakim hanya sebagai corong undang-undang. Begitu pula, Van Hamel dengan tegas menyatakan bahwa pendapat yang mengatakan “ Hakim hanya sebagai corong undang-undang “ adalah pendapat yang telah ketinggalan zaman dan mungkin hanya tepat dikemukakan pada akhir abad ke-18 atau abad ke-1915.

Jauh sebelum itu, pada abad ke – 13 Masehi, seorang Ilmuan Hukum Islam al-Imam al-Qorofi al-Maliki telah menggariskan sebuah kaidah penting terkait bahayanya kaku dalam memahami sebuah redaksi hukum hasil ijtihad, beliau berkata :

فمهما تجدد في العرف اعتبره ومهما سقط أسقطه ولَ تجمد على المسطور – إلى قوله -فهذا هو

الحق الواضح والجمود على المنقولَت أبدا ضلَل في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين

Artinya : “ (Produk Ijtihad Hukum yang lahir karena latar belakang pertimbangan sebuah konteks kebiasaan/ adat ditengah masyarakat) Maka pembaharuan konteks adat yang ada harus dipertimbangkan, serta pertimbangan konteks adat yang sudah tidak terpakai harus dikesampingkan. Janganlah engkau KAKU dalam memahami TEKS dan REDAKSI HUKUM – kemudian beliau mengatakan - inilah sesungguhnya kebenaran yang terang benderang, sebab Terlalu KAKU dalam memahami redaksi hukum yang dikutip adalah KESESATAN dalam beragama dan kebodohan terhadap esesni yang digagas oleh para Ulama16”

Bahkan dalam hal ini, Sulthonul Ulama ‘Izzuddin ibnu Abdissalam yang merupakan salah satu Ulama rujukan dalam Teori Hukum Islam mengatakan bahwa :

[10/6 20.13] .: يحدث للناس في كل زمان من الْحكام ما يناسبهم

Artinya : “Dalam setiap zaman, akan ada update/pembaharuan Ijtihad hukum yang sesuai dengan kebutuhan ahli zamannya 17”. Karenanya, dalam Ilmu Ushul Fiqih ( Asas-Asas Hukum Islam ) dikenal sebuah kaidah yang Populer yaitu “ La Yunkar Taghoyyurul Ahkam al-Ijtihadiyyah bitaghoyyurizzaman “ yang artinya bahwa perubahan sebuah hukum produk ijtihad seiring perubahan zaman merupakan hal yang tidak perlu di-inkari18.

Tentu spirit serupa juga ditemukan dalam praktek Hukum Pidana di Indonesia. Karenanya, Interpretasi terhadap teks perundang-undangan menjadi sesuatu yang tak terhindari, Bemmelen dan Van Hattum secara tegas mengatakan bahwa setiap perundang-undangan tertulis membutuhkan Interpretasi19. Dan dalam menginterpretasikan teks-teks hukum pidana, tentu Hakim tidak hanya terpaku kepada teks yang ada tanpa menoleh ke kanan dan kiri. Prof. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, menjelaskan bahwa setidaknya dalam Hukum Pidana ada 4 Metode Interpretasi Utama yang dikenal secara mutatis mutandis dalam lapangan Hukum Pidana, keempatnya adalah Interpretasi Telelogis/Sosiologis, Interpretasi Historis, Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Sistematis atau Logis20.

Dan sebelum melakukan Interpretasi terhadap Teks Hukum Pidana, Hiariej mengatakan ada beberapa asas-asas umum yang harus diperhatikan dalam Interpretasi Hukum Pidana, yaitu:

a. Asas proporsionalitas dan asas subsidaritas.

Asas proporsionalitas adalah keseimbangan antara cara dan tujuan dari suatu undang-undang. Sementara asas subsidaritas jika suatu

[10/6 20.13] .: persoalan sulit memunculkan beberapa alternatif pemecahan, maka harus dipilih pemecahan yang paling sedikit menimbulkan kerugian.

b. Prinsip Relevansi dalam hukum pidana

Prinsip keberlakuan hukum pidana yang hanya mempersoalkan penyimpangan perilaku sosial yang patut mendapat reaksi atau koreksi dari sudut pandang hukum pidana.

c. Asas kepatutan

Kepatutanlah yang harus menguji logika yuridis.

d. Asas in dubio pro reo

Jika terdapat keraguraguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan terdakwa.

e. Asas exceptio frimat vim legis in casibus non exceptis

Jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.

f. .Prinsip titulus est lex dan rubrica est lex

g. Asas materiel

Asas ini menyangkut dengan aturan-aturan tidak tertulis. Asas ini mengandung makna pada saat melakukan interpretasi terhadap suatu peraturan perundang-undangan, hakim harus memperhatikan asas tersebut sepanjang asas itu memang diakui dalam dunia hukum21.

KESIMPULANNYA : Dari apa yang sudah dijabarkan menjadi jelas bahwa Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks saat ini,karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari Konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi Adil, Rasional dan Proporsional.

Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito Khamis, SH, M.Hum. dalam salah satu tulisannya mengatakan “ Hakim Yang Dirindukan, Hakim tipe John Rawls, tidak bakal menjadi mata, telinga dan mulut UU saja. Hakim tipe ini eksis

[10/6 20.13] .: sebagai mata, telinga dan mulut keadilan. Dia tahu teks hukum menjadi basis interpretasi. Tetapi dia akan pergi sejauh mungkin memeriksa pesan yang tak terlihat. Yang dilegalisasi oleh teks itu. Sebab tidak ada keadilan yang tak mengalir dari dan terikat pada hak. Betul hak didefenisikan hanya dalam hukum. Itu cara pandang positivis dalam lautan ilmu hukum. Cara pandang ini digunakan semua kaum oligarki.

Hakim berotak bening yang berhati mulia karena mengenal dirinya sendiri sesempurna yang bisa sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala, tidak bakal menelan begitu saja konsep positivistik itu. Bagaimana hukum dibuat ? itu pasti menjadi arena pemeriksaannya22”.

Oleh Karena itu, Majlis Hakim yang Mulia, Kami berharap dan kami yakin, dengan Izin dan Taufiq dari Allah swt, dengan kearifan dan kebijakan segenap Majlis Hakim yang Mulia, Insya Allah pengadilan ini akan melahirkan putusan hukum yang rasional dan proporsional. Pengadilan ini akan menjadi contoh penegakkan Hukum yang tepat pada Tempatnya, bukan sekedar menerapkan teks akan tetapi menghidupkan ruh dan segala norma yang ada dibalik teks. Dan Insya Allah kami yakin Pengadilan ini akan mengembalikan penegakkan hukum yang sering kali kehilangan obyektifitasnya agar Kembali ke rell yang benar, serta mampu berdiri Independen dari segala tekanan dan kepentingan.

Mudah-mudahan Allah memberikan segenap Majlis Hakim yang Mulia keberkahan hidup, umur panjang dan sehat wal afiat dalam ketaatan kepada Allah serta kekuatan Dzhohir juga Bathin untuk menegakkan KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA di persidangan yang mulia ini. Amiiin ya Robbal Alaamin.

[10/6 20.13] .: II. ANALASA TEKSTUAL TERHADAP PASAL 14 DAN 15 UU NO 1 /1946 SERTA KAITANNYA DENGAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

Jika diperhatikan dengan seksama, unsur-unsur yang terkadung pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946 adalah sebabagi berikut :

1) Barang siapa

2) Kebohongan atau Berita bohong atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

3) Menyiarkan.

4) Dengan SENGAJA menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

5) Keonaran di kalangan Rakyat.

6) Dapat menerbitkan keonaran di kalangan Rakyat.

Karenanya, unsur-unsur di atas – In Sya Allah - akan saya uraikan serta kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara A Quo sebagai berikut :

1) UNSUR PERTAMA : Barang siapa

Berkaitan dengan unsur ini, Prof. Dr Mudzakkir, S.H, M.H. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yokyakarta menjelaskan Bahwasanya “Barang siapa; subjek hukum yang dapat melanggar tindak pidana dalam Pasal XIV ayat (1) sebagai subjek hukum umum yang diperlukan syarat khusus. Namun demikian, unsur berikut menggunakan kata “menyiarkan berita” yang maksudnya

[10/6 20.13] .: tindak pidana dalam Pasal XIV dan XV ini terkait dengan perbuatan menyiarkan berita, maka pengertian menyiarkan berita adalah pekerjaan yang terkait mengolah berita sehingga mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa kontennya berita atau pemberitaan tersebut adalah benar atau tidak benar atau bohong tetapi tepat dipilih atau ditetapkan untuk disiarkan.

Dengan demikian subjek hukum “barang siapa” dalam konteks pasal XIV dan XV ini harus dimaknai orang yang pekerjaannya mengolah berita. Lalu ia Menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong dan seterusnya, berarti orang tersebut punya pekerjaan menyiarkan dan berita itu disiarkan melalui media siar yang menjadi tanggungjawabnya “

Tentunya, berdasarkan penjelasan diatas, maka saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat tidak termasuk dalam cakupan unsur “ Barang Siapa “ dalam pasal ini, sebab kami bukanlah Insan Media atau Pers yang pekerjaannya mengolah berita. Sehingga kami tidak bisa dan tidak boleh dijerat dengan pasal 14 (1) dan (2) serta pasal 15 (2) UU NO 1 Tahun 1946. Hal ini akan diuraikan secara gamblang dan tuntas – In Sya Allah – pada penjelasan unsur MENYIARKAN.

2) UNSUR KEDUA : Kebohongan atau Berita bohong atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Dalam hal ini, kata-kata saya yang berbunyi “ Assalamualaikum, wr, wb. alhamdulillah keadaan alwalid Habib Rizieq Shihab saat ini sehat wal afiat, memang lagi di RS UMMI untuk General Chek Up saja sekaligus istirahat karena kemarin kan kelelahan keletihan tapi secara umum secara garis besar sehat wal afiat dan semua hasilnya bagus, Insya Allah doakan mudah-mudahan sehat wal afiat terus " sebagaimana dimuat dalam Chanel Youtube Kompas TV pada program kompas petang pada hari jumat 27 November 2020 dengan judul " Beredar Video Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Keluarga :

[10/6 20.14] .: Alhamdulillah Sehat " ( Yang selanjutnya akan saya sebut dalam pledoi ini dengan : Pernyataan saya dalam perkara A quo ) dianggap oleh JPU sebagai Kebohongan atau Berita bohong.

Perlu saya tegaskan bahwa pernyataan saya tersebut bukan merupakan KEBOHONGAN atau BERITA BOHONG. SAYA TIDAK BERBOHONG dan TIDAK BENAR jika saya dituduh BERBOHONG, karena Apa yang saya sampaikan tersebut sesuai apa adanya dengan apa yang saya ketahui, saya lihat secara kasat mata dan saya dengar dengan telinga saya. hal itu dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a) Betul Saya memang mengetahui adanya PROSES pemeriksaan medis terhadap Ayah Mertua saya Habib Muhammad Rizieq Syihab yang dilakukan oleh dr Hadiki Habib dari MER-C di rumah mertua saya di Sentul pada hari Senin 23 November 2020, Begitu juga saya menemani mertua saya di RS Ummi (di kamar yang berbeda ) mulai tanggal 24 - 28 November 2020, NAMUN saya tidak pernah mengetahui DETAIL dari proses pemeriksaan tersebut apalagi HASILNYA secara prespektif medis, sebab Habib Rizieq sendiri selaku pasien juga para dokter yang merawat Habib Rizieq pun tidak pernah menginformasikan REKAM MEDIS dan HASIL PEMERIKSAAN Habib rizieq kepada saya, khususnya hasil Rapid Antigen Habib Rizieq yang ternyata REAKTIF.

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan pada hari Rabu 21 April 2021, dimana Saksi dr Hadiki Habib dibawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ Saat melakukan Rapid Antigen terhadap HRS, dr Hadiki memerintahkan Habib Hanif untuk keluar dari ruangan karena Hb Hanif tidak menggunakan APD dan dr Hadiki hanya memberi tahukan hasilnya kepada HRS. Sedangkan Info yang disampaikan ke Hb Hanif hanya sebatas

[10/6 20.14] .: Info bahwa HRS harus dirawat, tanpa menjelaskan bahwa hasil Rapid Antigennya adalah Reaktif ”

Dr. Nerina Mayakartifa, sebagai dokter penanggung jawab pasien Habib Rizieq Syihab Ketika dirawat di RS UMMI juga pada persidangan Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa “ Selama merawat Habib Rizieq di RS UMMI, dr Nerina tidak pernah berbicara dengan Hanif Alatas apalagi berbicara tentang kondisi Pasien dan saat pemeriksaan Pasien dr Nerina tidak pernah melihat atau bertemu Hanif Alatas “

Adapun perkataan saksi dr. Tonggo Meaty Fransisca dalam BAP bahwa Habib Hanif mengetahui hasil Rapid Antigen Habib Rizeiq Syihab di Sentul yang menunjukkan REAKTIF, Pernyataan dr. Tonggo Meaty tersebut merupakan Asumsi/dugaannya, bukan kesaksian atas sebuah Fakta, padahal kapasitas dr Tonggo Meaty dihadirkan sebagai SAKSI FAKTA.

Faktanya, Dalam persidangan hari Rabu 21 April 2021, di bawah sumpah saksi dr Tonggo Meaty pada pokoknya menyatakan bahwa “ Saat dilakukan Rapid Antigen terhadap HRS di kediamannya di Sentul, dr Tonggo Meaty stand by di dalam mobil dan tidak ikut turun ke dalam rumah HRS untuk melakukan test, yang turun hanyalah dr. Hadiki Habib dan Ita Muswita” dr Tonggo Meaty juga menyatakan dalam persidangan dibawah sumpah pada pokonya bahwa “ dr Tonggo Meaty tidak pernah menyampaikan info hasil Rapid Antigen HRS itu kepada Hb Hanif “ dan dalam persidangan itu pula di bawah sumpah dr Tonggo Meaty menegaskan pada pokoknya bahwa “ Pernyataannya di BAP yang mengatakan bahwa Habib Hanif mengetahui hasil Rapid Antigen HRS di Sentul hanyalah Asumsi atau dugaannya bukan kesaksian atas sebuah fakta

[10/6 20.14] .: Adapun pernyataan saksi dr. Syarbini Murod dalam BAP yang menyatakan bahwa Habib Hanif mengetahui hasil medis HRS karena Habib Hanif tanda tangan sebagai saksi dalam formulir pernyataan pulang dari RS UMMI yang dibuat oleh HRS, maka sesuai dengan Fakta Persidangan pada hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah saksi dr. Syarbini Murod menyatakan pada pokoknya bahwa “ dr Syarbini tidak pernah sama sekali bertemu atau komunikasi dengan Habib Hanif, kapanpun, dimanapun dan dengan cara apapun. Dr Syarbini untuk pertama kalinya bertemu Habib Hanif di persidangan ini. sehingga pernyataannya bahwa Habib Hanif mengetahui hasil medis HRS hanya sebatas Asumsi, bukan kesaksian terhadap sebuah fakta” terlebih, dalam persidangan tersebut juga dituntaskan depan hakim bahwa alasan yang dikemukakan dr Syarbini sepenuhnya tidak tepat, yaitu adanya tanda tangan Hanif Alatas sebagai saksi dalam formulir penyataan HRS pulang dari RS UMMI, karena formulir tersebut sama sekali tidak memuat keterangan terkait kondisi atau rekam medis pasien, sehingga tidak ada hubungannya sama sekali.

Karenanya, saya tegaskan bahwa mulai dari sebelum Ayah Mertua saya dirawat di RS Ummi ( 23 November 2020 ) sampai beliau pulang dari RS UMMI ( 28 November 2020 ) Saya hanya sebatas menjaga Mertua saya tanpa mengetahui bahwa hasil Rapid Antigen beliau di Sentul adalah Reaktif. Yang saya ketahui sejak awal, beliau menurun kesehatannya karena kelelahan akibat aktifitas yang terlalu padat semenjak beliau masih di Saudi Arabia untuk persiapan kembali ke Indonesia, lalu tibanya beliau di Tanah Air pada tanggal 10 November 2020, sampai pasca tibanya beliau di Tanah Air dengan berbagai aktifitas yang sangat padat dan super melelahkan. Sehingga, yang saya fahami, general chek up dan

[10/6 20.14] .: dirawatnya beliau di RS UMMI disebabkan oleh kelelahan dan bagi beliau dirawat di Rumah Sakit karena kelelahan sudah biasa. Semenjak tahun 2000 an beliau kerap dirawat di Rumah Sakit akibat kelelahan lantaran aktifitas dakwah beliau yang terlalu padat, hal ini sudah tidak asing ditengah keluarga.

b) Saya membuat pernyataan tersebut dalam perkara A Quo pada Jum'at dini hari 27 November 2020 di RS Ummi. Ketika saya membuat pernyataan tersebut, dengan mata kepala sendiri saya melihat bahwa kondisi beliau segar, bugar, ceria, lahap makan dan nampak sehat wal afiat.

Bahkan saat itu saya melihat dan menilai dari apa yang saya lihat bahwa ada peningkatan signifikan pada kondisi kesehatan beliau yang nampak secara kasat mata. Karena, ketika awal masuk ke RS UMMI pada tanggal 24 November 2020 kondisi beliau nampak pucat dan lemas, namun Ketika saya membuat pernyataan tersebut pada tanggal 27 November 2020 kondisi beliau tampak segar, cerah dan ceria. Hal itu terlihat jelas dalam video saat beliau makan bersama putra dan putrinya yang digabungkan oleh editor dengan video pernyataan saya dalam perkara A Quo (Link : https://youtu.be/eyirdqEK-t4 ) , begitupula nampak sangat jelas dalam video testimoni beliau terhadap pelayanan RS UMMI yang dimuat chanel youtube RS UMMI Official ( https://youtu.be/uS3fPRd9MeY ) hal ini yang membuat saya berkesimpulan bahwa ada peningkatan signifikan pada kondisi kesehatan beliau, karena hal itu nampak secara kasat mata.

Hal ini juga sesuai dengan Fakta persidangan dimana saksi dr. Nerina Mayakartifa, sebagai dokter penanggung jawab pasien Habib Rizieq Syihab Ketika dirawat di RS UMMI pada persidangan Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah menyatakan pada pokoknya

[10/6 20.15] .: bahwa “ Kondisi pasien atas nama Habib Rizieq secara umum relatif stabil dalam keadaan realtif baik “ serta dalam BAP yang sudah diakui dalam persidangan di bawah sumpah, dr Nerina Mayakrafita menjelaskan bahwa “ hasil pemeriksaan fisik Habib Rizieq adalah RELATIF NORMAL DAN MASIH TERLIHAT NORMAL “.

Dr Hadiki Habib sebagai dokter spesialis yang merawat Habib Rizieq sebelum dan sesudah di rawat di RS Ummi dan selalu memantau perkembangan kondisi Habib Rizieq Ketika di rawat di RS Ummi juga menyatakan dalam persidangan hari Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya bahwa “ Kondisi fisik Hb Rizieq dalam keadaan sadar, relatif Normal dan Stabil “.

Saksi FITRI SRI LESTARI, S. Kep sebagai PERAWAT yang merawat langsung Habib Rzieiq Ketika menjalani perawatan di RS UMMI juga dalam persidangan pada hari RABU 28 APRIL 2021 dibawah sumpah mengatakan pada pokoknya bahwa “ Kondisi HRS saat awal datang Intoleran, maksudnya adalah kondisi beliau lemah untuk beraktifitas. Namun secara umum, setelah menjalani perawatan di RS UMMI kondisi beliau baik dan stabil ”

Ketika itu, sesaat sebelum saya membuat pernyataan tersebut, saya juga sempat menanyakan mertua saya Habib Rizieq tentang keadaan yang beliau RASAKAN. Beliau mengatakan bahwa beliau MERASAKAN tubuhnya sehat, segar dan bugar. Jawaban beliau tentang apa yang beliau RASAKAN memperkuat apa yang saya lihat dari kondisi fisik beliau secara kasat mata.

Kondisi fisik beliau yang secara kasat mata Nampak segar, bugar, ceria serta normal dan stabil serta apa yang saya dengar dari beliau inilah yang saat itu menjadi dasar saya untuk mengatakan bahwa “ secara umum, secara garis besar Habib Rizieq sehat wal afiat “. Pernyataan saya sama sekali bukanlah pernyataan

[10/6 20.15] .: BOHONG, akan tetapi apa yang saya katakan itu berdasarkan FAKTA YANG SAYA LIHAT DENGAN MATA KEPALA SAYA SENDIRI dan SAYA DENGAR DENGAN TELINGA SAYA SENDIRI.

c) Dalam pernyataan saya dalam perkara A Quo yang berbunyi “ Assalamualaikum, wr, wb. alhamdulillah keadaan alwalid Habib Rizieq Shihab saat ini sehat wal afiat, memang lagi di RS UMMI untuk General Chek Up saja sekaligus istirahat karena kemarin kan kelelahan keletihan tapi secara umum secara garis besar sehat wal afiat dan semua hasilnya bagus, Insya Allah doakan mudah-mudahan sehat wal afiat terus " bisa dilihat bahwa saya juga SAMA SEKALI tidak menyinggung POSITIF atau NEGATIF Covid - 19, karena hal tersebut diluar pengetahuan saya serta merupakan terminologi medis yang sudah diluar kompetensi dan bidang saya.

Karenanya, dengan didasari hal-hal diatas, pada Jumat 27 November 2020 saya berkesimpulan dan menyatakan bahwasanya SECARA UMUM dan SECARA GARIS BESAR beliau sehat wal afiat dan hasil perawatan di RS UMMI bagus, sebab sesuai dengan fakta bahwa ketika awal masuk RS UMMI beliau nampak lemas, namun pada saat pernyataan itu dibuat beliau nampak segar bugar sehat wal afiat.

Dari sini nampak semakin jelas, bahwa pernyataan yang saya buat tersebut sama sekali TIDAK BERBOHONG dan TIDAK ADA NIATAN BOHONG, akan tetapi pernyataan tersebut berdasarkan apa yang saya ketahui dan saya lihat secara KASAT MATA. Terlebih, latar belakang pendidikan saya bukan medis, sehingga sangat wajar jika saya melihat dengan kacamata seorang AWAM

[10/6 20.15] .: MEDIS yang menilai sesuatu sesuai dengan subyektifitas apa yang nampak, bukan dengan PRESPEKTIF MEDIS.

d) Terlepas dari ketidaktahuan saya tentang hasil Rapid Antigen HRS pada saat membuat pernyataan tersebut, Sesuai fakta persidangan Rabu 21 April 2021, dibawah sumpah Saksi dr Hadiki Habib mengatakan pada pokoknya bahwa “ Pemeriksaan terhadap HRS pada tanggal 23 November 2020 di Sentul menggunakan RAPID ANTIGEN bukan SWAB PCR dan hasilnya REAKTIF bukan POSITIF”

Kemudian, Ketika melakukan oper pasien menjelang tengah malam 24 November 2020 di RS UMMI, dr Hadiki Habib menyampaikan secara lisan kepada dr Nerina Mayakrtifa bahwa status pasien atas nama Habib Rizieq adalah CONFIRM COVID, tanpa menjelaskan bahwa dr Hadiki hanya melakukan Rapid Antigen terhadap Habib Rizieq dan belum melakukan test Swab PCR. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan Rabu 21 April 2021, dibawah sumpah Saksi dr Nerina Mayakartifa mengatakan pada pokoknya bahwa “ Setibanya pasien di RS UMMI, Pada waktu operan pasien, dr Hadiki mengatakan bahwa “pasien Habib Rizieq terkonfirmasi”, dr. HADIKI tidak menunjukkan hasil pemeriksaannya, hanya menyampaikannya secara lisan dan dr Hadiki juga tidak menjelaskan bahwa test yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq barulah Rapid Antigen dan belum dilakukan SWAB PCR terhadap HRS. Sehingga, karena informasi lisan bahwa “ HRS terkonfirmasi” yang disampaikan dr Hadiki Habib sebagai teman sejawat sesama dokter ahli penyakit dalam, dr Nirina langsung percaya dan berkesimpulan bahwa Habib Rizieq Positif Confirm Covid-19 dan berasumsi

[10/6 20.15] .: bahwa informasi dari dr Hadiki Habib tersebut sudah berbasis test Swab PCR “

Informasi lisan dari dr Hadiki inilah yang menjadi dasar dr Nerina menuliskan status pasien atas nama Habib Rzieiq dalam rekam medis sudah terkonfirmasi covid-19. padahal, dr Nerina Mayakarfita sendiri di dalam persidangan yang sama di bawah sumpah mengatakan pada pokoknya bahwa “ untuk menyatakan seorang pasien Positif Terkonfirmasi Covid-19 harus melalui hasil Swab PCR” Pernyataan serupa juga dijelaskan oleh saksi dr. Nuri Dyah Indrasari, Sppk yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dari laboraturium RSCM, pada persidangan Rabu 21 April 2021, dibawah sumpah mengatakan fakta pada pokoknya bahwa “ Pada November 2020, penetapan status "Confirm / Postif Covid 19" hanya dapat dilakukan jika berdasarkan hasil Swab PCR, sedangkan Rapid Antigen tidak bisa menjadi dasar penetapan Positif / Confirm Covid-19 kecuali setelah keluarnya Kemenkes no 446 pada 8 Februari 2021 ( kemenkes terlampir )dalam keadaan tertentu ”. Dr Hadiki Habib pun sebagai dokter ahli penyakit dalam di RSCM yang sudah menangani ribuan pasien covid dalam persidangan yang sama juga menyatakan dibawah sumpah pada pokoknya bahwa “ Untuk menentukan seseorang Positif Covid harus melalui Swab PCR dan tidak cukup dengan Antigen “

dr Nerina dan dr Hadiki sebagai dokter yang sudah sangat banyak menangani pasien Covid 19 juga mengungkapkan dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya bahwa “ Ada pasien yang hasil Antigennya menunjukkan Reaktif, gejalanya juga sangat mengarah ke Covid-19 namun setelah dilakukan Swab PCR beberapa kali hasilnya NEGATIF “ Realita ini semakin memperkuat bahwa Swab Antigen tidak bisa dijadikan sandaran dalam penetapan status Positif Terkonfirmasi Covid -19. Dr Nerina

[10/6 20.15] .: dalam persidangan dibawah sumpah juga mengatakan “ Andai saat Habib Rizieq masuk RS UMMI dr Nerina tahu bahwa Habib Rizieq belum melakukan test Swab PCR maka yang pertama ia lakukan adalah memerintahkan HRS untuk di test Swab PCR “

Saksi Fenny petugas Input Rekam Medis RS UMMI, pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya juga mengatakan bahwa “ Ketika HRS di rawat di RS UMMI, Saksi melaporkan HRS ke Kemenkes melalui web RS Online H+1 setelah masuknya beliau ke RS ( Yaitu tanggal 25 November 2020 ) dengan status suspect karena belum ada hasil PCR “

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Dr. M.NASEER SpKK, FINSDV, AADV, Doctor of Law sebagai Ahli Hukum Kesehatan pada persidangan Hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Sebelum keluarnya Kemenkes pada 8 bulan Februari 2021, Rapid Antigen belum bisa dijadikan dasar untuk penetapan diagnosa positif atau confirm Covid-19, ia hanya sebatas alat untuk menetapkan Langkah selanjutnya. Sebelum keluarnya Kemenkes tsb, Rapid Antigen juga belum dapat dianggap sebagai alternatif atau pilihan dalam penetapan diagnosa Covid -19”

dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK., Ph.D. sebagai Ahli Epidemiologi dan Patologi Klinik dan Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. Ahli Hukum Kesehatan dan Pidana Kedokteran yang merupakan Konsultan Hukum di Puluhan Rumah Sakit di Indonesia dalam persidangan 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwa “ berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) no 413 tahun 2020 bahwa Tes PCR lah yang dapat menetapkan seseorang itu terkonfirmasi sakit Covid-19 atau tidak, selain itu ia dinyatakan hanya suspect atau probable. Tapi untuk penetapan diagnosa terkonfirmasi Covid-

[10/6 20.15] .: 19 maka wajib harus berdasarkan hasil PCR, diluar PCR tidak bisa digunakan istilah terkonfirmasi atau positif Covid-19 sedangkan Tes Rapid Antigen menurut aturannya itu maka hasilnya Reaktif atau Non Reaktif saja bukan Positif atau Negatif atau terkonfirmasi”

Semua keterangan diatas tentunya bukanlah pendapat pribadi, namun itu semua berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 atau yang dikenal dengan KMK no 413 tahun 2020 (Dokumen Terlampir), yang secara eksplisit pada halaman 32 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang DIBUKTIKAN DENGAN PEMERIKSAAN LABORATURIUM RT-PCR. Serta pada halaman 82 yang secara Eksplisit menjelaskan bahwa PENGGUNAAN RAPID TEST TIDAK DIGUNAKAN UNTUK DIAGNOSTIK”.

Sampai kemudian pada 8 Februari 2021 barulah keluar KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/446/2021 TENTANG PENGGUNAAN RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN DALAM PEMERIKSAAN COVID-19 ( Dokumen Terlampir ) yang mengatur tentang keabsahan Rapid Antigen sebagai dasar diagnosa dalam pemeriksaan Covid-19, itupun hanya sebagai alternatif dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam KMK tersebut.

Dari sini menjadi jelas bahwa pada saat Habib Rizieq di rawat di RS UMMI (24-28 November 2020) seseorang sama sekali tidak dapat dikatakan terkonfirmasi Sakit Covid-19 kecuali setalah keluarnya hasil PCR yang menunjukkan hasil Positif. Dan berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan diatas, Nampak

[10/6 20.16] .: jelas bahwasanya Dr Hadiki dan Dr Nirina sendiri Mengakui bahwa penetapan status Confirm Covid 19 harus berbasis kepada hasil SWAB PCR. Sedangkan diagnosa yang ditulis dr Nirina di rekam medis saat itu adalah Confirm Covid- 19 dengan bersandar kepada INFORMASI LISAN dari Dr HADIKI bahwa HRS telah “Terkonfirmasi”. Dr Hadiki sendiri menyatakan bahwa saat itu belum ada Hasil SWAB PCR, yang dilakukan Dr Hadiki pada tanggal 23 Nov 2020 di Sentul hanyalah RAPID ANTIGEN, sehingga TERUNGKAP FAKTA bahwa ada MISKOMUNIKASI antara Dr Hadiki dan Dr Nerina. karenanya, dapat ditarik kesimpulan bahwa FAKTANYA Dr Nirina tanpa sengaja keliru dalam menetapkan status " Confirm Covid 19 " dalam rekam medis akibat biasnya Informasi lisan yang disampaikan dr Hadiki, hal ini bisa dimaklumi karena kondisi dr Hadiki yang sangat Lelah bekerja seharian dan langsung ke RS UMMI mengantarkan Habib Rizieq sampai tengah malam, DOKTER JUGA MANUSIA, itu wajar !.

Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Kesehatan dan Pidana Kedokteran dalam persidangan 19 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya juga menjelaskan bahwa “ Jika seorang dokter mendiagnosa seorang pasien dengan status Positif Covid-19 dan ternyata hanya berdasarkan Rapid Antigen bukan PCR maka diagnosa tersebut tidak sesuai dengan aturan dan Medical Legal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum”

Sehingga dapat dipastikan bahwa sebelum keluarnya hasil Swab PCR, selama dirawat di RS UMMI dari tanggal 24-28 November 2020, Habib Rizieq sama sekali belum bisa dinyatakan Positif Terkonfirmasi Penyakit Covid - 19.

Terkait dengan video pernyataan dr Andi tatat, Hanif Alatas dan Habib rizieq dalam perkara A Quo, Maka pernyataan dr Andi

[10/6 20.17] .: Tatat dibuat pada hari Kamis 26 November 2020, pernyataan Hanif Alatas dibuat pada dini hari Jumat 27 November 2020 dan pernyataan Habib Rizieq dibuat sesaat sebelum beliau pulang dari RS Ummi pada hari Sabtu 28 November 2020. Sebagaimana dijelaskan diatas, pada tanggal dibuatnya pernyataan tersebut belum ada hasil Swab PCR yang menjelaskan Habib Rizieq Syihab Positif Terkonfirmasi Covid.

Habib Rizieq Sendiri baru melakukan swab PCR pada siang hari Jumat 27 November 2020, kemudian spesimen atas nama pasien MUHAMMAD R (Yaitu : Muhammad Rizieq ) baru masuk Laboraturium RSCM pada sore hari tersebut dan hasil PCR Habib Rizieq baru keluar pada Sabtu Sore 28 November 2020. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dimana saksi dr. Nuri Dyah Indrasari, Sppk yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dari laboraturium RSCM, pada persidangan Rabu 21 April 2021, dibawah sumpah mengatakan fakta pada pokoknya bahwa “ Spesimen atas nama Muhammad R masuk pada jumat Sore 27 November 2020 dan keluar hasil PCR pada Sabtu sore 28 November 2020 dan yang bisa mengakses hasil tersebut adalah dr Hadiki selaku dokter RSCM “ sedangkan dr Hadiki Habib yang bisa mengakses hasil Swab PCR tersebut ke Lab RSCM baru menyampaikan hasilnya ke Habib Rizieq melalui Hanif Alatas pada hari Senin Tanggal 30 November 2020, hal ini sesuai dengan pernyataan saksi dr Hadiki Habib pada persidangan Rabu 21 April 2021 di bawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ dr. Hadiki baru menyampaikan Hasil swab PCR ke Hb Hanif pada hari senin 30 Nov 2020 “

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ untuk mengukur ucapan seseorang bohong atau tidak maka tergantung fakta yang dia

[10/6 20.17] .: ketahui KETIKA mengucapkan kata-kata tersbebut, jika saat mengucapkan itu sesuai dengan fakta yang diketahui maka itu tidak bisa disebut bohong, jika tidak sesuai dengan yang dia ketahui maka bisa disebut bohong. Adapun jika kemudian hari ia baru mengetahui ternyata faktanya tidak sesuai denga apa yang dia ketahui saat mengucapkan, maka apa yang baru ia ketahui belakangan tidak bisa ditarik mundur untuk mengukur apa yang dia ucapkan sebelumnya, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengukur ucapan itu bohong atau tidak bohong ”

Sekali lagi, terlepas dari ketidak tahuan saya terhadap hasil Rapid Antigen HRS di Sentul, dari sini semakin jelas bahwa Pernyataan yang saya buat pada Jumat 27 November 2020, dr Andi Tatat pada tanggal 26 November 2020 dan Habib Rizieq pada tanggal 28 November 2020, pernyataan itu semua dilontarkan sebelum hasil swab PCR Habib Rizieq yang Positif Covid diketahui pada tanggal 30 November 2020. Sehingga pernyataan itu murni berdasarkan apa yang diketahui dan dirasakan saat mengucapkan hal tersebut dan BUKAN MERUPAKAN SEBUAH KEBOHONGAN serta TIDAK BISA DITUDUH BERBOHONG.

e) Sangat disayangkan, dalam tuntutannya JPU secara terang-terangan berlaku Subyektif. JPU Mengakui bahwa saat HRS di rawat di RS UMMI, belum ada hasil PCR dan baru hasil Rapid Antigen. JPU tentunya juga mengerti setelah mendengarkan keterangan para dokter dan ahli bahwa penetapan status terkonfirmasi terpapar covid harus berbasis pada hasil PCR, namun berulang-ulang kali JPU mengatakan dalam tuntutannya bahwa saat dirawat di RS UMMI dan saat pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dibuat bahwa HRS TELAH TERPAPAR Covid-19. Padahal Ketika HRS dirawat di

[10/6 20.18] .: RS UMMI belum ada hasil PCR yang menyatakan HRS telah Positif terpapar Covid-19, karena hasil PCR baru diketahui pada tanggal 30 November 2020. Subyektifitas seperti ini sungguh mencederai nilai keadilan dalam proses penegakkan hukum !

f) Saksi Ahli Bahasa Indonesia Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum dalam perisdangan pada hari Rabu 19 Mei 2021 di bawah sumpah menjelaskan pada pokoknya bahwa : “ Bohong maknanya menyatakan sesuatu yang tidak benar, berbuat bohong, berdusta. Seseorang dapat dikatakan berbohong jika menyatakan sesuatu yang tidak benar, dalam konteks berbiacara itu ada niat dan kemauan untuk menyampaikan yang tidak benar. Tetapi, jika dalam suatu hal seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tau maka tidak bisa disebut berbohong, dia termasuk kategori keliru “

Dalam persidangan, ada pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli, yang pokoknya sebagai berikut :

“ Ada seorang Sang Ayah bertemu Dokter ditanyakan apakah anda sehat? Sang Ayah menjawab Alhamdulillah sehat-sehat saja, tidak meriang, tidak demam, tidak pusing, makan normal. Kemudian, Sang Dokter menawarkan Bagaimana bila dilakukan Tes PCR karena saat ini dalam keadaan Pandemi? sang Ayah menyetujui dilakukan tes PCR tersebut untuk memastikan keadaan sang ayah. Setelah dilakukan Swab PCR ternyata hasilnya Positif Covid sehingga dokter memberikan perawatan serta pengobatan. Setelah hasil swab PCR keluar ada tamu datang kepada sang Ayah bertanya Bagaimana keadaan kamu, sehat? Sang Ayah menjawab tidak sehat karena saat itu dirinya sudah tau terkonfirmasi positif Covid-19. PERTANYAANNYA, Apakah pernyataan sang ayah bahwa dirinya sehat sebelum keluar hasil Swab PCR merupakan

[10/6 20.18] .: sebuah kebohongan ? Karena setelah keluar keluar hasil swab PCR barulah terungkap bahwa tadi Ketika ditanya pertama kali oleh dokter sebetulnya kondisi si ayah sudah dalam keadaan terjangkit Covid 19 ! “

Menjawab pertanyaan ini, Saksi ahli JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, dibawah sumpah mengatakan pada pokoknya bahwa apa yang dikatakan sang ayah sebelum hasil PCR keluar “ BUKAN MERUPAKAN KEBOHONGAN “. Saksi ahli JPU Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum (Ahli Bahasa Linguistik Forensik/Bahasa Hukum) juga menjawab pertanyaan mirip dengan pertanyaan diatas pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, dibawah sumpah yang pada pokokonya menurut Prof. Andika bahwa apa yang di katakan sang ayah tadi “ BUKAN MERUPAKAN KEBOHONGAN “. Begitu pula, Saksi Ahli Prof. Dr. Musni Umar sebagai Ahli Sosiologi, juga menjawab pertanyaan serupa pada persidangan Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah yang pada pokoknya bahwa apa yang dikatakan sang ayah sebelum hasil PCR keluar tersebut “ BUKAN MERUPAKAN KEBOHONGAN “.

Kemudian, dalam persidangan juga ada pertanyaan yang diajukan kepada ahli, yang pada pokoknya sebagai berikut :

“ Sebelum keluar hasil swab PCR yang menunjukkan Positif Covid-19, diluar sudah beredar berita-berita Hoax, ada yang mengatakan sang Ayah kritis masuk rumah sakit, meninggal, dll. Sehingga terjadi keresahan banyak ulama, tokoh dan berbagai macam pihak mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut kepada Anaknya. Karena anaknya melihat secara langsung dan melayani Ayahnya tersebut bahwa dilihatnya sang Ayah baik-baik saja, tidak ada keluhan dan anaknya diminta untuk mengklarifikasi oleh para tokoh dan ulama tersebut. Maka berdasarkan apa yang anak lihat

[10/6 20.18] .: bahwa keadaan ayahnya baik-baik saja, sang anak menyatakan bahwa ayahnya sehat wal afiat. PERTANYAANNYA, Apakah yang dikatakan si anak dalam konteks ini adalah sebuah kebohongan ? “

Menjawab pertanyaan ini, Saksi Ahli Prof. Dr. Musni Umar sebagai Ahli Sosiologi, menjawab pada persidangan Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah yang pada pokoknya bahwa apa yang dikatakan sayang anak, berdasarkan apa yang ia lihat dan sebelum hasil PCR keluar tersebut “ BUKAN MERUPAKAN KEBOHONGAN “. Saksi ahli JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), juga menjawab perntanyaan serupa pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, dibawah sumpah yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apa yang dikatakan si anak berdasarkan apa yang dia lihat dan sebelum hasil PCR keluar “ BUKAN MERUPAKAN KEBOHONGAN “.

Bahkan, Saksi ahli JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), juga menjelaskan dalam BAP yang sudah diakuinya pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, dibawah sumpah, Bahwasanya “ Pasal 14 (1) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan kesadaran, pelaku dalam kondisi sadar atau mengetahui bahwa berita yang dikirimnya adalah tidak benar namum tetap disiarkan/dikirimkan dengan TUJUAN UNTUK MENERBITKAN KEONARAN DIMASYARAKAT. Pasal tersebut tidak dapat diberlakukan untuk penyebar yang tidak mengetahui bahwa yang disebarkannya adalah berita hoax “

Dari penjabaran diatas semakin jelas, bahwa apa yang saya katakan dalam video tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah KEBOHONGAN. Karena Informasi tersebut saya sampaikan apa adanya berdasarkan apa yang saya ketahui dan sebelum keluarnya hasil Swab PCR.

[10/6 20.18] .: g) Tentunya, Pernyataan saya dalam perkara A Quo juga tidak bisa diklasifikasikan sebagai berita yang PATUT DIDUGA BOHONG, KABAR ANGIN atau kabar yang disiarkan dengan DITAMBAHKAN ATAU DIKURANGI karena pernyataan saya tersebut betul-betul apa adanya berdasarkan apa yang saya ketahui, saya lihat dan saya dengar, sebagaimana telah saya uraikan diatas.

h) Terkait dengan pernyataan saksi Agustiansyah, Bima Arya, DR. Sri Nowo Retno, Djohan Musali, Ferro Sopacua, Fitri Sri Lestari, dr Syarbini, Ikha Nur Hakim, A. Suhadi, M. Aditya, Muhamad Aslam dan Herdiansyah dalam BAP yang berpendapat bahwa para terdakwa berbohong dalam video tersebut karena menyatakan Habib Rizieq sehat, maka pernyataan tersebut HARUS DIABAIKAN.

Sebab, saksi-saksi diatas dihadirkan sebagai SAKSI FAKTA, sedangkan pernyataan bahwasanya kata-kata saya adalah KEBOHONGAN dalam video tersebut adalah PENDAPAT dan KESIMPULAN PRIBADI para saksi di atas setelah disodorkan rekam medis dan video tersebut oleh para penyidik, untuk membandingkan antara pernyataan dalam video dengan rekam medis yang ada serta mengambil kesimpulan dari perbandingan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari BAP masing-masing saksi diatas. , padahal terbukti kemudian hari di persidangan bahwa ada kekeliruan penetapan status terkonfirmasi covid-19 dalam rekam medis tersebut, sebagai mana saya telah jelaskan di atas.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ Bila ada saksi fakta disodorkan satu video yang isinya seseorang menyatakan dirinya Negatif Covid, kemudian disodorkan dokumen bahwa

[10/6 20.19] .: ternyata pasien itu positif. Lalu penyidik bertanya apakah ini bohong atau tidak ? saksi itu menjawab “bohong” maka yang harus dipahami bahwa di dalam KUHAP yang dimaksud dengan keterangan saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami, jadi harus langsung melihat, mendengar dan mengalami.

Jika tidak demikian, maka itu bukan saksi, karena dia bukan saksi maka keterangannya tidak memliki kekuatan pembuktian apapun dalam perkara pidana dan harus diabaikan. Kalau itu dipakai untuk pembuktian perkara pidana maka itu adalah embrio untuk lahirnya peradilan yang sesat; Pendapat, dugaan dan asumsi saksi fakta tidak bisa menjadi bukti dalam perkara pidana. kesimpulan saksi yang lihat video adalah kesimpulan subyektif yang tidak bisa dipakai sebagai bukti dalam perkara pidana. Andai ada 100 saksipun menyampaikan kesaksian seperti ini maka itu tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun dan penggunaannya sebagai bukti adalah sesat menyesatkan”

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 185 ayat 5 KUHAP bahwasanya PENDAPAT maupun REKAAN yang diperoleh dari hasil pemikiran saja BUKAN MERUPAKAN KETERANGAN SAKSI, dengan demikian maka kesaksian diatas harus diabaikan.

i) Dalam tuntutannya JPU menjadikan Putusan pengadilan terkait kasus Ratna Sarumpaet sebagai tolak ukur. Terlepas dari perdebatan para ahli tentang layak atau tidaknya kasus Ratnya Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Thn 1946, namun menyamakan kasus Ratna Sarumpaet dengan Perkara A Qou tentu sangatlah tidak nyambung, perbandingannya sangatlah jauh.

Dalam kasus terebut Ratna jelas-jelas berbohong dengan tujuan yang nyata-nyata untuk menciptakan kegaduhan ditengah

[10/6 20.19] .: eskalasi politik negara yang sedang memanas di tengah proses kontestasi Pilpres 2019. Ia mengaku bahwa iya dikeroyok oleh sekelompok orang ditempat gelap sampai mukanya bonyok-bonyok parah, lalu foto wajahnya yang dalam keadaan bonyok parah dikirim ke berbagai pihak dengan narasi dia dikeroyok. Pada waktu itu situasi negara sedang panas-panasnya kampanye pilpres 2019 yang mana ada dua kubu yang berhadap-hadapan yaitu Kubu Prabowo dan Kubu Jokowi.

Posisi Ratna Sarumpaet sebagai juru kampanye Juru Prabowo-Sandi membuat banyak pihak bahkan Tokoh-Tokoh Nasional bereaksi keras atas penganiayaan yang terjadi terhadap Ratna, sehingga timbullah kecurigaan dan tudingan-tudingan terhadap kubu yang bersebrangan dalam hal ini kubu Jokowi- Ma’ruf. Setelah keadaan kacau serta terjadi saling tuding dan curiga secara meluas di kalangan dua kubu besar yang sedang bersaing dalam kontestasi Pilpres, ternyata terungkap bahwa Ratna Sarumpaet SEPENUHNYA DUSTA DAN BOHONG, penganiayaan itu tidak pernah ada, lebam yang ada diwajahnya dalam foto yang beredar luas ternyta adalah akibat proses OPERASI PELASTIK yang ia jalankan. Ratnapun membuat konpers mengakui kebohongannya yang konyol itu dan meminta maaf. Ini semua terungkap dalam fakta persidangan dan akhirnya hakim memvonis Ratna 2 Tahun Penjara.

Tentunya, Fakta membuktikan bahwa antara Perkara A Qou dan Kasus tersebut sangatlah jauh berbeda substansinya. Sehingga menjadikan kasus Ratna Sarumpat Sebagai Tolak Ukur semakin menunjukkan ketidak adilan yang dilakukan JPU.

Disisi lain, Putusan kasus tersebut merupakan Putusan Pengadilan Negri yang setara tingkatnya dengan pengadilan ini, sehingga tidak ada keharusan untuk dijadikan tolak ukur, Karena Majelis Hakim yang Mulia dalam persidangan ini memiliki

[10/6 20.19] .: KEMERDEKAAN dalam memutuskan perkara yang ditangani secara ADIL BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagaimana diatur dalam UUD 45 pasal 24 dan UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga tidak terikat dengan putusan pengadilan lain, terlebih yang setingkat dengannya, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap putusan pengadilan tersebut.

KESIMPULANNYA : Bahwa UNSUR KEDUA yaitu KEBOHONGAN, BERITA BOHONG, PATUT DIDUGA BOHONG, KABAR ANGIN atau kabar yang disiarkan dengan DITAMBAHKAN ATAU DIKURANGI tersebut TIDAK ADA dalam pernyataan saya dalam perkara A QUO karena pernyataan saya tersebut betul-betul apa adanya berdasarkan apa yang saya lihat, saya dengar dan saya ketahui sehingga UNSUR tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) TIDAK TERPENUHI.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

3) UNSUR KETIGA : MENYIARKAN

Dalam hal ini, TIDAK BENAR jika saya dituduh melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan MENYIARKAN BERITA atau PEMBERITAHUAN BOHONG, dsb. Sebab :

a) Sebagaimana saya jelaskan Panjang lebar diatas, apa yang saya sampaikan bukanlah KEBOHONGAN, sehingga secara otomatis apa yang

[10/6 20.19] .: saya sampaikan bukanlah BERITA atau PEMBERITAHUAN BOHONG dan secara otomatis pula saya tidak MENYIARKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG.

b) Terkait Terminologi “ MENYIARKAN” dalam pasal tersebut, Prof. Dr Mudzakkir, S.H, M.H. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yokyakarta menjelaskan pada pokoknya Bahwasanya “ Pengertian menyiarkan, berasal dari kata siar yang bermakna membuat sesuatu pesan tersiar secara luas dan serentak melalui alat siaran dan diterima melalui perangkat penerima siaran. Menurut hukum, siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Pasal 1 ke-1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

Penyiaran atau menyiarkan adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Pasal 1 ke-2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)”

Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ Maksud dari konteks penyiaran tersebut adalah sengaja menyiarkan karena disitu ada proses wartawan atau jurnalis, ada dewan redaksi, dan dewan redaksi akan memutuskan ini akan disiarkan atau tidak disiarkan. Bila dia mengerti suatu berita yang ada di meja dewan redaksi itu adalah bohong, menyiarkan supaya terjadi keonaran itu akan dikenakan Pasal 14 itu, dst ”

[10/6 20.19] .: Prof. Dr Mudzakkir, S.H., M.H juga menjelaskan dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa “ Pengertian “menyiarkan” tersebut berarti memiliki pengertian yang berbeda dengan dengan pengertian “mengumumkan” atau “di tempat umum”, diketahui umum,” dan “di depan umum” yang intinya umum tahu atau mengetahui konten, gambar, tulisan, atau sjenisnya yang disampaikan oleh pembuat. Maknanya juga berbeda dengan istilah “menyebarluaskan” sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana lain dalam KUHP yang intinya membuat materi tulisan, gambar dan sejenisnya sebagai tndak pidana tersebut tersebut tersebar luas.

Seseorang yang membuat pernyataan yang isinya ternyata bohong dan dikutip oleh orang lain yang kemudian disebar luaskan melalui media sosial adalah perbuatan menyebar luaskan. Jadi, perbuatan menyebarluaskan tidak sama dengan menyiarkan.

Dalam KUHP itu ada perbuatan menyebarluaskan, itu biasanya zaman dulu itu fhotocopy tapi kalo sekarang melalui ITE menyebarluaskan menggunakan sarana ITE. Karena sudah menyairkan hari ini bahasa hukumnya itu ada dalam UU Penyiaran. Jadi bila hari ini menyiarkan ini dianggap menyebarluaskan maka itu salah karena menyebarluaskan sudah ada dalam ITE “

c) Terkait pernyataan saya dalam perkara A QUO maka saya TIDAK PERNAH MENGUPLOAD, MEMPUBLIKASIKAN apalagi MENYIARKAN secara terbuka pernyataan saya tersebut kepada publik di Media Sosial, Media Online, Media Mainstream atau Media Elektronik manapun. Yang menayangkan pernyataan saya tersebut adalah KANAL YOUTUBE KOMPAS TV, padahal Saya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Crew Kompas TV, begitupula tidak pernah mengirimkan video tersebut apalagi meminta untuk ditayangkan kepada Kompas TV. Namun entah darimana Kompas TV mendapatkan Video tersebut dan

[10/6 20.20] .: menayangkannya TANPA PEMBERITAHUAN, KOORDINASI dan IZIN saya, sehingga saya sepenuhnya TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas penayangan yang dilakukan KOMPAS TV, dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak KOMPAS TV yang menayangkan atas keinginan dan inisiatif sendiri secara sepihak.

Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ seandainya jurnalis mengutip atau mempublish sesuatu yang bukan karyanya, makai ia WAJIB meminta izin terlebih dahulu dengan yang punya stamen itu terkait standard profesi jurnalis, jika tidak ada izin, yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah jurnalis yang menyiarkan”

Ketika itu, saya hanya mengirimkan video pernyataan saya tersebut secara CHAT JAPRI ( Jalur Pribadi ) WHATS APP kepada beberapa orang yang bertanya kepada saya tentang keadaan Habib Rizieq karena khawatir tentang keadaan kesehatan mertua saya akibat beredarnya info hoax bahwa mertua saya kritis, dsb,. Tentunya mengirim pesan Whats App secara chat japri yang merupakan ranah privat sangat berbeda dengan mempublikasikan secara terbuka di media sosial apalagi MENYIARKAN sebagaimana terminologI tersebut dijelaskan diatas. Sehingga, apa yang saya lakukan sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan “ MENYIARKAN”.

d) Adapun video pernyataan Habib Rizieq Syihab sesaat sebelum beliau pulang ke rumah dari RS UMMI pada tanggal 28 November 2020, yang saya kirim kepada saksi ZULFICKAR melalui Whatsapp, maka saya hanya mengirimkan video tersebut kepada yang bersangkutan SECARA PRIBADI melalui CHAT WHATS APP.

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan hari Rabu 28 April 2021, dimana saksi Zulfickar dibawah sumpah mengatakan yang pada

[10/6 20.20] .: pokoknya bahwa “ Sdr Hanif memang mengirim video tersebut kepada Zulfickar via WA, namun Sdr Hanif tidak memerintahkan saksi Zulfickar untuk upload dan publikasikan. Sdr Hanif hanya kirim video tanpa kirim kata-kata apapun; adapun Saksi Zulfickar mengupload video itu ke Chanel RS UMMI atas inisiatif sendiri, sebab saksi melihat banyak sekali hoax yang mengatakan HRS kritis, dll.” Bahkan, Saksi Zulfikar juga mengatakan dalam persidangan yang sama yang pada pokoknya adalah “Saksi juga mengupload testimoni dari para tokoh tentang pelayanan RS UMMI, diantaranya adalah Wakapolresta Bogor, sehingga yang saksi Upload testimoninya bukan hanya Habib Rizieq, akan tetapi banyak tokoh dan ulama”.

Karenanya, Jika kemudian saudara Zulfickar mengupload dan mempublikasikan video tersebut ke Chanel Youtube RS UMMI Official dengan judul " Testimoni IB HRS untuk Pelayanan RS UMMI " maka perbuatan tersebut sepenuhnya di luar kuasa dan kewenangan saya, sebab saya tidak punya akses langsung terhadap chanel RS UMMI OFFICIAL dan saya sama sekali tidak meminta atau memerintahkkan Zulfickar atau siapapun untuk mengupload dan mempublikasikan video tersebut ke chanel RS UMMI OFFICIAL atau CHANEL MANAPUN.

e) Terlepas dari keterangan diatas, Video Habib Rizieq Syihab yang diunggah oleh chanel youtube RS UMMI Official pada tanggal 29 November 2020 dengan judul "Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS UMMI" ( Link : https://youtu.be/uS3fPRd9MeY ) berisi kata-kata sebagai berikut :

“ Assalamualaikum, wr, wb.. alhamdulillah wasyyukrulillah wa nikmatillah, saya saat ini ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi Insya Allah kita akan kembali ke rumah, alhamdulillah selama observasi general chek up di RS UMMI pelayanan yang luar biasa, jadi saya ucapkan terima kasih kepada manajemen RS

[10/6 20.20] .: UMMI, kepada para dokter, kepada para suster dan kepada semua pegawai rumah sakit Ummi yang saya perhatikan selama ini bekerja ini menjaga nilai nilai agama, kemudian juga on time dan juga kerjasama diantara masing masing bagian itu begitu sinergi luar biasa dan ngga sampai disitu selalu memperhatikan keluhan apapun yang datang dari pasien dan para dokternya disini profesional, cerdas serta tidak pelit informasi, apa yang perlu diketahui oleh pasien itu semua diberi tahu, subhanallah.

dan saya berharap mudah2an RS UMMI menjadi RS yang berkah, diberkahi oleh Allah swt. Sekali lagi, saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS UMMI yang beberapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk medical General Chek Up dirumah sakit ini dan pulangnya saya juga atas permintaan saya karena memang kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah2an kedepan tetap sehat wal afiat

kepada rumah sakit Ummi teruskan perjuangannnya untuk menjadi rumah sakit yang lebih baik lagi, rumah sakit yang thoyyib, rumah sakit yang mubarok. dan tidak lupa terima kasih secara khusus kepada tim Mer C, ini tim profesional punya pengalaman Internasional yang luar biasa yang sudah membina kerjasama cukup lama dengan rumah sakit Ummi di bidang kesehatan. Jadi sekali lagi terima kasih untuk rumah sakit Ummi dan terima kasih untuk Tim Mer c dan terima kasih yang paling penting untuk keluarga saya yang selalu setia menemani saya.

Nah sekian, Insya Allah sebentar lagi kita akan bertemu di luar rumah sakit Ummi dan jangan lupa jaga protokol kesehatan, jangan lupa jaga jarak, jangan lupa kalau keluar rumah atau duduk berkumpul wajib memakai masker.

[10/6 20.20] .: Insya Allah, Allah akan angkat pandemi dari Indonesia, Indonesia menjadi negara yang Thoyyib, makmur dijauhkan dari segala penyakit. Amiiin ya Robbal Alamiin.

Hadaniyallah wa iyyakum ila Shirothihil Mustaqim, wassalamualaikum, warahmatullah, wabarokaatuh "

Ketika saya mengirimkan video tersebut kepada sdr Zulfickar, yang saya fahami bahwa pesan, pokok pikiran dan intisari dari video diatas adalah sebagai berikut :

1. Testimoni tentang baiknya pelayanan RS UMMI dari berbagai aspek.

2. Ucapan terima kasih utk RS UMMI dengan segenap jajarannya, begitu juga untuk Mer-c dan Keluarga.

3. Ungkapan bernada optimis atas kondisi fisik yang beliau RASAKAN sudah segar dan sehat sebagaimana Nampak di Video dan sesuai dengan apa yang beliau rasakan, serta harapan agar sehat selalu. (Ini disampaikan ditengah beredarnya hoax tentang kondisi beliau yang kritis, dll )

4. Motivasi dan Doa untuk RS UMMI agar diberkahi dan jadi lebih baik lagi.

5. Pesan kepada siapapun untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan penanganan Covid 19.

6. Doa untuk Indonesia agar dijauhkan dari Pandemi, menjadi negara yang thoyyib, Makmur dan dijauhkan dari segala penyakit.

Pesan dan Intisari inilah yang saya fahami Ketika mengirimkan video ini ke sudara Zulfickar dan semua point-

[10/6 20.21] .: point diatas adalah bernilai sangat positif serta sangat membangun optimistis. Sehingga sedikitpun tidak membayangkan saat itu bahwa kata-kata ini mengandung KEBOHONGAN atau sebagai PEMBERITAAN BOHONG, sebagaimana saya jelaskan diatas Ketika membahas tentang kebohongan. Apalagi kebohongan yang menimbulkan keonaran atau potensi keonaran, sama sekali hal itu tidak terbisit dibenak saya karena poin-poin diatas semuanya bernilai positif.

KESIMPULANNYA : Bahwa perbuatan saya tidak bisa diklasifikasikan sebagai “MENYIARKAN” sehingga UNSUR KETIGA yaitu MENYIARKAN BERITA BOHONG, PATUT DIDUGA BOHONG, KABAR ANGIN atau kabar yang disiarkan dengan DITAMBAHKAN ATAU DIKURANGI tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) TIDAK TERPENUHI.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

4) UNSUR KE-EMPAT : DENGAN SENGAJA MENERBITKAN KEONARAN DI KALANGAN RAKYAT.

Unsur ke-empat ini menjelaskan bahwa penyiaran berita bohong tersebut didasari dengan NIAT JAHAT; dengan sengaja untuk menerbitkkan keonaran di kalangan rakyat melalui berita bohong yang disiarkan atau sadar atas kemungkinan bahwa berita yang disebarkan bisa saja menimbulkan keonaran dalam masyarakat, artinya saya dituduh memiliki NIAT JAHAT tersebut. Hal ini SANGAT TIDAK BENAR bahkan BERBANDING TERBALIK 180

[10/6 20.21] .: derajat dengan realita sebenarnya. Ini dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a) Terkait pasal 14 (1) dan (2) juga 15 (1) UU no 1 tahun 1946 , Saksi ahli yang dihadirkan JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), menjelaskan dalam BAP yang sudah diakuinya dibawah sumpah pada persidangan Rabu 5 Mei 2021 Bahwasanya : “ Pasal 14 (1) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan kesadaran, pelaku dalam kondisi sadar atau mengetahui bahwa berita yang dikirimnya adalah tidak benar namum tetap disiarkan/dikirimkan dengan TUJUAN UNTUK MENERBITKAN KEONARAN DIMASYARAKAT “ kemudian beliau juga menjelaskan bahwa “ Pasal 14 (2) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan kesadaran pelaku untuk dapat membayangkan akibat dari berita yang disebarkan yaitu mengakibatkan keonaran dalam masyarakat “ selanjutnya, beliau menjelaskan juga bahwa “ Pasal 15 (1) UU no 1 tahun 1946 mensyaratkan ketidakbenaran berita yang disebarkan juga mewajibkan kesadaran atas kemungkinan bahwa berita yang disebarkan bisa saja menimbulkan keonaran dalam masyarakat “

intisarinya, Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si menjelaskan bahwa “ Pasal-pasal ini mensyaratkan MENS REA. Doktrin tersebut berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris Actus Reus yang berarti bahwa sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan NIAT JAHAT” beliau juga menjelaskan dalam BAPnya bahwa “ Beberapa pelaku hoax yang ditindak menyatakan bahwa yang dilakukan hanya mengirimkan informasi yang diterimanya tanpa motif untuk menimbulkan keonaran. Apabila merujuk unsur-unsurnya maka kepada pelaku yang demikian tidak dapat

[10/6 20.21] .: dikenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 UU no 1 tahun 1946”

b) Lantas, apa yang menjadi motif dan niat saya menyampaikan Informasi bahwa Habib Rizieq Syihab secara umum Sehat wal afiat ? Perlu saya jelaskan bahwa saat Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, timbul kegelisahan dan kekhawatiran serta keresahan yang begitu luar biasa dari sahabat, kerabat, para ulama serta simpatisan dan pecinta beliau akibat beredar luasnyanya INFORMASI HOAX dengan NADA KEBENCIAN secara massif dan sistematis di media sosial yang menyebutkan bahwa Mertua Saya Habib Rizieq Syihab dalam keadaan KRITIS, PARAH, TUMBANG, DIAZAB dll. Diantaranya sebagai berikut :

1. Pada hari Senin tanggal 23 November 2020, chanel youtube “POIN” dengan lebih dari 1,3 juta subscriber, menayangkan video dengan judul : Anies FPI Berulah, Habib Rizieq Makin Parah. Berikut Link Video yang dimaksud : ( https://youtu.be/iniyUxNbH7U ). Video tersebut memuat cover atau thumbnail dengan gambar foto tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto orang terbaring itu adalah Habib Rizieq Shihab atau HRS. Dalam foto tersebut tampak dua orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut. Sementara juga tampak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk pasien tersebut Bersama ketua Umum PA 212 Ust Slamet Maarif ( Screen Shoot Foto tersebut terlampir ). Video ini disaksikan lebih dari 1,4 juta viewer.

2. Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube “Nafas Pembaharuan” dengan Subscriber lebih dari 500 ribu, menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !

[10/6 20.21] .: Merinding ! K*rma doa j*h4t’ Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PI bertumb4n9an. Berikut Link Video yang dimaksud : (https://youtu.be/0wRIzXuoI_w ). Video tersebut memuat Cover atau thumbnail foto Habib Rizieq terbaring bertuliskan : ‘AZAB’ Terbayar Kontan! Rizieq dan para pentolan FPI bertumbangan tak tersisa. ( Screen Shoot Foto terlampir ) Video ini disaksikan lebih dari 400 ribu viewer.

3. Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, sebuah portal berita bernama wartakota.tribunnews.com dengan Link berikut : (https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/24/beredar-foto-habib-rizieq-shihab-terbaring-sakit-dijenguk-anies-baswedan-ini-faktanya) memuat sebuah berita yang menjelaskan bahwa saat itu beredar sebuah Foto Hoax yang memuat Habib Rizieq seolah sedang terbaring sakit dan dijenguk oleh Anies Baswedan dan Ust Slamet Maarif, berikut link dan Isi dari berita tersebut. Berikut cuplikan isi beritanya :

“WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam beberapa jam belakangan ini, beredar sebuah foto di media sosial tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto ini dinarasikan seolah orang terbaring itu adalah Imam Besar Front Pembela Islan (IB FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS. Dalam foto tersebut tampak dua orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut. Sementara juga tampak sosok pria yang menyerupai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk pasien tersebut. Tak hanya sosok mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu saja tampak di dalam foto, juga ada sosok Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com melalui Google Image dan penelusuran di dunia maya, dapat diduga foto ini merupakan foto rekayasa. Patut diduga foto ini adalah hasil penggabungan dari beberapa foto yang pernah menjadi foto ilustrasi berita media online”.

4. Pada hari Kamis 26 November 2020 beredar luas di media sosial sebuah foto yang menginfokan bahwa Habib Rizieq KRITIS. Saking tersebarnya foto tersebut, Pada hari Minggu 29 November 2020, portal berita ternama viva.co.id. memuat berita dengan link berikut (https://www.viva.co.id/ragam/cek-fakta/1326909-kondisi-habib-rizieq-shihab-kritis-karena-covid-19-cek-faktanya) yang menjelaskan bahwasanya ada kabar Hoax yang beredar luas dipublikasikan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 dengan gambar Habib Rizieq sedang berbaring dan dengan narasi bahwa Habib Rizieq KRITIS karena terjangkit virus corona, kemudian berita ini menjelaskan bahwa itu adalah hoax. Berikut cuplikan isi beritanya :

“ Kondisi Habib Rizieq Shihab Kritis Karena Covid-19, Cek Faktanya. Minggu 29 November 2020 | 20:22 WIB oleh Aries Setiawan.

VIVA – Akun Facebook Utomo Mulyow Prayoga mengunggah gambar tangkapan layar sebuah ambulans dan foto Rizieq Shihab yang sedang berbaring. Pada gambar tersebut juga terdapat narasi bahwa Imam Besar Habib Rizieq saat ini sedang dalam keadaan kritis karena

[10/6 20.22] .: terjangkit virus corona. Tangkapan layar tersebut diunggah pada Kamis (26/11/2020) Narasi pada gambar: “Semoga di segerakan…” unggah akun Facebook Utomo Mulyow Prayogo, Kamis (26/11/2020)

Dari hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, foto ambulans dan Habib Rizieq Shihab tersebut tidak ada kaitannya dengan kondisinya saat ini. Foto ambulans tersebut pernah tayang pada artikel milik palu.tribunnews.com dengan judul “Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Ambulans dan Berbaur dengan Massa Demo UU Cipta Kerja” yang tayang pada Rabu (21/09/2020). Sedangkan foto Habib Rizieq Shihab yang sedang berbaring pernah tayang pada artikel milik wartakota.tribunnews.com dengan judul “Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor Sejak Selasa Siang” yang tayang pada, Selasa (06/12/2016)”. ( Screen Shoot terlampir 4 )

5. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, chanel youtube “ Jurnal Radio ” dengan lebih dari 700 ribu subscriber, menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! Semoga Kadrun Sadar ! berikut link video tersebut : ( https://youtu.be/DIvDM5JsISk ), Video tersebut memuat cover atau thumbnail dengan gambar tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto orang terbaring itu adalah Habib Rizieq Shihab. Dalam foto tersebut tampak dua orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut. Sementara juga tampak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk pasien tersebut Bersama ketua Umum PA 212 Ust Slamet

[10/6 20.22] .: Maarif. Gambar tersebut memuat tulisan : Menyedihkan, Akhir Cerita H Rizieq ! ( Screen Shoot terlampir 5 ) Video ini disaksikan lebih dari 200 ribu viewer.

Seingat saya, saat itu masih ada lagi beberapa Hoax serupa yang beredar yang menyatakan Habib Rizieq kritis, dll, baik sebelum, saat atau sesudah Habib Rizieq dirawat di RS Ummi, salah satunya ditayangkan oleh chanel Youtube “Johannes Liong “ yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber saat itu, begitu pula di media sosial lainnya, namun beberapa saat kemudian saya chek postingan-postingan hoax tersebut sudah dihapus.

Padahal faktanya, kondisi Habib Rizieq sebelum, saat dan sesudah di rawat di RS UMMI dalam keadaan sadar, relatif normal dan stabil. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh dr Hadiki Habib dan dr Nerina Mayakartifa selaku kedua dokter yang merawat Habib Rizieq, dalam pada persidangan Rabu 21 April 2021 dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa “ Kondisi fisik Hb Rizieq dalam keadaan sadar, relatif Normal dan Stabil, tidak kritis, pingsan apalagi sekarat. Informasi yang beredar tentang Habib Rizieq kritis adalah HOAX “

Serangan-serangan HOAX seperti ini sebetulnya bisa membahayakan pasien, Dr Hadiki dan dr Nerina juga mengatakan dalam persidangan yang sama, yang pada pokoknya bahwa “ Banyaknya Kabar Hoax seperti itu dapat berpengaruh pada psikologis pasien, tekanan psikologis juga bisa berdampak pada fisik pasien, berupa memperlambat penyembuhan atau memperparah keadaan, itu yang disebut sebagai psikosomatik”

[10/6 20.22] .: Tidak hanya membahayakan pasien, akibat massifnya peredaran hoax yang menyatakan bahwa Habib Rizieq Kritis, Parah Tumbang dll, timbul kegelisahan dan kekhawatiran serta keresahan yang begitu luar biasa dari sahabat, kerabat, para ulama, tokoh serta simpatisan dan pecinta Habib Rizieq.

Fakta ini diungkapkan dalam persidangan, pada hari Selasa 11 Mei 2021 oleh saksi Muhammad Mahdi als Habib Mahdi yang dibawah sumpah pada pokoknya mengatakan hal-hal Sebagai berikut :

• Saksi Habib Mahdi pertama kali mengetahui bahwa HRS di rawat di RS UMMI dari pernyataan BIMA ARYA di media pada sore hari Kamis 26 November 2020.

• Baik pada tanggal 26 November 2020 atau sebelumnya, saksi melihat kabar yang beredar di medsos dan you tube bahwa HRS dalam keadaaan PARAH, KRITIS, SEKARAT dll kabar ini sangat membuat saksi khawatir dan resah.

• Bukan hanya saksi secara pribadi yang mendapatkan kabar tersebut, bahkan saksi banyak dihubungi oleh para HABAIB, KYAI dan ASATIDZ yang menanyakan kondisi HRS sebab mereka khawatir, resah juga gelisah usai mendapatkan kabar yang beredar di media sosial bahwa kondisi HRS PARAH, TUMBANG, KRITIS, PAKAI FENTILATOR dll.

• Akhirnya, pada hari kamis tanggal 26 November 2020, saksi Muhammad Mahdi menghubungi Habib Hanif untuk menanyakan keadaan HRS dan mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa HRS KRITIS, PARAH, TUMBANG, , DLL.

[10/6 20.23] .: • Habib Hanif pun menjelaskan bahwa betul HRS memang dirawat di RS UMMI, namun keadaan HRS baik-baik saja alhamdulillah, Adapun informasi yang beredar bahwa HRS dalam kondisi KRITIS, PARAH, PAKAI FENTILATOR, SEKARAT, DLL adalah KABAR HOAX alias TIDAK BENAR.

• Mendengar jawaban dari Habib Hanif, saksi HABIB MAHDI menjadi tenang dan lega bahwa HRS tidak kritis, dll.

• Saksi Habib Mahdipun menyarankan kepada Habib Hanif agar membuat video yang menjelaskan bahwa Kondisi HRS baik dan tidak seperti HOAX yang beredar, demi menenangkan keresahan dan kekhawatiran yang dirasakan para KYAI, HABAIB, TOKOH dan PECINTA HRS yang sempat menghubungi saksi. Habib Hanif pada akhirnya membuat video tersebut dan menurut keterangan saksi para KYAI, HABAIB, dll tersebut tenang setelah mendengar keterangan dari Habib Hanif.

Tidak hanya Saksi habib Mahdi, Saksi Ust Slamet Maarif yang merupakan orang yang fotonya dalam Sebagian foto hoax tersebut, dalam persidangan hari Selasa 11 Mei 2021, dibawah sumpah menyatakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :

• Saksi Ust Slamet Maarif banyak mendapatkan pertanyaan dari para Ulama dan Tokoh dari berbagai daerah tentang kondisi Kesehatan Habib Rizieq lantaran keresahan, kekhawatiran dan kegelisahan mereka yang timbul akibat kabar yang beredar di medsos bahwa HRS dalam kondisi parah, kritis, pakai fentilator, dll. • Diantara kabar tersebut ada yang memuat foto saksi Bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk HRS di sebuah ruangan rumah sakit dengan narasi bahwa kondisi Habib Rizieq Syihab PARAH.

• Para wartawan dari berbagai media bahkan dari pihak kepolisan juga menanyakan kepada saksi kebenaran foto dan kabar tersebut. Terkait foto, saksi langsung menjawab bahwa foto itu adalah HOAX dan EDITAN.

• Kemudian saksi Ust Slamet Maarif juga mengklarifikasi kabar bahwa HRS KRITIS, dll kepada Habib Hanif, Habib Hanif menjawab bahwa kabar tersebut tidak benar dan HRS dalam keadaan baik-baik saja.

• Saksi mendorong Hb Hanif agar membuat video menjelaskan bahwa kondisi HRS dalam keadaan baik untuk menenangkan banyak pihak yang khawatir akibat HOAX HRS KRITIS, Hb Hanifpun membuat Video tersebut untuk menenagkan keresahan yang ada.

Atas dasar pertanyaan dari berbagai pihak yang resah dan gelisah serta khawatir dengan Info HOAX HRS kritis, parah, dll sebagaimana diatas, maka pada Jumat dini hari tanggal 27 November 2020 saya membuat video pernyataan bahwa Habib Rizieq secara umum dan garis besar sehat wal afiat sesuai dengan fakta yang saya ketahui saat itu, dengan TUJUAN dan NIAT SEMATA-MATA; untuk meredakan keresahan dan menenangkan kekhawatiran yang timbul di kalangan kerabat, sahabat, Ulama, tokoh, pecinta dan simpatisan Habib Rizieq yang resah, gelisah dan khawatir akibat beredarnya berbagai Informasi Hoax yang mengatakan bahwa kondisi Habib Rizieq kritis, parah, tumbang, sekarat, diazab, dll. Dan kemudian video itu saya

[10/6 20.23] .: kirimkan via pesan pribadi Whats App kepada beberapa orang yang menanyakan hal tersebut kepada saya.

Ironisnya, meskipun sudah ada pernyataan dari dr Andi Tatat pada tanggal Kamis 26 November 2020 dan pernyataan dari saya pada hari Jumat 27 November 2020, di hari saya membuat pernyataan masih ada yang membuat Info Hoax yang mengatakan bahwa keadaan HRS makin parah, diantaranya :

• Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 oleh chanel youtube “ Zona Politik ” dengan lebih dari 240 ribu subscriber, menayangkan video dengan judul : Berita terkini tidak bisa ditutupi lagi, kondisi terbaru Habib Rizieq di Rumah Sakit. Berikut Link Video yang dimaksud ( https://youtu.be/DGSxAfdiXos ), video tersebut memuat thumbnail atau cover dengan gambar tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto orang terbaring itu adalah Habib Rizieq Shihab. Dalam foto tersebut tampak dua orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut, ditambah ada foto perempuan berjilbab yang menangis . Gambar Cover tersebut memuat tulisan :FPI BERDUKA !!! TAMAT !!! Rizieq Tak Terselamatkan, Jika Tuhan Berkehendak Manusia Bisa Apa ? ( Screen Shoot terlampir 6 ) Video ini disaksikan lebih dari 400 ribu viewer.

• Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 chanel youtube “ Pakde TV ” dengan jumlah subscriber yang dihidden, menayangkan video dengan judul : Berita Terkini ~ Rizieq Syihab dihukum Allah, Begini Kondisinya Sekarang !!


berikut Link video yang dimaksud : (https://youtu.be/WuDcuQLcFDQ) Video tersebut memuat thumbnail atau cover dengan gambar tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto orang terbaring itu adalah Habib Rizieq Shihab. Dalam foto tersebut tampak dua orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut. Sementara juga tampak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk pasien tersebut, ditambah ada foto orang-orang berpeci yang sedang menangis, diantaranya adalah KH Awit Masyhuri salah satu murid Habib Rizieq. Gambar Cover tersebut memuat tulisan : Duka FPI, Innalillahi, Kondisi Imam Besar FPI Menakutkan. ( Screen Shoot terlampir 7 ) Video ini disaksikan lebih dari 240 ribu viewer.

Bahkan setalah Habib Rizieq tampil membuat pernyataan dengan kondisi yang terlihat jelas segar bugar sesaat sebelum pulang dari RS UMMI pada tanggal 28 November 2020, pada keesokan harinya pada tanggal 29 November masih ada Buzzer yang tetap membuat Hoax tentang kondisi Habib Rizieq makin parah, diantaranya :

• Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 o chanel youtube “ Zona Politik ” dengan lebih dari 240 ribu subscriber, menayangkan video dengan judul : Berita terkini ~ Ratusan Orang Bawa Keranda Rizieq Shihab, Duka FPI & Simpatisannya. Berikut Link video yang dimaksud : (https://youtu.be/hJsnXQ_fSfg), Video tersebut memuat thumbail atau cover dengan gambar keranda dengan foto

[10/6 20.24] .: Habib Rizieq diatasnya . Gambar Cover tersebut memuat tulisan : Kalau Tuhan Berkehendak !!! Innalillahi !!! Ratusan Umat Bawa Keranda Rizieq, Duka FPI dan Para Simpatisannya ( Screen Shoot terlampir 7 ) Video ini disaksikan lebih dari 70 ribu viewer.

• Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 chanel youtube “ Pakde TV ” dengan jumlah subscriber yang dihidden, menayangkan video dengan judul : Berita Terkini ~ TERBONGKAR INILAH HASIL TEST SWAB RIZIEQ MENGEJUTKAN !! Berikut Link Video yang dimaksud : ( https://youtu.be/C1-E3FUQ484 ), Video tersebut memuat thumbnail atau cover dengan gambar tampak seseorang yang sedang terbaring sakit dengan baju putih dan jenggot di dagunya. Foto orang terbaring itu adalah Habib Rizieq Shihab. Dalam foto tersebut tampak satu orang paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap seolah memeriksa pasien tersebut. Sementara juga tampak foto Wali Kota Bogor Bima Arya. Gambar Cover tersebut memuat tulisan : TAK TERTOLONG ! KONDISI MAKIN SEKARAT ! AZAB TUHAN TIDAK PERNAH SALAH ORANG ! ( Screen Shoot terlampir 7 ) Video ini disaksikan lebih dari 170 ribu viewer.

Hal ini menunjukkan sebuah Indikasi kuat bahwa ada upaya massif dan sistematis dari para BuzzeRp serta aktor intelektual di balik mereka untuk menyerang psikologis dan kehormatan Habib Rizieq dengan info Hoax, serta menebar keresahan dan kekhawatiran di kalangan pecinta Habib Rizieq. Yang terpenting dengan adanya klarifikasi yang saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat buat, Para Sahabat, Kerabat,


Ummat dan Masyarakat yang resah dan gelisah dengan adanya Hoax HRS kritis tersebut menjadi tenang dan tau bahwa kabar HRS kritis tidak benar.

Karenanya aneh, jika dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa akibat pernyataan yang saya buat, kabar hoax yang disebarkan oleh BuzzeRp tentang HRS kritis makin banyak. Pernyataan JPU tersebut selain tidak berdasar dan sama sekali tidak ada hubungan kausalitasnya, juga dibangun diatas LOGIKA yang KELIRU.

Logika yang benar sangat sederhana; kalau sudah diberi klarifikasi saja tentang keadaan HRS para buzzeRp itu tetap menyebarkan aneka Hoa\axnya, apalagi kalau tidak ada klarifikasi ? Kalau tidak ada klarifikasi, para BuzzeRp akan semakin membabibuta menyebarkan HOAX HRS Kritis dan Mati, dan Sahabat, Kerabat, Ummat serta Masyarakat akan semakin resah, gelisah dan bingung, karena tidak adanya klarifikasi. Dan sesuai fakta persidangan yang dinyatakan oleh Saksi Habib Mahdi dan Ust Slamet Maarif menunjukan bahwa Sahabat, Kerabat dan Ummat yang khawatir menjadi lega dan tenang setelah mendengar klarifikasi tersebut, Alhamdulillah.

Tidak sampai disitu, setelah kepulangan beliau secara resmi dari RS UMMI, beberapa media online ternama turut membuat NARASI HOAX bahwa Habib Rizieq KABUR dari RS UMMI, diantaranya dimuat web berita online sindonews.com (lihat link : https://metro.sindonews.com/read/249630/170/habib-rizieq-dilaporkan-kabur-dari-rs-ummi-bogor-1606612302 ), namun NARASI HOAX Habib Rizieq Kabur tersebut dibantah oleh Kapolresta Bogor, beliau mengatakan bahwa yang menyebut Habib Rizieq “ kabur ” adalah media dan wartawan ( lihat link

[10/6 20.25] .: : https://republika.co.id/berita/qkl3ul484/kapolresta-bogor-bantah-hrs-kabur-dari-rs-ummi ), hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan, dimana Direktur Umum RS UMMI Dr. Najamuddin pada persidangan Rabu 28 April 2021, yang dibawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ HABIB RIZIEQ SYIHAB keluar dari RS UMMI secara resmi setelah berkoordinasi dengan pihak RS dan dokter, bukan kabur ”

Dari uraian diatas, menjadi terang-benderang bahwa sesungguhnya, ditengah perawatan yang ia jalani, Habib Rizieq Syihab menjadi korban serangan hoax yang bertubi-tubi, namun aneh bin ajaib, malah dituduh sebaliknya sebagai pelaku penyiaran Hoax yang menerbitkan keonaran dikalangan Rakyat. Inna lillah wa La Haula wala quwwata Illa Billah.

c) Ada hal yang menarik; Dr. M.NASEER SpKK, FINSDV, AADV, Doctor of Law selaku AHLI HUKUM KESEHATAN dan Pidana Kedokteran dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan pada pokoknya bahwa “ Terkait bohong, Ahli mencontohkan dengan mantan Menkes Terawan yang melakukan kebohongan publik 2 kali diawal masa pandemi; 1. Ketika mengatakan covid belum masuk ke Indonesia, padahal diduga kuat saat itu sudah ada pasien covid di beberapa rumah sakit di Indonesia. 2. Saat memerintahkan untuk minum ramuan tradisional utk hadapi covid, padahal belum ada penelitian yang menjelaskan ttg hal tsb. Begitupula beberapa kebohongan publik serupa lainnya. Ini adalah kebohongan, namun tidak menjadi masalah hukum, karena memang Terawan, dll melakukan itu karena niat baik agar masyarakat tidak panik yang dapan menyebabkan turunnya imunitas.

Begitupula dalam kasus ini, Ketika beredar hoax ttg pasien bahwa ia kritis sehingga menimbulkan keresahan dikalangan pecintanya, maka Ketika diklarifikasi bahwa pasien itu sehat hal itu tidak bisa dipermasalahkan secara hukum, karena tujuannya mulia, yaitu menenangkan mereka yang resah.

Begitu pula jika dokter harus menyatakan pasiennya sehat karena hal tersebut, maka dokter itu tidak perlu dipermasalahkan secara hukum. Andai bermasalahpun, maka tidak lebih dari TIPIRING seperti pelanggaran lalu lintas di jalan, tidak perlu sampai naik ke pengadilan. “

Jika merujuk kepada keterangan Ahli di atas, kebohongan sekalipun jika bertujuan baik dan nyata maka tidak selayaknya dipermasalahkan secara hukum. Kalau kebohongan saja demikian, apalagi pernyataan yang tidak bohong seperti pernyataan saya, Habib Rizieq dan Dr Andi Tatat dalam perkara A quo sebagaimana telah diuraikan, terlebih dengan tujuan mulia dan niat baik untuk menenangkan kekhawatiran dan keresahan akibat Hoax HRS Kritis maka lebih tidak layak lagi untuk dipermasalahkan secara hukum apalagi sampai Habib Rizieq dituntut 6 tahun serta saya dan dr Andi dituntut 2 tahun karena pernyataan kami yang didasari niat baik, Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun.

d) Masalah NIAT adalah perkara batin, tidak ada yang tau isi hati kecuali Allah swt dan orang itu sendiri. Sebagai manusia tugas kita hanya menilai perkara yang dzahir, karenanya apa yang saya jelaskan di atas adalah perkara yang dzahir dan jelas yang menjadi indikasi dan cerminan isi hati. Karenanya, di majelis persidangan yang mulia ini, untuk semakin memperjelas dan mempertegas kesinambungan atara keadaan dzhohir yang saya jelaskan dan yang bathin saya niatkan Ketika itu, saya akan bersumpah atas nama Allah swt yang maha mengetahui isi hati hambaNya.

Sebagai seorang sarjana di bidang Syariah sekaligus sebagai Guru Agama Islam saya sadar sepenuhnya konsekwensi dunia akhirat dari sebuah sumpah yang diucapkan.

Karenanya, dengan kesadaran penuh atas firman Allah ta’ala :

}إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللََِّّ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًَ أُولَئِكَ لََ خَلََقَ لَهُمْ فِي الْْخِرَةِ وَ لََ يُكَ لِ مُهُمُ اللََُّّ وَلََ

يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلََ يُزَ كيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ { ]آل عمران: 77 ]

Yang Artinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan ) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit ( Dengan melakukan kebohongan dibawah sumpah ) mereka itu tidak mendapat bahagian pahala di akhirat dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak pula akan mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih ” ( QS ‘Ali ‘Imron : 77 )

Dan dengan kesadaran penuh atas hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Imam at-Thabrani, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda :

»` أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ ال شرْكُ بِاَلَِّلِّ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ «

Yang artinya : Dosa yang paling besar diantara dosa yang besar adalah menyekutukan Allah dan al-Yamin (sumpah) al-Ghomus.

Al-Imam az-Zahabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-Yamin al-Ghomus adalah sumpah yang bohong dengan sengaja, dinamakan “alGhomus” yang artinya meneggelamkan, sebab sumpah yang bohong dengan sengaja menenggelamkan pelakunya dalam dosa dan neraka.

Dengan kesadaran penuh atas hal tersebut, di hadapan majlis hakim yang mulia saya bersumpah; WALLLAHI BILLAHI TALLAHI

[10/6 20.25] .: DEMI ALLAH yang jiwaku ada pada genggamannya, saya tidak punya niat sedikitpun untuk menciptakan keonaran di kalangan rakyat dengan ungkapan saya di video tersebut dalam perkara A Quo yang menjelaskan bahwa Habib Rizieq secara Umum Sehat wal afiat Ketika dirawat di RS UMMI, dan DEMI ALLAH tidak terbayang dan terbesit sedikitpun di benak saya bahwa pernyataan saya tersebut akan atau dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.

Justru sebaliknya, pernyataan saya tersebut didasari oleh NIAT BAIK dan TUJUAN MULIA yaitu untuk meredakan keresahan dan menenangkan kekhawatiran yang timbul di kalangan kerabat, sahabat, Ulama, tokoh, pecinta dan simpatisan Habib Rizieq yang resah, gelisah dan khawatir akibat beredarnya berbagai Informasi Hoax yang mengatakan bahwa kondisi Habib Rizieq kritis, parah, tumbang, sekarat, diazab, dll.

Sesungguhnya Allah swt Maha Mengetahu isi hati saya dan Allah adalah sebaik-baiknya saksi atas apa yang saya ucapkan.

KESIMPULANNYA : Bahwa UNSUR KE-EMPAT YAITU NIAT JAHAT; dengan sengaja untuk menerbitkkan keonaran di kalangan rakyat dengan pernyataan saya dalam perkara A QUO atau sadar atas kemungkinan bahwa pernyataan saya dalam perkara A QUO bisa saja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat; Unsur tersebut TIDAK ADA dalam pernyataan saya dalam perkara A QUO karena pernyataan saya tersebut betul-betul didasari niat baik sebagaimana saya jelaskan di atas, sehingga UNSUR tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) TIDAK TERPENUHI.

[10/6 20.25] .: Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.


5) UNSUR KELIMA : KEONARAN DI KALANGAN RAKYAT

Unsur kelima dalam hal ini adalah soal KEONARAN di Kalangan Rakyat. Sangat jelas dan terang benderang, dalam hal ini tidak ada keonaran apapun yang terjadi dikalangan rakyat yang disebabkan oleh pernyataan yang Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo terkait perawatan Habib Rizieq di RS UMMI. Berbicara soal KEONARAN di kalangan Rakyat sebagaimana Rumusan pasal diatas, setidaknya ada 3 aspek yang harus diperhatikan, 1. Defenisi keonaran, 2. Jangkauan Keonaran, 3. Hubungan Kausalitas antara Kebohongan dan Keonaran, berikut penjelasannya :

a) DEFENISI ONAR

Secara Bahasa / Etimologi, Dalam KBBI edisi Kelima yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Thn 2018 hal 1170, kata “ KEONARAN ” berasal dari akar kata “ ONAR” yang memiliki arti 1. Huru-hara; gempar; 2. Keributan; kegaduhan. Namun jika ditambahkan imbuhan “ke” dan “an” yaitu “ KEONARAN” sebagaimana dimuat dalam rumusan pasal diatas, maka kata ini dalam KBBI pada halaman yang sama memiliki arti yang lebih spesifik yaitu : KEGEMPARAN; KERUSUHAN; KERIBUTAN; ~ itu baru dapat diatasi setelah polisi bertindak.

Saksi Ahli Bahasa Indonesia Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum dalam perisdangan pada hari Rabu 19 Mei 2021 di bawah sumpah menjelaskan pada pokoknya bahwa “Dalam Bahasa, ada makna denotatif, ada juga makna konotatif, dalam Bahasa sehari-hari kita sering menggunakan makna konotatif tapi dalam Bahasa hukum harus menggunakan makna yang disebut denotatif, makna yang pasti dan jelas, sehingga penafsiran tidak bisa ditarik kemana-mana. Sesuai dengan keterangan Ahli Hukum Pidana “

[10/6 20.26] .: Secara terminologi Hukum Pidana, Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. DR Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwasanya yang dimaksud “KEONARAN “ pasal 14 (1) dan (2) juga 15 (1) UU No 1 tahun 1946. Adalah “ Ialah terganggunya ketentraman dan ketenangan atau terbitnya suatu keresahan yang luas dalam bentuk kekacaubalauan, kerusuhan, sehingga sukar untuk dikendalikan, dan pengendaliannya memerlukan penggunaan kekuatan keamanan kepolisian. Dikatakan terjadi keonaran dalam masyarakat apabila suatu keonaran dalam masyarakat tersebut hanya dapat dihentikan dengan menggunakan kekuatan aparat keamanan/kepolisian dan terjadi pada masyarakat secara luas “ atau singkatnya, Dr Muzakkir menjelaskan “ bahwa yang dimaksud “ Keonaran di Kalangan Rakyat dalam pasal tersebut menurut prespektif Hukum Pidana adalah KERUSUHAN dan konteks dari keonaran disini adalah ancaman keamanan Nasional “

Saksi ahli yang dihadirkan JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), menjelaskan dalam BAP yang sudah diakuinya dibawah sumpah pada persidangan Rabu 5 Mei 2021 Bahwasanya “ Unsur ketiga adalah KEONARAN. Unsur ini merupakan bahaya atau kerugian (HARM) yang merupakan akibat yang ditimbulkan dari penyiaran berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan ditambahkan atau dikurangkan tersebut. Penjelasan pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan KEONARAN adalah bukan hanya kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya, tetapi lebih dari itu berupa KEKACAUAN”


Ahli Teori Hukum Pidana Dr. Abdulchoir Ramadhan, SH, MH. Menjelaskan bahwa “ Dengan adanya penafsiran otentik ini, maka tidak dapat ditafsirkan lain bahwa keonaran adalah menunjuk pada suasana yang demikian hebat dan tidak sedikit penduduk yang mengalami kekacauan. Kekacauan yang terjadi pastinya bersifat meluas atau massif”.

Kemudian dalam konteks menjelaskan hal ini, Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. DR Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwa “ bahwa ini dalam konteks penyiaran, bohong dalam konteks dengan sengaja diketahui bohongnya, dan menimbulkan keonaran dan keonaran bahasa hukum pidana adalah kerusuhan. Kerusuhan itu menimbulkan rusaknya fasilitas umum dan seterusnya. Contoh yang paling valid adalah Kerusuhan Mei 1998;

Ahli menerangkan lebih lanjut bahwa yang dimaksud keonaran itu maka kalau itu bahasa hukum maka menggunakan bahasa hukum, kalau hukum pidana gunakan bahasa hukum pidana. Semua bahasa hukum pidana untuk memidanai seorang itu pasti negatif. Onar yang negatif bukan hanya jadi hanya omongan pembicaraan saja tapi negatifnya rusuh. Jadi bila saja onar itu maksudnya “jadi bahan pembicaraan”, masa seseorang diancam penjara 10 tahun Cuma karena seperti itu ?

Seseorang yang berbicara lantas kontroversi jadi pembicaraan banyak orang masa bisa masuk penjara 10 tahun, ini tidak rasional. Maka ahli katakan pentingnya yang disebut bahasa hukum. Kalau menegakkan hukum pidana harus bahasa hukum pidana, menulis teks bahasa hukum pidana harus bahasa teks hukum pidana, RUU Pidana harus bahasa hukum pidana tidak boleh sekedar menggunakan bahasa Indonesia biasa.

[10/6 20.26] .: Teks hukum itu memuat norma hukum pidana, asas hukum pidana, nilai hukum pidana, kalau itu teks hukum pidana gagal merumuskan norma hukum pidaananya, gagal memasukan asas dan nilai yang terkandung didalam teks hukum pidana berarti teksnya itu tidak jelas. Teks pidana itu harus tegas teks rumusan pidananya

Sehingga ahli Kembali tegaskan bahwa hukum pidana harus ditafsirkan dengan Bahasa hukum pidana, Bahasa Indonesia dalam hukum pidana harus maksud dan tujuannya jelas, karena term dalam hukum pidana harus clear and clean jelas maksud dan tujuannya, tidak boleh ambigu, sintaksis, karena harus selalu mengandung kepastian hukum, kepastian menjadi kata kunci dalam hukum pidana”

Dari penjabaran di atas menjadi jelas, bahwa memahami dan memaknai Teks Hukum Pidana harus menggunakan Bahasa Hukum Pidana sehingga pemaknaannya menjadi jelas dan mengandung kepastian hukum serta tidak liar ditarik kesana dan kesini.

b) JANGKAUAN KEONARAN

Keonaran dalam rumusan pasal diatas, tidak hanya sebatas rusuh dan kacau, namun jangkauannya harus pula bersifat meluas dan massif di kalangan Rakyat Indonesia.

Dr. Trubus Rahardiansyah menjelaskan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa ” Keonaran dikalangan rakyat dalam konteks ini bersifat meluas dikalangan rakyat, tidak cukup hanya segelintir orang saja ”

Ahli Teori Hukum Pidana Dr. Abdulchoir Ramadhan Juga menjelaskan pada pokoknya bahwasanya “ Keonaran yang terjadi tidak bersifat lokal, melainkan terjadi secara meluas/massif. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, keonaran menunjuk pada


pulau Jawa dan Madura.23 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keberlakuannya untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.24 Dengan demikian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, maka terjadinya keonaran harus secara meluas di berbagai wilayah di Indonesia”

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. dalam persidangan pada pokoknya menjelaskan bahwa “ Benar maksud dari keonaran dikalangan rakyat tafsir Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut yang esensinya menyimpulkan bahwa dalam konteks kalangan masyarakat secara luas dan kolektif bukan kelompok tertentu saja. Maka mengarah kepada kerusuhan antar suku, antar golongan dll. Kenapa ancamannya 10 tahun karena dampaknya tersebut luar biasa meluas “

[10/6 20.27] .: c) HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA BERITA DAN KEONARAN.

Dalam pasal 14 (1) & (2) serta 15 (1) UU NO 1 1946 disyaraktan hubungan kausalitas antara Berita Bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi tersebut dengan keonaran meluas yang terjadi dikalangan rakyat. Saksi ahli yang dihadirkan JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), menjelaskan dalam BAP yang sudah diakuinya di bawah sumpah pada persidangan Rabu 5 Mei 2021 Bahwasanya “Suatu berita bohong menjadi bahaya tergantung dari keadaan dan dampak ditimbulkan, harus benar-benar dapat dibuktikan KAUSALITAS antara berita bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi tersebut dengan keadaan dalam masyarakat dan keonaran yang benar-benar disyaratkan dalam setiap rumusan pasal tersebut. Oleh karenanya kausalitas menjadi penting”.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ Dalam Hukum Pidana, terkait suatu perbuatan dalam delik yang dirumuskan secara materil atau dirumuskan secara formil materil itu kausalitas menjadi kata kunci. Kausalitas itu sebab menimbulkan akibat, tapi akibat SEMATA-MATA ditimbulkan oleh sebab.

Kata “ Semata-mata” perlu digaris bawahi karena kausalitas itu ajarannya “ semata-mata”. Ada penyiaran berita bohong mengakibatkan kerusuhan, kerusuhan itu semata-mata disebabkan karena adanya berita bohong, Itu yang disebut kausalitas. Namun jika kerusuhan disebabkan karena faktor A sampai Z atau banyak faktor maka itu tidak bisa dikatakan sebagai kausalitas. Dalam keadaan seperti itu, itu semua tidak bisa dibebankan kepada seoarang yang bekaitan dengan salah satu faktor, karena faktornya kompleks. Karena itu disebabkan karena situasi dan kondisi secara makro yang kesemuanya menjadi potensi atau sebab timbulnya sebuah akibat “

Dalam teori kausalitas, setidaknya terdapat 2 (tiga) teori besar yang sampai saat ini masih diterapkan, yakni teori individualisasi dan teori generalisasi, disampaikan sebagai berikut:

[10/6 20.27] .: - Teori individualisasi, teori ini berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat. Dengan kata lain peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum).25 Menurut teori ini tidak semua faktor merupakan penyebab. Faktor penyebab itu sendiri adalah FAKTOR YANG SANGAT DOMINAN DAN MEMILIKI PERAN TERKUAT terhadap timbulnya suatu akibat.

- Teori generalisasi, teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian/in abstracto) apakah diantara serentetan syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa, atau menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori ini dicari sebab yang adequate untuk timbulnya akibat yang bersangkutan (ad-aequare artinya dibuat sama). Oleh karena itu teori ini disebut teori adequat (adequate, adaquanzttheorie).26

Ahli Teori Hukum Pidana, Dr Abdulchoir Ramadhan, SH, MH. Menjelaskan bahwa “Pada prinsipnya baik teori individualisasi maupun generalisasi keduanya sama-sama berpijak pada FAKTOR/SEBAB YANG PALING DOMINAN, walaupun penilaiannya berbeda antara post factum dan ante factum”

d) Setelah menjelaskan tentang pengertian “ Keonaran dikalangan Rakyat “ dalam rumusan pasal di atas , dari segi defenisi,

[10/6 20.27] .: jangkauannya serta disyaratkannya hubungan kausalitas antara sebuah berita dan keonaran yang terjadi, disini timbul pertanyaan, apakah pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat bahwa Habib Rizieq Sehat salam perkara A Quo ketika beliau dirawat di RS UMMI menimbulkan KEONARAN, KERUSUSHAN, HURU – HARA, KEKACAUAN, dsb di Kalangan Rakyat ?

TENTU TIDAK !!! Hal ini dibuktikan melalui fakta persidangan yang terungkap, yaitu Saksi Bima Arya, dr Sri Nowo Retno, Agustiansyah, Djohan Mursali, Ferro Sopacua, dr Faris Nagib dr Nerina, M Aditya Abdurahman, Muhammad Aslam, DR. Najmuddin, Ahmad Suhadi, Ikha Nurhakim, Habib Muhammad Mahdi, Ust Slamet Maarif, Habib Abdullah al-Masyhur, Fenny Mayasafa, dimana saksi-saksi tersebut dalam persidangan di bawah sumpah menjelaskan pada pokoknya bahwa “ tidak ada KERUSUHAN, KEGEMPARAN, HURU-HARA DAN KEONARAN yang disebabkan oleh berita terkait Perawatan dan kondisi Habib Rizieq di RS UMMI, baik Ketika Habib Rizieq di rawat di RS UMMI atau sepulang nya beliau dari RS UMMI, khususnya di Kota Bogor dan Sekitarnya “

Dari sini menjadi jelas, bahwa Fakta hukum menunjukkan tidak pernah ada timbulnya akibat berupa keonaran yang terjadi secara meluas/massif dikalangan rakyat. Oleh karena itu ditinjau dari hubungan kausalitas, tidak ada terdapat keterhubungan antara pemberitaan terkait perawatan dan kondisi Habib Rizieq di RS UMMI, khususnya pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat sebagaimana dimaksud dalam perkara A Quo, dengan akibat berupa keonaran, baik sebelum, saat atau sesudah Habib Rizieq di rawat di RS UMMI.

[10/6 20.28] .: e) Adapun hal-hal yang dianggap sebagai dalil dan bukti oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutannya atas terpenuhinya unsur “keonaran dikalangan rakyat”, maka perlu saya uraikan sebagai berikut :

• DEMONSTRASI FRPB

JPU dalam dakwaan mendalilkan adanya Keonaran dengan adanya Demonstrasi yang dilakukan kelompok yang mengatas namakan Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) di gerbang perumahan The Nature Sentul Kabupaten Bogor pada Senin 30 November 2020. Benarkah Demo tersebut merupakan bentuk keonaran di kalangan rakyat ? mari kita ulas hal tersebut.

Faktanya, Demo tersebut dihadiri kurang lebih 20 orang serta berlangsung singkat 20 – 30 menit dengan santun, damai, tertib, kondusif dan teratur

Hal ini sebagaimana fakta persidangan hari Rabu 28 April 2021 dimana Saksi Suhadi selaku Korlap demonstrasi tersebut dibawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Demo yang ia lakukan berlangsung 20-30 menitan, sangat damai, kondusif dan teratur, tidak ada situasi tegang, bentrok atau perilaku anarkis, rusuh serta kekacauan dan keonaran sama sekali. Bahkan Suhadi menegaskan bahwasanya TIDAK ADA NIAT SEDIKITPUN untuk RIBUT, MERUSUH DAN BERBUAT ONAR, karena aksinya adalah AKSI DAMAI ”

Saksi Suhadi juga menjelaskan pada pokoknya bahwa “ia melakukan demo karena keyakinan bahwa hak menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang; Niatnya melakukan demonstrasi damai tersebut untuk klarifikasi kepada Habib Rizieq “.


Setelah mengetahui fakta yang terungkap seputar Demonstrasi tersebut, apakah demonstrasi ini memenuhi 3 hal terkait keonaran dalam rumusan pasal diatas ? Mari kita lihat :

1. Defenisi Keonaran

Dari fakta diatas terungkap bahwa demonstrasi tersebut Damai dan Sejuk serta merupakan wujud dari kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga sangat jauh dari pengertian “keonaran dikalangan rakyat” dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) menurut prespektif hukum pidana sebagai mana telah saya uraikan diatas.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menegaskan bahwasanya ” demonstrasi, konfrensi pers, cuitan-cuitan/tweet serta pro dan kontra tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk keonaran dikalangan rakyat ”

Saksi ahli yang dihadirkan JPU Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.Si (Ahli Sosiologi Hukum), juga menjelaskan dibawah sumpah pada persidangan Rabu 5 Mei 2021, yang pada pokoknya Bahwasanya “ Demonstrasi damai yang menyampaikan curah pendapat atau aspirasi itu wajar-wajar saja, itu adalah HAK KONSTITUSIONAL dan BUKAN KEONARAN “

Dr Trubus juga mengatakan dalam persidangan pada pokoknya bahwa “Bila suatu pernyataan yang belum diketahuinya benar/tidaknya dan memunculkan demontrasi dalam jumlah kecil sekitar 20 orang, maka

[10/6 20.29] .: dalam Ilmu sosiologi hukum sepanjang tidak ada dampaknya berarti tidak ada keonaran maka tidak usah mencari-cari masalah karena tidak ada dampaknya malah dicari-cari nanti malah mengkonstruksi sesuatu yang tidak pada tempatnya. Menurut ahli hal tersebut tidak ada dampaknya “

Tidak sampai disitu, Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak konstitusional yang dijamin dan diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Hak Menyampaikan Pendapat juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia .

Bukan sekedar menjamin Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, lebih dari itu pasal 18 UU No 9 tahun 1998 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Tentu ini berbanding terbalik dengan perilaku melakukan keonaran yang HARUS DIHALANGI oleh aparat keamanan, sehingga demonstrasi damai dan sesuai peraturan Undang-Undang yang tidak boleh dihalang-halangi, tentu tidak bisa dan tidak sah dikategorikan sebagai perbuatan melakukan kenoaran yang wajib dihalangi.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya mejelaskan bahwasanya “ Demonstrasi damai diperbolehkan oleh undang-undang, sedangkan perbuatan MELAKUKAN KEONARAN adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, sehingga

[10/6 20.29] .: DEMONSTRASI yang DIPERBOLEHKAN tidak bisa dan tidak boleh dikategorikan sebagai PERBUATAN KEONARAN YANG TERLARANG. Melakukan “Keonaran” merupakan perbuatan pidana yang terlarang, sehingga segala sesuatu yang dikelompokkan sebagai “ keonaran ” juga harus merupakan sesuatu yang terlarang juga, seperti BERBUAT RUSUH, MERUSAK FASILITAS UMUM, DLL. Karenanya, mengkategorikan demonstrasi damai sebagai sebuah keonaran adalah LOGIKA HUKUM yang KELIRU.

Singkatnya, Keonaran itu adalah hal Negatif sehingga perbuatan yang dicakup oleh makna keonaran itu juga harus perbuatan negatif, tidak boleh didalamnya ada perbuatan positif. Demonstrasi hak menyampaikan pendapat itu sah dan konstitusional, maka memasukan demonstrasi, beda pendapat, pro kontra, dsb sebagai bagian dari keonaran adalah konstruksi berfikir yang salah dan inkonstitusional. Menurut Ahli, menafsirkan term dengan hal yang saling berntentangan itu tidak bisa diterima dan harus ditolak “

Karenanya, MIRIS dan IRONIS jika demonstrasi damai dan santun seperti yang dilakukan kawan-kawan dari Forum Rakat Padjajaran Bersatu ( FRPB) terserbut dikategorikan sebagai keonaran, sebab hal itu tak ubahnya sebagai kriminalisai hak mengemukakan pendapat di muka umum serta bentuk kemerosotan kehidupan berdemokrasi sampai ke titik nadir serta berpotensi melanggar HAM.

Silahkan saja jika JPU tetap mengkategorikan demonstrasi sebagai PERBUATAN MELAKUKAN KEONARAN untuk memenuhi unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan, jika itu dilakukan maka konsekwensi

[10/6 20.29] .: logisnya JPU harus MENCABUT terlebih dahulu UU yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum, bahkan lebih dari itu JPU mungkin perlu merubah negara ini dari demokrasi menjadi otoriter, dsb, sehingga Demonstrasi Damai bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang negatif dan terlarang.

2. Jika Melihat jangkauan demonstrasi tersebut, maka jangkauanya sangat sempit, yaitu hanya satu titik dan hanya dihadiri 20 orang. Jadi selain tidak ada keonaran, tidak meluas dikalangan rakyat pula.

3. Terlepas dari tidak adanya kebohongan dan keonaran sebagaimana telah dijelaskan, apakah ada HUBUNGAN KAUSALITAS antara Pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dengan Demonstrasi d iatas ?

Sebagaimana telah dijelaskan, hubungan kausalitas adalah hubungan antara sebab dan akibat. Yang menjadi pertanyaan, apa yang Sebab/Motif/Faktor FRPB melakukan Demonstrasi tersebut ?

Merujuk kepada Demonstrasi yang dilakukan kelompok yang mengatas namakan Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) di gerbang perumahan The Nature Sentul Kabupaten Bogor pada Senin 30 Novemner 2020, maka berdasarkan fakta persidangan dan ketarangan BAP Saksi Suhadi ( Korlap Demo ) dan Saksi Ikha Nurhakim yang diakui dibawah sumpah pada hari Rabu 28 April 2021, Jika dilihat secara cermat dan obyektif, demonstrasi ini memiliki beberapa sebab / motif :

a. Informasi bahwa Habib Rizieq Kabur dari rumah sakit Ummi sehingga tujuan demo tersebut adalah Penolakan terhadap Habib

[10/6 20.30] .: Rizieq yang mereka anggap kabur dari RS UMMI

b. Pandangan demonstran yang menilai bahwa Habib Rizieq mempolitisasi Agama sehingga tujuan demo tersebut untuk meminta kepada Habib Rizieq agar tidak mempolitisasi agama. Artinya motif demo ini karena perbedaan pandangan politik

Dua poin diatas, dibuktikan dengan pernyataan Saksi Suhadi dalam BAP yang telah dikonfirmasi dalam persidangan dibawah sumpah bahwasanya “ dapat saya jelaskan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya aksi demo pada tanggal 30 November 2020 tersebut yaitu PENOLAKAN terhadap Sdr. Muhammad Rizieq bin Husein Shihab yang kabur dari RS. UMMI tinggal sementara di perumahan Mutiara Sentul Kab Bogor (rumah anak mantunya Muhammad Hanif Alatas) dan meminta kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sebagai tauladan Ummat sebagaimana pemimpin yang baik, seorang tokoh ulama yang baik, sebagaimana jelas antara ulama dan umaro tidak bisa terpisahkan, jangan gara-gara dengan alasan Islam, dengan alasan agama tapi TAPI AGAMA UNTUK DIPOLITISASI, agama dikotori oleh segelintir orang”

[10/6 20.30] .: Alasan dan motif ini diungkapkan secara EKSPLISIT oleh Sdr Suhadi selaku korlap dan dikonfrimasi di persidangan dibawah sumpah, bukan sekedar asumsi atau dugaan.

Padahal kabar bahwa Habib Rizieq kabur itu adalah hoax, Saksi Dr. Najamuddin sudah menyatakan dalam persidangan bahwasanya “ Habib Rizieq tidak kabur dari RS UMMI, beliau pulang secara resmi dan berkoordinasi dengan pihak RS “, dan dalam persidangan yang sama pula Suhadi mengakui “khilaf” termakan berita Hoax Habib Rizieq kabur sehingga tidak klarifikasi terlebih dahulu.

c. Permintaan agar Habib Rizieq yang menurut mereka kabur dari RS UMMI tidak tinggal di rumah menantunya di Perumahan Mutiara Sentul.

d. Karena dalam media tidak ada kepastian kondisi Kesehatan Habib Rizieq ( Padahal memang kepastian kondisi Habib Rizieq baru diketahui usai hasil PCR Keluar dan tidak ada kewajiban bagi pasien untuk mempublikasikan hasil medisnya ke publik )

e. Cara Keluar Habib Rizieq dari Rumah Sakit yang mereka anggap meresahkan masyarakat

[10/6 20.30] .: f. Mencegah adanya penyebaran virus Covid-19.

Empat motif di atas pada point c, d, e dan f dapat dibuktikan dengan pernyataan Saksi IKHA NURHAKIM NASIR selaku tim dokumentasi pada demo tersebut, dalam ketaranagn BAPnya yang sudah diakui dibawah sumpah pada hari Rabu 28 April 2021, bahwasanya “ dapat saya jelaskan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya aksi demo pada tanggal 30 November 2020 tersebut yaitu agar Sdr. Muhammad Rizieq bin Husein Shihab yang kabur dari RS. UMMI tidak tinggal di perumahan Mutiara Sentul dimana disana terdapat rumah anak mantu yang bernama Muhammad Hanif Alatas, dan saya ikut serta dalam demo tersebut sebagai tim dokumentasi karena dalam berita pada media tidak ada kepastian kondisi Kesehatan Sdr. Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dan cara keluar dari rumah sakit yang sangat meresahkan masyarakat dan mencegah adanya penyebaran virus covid-19 yang mana Moh Rizieq als Habib Rizieq diduga terpapar Covid-19 “

Sebab dan motif ini diungkapkan secara EKSPLISIT oleh Sdr IKHA NURHAKIM selaku korlap dan dikonfrimasi di

[10/6 20.30] .: persidangan dibawah sumpah, bukan sekedar asumsi atau dugaan.

g. Untuk Klarifikasi kepada Habib Rizieq.

Sebab ini diungkapkan langsung oleh Saksi A Suhadi dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ Tujuan Saksi datang ke Sentul untuk Klarifikasi tentang keadaan HRS,”

Fakta persidangan mengungkap, Setidaknya ada 7 Sebab/Faktor/Motif yang menyebabkan FRPB melakukan demonstrasi damai tersebut, sehingga menjadi jelas bahwa tidak ada hubungan kausalitas yang menghubungkan Demonstrasi tersebut semata-mata disebabkan oleh video pernyataan Habib Rizieq, saya dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo. Bahkan tidak pula 4 video tersebut diapat dikatakan sebagai FAKTOR DOMINAN, sebab pernyataan saksi diatas sebagai alat bukti menyebutkan banyak faktor tanpa menjelaskan dominasi satu atas lainnya, Sehingga, bukan hanya tidak ada keonaran dan tidak meluas, disamping itu tidak terwujud pula hubungan kausalitas antara video-video pernyataan kami dalam perkara AQuo dengan demonstrasi diatas, menurut prespektif Ilmu Hukum Pidana sebagai mana telah dijabarkan.

Lebih dari itu, Ada Indikasi kuat, bahwa demo diatas digerakkan oleh aktor intelektual dibalik mereka yang memang memiliki motif politis terhadap Habib Rizieq. Indikasi-Indikasi tersebut dapat dilihat dari beberapa fakta persidangan sebagai berikut :

a. Berdasarkan pengakuan Saksi Ikha bahwa Forum Rakyat Pajajaran Bersatu (FRPB) sebelumnya tidak pernah ada, Forum ini baru

[10/6 20.31] .: dibuat sesaat sebelum melakukan demo terhadap HRS.

b. Pengakuan Saksi Ikha dalam persidangan bahwa Mereka tidak pernah Demo sama sekali terkait isu apapun, kecuali hanya masalah Habib Rizieq saja.

c. Berdasarkan pengakuan Saksi Suhadi dalam persidangan selaku korlap bahwa ia dan anak buahnya tidak pernah membuat sepanduk yang mereka pampang saat demo dengan tulisan “ Adili Rizieq !”, Suhadipun tak tau sepanduk itu dari mana dan siapa yang memberikan. Tiba-tiba ada yang memberikan sepanduk itu kepada mereka.

d. Demo damai di depan perumahan ( Bukan di Pusat Kota ) dengan dihadiri hanya 20 orang dan berlangsung hanya selama 20 menitan, namun sudah ada salah satu stasuin televisi Nasional yang menayangkan secara Live, seakan itu semua sudah diatur. Keanehan ini sampai dimuat dalam salah satu portal berita ternama ( lihat Link : https://kumparan.com/kumparannews/menengok-aksi-tolak-habib-rizieq-di-sentul-dan-tayang-live-di-tv-1ugvUJXRUsV )

e. Saat itu rumah Habib Rizieq yang diketahui Publik adalah di Petamburan dan Mega Mendung. Adapun rumah di Sentul terbilang baru dan tidak diketahui publik saat itu bahkan para pengurus FPI Pun tidak tau dan para demonstran ini bukanlah warga setempat

[10/6 20.31] .: berdasarkan pengakuan di Pengadilan, mereka datang dari daerah Kemang Parung yang lokasinya cukup jauh dari sentul. Namun entah dari mana mereka bisa mengetahui Habib Rizieq ada diperumahan Sentul, Suhadi dalam pengadilan mengaku lupa siapa yang memberi tahukan posisi Habib Rizieq disitu, dan sehari sebelum mereka Demo ada drone yang berputar mengelilingi rumah Habib Rizieq di Sentul mengawasi rumah tersebut.

f. Keterangan BAP saksi Suhadi dan Ikka yang jawaban keduanya sama persis hampir di semua pertanyaan yang ada, bahkan sampai titik dan komapun sama. Hanya dibeberapa pertanyaan saja yang berbeda.

6 Fakta janggal diatas menjadi Indikasi kuat bahwa ada aktor intelektual yang punya kekuatan dengan sengaja mendesain Demo tersebut untuk kepentingan politik, sehingga ini semakin menguatkan bahwa demo tersebut by desing dan sebetulnya tidak ada sangkut pautnya dengan video peryataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo.

• PERNYATAAN SIKAP atau PRES RELASSE

Dalam tuntutannya, JPU mendalilkan adanya Keonaran dikalangan rakyat dengan demo dan pernyataan sikap yang dibuat oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor pada tanggal 4 desember 2020 yang menurut JPU tujuan demo tersebut untuk menolak Intervensi yang dilakukan oleh Satgas

[10/6 20.31] .: Covid-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq. Benarkah Faktanya demikian ?

1. Faktanya, Tidak ada Demo atau Pernyataan sikap TERKAIT MASALAH HABIB RIZIEQ yang dibuat oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor pada tanggal 4 desember 2020. Pernyataan sikap yang dimuat dalam BAP dan dijadikan sebagai bukti dengan poin ke 3 terkait Habib Rizieq masih berupa draft yang pada akhirnya tidak pernah dirilis sama sekali, adapun pernyataan sikap resmi yang telah dirilis tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Perawatan Habib Rizieq di RS UMMI ( Surat Pernyataan sikap terlampir )

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Saksi M. ADITIYA ABDURAHMAN & MUHAMAD ASLAM (KETUA & ANGGOTA BEM SEBOGOR RAYA) dalam persidangan hari Rabu 28 April 2021 di bawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pernyataan sikap BEM Se Kota Bogor yang berisi 4 Point termasuk ada point ke 3 terkait Habib Rizieq Syihab di dalamnya masih berupa draft yang batal alias TIDAK PERNAH DIRILIS; Adapun, Pernyataan sikap BEM se Kota Bogor yang resmi dan telah di rilis berisi 3 point yang bersifat global seputar penanganan covid di Kota Bogor dan tidak sama sekali menyebut Habib Rizieq Syihab alias tidak ada sangkut pautnya dengan HRS dan Tidak ada Demo BEM KOTA BOGOR terkait bela Habib Rizieq Syihab “

Sehingga, menjadi jelas, bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Perawatan Habib Rizieq, Khususnya Pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo.

[10/6 20.31] .: Sangat disayangkan, meski fakta persidangan telah secara TERANG-TERANGAN dinyatakan oleh kedua saksi diatas dalam persidangan bahwa PERNYATAAN SIKAP RESMI yang dikeluarkan oleh BEM tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya terhadap Habib Rizieq, namun JPU dalam tuntutannya tetap bersikeras menjadikan pernyataan sikap dari BEM se Kota Bogor sebagai bukti keonaran yang ditimbulkan akibat pernyataan saya, dr Andi dan Habib Rizieq dalam perkara A Quo. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sikap JPU kerap subyektif sejak awal penanganan perkara A Quo.

2. Andaipun ada pernyataan sikap terkait hal ini, maka sama sekali tidak masuk dalam defenisi Keonaran dikalangan rakyat sebagai mana telah diuraikan sebelumnya. Apalagi faktanya dalam hal ini pernyataan sikap pun tidak ada.

• PRO KONTRA dan KERESAHAN.

JPU juga mendalilkan adanya keonaran dikalangan rakyat dengan pernyataan Saksi Herdiansyah yang menjelaskan adanya keresahan dimasyarakat sekitar tempat tinggalnya akibat hal ini. Benarkah faktanya demikian ?

Faktanya, Saksi Herdiansyah dalam BAP yang sudah diakuinya dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu 28 April 2021 menyatakan bahwa “ Akibat berita bohong tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan karena keresahan di masyarakat khususnya masyarakat di wilayah tempat saya tinggal AKIBAT ada rasa saling curiga kepada jamaah pengajian Habib di Empang ( Yaitu Habib Hasan Alatas sebagai mana dijelaskan sebelumnya dalam BAP ) yang dikhawatirkan menularkan virus covid-19 karena sering

[10/6 20.31] .: berkumpul melakukan pengajian. Bahkan sempat ada obrolan supaya kegiatan kumpul-kumpul massa saat pengajian agar dihentikan, tetapi tidak jadi karena ada larangan dari tokoh masyarakat karena dikhawatirkan ada benturan sesama warga “ dari pernyataan Saksi Herdiansyah tersebut, dapat difahami beberapa hal :

a. Secara Eksplisit -bukan asumsi atau dugaan- Herdiansyah menyatakan bahwa Keresahan tersebut muncul akibat saling curiga menularkan Covid-19 diantara jamaah pengajian karena SERING BERKUMPUL MELAKUKAN PENGAJIAN.

Tentu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pernyataan Habib Rizieq, saya dan dr Andi Tatat, karena ini soal kekhawatiran atas kemungkinan penularan bukan soal keresahan atas pernyataan. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara pernyataan saya, HRS dan dr Andi Tatat dalam perkara Aquo dengan keresahan yang diceritakan saksi Hardiansyah. Hardiansyah juga menegaskan bahwa keresahan itu muncul akibat Jamaah Habib Hasan Alatas yang suka berkumpul sehinngga khawatir menularkan Covid-19, secara eksplisti dia mengatakan “ keresahan di masyarakat khususnya masyarakat di wilayah tempat saya tinggal AKIBAT ada rasa saling curiga kepada jamaah pengajian Habib di Empang ( Yaitu Habib Hasan Alatas sebagai mana dijelaskan sebelumnya dalam BAP ) yang dikhawatirkan menularkan virus covid-19 karena sering berkumpul melakukan pengajian”

[10/6 20.32] .: karenanya, kekhawatiran tersebut sebetulnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Habib Rizieq, terlebih Ketika dan sesudah di rawat di RS UMMI Habib Rizieq sama sekali tidak berinteraksi dengan masyarakat umum Kota Bogor sehingga tidak ada potensi penularan terhadap mereka. Hal ini sesuai dengan pernyataan saksi DR. Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor dalam BAP nya yang sudah diakui di bawah sumpah pada persidangan hari Rabu 14 April 2021, bahwasanya “ Hasil Tracing atau penelusuran, tidak ada yang kontak langsung dengan Habib Rizieq, dua perawat Habib Rizieq yang di periksa dengan Swab PCR pun hasilnya NEGATIF “ adapun dugaan bahwa dr Andi Tatat tertular covid dari Habib Rizieq, maka dugaan tersebut tidak berdasar karena selama Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, dr Andi tidak pernah bertemu atau kontak langsung dengan Habib Rizieq sama sekali, bahkan dalam persidangan 27 Mei 2021 dibawah sumpah sebagai Saksi Mahkota dr Andi Tatat mengatakan pada pokoknya bahwa “ selama Habib Rizieq dirawat di RS UMM, dr Andi sama sekali tidak bertemu dan berinteraksi langsung dengan Habib Rizieq “ sehingga bisa dipastikan bahwa dr Andi tatat bukan tertular dari Habib Rizieq

Justru seharusnya masyarakat sekitar rumah saksi Herdiansyah khawatir tertular covid-19 dari masyarakat Kota Bogor sudah mencapai 866 kasus positif pada akhir November 2020 berdasarkan data dari Dinkes Kota Bogor yang terlampir dalam BAP.

[10/6 20.32] .: Sehingga kekhawatiran yang mengaitkan dengan Habib Rizieq Nampak sangat dipaksakan.

Lebih lucunya lagi, Saksi Herdiansyah mengatakan “ Bahkan sempat ada obrolan supaya kegiatan kumpul-kumpul massa saat pengajian agar dihentikan” Bagi saya ini sangat lucu jika dikaitkan dengan pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi dalam perkara A Quo, sebab kegiatan kumpul-kumpul massa atau yang biasa disebut dengan “kerumunan” memang dilarang semenjak awal pandemi. Kenapa baru diobrolkan untuk dilarang saat itu ? dan apa hubungannya dengan pernyataan kami bertiga dalam perkara A Quo ?

Dari sini menjadi sangat jelas, bahwa sebetulnya tidak ada hubungan kausalitas sama sekali antara pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo dengan keresahan warga yang diceritakan oleh saksi Herdiansyah. Keresahan itu tidak semata-semata timbul akibat pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo, tidak pula pernyataan kami bertiga menjadi FAKTOR DOMINAN atas keresahan tersebut sebagaimana telah diuraikan.

Dari penjelasan Saksi Herdiansyah tersebut juga menjadi jelas bahwa pengaitan keresahan dengan pernyataan kami bertiga dalam perkara A Quo tidak lebih dari sekedar Asumsi Herdiansyah itu sendiri, hal itu Nampak jelas dari keterangan Herdiansyah soal alasan munculnya keresahan yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan pernyataan kami bertiga dan tentunya Asumsi dan rekaan saksi

[10/6 20.32] .: fakta tidak bisa dijadikan sebagai bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

b. Terlepas dari tidak adanya hubungan kausalitas antara pernyataan saya, HRS dan dr Andi dengan keresahan diatas, sesungguhnya keresahan sendiri tidak masuk dalam defenisi “ Keonaran di Kalangan Rakyat “ menurut prespektif Ilmu Hukum Pidana sebagai mana telah diuraikan. Apalagi dalam pengertian “ Keonaran dikalangan Rakyat “ disyaratkan harus bersifat meluas, sedangkan apa yang diutarakan oleh Saksi Herdiansyah, selain tidak ada keonaran, ia bersifat sempit hanya disekitar rumahnya saja. Sehingga semakin jelas, fenomena ini, selain tidak ada kaitannya dengan pernyataan kami, tidak masuk dalam pengertian keonaran, tidak meluas pula.

c. Sebagai Informasi Pembanding, Saksi Habib Abdullah al-Masyhur yang merupakan warga sekitar RS UMMI dalam persidangan Selasa 11 Mei 2021 di bawah sumpah menjelaskan pada pokoknya bahwa “ Selama HRS dirawat di RS UMMI, Suasana di Empang ( wilayah RS UMMI ) kondusif, sepengetahuan saksi tidak ada keresahan apapun di tengah Masyarakat. Dan Warga Empang sudah tidak kaget jika HRS dan Keluarga di rawat RS UMMI karena memang HRS dan keluarga sudah biasa bulak-balik ke RS UMMI, mulai dari sebelum HRS hijrah ke Mekkah.”

Oleh karena itu, Bicara soal Fenomena Pro dan Kontra ditengah masyarakat, sungguh tidak bisa dikatogerikan sebagai “ Keonaran dikalangan rakyat “ sebab tidak sesuai defenisi keonaran menurut prespektif Ilmu Hukum Pidana sebagaimana telah dijelaskan.

[10/6 20.32] .: Bahkan, Pro dan Kontra di dalam iklim demokrasi adalah hal biasa. Jika Pro dan Kontra dikategorikan sebagai sebuah keonaran, maka setiap hari perdebatan pro dan kontra di Gedung-gedung perwakilan rakyat adalah bentuk Keonaran, perdebatan di hampir semua stasiun televisi yang menghadirkan dua kubu yang Pro dan Kontra adalah bentuk keonaran, Pro dan Kontra dalam menyikapi kebijakan pemerintah adalah bentuk keonaran serta Pro Kontra dalam keluargapun adalah bentuk keonaran. Miris, jika Pro dan Kontra dikategorikan sebagai keonaran, alangkah malangnya hidup kita dipenuhi keonaran.

Bima Arya Sendiri sebagai Kasatgas dan Wali Kota Bogor dalam persidangan Hari Rabu 14 April 2021 di bawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa “ bedasarkan pengalaman bertahun-tahun menjadi Wali Kota Bogor, Fenomena Pro kontra ditengah masyarakat dalam menyikapi sebuah Tindakan atau kebijakan adalah sesuatu yang wajar selama diekspresikan melalui cara yang tidak melanggar undang-undang. Selama BIMA ARYA menjabat, sudah banyak kebijakan serta langkah BIMA ARYA yang menuai pro kontra juga protes dari warganya dan itu wajar dalam Negara Demokrasi ”

Disamping itu, perlu menjadi catatan penting, bahwa selama Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, ada beberapa Isu terkait Habib Rizieq yang menyita perhatian Publik. diantaranya :

▪ Beredarnya Informasi Hoax bahwa Habib Rizieq kritis, parah, tumbang dsb.

Hal ini sebagaimana saya telah jelaskan berdasarkan keterangan dari Saksi Muhammad Mahdi als Habib Mahdi dan Ust Slamet Maarif pada hari Selasa 11 Mei 2021.

[10/6 20.33] .: ▪ Informasi yang beredar Bahwa Habib Rizieq menolak ditest Swab, meski Faktanya keluarga sekedar mempertanyakan jika harus di swab kedua kalinya sebab ketiadaan urgensitas pengulangan Swab lantaran baru diswab beberapa jam sebelumnya,

Hal ini juga menyita perhatian publik sesuai keterangan Saksi Herdiansyah dalam BAP yang sudah diakuinya di bawah sumpah pada persidangan hari Rabu 28 April 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa setelah membaca berita tentang penolakan SWAB TEST oleh Habib Rizieq, Saksi Hardiansyah menyayangkan Habib Rizieq menolak di Test Swab oleh RS UMMI, sebagai tokoh Ulama yang banyak jamaahnya, seharusnya mau dilakukan Swab oleh Tim dari Satgas Covid-19.

▪ Informasi yang beredar bahwa Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI sebagai mana telah dijelaskan diatas.

Hal ini sesuai keterangan Saksi Herdiansyah, Suhadi dan Ikha Nurhakim dalam BAP yang sudah diakuinya di bawah sumpah pada persidangan hari Rabu 28 April 2021 terkait kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI serta Klarifikasi dari Kapolresta Bogor sebagaimana saya jelaskan diatas, yang menunjukkan bahwa hal ini juga menyita perhatian publik.

[10/6 20.33] .: ▪ Dilaporkannya Pihak RS UMMI oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor kepada pihak Kepolisian.

Pelaporan ini menyita perhatian publik sebagaimana dinyatakan oleh Saksi Habib Mahdi sebagai pimpinan delegasi yang mendatangi Bima Arya di Balai Kota pada tanggal 29 November 2020, dimana dalam persidagan saksi Habib Mahdi dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa “ Pada hari Minggu malam Senin 29 November 2020, saksi Habib Mahdi rombongan HABAIB dan KYAI kota Bogor membuat pertemuan dengan BIMA ARYA di Balai Kota Bogor. Pertemuan ini disebabkan Langkah SATGAS COVID 19 Kota Bogor yang melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian pada hari SABTU 28 November 2020 terkait masalah HRS. SAKSI HB MAHDI Bersama rombongan mempertanyakan dan menyayangkan Langkah pelaporan tersebut. Dalam forum itu BIMA ARYA menyatakan bahwa ia Insya Allah akan mencabut laporan tersebut. Pertemuan berjalan dengan harmonis dan suasana hangat serta kekeluargaan”

Pelaporan tersbebut juga menarik perhatian Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS sehingga datang ke RS UMMI, dr Andi Tatat Ketika diperiksa sebagai Terdakwa

[10/6 20.33] .: sekaligus Saksi Mahkota pada persidangan hari Kamis 27 Mei 2021 yang menyatakan dibawah sumpah pada pokoknya bahwa “ Kedatangan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS adalah terkait adanya PELAPORAN kepada kepolisian yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS UMMI “ hal itu bisa dilihat dari pernyataan Anggota DPR tersebut (Lihat : http://bogoronline.com/2020/12/komisi-ix-dpr-datangi-rs-ummi-ini-hasilnya/ ) usai meninjau kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan RS UMMI dalam perkara yang dilaporkan yaitu terkait PENGHALANGAN PENANGGULANGAN WABAH sehingga Anggota DPR tersebut menyatakan bahwa masalah yang dianggap “penghalangan” ini tidak lebih dari miskomunikasi saja antara pihak RS UMMI dengan SATGAS, tidak mengandung unsur pidana.

Inilah beberapa Isu yang menjadi Sorotan serta Pro Kontra ditengah Publik selama Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, Ketika itu pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo tidaklah menjadi sorotan publik. Bahkan pelaporan RS UMMI kepada kepolisian yang dilakukan satgas pun terkait dugaan penghalangan penanggulangan wabah, sama sekali tidak berkaitan dengan video kami bertiga dalam perkara A Quo, Hal itu sesuai dengan fakta persidangan yang telah diungkap oleh Saksi Bima Arya dan Agustiansyah selaku pelapor.

Bahkan Hampir semua saksi yang diperiksa dalam proses Pelaporan dan klarifikasi di Polresta Bogor, Penyelidikan lalu penyidikan

[10/6 20.33] .: selama bulan Desember 2020, tidak ada yang ditanyakan terkait Pernyataan Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo yang dituduh menimbulkan keonaran di kalangan Rakyat. Pertanyaan-pertanyaan terkait Video saya, Habib Rizieq dan dr Andi dalam perkara Aquo yang dituduh menimbulkan keonaran di kalangan rakyat barulah ditanyakan kepada hampir semua saksi setelah kami bertiga diumumkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada pagi hari tanggal 11 Januari 2021. Logika sederhanya, Andai ketiga Video tersebut betul-betul dianggap sebagai Kebohongan yang menyebabkan keonaran dikalangan rakyat, tentunya akan jadi perhatian utama semenjak awal pelaporan, penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pengaitan antara video pernyataan kami dalam perkara A Quo dengan pro kontra yang ada di tengah masyarakat cenderung digiring dan dipaksakan.

• KARANGAN BUNGA

Dalam tuntutannya, JPU juga mendalilkan terwujudnya Unsur “ Keonaran dikalangan Rakyat “ dengan adanya sejumlah karangan bunga yang dikirim ke RS UMMI Ketika Habib Rizieq dirawat. Tentunya sangat aneh jika sejumlah karangan bunga ini jadikan bukti adanya keonaran, sebab :

1. Sejak kapan pengiriman karangan Bunga menjadi bentuk “Keonaran ?” sungguh jauh sekali dari defenisi keonaran menurut prespektif Ilmu Hukum Pidana.

2. Karangan bunga tersebut datang secara sekaligus ke halaman RS UMMI pada hari Kamis siang tanggal 26 November 2020, sedangkan Video pernyataan saya dalam perkara A Quo ditayangkan oleh kompas TV pada acara Jumat Petang 27 November 2020 dan pernyataan dr Andi Tatat dibuat pada Kamis Petang 26 November 2020, artinya karangan bunga tersebut datang sebelum Video pernyataan saya dan dr Andi Tatat dalam

[10/6 20.33] .: perkara A Quo ditayangkan. Bagaimana mungkin Kedatangan karangan bunga ini bisa disebabkan karena Video pernyataan saya dan dr Andi Tatat yang baru ditayangkan setelah karangan bunga itu datang ? Apalagi mau dikaitkan dengan Video Habib Rizieq yang baru dibuat pada tanggal 28 November ?? !!! Dengan gambaran ini, berarti akibat lebih dahulu muncul ketimbang sebab. Jelas hal ini melanggar Sunnatullah dan hukum alam.

Bahkan dalam tuntutan JPU juga sama sekali tidak membuktikan hubungan kausalitas antara kedatangan sejumlah karangan bunga tersebut dengan pernyataan kami bertiga dalam perkara A Quo, karena hubungan itu memang tidak akan pernah ada, sehingga tidak mungkin bisa dibuktikan secara real.

Hal Ini semakin menunjukkan bahwa JPU terlalu memaksakan agar seolah-olah segala halnya berkaitan dengan pernyataan kami bertiga dalam perkara A Quo, demi memenui unsur keonaran dikalangan rakyat meskipun harus dipaksakan.

3. Aroma politis yang sangat kental tercium dari pengiriman karangan bunga ini. Sebab, karangan bunga ini datang sekaligus secara misterius dalam jumlah banyak oleh mobil pengirim yang sama, dengan nama-nama pengirim yang tidak jelas dan tidak wajar serta ada tulisan-tulisan yang bernada Meledek, seperti adanya karangan bunga yang mengatas namakan “Kak Ema” dengan tulisan yang bernada ejekan yang berbunyi “ Sayangku yang Mulia, cepat sembuh, Aku rindu duduk cantik XXX “ dan dikaitkan dengan FITNAH Fake Chat Sex yang pernah dituduhkan ke Habib Rizieq ( Gambar karangan bunga terlampir), padahal Syarifah Fatimah Aseeggaf alias Kak Ema sendiri, tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut. Dari hal-hal diatas, nampak bahwa pengirim sejumlah karangan bunga

[10/6 20.33] .: tersebut adalah orang tertentu dengan tujuan mengganggu Habib Rizieq dan membuat sensasi.

Pola seperti ini terjadi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan yang berkaitan dengan Habib Rizieq dalam waktu yang berdekatan, diantaranya; pada tanggal 23 November 2020 ( 3 hari sebelum karangan bunga di RS UMMI), Polda Metro Jaya mendapatkan serbuan karangan bunga, banyak yang dengan tulisan-tulisan aneh, diantaranya lagi-lagi mengatasnamakan “ Kak Ema “ dengan tulisan “ Kapolda yang ganteng dan tegas, jangan lupa dong kasus cabul si Pentolan dilanjutkan ” ( bisa dilihat pada Link : https://news.detik.com/berita/d-5266332/polda-metro-dikirimi-karangan-bunga-ada-kak-ema-minta-kasus-cabul-lanjut/1 ) begitu juga Pangdam Jaya setelah melakukan aksi pencopotan baliho Habib Rizieq dan mengatakan akan membubarkan FPI, pada tanggal 23 November 2020 dibanjiri kiriman karangan bunga dengan tulisan-tulisan yang juga penuh kejanggalan ( lihat Link : https://nasional.okezone.com/read/2020/11/24/337/2314984/banjir-karangan-bunga-untuk-jenderal-dudung-netizen-buat-sendiri-heboh-sendiri ). Bahkan pada tanggal 10 Desember 2020, setelah melakukan Unlawfull killing dengan menembak lakar FPI, Polda Metro Jaya lagi-lagi dibanjiri karangan bunga dengan nama-nama pengirim yang aneh, diantaranya “ Orang Waras Depok, dll, “ yang mendukung perbuatan unlawfull killing tersebut, ( Lihat Link : https://metro.sindonews.com/read/263142/170/6-anggota-fpi-ditembak-mati-polisi-polda-metro-jaya-banjir-karangan-bunga-1607573553 )

Dengan pola yang berulang-ulang dan sistematis seperti ini, menguatkan dugaan bahwa ada aktor yang sama dibalik semua pengiriman karangan bunga misterius ini dalam berbagai

[10/6 20.34] .: kesempatan yang berkaitan dengan Habib Rizieq dengan tujuan teror psikis dan intimidasi terhadap Habib Rizieq, dkk, sehingga menjadi semakin aneh kalau JPU malah menjadikan karangan bunga ini bukti untuk menjerat Habib Rizieq, padahal justru dalam hal ini beliau adalah korban yang menjadi sasaran.

Oleh karena itu, menjadi semakin jelas bahwa sejumlah karangan bunga tersebut tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara A Quo, sehingga pengaitan karangan bunga tersebut sebagai bukti keonaran yang ditimbulkan oleh pernyataan kami bertiga adalah pemaksaan yang bisa mengakibatkan pembuktian yang menyesatkan.

[10/6 20.34] .: Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

f) CATATAN-CATATAN PERNTING TERKAIT UNSUR “KEONARAN”

1. Ada yang lucu dan menggelitik, jika telinga saya tak salah dengar, Saksi ahli JPU Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum (Ahli Bahasa Linguistik Forensik) dalam persidangan sempat berpendapat bahwa “ Keonaran” yang dimaksud disini cukup dengan “keresahan” dan dua orang saja sudah bisa disebut sebagai masyarkat. Saya coba mengilustrasikan sesuai dengan penafsiran sang Professor; Jika ada seorang suami berbohong kepada Istri dan anak-anaknya, lalu sang Istri jadi marah dan resah akibat kebohongan tersebut, lantas anak-anak juga ikut resah, maka di sini sudah ada


“kebohongan” yang dilakukan suami suami, juga keresahan Istri dan anak-anak yang jumlahnya lebih dari 2 orang, sehingga unsur kebohongan yang menyebabkan keonaran di tengah masyarkat sudah terpenuhi disini berdasarkan penafsiran tadi.

Luar biasa, sepanjang perjalanan pulang dari PN JAKTIM ke Rutan Bareskrim Polri, saya berfikir keras dan belum berhasil menemukan sisi rasionalitas serta proporsionalitas dari penafsiran ini., Apakah saya yang gagal faham atau penafsirannya yang Irasional ? Wallahu a’lam.

2. Bagaimana mungkin pernyataan saya yang diperkarakan di pengadilan ini mau disebut menyebabkan keonaran yang meluas di kalangan rakyat, kalau penonton video tersebut sangat minim ???

Video yang menayangkan pernyataan saya di Chanel youtube Kompas TV terhitung sampai awal Maret 2021 hanya disaksikan 25 ribuan viewer ( Link : https://youtu.be/eyirdqEK-t4 ) padahal Jumlah Subscriber chanel Youtube tersebut lebih dari 8,5 juta. Artinya yang menyaksikan video tersebut kurang dari 0,5 % dari jumlah subscribernya. Begitupula Video pernyataan Habib Rizieq yang ditayangkan Chanel Youtube RS UMMI Oficial (Link : https://youtu.be/uS3fPRd9MeY), terhitung sampai awal Maret 2021 hanya disaksikan 600an viewer, begitu pula Video pernyataan dr Andi Tatat.

Hal ini menjadi INDIKATOR KUAT, JELAS DAN NYATA tentang SANGAT MINIMNYA perhatian rakyat terhadap video tersebut. Jika menarik perhatian rakyat secara luas saja tidak, bagaimana mungkin video itu disebut Membuat keonaran atau berpotensi membuat keonaran di kalangan rakyat. Bahkan jika dibandingkan dengan video-video hoax di youtube yang

[10/6 20.34] .: menyebutkan Habib Rizieq kritis dll, maka video-video hoax terbebut viewernya jauh lebih banyak, sebagaimana telah dipaparkan satu persatu.

3. Dalam tuntutannya, JPU berkesimpulan bahwa “ Keresahan dalam hati masyarakat “ sudah merupakan bentuk keonaran dikalangan rakyat yang termaktub dalam rumusan pasal 14 (1) no 1 thn 1946. Tentu interpretasi JPU sangatlah tidak adil, tidak rasional dan tidak proporsional. Hal itu bisa dilihat dengan cara membandingkan kesimpulan JPU dengan pasal-pasal lainnya atau yang dikenal dengan metode Interpretasi Sistematis/ logis27, diantaranya :

Pasal 172 KUHP yang berbunyi “ barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah ”

Dalam KBBI edisi kelima 2018 hal 1398 disebutkan bahwa salah satu arti RESAH adalah “Tidak Tenang”. Sedangkan dalam hal 1198 disebutkan bahwa salah satu arti dari kata PALSU adalah “ Tidak Jujur” yang berarti bohong.

Dalam rumusan pasal diatas disebutnya barang siapa yang punya tujuan sengaja mengganggu ketenangan ( Mens Rea ) yang artinya membuat resah, dengan cara mengeluarkan tanda-tanda bahaya palsu; yang Artinya dia melakukan kebohongan publik dengan mengeluarkan tanda-tanda bahaya palsu tersebut. Kemudian, karena kebohongan Publik dalam

[10/6 20.34] .: bentuk tanda-tanda bahaya palsu tersebut ketenangan jadi terganggu yang mana terganggunya ketenangan merupakan bentuk KERESAHAN. Maka diancam dengan ancaman MAKSIMAL 3 MINGGU PENJARA.

Bayangkan, jika Dengan adanya 3 Unsur; 1. Kebohongan dalam bentuk tanda-tanda palsu; 2. Keresahan dalam bentuk terganggunya ketenangan; 3. Kesengajaan untuk mengganggu ketenangan (Mens Rea); maka diancam dengan ancaman hanya Maksimal 3 Minggu Penjara, Lantas bagaimana mungkin unsur “ Keonaran di kalangan rakyat “ yang ada dalam Pasal 14 UU NO 1 tahun 1946 yang memuat ancaman maksimal 10 tahun penjara ingin ditafsirkan dengan “keresahan di hati masyarakat” yang mirip dengan gambaran pasal 172 KUHP diatas. Dimana Logika Hukumnya ? dimana rasionalitasnya ? dimana proporsionalitasnya ? dimana keadilannya ? dimana hati nuraninya ?

Karenanya, sudah sangat tepat penjelasan yang diuraikan oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH serta para ahli lainnya Bahwa yang dimaksud keonaran dalam rumusan pasal 14 dan 15 UU NO 1 tahun 1945 adalah KERUSHUAN YANG MELUAS dan MASSIF yang dapat membahayakan keamanan negara, karena tafsir yurudis tersebut sudah sesuai dengan prespektif Interpretasi Gramatikal, Histroris, sosiologis dan sistematis juga logis serta mengandung nilai keadlian dan Proporsionalitas antara perbuatan, dampak dan ancaman hukum.

4. Dalam tuntutannya JPU juga mengatakan bahwa perbuatan saya saya menganggu keamanan dan ketertiban Umum. Sungguh tuduhan tersebut sangatlah tak berdasar. Selama berjalannya persidangan, mana bukti dan fakta yang menunjukkan ada

[10/6 20.35] .: Keamanan dan ketertiban umum yang terganggu oleh perbuatan saya ? tuduhan tak berdasar ini dijadikan oleh JPU sebagai pertimbangan yang memberatkan. Innalillahi wa Inna ilaihi Rojiun.

KESIMPULANYA Bahwa UNSUR KELIMA YAITU KEONARAN DIKALANGAN RAKYAT yang ditimbulkan oleh pernyataan saya dalam perkara A Quo; TIDAK pernah terwujud sehingga UNSUR tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) UU NO 1 Thn 1946 TIDAK TERPENUHI.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

6) UNSUR KE-ENAM : DAPAT MENERBITKAN KEONARAN

Terkait kata “ DAPAT menerbitkan keonaran di kalangan rakyat “ dalam rumusan pasal 14 (2) dan 15 (1) UU No 1 Thn 1946, Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Mudzakkir, S.H., M.H dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwasanya “ Penggunaan kata dapat yang menghubungkan antara 2 unsur, unsur pertama adalah yang didepannya dan unsur kedua adalah yang dibelakangnya. Ketika diuji dalam undang-undang dalam UU Tipikor, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kata “DAPAT” adalah INKONSTITUSIONAL, Ahli mengkosntruksi INI sebagai ASAS HUKUM. Maka Kata “dapat menimbulkan kerugian” ditafsirkan dengan “ harus menimbulkan kerugian”. Sesuai dengan tafsiran mahkamah konstitusi terbaru, karena kata “dapat” tidak menjamin kepastian hukum, bisa iya bisa tidak. Sehingga ahli katakan sebagai contoh pemalsuan surat “harus” menimbulkan kerugian, bukan sekedar “dapat” menimbulkan kerugian.

[10/6 20.35] .: Begitupula terkait kata-kata “dapat menimbulkan keonaran”, mesti ditafsirkan dengan “ harus menimbulkan keonaran”, bukan sekedar “dapat”. Dalam RUU KUHP ahli sudah telusuri satu persatu setiap kata dapat diberikan tafsiran yang baru sebagaimana dijelaskan, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kata Dapat yang menggabungkan dua unsur itu tidak menjamin kepastian hukum, karena itu dinyatakan INKONSTITUSIONAL. Karena ahli sebagai Ahli Hukum Pidana, maka menarik asasnya setiap kata “ dapat ” yang menghubungkan 2 unsur maka itu tidak menjamin kepastian hukum, karena tidak menjamin kepastian hukum maka INKONSTITUSIONAL.

Maka, dalam kaitannya dengan pasal 14 (2) & 15 (1) UU no 1 tahun 1946, maka harus dicoret kata “dapat” itu dan harus berkorelasi langsung dengan timbulnya kerusuhan. Karena ukurannya konstitusi saat ini, walaupun MK menguji hanya satu, tapi kalau itu ditarik sebagai pengujian asas kepastian hukum maka masuklah semua asas yang terkait dengan kata “dapat” itu, harus ditafsirkan dalam konteks itu agar tidak bertentangan dengan asas “kepastian hukum” yang dilindungi UU dasar 1945. Ini ahli sampaikan sesuai dengan Ilmu pengetahuan hukum pidana agar supaya penegakkan hukum pidana berdasarkan ilmu pengetahuan hukum pidana”

Melengkapi penjelasan di atas, Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Refly Harun dalam persidangan hari Rabu 19 Mei 2021, dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwasanya “ Apakah sebuah kata atau kalimat disebuah undang-undang yang sudah dinyatakan Inkonstitusional (oleh MK) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, itu berlaku juga kepada undang-undang lain yang serupa yang tidak diuji ? ini ilmu yang menarik.

Seperti kata “dapat” dalam hal ini, kebetulan yang diuji itu adalah undang-undang tentang Tipikor, di undang-undang itu berbunyi tidak hanya merugikan negara tapi juga potensial Lost “ dapat merugikan keuangan negara “, tapi MK mengatakan bahwa “dapat” merugikan keuangan negara ini relatif, harus jelas “ merugikan keuangan negara “, maka untuk dipidana

[10/6 20.35] .: dengan pidana korupsi bukan lagi dengan unsur “ dapat merugikan keuangan negara “ tapi harus jelas “ merugikan keuangan negara”.

Dalam hukum tata negara atau konstitusi kita melihatnya sebagai The Constitutional Important atau prinsip-prinsip konstitusionalnya, Jadi jangan lihat sekedar ini tidak di uji, tapi prinsip utamanya apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Cuma soal teknis saja kebetulan undang-undang itu belum diuji

Ini menarik, terserah pada hakim untuk mengambil ini sebagai asas seperti yang dikatakan ahli hukum pidana atau tidak. Tapi kalau kita mau bicara Legal order (Tertib hukum) maka seharusnya ini harus jadi refrensi bagi pengadilan-pengadilan untuk memutuskan. Sehingga kita memiliki hukum yang tertib, putusan mahkamah konstitusi menjadi triger kemudian diterapkan dalam putusan-putusan lainnya. Jadi satu putusan yang kurang lebih sama, maka mentriger penyikapan terhadap kententuan-ketentuan lainnya.

Ahli sepenuhnya sependapat, dalam konteks ini ( Pasal 14 (2) dan 15 (1) UU no 1 tahun 1946 ) agar tidak memunculkan keragu-raguan, maka kata “ Dapat menimbulkan keonaran “ harus ditafsirkan dengan “ Menimbulkan keonaran “ , jangan potensial tapi faktual agar mengandung kepastian hukum ”

Asas kepastian hukum ini diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwasanya “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan KEPASTIAN HUKUM yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum “. Menurut Maxeiner, Asas Kepastian Hukum mempunyai dua fungsi; yaitu menuntun masyarkat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat dari perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang yang dapat menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan hukum28.

[10/6 20.35] .: Karenanya, berdasarkan keterangan di atas, jika dalam UU TIPIKOR saja yang merupakan extra ordinary crime, kata “dapat” yang berarti potensi menimbulkan kerugian negara dinyatakan INKONSTITUSIONAL dan dalam penafsirannya harus dicoret sehingga harus betul-betul menimbulkan kerugian Negara. Jika itu dalam suatu extra ordinary crime, maka dalam pasal 14 (2) dan 15 (1) UU No 1 tahun 1945 tafsiran Mahkamah Konstitusi tersebut lebih layak dan relevan lagi untuk diberlakukan, agar betul-betul ada kepastian Hukum dan Tertib Hukum serta tercipta rasa keadilan.

Sebab, kata-kata “ Dapat Menimbulkan Keonaran” cakupannya sangat luas, bias dan tidak jelas, bagaimana cara mengukur potensi keonaran tersebut ? apa batasannya ? apa kriterianya ? semua ini tidak jelas, sehingga membuka pintu terhadap ketidak kepastian hukum yang pada akhirnya tafsiran “ Potensi Keonaran” tersebut menjadi liar, karet, bisa ditarik seenaknya kesan- kesini, serta membuka celah selebar-lebarnya bagi penegak hukum untuk melakukan kesewenangan di dalam menerapkan pasal tersebut. Sungguh hal tersebut bertentangan dengan nilai keadilan, jauh dari kepastian hukum bahkan membuka peluang selebar-lebarnya untuk terjadinya kedzholiman.

Terlepas dari inkonstitusionalitas kata “ dapat “ sebagaimana diuraikan di atas, sebetulnya dalam perkara A Quo “Potensi Keonaran” yang ditimubulkan oleh pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat pun tidak ada, sebab :

1. Pernyataan saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat dalam perkara Aquo berisi kata-kata yang sopan dan santun serta bersifat positif dan optimistis di tengah badai hoax yang menyerang Habib Rizieq dengan Info Kritis, sekarat dan lain-lain. Kata-kata dalam pernyataan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur provokasi, Hasutan, ujaran kebencian, Isu SARA, Fitnah, pencemaran nama baik atau TUDINGAN KE PIHAK MANAPUN, baik secara langsung atau tidak langsung. Pernyataan yang berisi Informasi pribadi bahwa Habib Rizieq sehat tersebut juga tidak ada kaitanya sama sekali dengan kebijakan publik , problem sosial, ekonomi, politik atau yang berkaitan dengan hajat kehidupan orang banyak lainya. Kata-kata tersebut juga tidak

[10/6 20.35] .: menyebabkan kerugian materil satu peserpun. Logika sederhana saja, apa mungkin orang terpicu untuk berbuat keonaran karena mendapat kabar “ Habib Rizieq Sehat” ? berarti ia tidak terima kalau Habib Rizieq sehat dan menginginkan “Habib Rizieq sakit”, sampai-sampai terpicu untuk berbuat keonaran ? tentu yang seperti ini tidaklah rasional.

Adapun pro kontra yang timbul selama Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, maka pro kontra tersebut merupakan akibat yang timbul dari banyak faktor yang kompleks sebagai mana kami telah jelaskan di atas, sehingga tidak bisa diklaim bahwa penyebabnya adalah pernyataan saya, dr Andi dan Habib Rizieq dalam perkara A Quo. Itupun, mengatakan bahwa pro kontra yang ada adalah potensi keonaran rasanya sangatlah berlebihan, karena, jika sekedar pro kontra dianggap sebagai potensi keonaran, maka pro kontra yang terjadi di sekeliling kita disetiap hari mulai dari tingkat negara sampai tingkat rumah tangga adalah potensi keonaran. Yang demikian sangatlah bias dan tidak terukur.

2. Jika Demonstrasi damai dan santun di Sentul pada tanggal 30 November 2020 dianggap sebagai “potensi keonaran”, lantas kenapa potensi keonaran bukan dicegah malah dijamin undang-undang ? bahkan yang menghalangi hak menyampaikan pendapat di muka umum diancam dengan ancaman pidana ? bukankah seharusnya “ potensi keonaran “ itu harus di cegah ? ini logika hukum yang sangat sederhana. Lagi pula, Faktanya pada persidangan hari Rabu 28 April 2021 dimana Saksi Suhadi selaku Korlap demonstrasi tersebut dibawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Demo yang ia lakukan berlangsung 20-30 menitan, sangat damai, kondusif dan teratur, tidak ada situasi tegang, bentrok atau perilaku anarkis, rusuh serta kekacauan dan keonaran sama sekali. Bahkan Suhadi menegaskan bahwasanya TIDAK ADA NIAT SEDIKITPUN untuk RIBUT, MERUSUH DAN BERBUAT ONAR, karena aksinya adalah AKSI DAMAI ” Artinya, secara eksplisit korlap demonstran tersebut

[10/6 20.36] .: menafikan adanya niat buruk apapun dari demo tersebut, sehingga bukan sekedar tidak ada potensi keonaran, lebih dari itu, potensi terkecil dari sebuah keonaranpun yaitu berupa “Niat” sudah dinafikan secara eksplisit sebagaimana disebutkan.

KESIMPULANYA Bahwa UNSUR KE-ENAM YAITU DAPAT MENIMBULKAN KEONARAN DIKALANGAN RAKYAT yang yang diakibatkan oleh pernyataan saya dalam perkara A Quo; TIDAK pernah terwujud sehingga UNSUR tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (2) dan 15 (1) UU NO 1 Thn 1946 tidak terpenuhi.

III. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Adapun Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi : Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

Terkait pasal di atas, Ahli Hukum Pidana Dr. Abdulchoir Ramadhan, SH, MH. Menjelaskan bahwasanya “ Delik penyertaan mensyaratkan harus adanya dua ‘kesengajaan’ (dolus). Pertama, harus adanya kesengajaan untuk mengadakan kerjasama guna mewujudkan perbuatan diantara para pihak. Kedua, kerjasama yang konkrit yang didahului dengan perencanaan sedemikian rupa dalam mewujudkan perbuatan yang dikehendaki tersebut.

Dalam perspektif ilmu hukum pidana penyertaan identik dengan “dolus premeditatus,” yakni kesengajaan yang dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dahulu. Lazim dilakukan secara bersama-sama (penyertaan) dan didahului PEMUFAKATAN JAHAT. Pada delik penyertaan, antara satu peserta dengan peserta yang lainnya adalah satu kesatuan. Terdapat dua bentuk kesengajaan dalam penyertaan. Pertama, adalah subjective onrechtselement (elemen melawan hukum subjektif) berupa ‘sikap batin’ (mens rea) diantara para pelaku.


[10/6 20.37] .: Disini terjadi kesengajaan untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mewujudkan suatu delik. Kedua, adalah objective onrechtselement (elemen melawan hukum objektif). Terjadi delik merupakan wujud kerjasama yang nyata. Jika salah satu hal tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada perbuatan turut serta, meskipun perbuatan pidana terjadi “

Dari keterangan diatas, Berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak ada PEMUFAKATAN JAHAT antara Saya, Habib Rizieq dan dr Andi Tatat untuk menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan berita bohong. Maka, Dengan tidak adanya PEMUFAKATAN JAHAT dan dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur yang ada pada pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) UU NO 1 Thn 1946 maka secara otomatis unsur-unsur yang ada pada pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tidak terpenuhi dan gugur dengan sendirinya.

[10/6 20.37] .: IV. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, menjadi jelas bahwa SELURUH UNSUR Yang ada dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) UU NO 1 Thn 1946 begitupula yang ada pada pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP TIDAK TERPENUHI, Sehingga, sudah semestinya Dakwaan Pertama; Primeir, Subsider dan Lebih subsider BATAL DEMI HUKUM dan KEADILAN berdasarkan Ketuhanan yang MAHA ESA.

[10/6 20.37] .: B. DAKWAAN KEDUA

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

JPU mendakwa saya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bagi saya, dakwaan tersebut TIDAK BENAR. Hal itu saya jelaskan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Fakta persidangan Hari Rabu 21 April 2021 dr Tonggo Meyati Fransisca dibawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ Pada hari Jumat 27 November 2020 , Sebelumnya ada janji habis Jum’atan akan dilakukan Swab PCR terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan didampingi dari tim Satgas Covid Kota Bogor, namun pihak Satgas tak kunjung datang juga; Saksi bersama Suster ITA MUSWITA dan 1 perawat lagi saat itu; Karena Satgas Covid tidak kunjung datang, maka langsung di lakukan SWAB PCR Terhadap Habib Rizieq Habis Waktu Jum’atan; HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah menunggu dari jam 10.00 Wib, tidak mungkin menunggu terlalu lama “

Kemudian, berdasarkan Fakta Persidangan pada Jum'at Sore, 27 November 2020 menjelang Maghrib, Perwakilan Satgas Covid kota Bogor sdr Ferro Sopacua dan dr Johan Musali datang ke RS UMMI, untuk melakukan pendampingan pengambilan Swab PCR yang dilakukan oleh tim Mer C,

[10/6 20.37] .: padahal sesuai perjanjian Swab PCR itu akan dilakukan usai Jumatan namun tim dari Satgas molor dan terlambat datang, sehingga mereka didampingi dr Andi Tatat bertemu Habib Hanif di lantai 6 RS UMMI. dr Johan Mursali dalam persidangan di bawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ HABIB HANIF Sopan dan santun saat bertemu pada Jum’at Sore (27/11/2020) dimana Habib Hanif menginformasikan bahwa TIM Mer-C sudah melakukan SWAB PCR terhadap Habib Rizieq usai jumatan dan MEMPERTANYAKAN URGENSI pengambilan Swab untuk kedua kalinya karena beberapa jam sebelumnya baru saja di Swab ”

Kemudian Ba’da Isya di hari yang sama (Jum’at 27/11/2020 ) Tim Satgas yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke lantai 6 RS UMMI. Salah satu petugas RS UMMI saat itu memanggil saya untuk menemui Pak Wali Kota dan Tim. Saya pun bergegas menemui beliau dan tim. Pada persidangan hari Rabu 14 April 2021, dibawah sumpah Saksi Bima Arya pada pokoknya menjelaskan bahwa “ Pada Pertemuan tersebut, Habib Hanif sangat sangat sopan dan santun, pertemuan berjalan dengan suasana kekeluargaan “

Ketika itu , Bima Arya dengan perannya sebagai Kasatgas meminta agar dilakukan Swab PCR Ulang terhadap Habib Rizieq. Dalam Persidangan Dibawah Sumpah Bima Arya dalam kesaksiannya mengkonfirmasi bahwa pada pertemuan di RS UMMI tersebut saya menyampaikan hal-hal berikut ini :

a. Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Wali kota, dkk atas perhatiannya terhadap kesehatan Ayahanda HRS.

b. Penegasan Itikad baik bersama dalam penanganan Wabah Covid-19 yang sedang melanda Negri. Bahkan kami tegaskan bahwa dari FPI semenjak awal pandemi sangat konsen dalam penanganan wabah ini, melalui berbagai aktifitas seperti penyemprotan disinfektan, pembagian masker, sosialiasi bahaya covid, kerjasama dengan berbagai RS dalam penyediaan

[10/6 20.38] .: beberapa alat penunjang, dll.

 c. Saya menginformasikan ke Pak Bima dkk, bahwa Ayahanda HRS beberapa jam yang lalu ( Ba’da jumatan ) baru saja menjalankan Swab PCR yang dilakukan oleh Tim Mer-C, Sehingga saya MEMPERTANYAKAN apa URGENSINYA jika harus di Swab kedua kalinya dalam waktu yang berdekatan ? karena di Swab dengan mencolok hidung itu cukup sakit, kenapa harus dua kali dalam waktu yang berdekatan ? Toh, sudah di Swab, tinggal menunggu hasil.

Dalam persidangan Bima Arya menjelaskan bahwa ia dapat memaklumi hal tersebut. Lantas, beliau meminta akses agar mengetahui hasil Swab yang sudah dilakukan. Sayapun mempersilahkan beliau agar berkomunikasi langsung dengan Tim Mer-C untuk menanyakan hasilnnya dan Bima Arya menyepakati Hal tersebut dan menyatakan sudah mendapatkan nomer HP perwakilan dari Tim Mer-C. Sehingga KESEPAKATAN AKHIR yang ada pada pertemuan malam itu adalah Bima Arya akan berkomunikasi dengan tim Mer-C untuk menanyakan hasil Swab PCR HRS.

Keterangan diatas telah dikonfrimasi langsung oleh Kasatgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya dalam kesaksiannya pada Pada persidangan hari Rabu 14 April 2021. Bahkan dalam persidangan tersebut dengan tegas Bima Arya menyatakan bahwa “ Habib Hanif TIDAK MELAKUKAN PENGHALANGAN TERHADAP SATGAS “

Oleh Karena itu menjadi jelas, bahwa saya sama sekali tidak melakukan perbuatan MENGHALANGI pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana didakwakan kepada saya. Yang saya lakukan hanyalah “ MEMPERTANYAKAN “ urgensi sebuah langkah medis yang akan dilakukan kepada Ayah Mertua saya, sebab langkah medis yang sama telah dilakukan beberapa jam sebelumnya dan tidak ada urgensi sama sekali untuk mengulanginya. Tentu, baik secara etimologi/Bahasa atau terminologi/istilah, MENGHALANGI dan MEMPERTANYAKAN adalah dua hal yang sangat berbeda.

[10/6 20.38] .: Secara Bahasa / Etimologi, Dalam KBBI edisi Kelima yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Thn 2018 hal 1671, kata “ Tanya “ memiliki arti Permintaan keterangan ( Penjelasa, dsb ) adapun kata “ Menanyakan” artinya; bertanya sesuatu kpd; meminta keterangan tentang sesuatu, sedangkan pada halaman 569 dijelaskan bahwa arti menghalangi adalah “merintangi”; Polisi ~ orang-orang yang kan berdemonstrasi. Tentu, secara bahasa MENANYAKAN dengan MENGHALANGI adalah dua hal yang sangat berbeda. Apa yang saya lakukan, adalah MENANYAKAN; Meminta keterangan tentang URGENSI PENGULANGAN SWAB, Bukan MENGHALANGI; Merintangi petugas yang akan melakukan Swab atau mengakses hasil Swab.

Saksi dr Sri Nowo Retno selaku Kadinkes Kota Bogor Pada persidangan hari Rabu 14 April 2021, dibawah sumpah “ Pasien atau keluarga pasien menanyakan sebuah langkah medis yang akan diambil adalah suatu hal yang biasa dalam dunia medis dan wajar serta bukan bentuk penghalangan ”. Dalam persidangan 19 Mei 2021 Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Kesehatan dan Pidana Kedokteran yang merupakan Konsultan Hukum di Puluhan Rumah Sakit di Indonesia dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwa “ Jika Pasien atau keluarga Pasien menanyakan Langkah medis yang akan diambil maka itu merupakan HAK pasien dan keluarga pasien “ Bahkan Dr. M.NASEER SpKK, FINSDV, AADV, Doctor of Law sebagai Ahli Hukum Kesehatan pada persidangan Hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Jika seorang pasien diSwab lalu beberapa jam kemudian akan diswab Kembali lantas ia keberatan, maka keberatan itu sah-sah saja “

Tidak sampai disitu, Saksi Ferro Sopacua ( Anggota Satgas ) dalam BAPnya yang telah diakui dalam persidangan dibawah sumpah mengatakan

[10/6 20.38] .: pada pokoknya bahwa setelah mendapatkan nomer dr Hadiki Habib dari Mer-C, Sdr Ferro Sopacua menghubungi dr Hadiki pada Hari Jum’at 27 November 2020 pukul 22:00 WIB, dr Hadiki pada intinya menjelaskan bahwa mereka akan memberitahukan hasil Swab PCR Habib Rizieq kepada satgas.

Namun anehnya, berdasarkan Fakta persidangan, selang 3 jam kemudian, tepatnya pada dini hari Sabtu pukul 01:00 WIB, pihak satgas sudah melaporkan RS UMMI dengan tuduhan Menghalangi Petugas dan wenanggulangan wabah. Satgas berasumsi sendiri bahwa jam 23 : 00 mereka harus sudah menerima hasil Swab PCR Habib Rizieq. Padahal itu hanya itung-itungan satgas sendiri, bukan janji dari pihak RS UMMI. Saksi Dr Najmuddin selaku Direktur Umum RS UMMI, dalam persidangan di bawah sumpah pada pokoknya mengatakan bahwa “ Pihak RS UMMI dalam hal ini Dr Najmuddin tidak pernah menjanjikan Deadline jam 23:00 malam ke Satgas Covid Kota Bogor untuk memberikan hasil Lab PCR Spesimen HRS, karena memang hasilnya belum keluar. Akan tetapi itu adalah perhitungan satgas sendiri yang diasumsikan seolah-olah itu adalah sebuah janji padahal tidak pernah ada ”

Dan fakta persidangan juga menunjukkan demikian, dimana saksi dr. Nuri Dyah Indrasari, Sppk yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dari laboraturium RSCM, pada persidangan Rabu 21 April 2021, dibawah sumpah mengatakan fakta pada pokoknya bahwa “ Spesimen atas nama Muhammad R masuk pada jumat Sore 27 November 2020 dan keluar hasil PCR pada Sabtu sore 28 November 2020 “ sedangkan dr Hadiki Habib yang bisa mengakses hasil Swab PCR tersebut ke Lab RSCM baru menginformasikan hasilnya pada hari Senin Tanggal 30 November 2020, sebab hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur. Hal ini sesuai dengan pernyataan saksi dr Hadiki Habib pada persidangan Rabu 21 April 2021 di bawah sumpah menyatakan pada pokoknya bahwa “ dr. Hadiki baru menyampaikan Hasil swab PCR ke Hb Hanif pada hari senin 30 Nov 2020 “

[10/6 20.39] .: Dari sini terungkap bahwa ada yang ANEH BIN AJAIB, Bagaimana mungkin pada DINI HARI Sabtu 28 November 2020 pihak Satgas sudah melaporkan RS UMMI ke Kepolisian dengan tuduhan MENGHALANGI untuk mendapatkan hasil Swab PCR Habib Rizieq tersebut sedangkan Hasilnya sendiri baru Keluar Sabtu sore dan baru di-Informasikan Senin 30 November 2020 ? kalau hasil belum keluar APA YANG MAU DILAPORKAN ke SATGAS ? Jika belum ada hasil yang bisa dilaporkan lantas APA YANG DIHALANGI ? Ibarat ada seseorang ( si A ) yang menginvestasikan sejumlah uangnya ke kepada si B dengan perjanjian bagi keuntungan setalah adanya keuntungan, namun sebelum ada keuntungan apapun, si A sudah melaporkan si B ke Polisi dengan tuduhan merampas harta si A !! ini namanya ANEH bin AJAIB !!

Oleh karena itu fakta persidangan membuktikan bahwa saya tidak pernah menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana saya jelaskan diatas.

2. Unsur “menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” dalam Pasal 14 ayat (1) juga menunjuk pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Upaya penanggulangan wabah meliputi: a. penyelidikan epidemiologis; b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c. pencegahan dan pengebalan; d. pemusnahan penyebab penyakit; e. penanganan jenazah akibat wabah; f. penyuluhan kepada masyarakat; g. upaya penanggulangan lainnya.”

Jika melihat perkara a-Quo, maka setidaknya ada beberapa Upaya penanggulangan wabah yang berkaitan :

a. Penyelidikan Epidemiologis ( Pelaporan data ).

b. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita.

c. Pencegahan.

[10/6 20.39] .: Dan Jika melihat fakta persidangan, maka semua upaya-upaya diatas sudah terlaksana dengan baik. Penjelasannya sebagai berikut.

a) Terkait Penyelidikan Epidemiologis yang dilakukan melalui data pasien yang dilaporkan, maka berdasarkan fakta persidangan Rabu 21 April 2021, saksi dr. Nuri Dyah Indrasari, Sppk yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dari laboraturium RSCM, pada persidangan, dibawah sumpah mengatakan pada pokoknya bahwa “Pihak Lab RSCM sudah melaporkan hasil PCR Habib Rizieq dan Istri ke Data ALL THE RECORD Satgas Covid-19 Nasional secara REAL TIME”

Saksi Fenny petugas Input Rekam Medis RS UMMI, pada Persidangan hari Selasa 11 Mei 2021 dibawah sumpah pada pokoknya juga mengatakan bahwa “ Untuk pelaporan pasien Covid itu terdiri dari dua : 1) Pelaporan ke Kemenkes dengan nama Web RS Online, dan ke 2) Pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan untuk laporan ke Dinkes Kota Bogor hanyalah pasien yang berdomisili di Kota Bogor sesuai dengan arahan Kadinkes Kota Bogor ( saksi memperlihatkan bukti screen shoot WA ) sedangkan pelaporan ke Web RS Online Kemenkes itu seluruh pasien masuk RS UMMI baik yang berdomisili Kota Bogor dan di luar Kota Bogor; dan Ketika HRS di rawat di RS UMMI, Saksi melaporkan HRS ke Kemenkes H+1 setelah masuknya beliau ke RS ( Yaitu tanggal 25 November 2020 ) dengan status suspect karena belum ada hasil PCR. Artinya bahwa hari ini pasien masuk keesokannya langsug dilaporkan. Namun tidak melaporkan ke Dinkes Kota Bogor karena HRS bukan termasuk warga Kota Bogor “ dari sini menjadi jelas bahwa sebetulnya pelaporan itu sudah terlaksana bahkan secara Real Time, sehingga pelaporan tersebut tidak terhalangi.

b) Terkait Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, maka berdasarkan fakta persidangan itu semua telah terlaksana, sebagai berikut

[10/6 20.39] .: • Perawatan dan Pengobatan : Berdasarkan fakta persidangan Habib Rizieq telah dirawat di RS UMMI mulai dari tanggal 24 – 28 November 2020 kemudian dilanjutkan Perawatan berjalan dengan pengawasan para dokter dari Mer-C saat Isolasi Mandiri di rumah pribadinya di Sentul, setelah dinyatakan Positif pada tanggal 30 November 2020 sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

• Pemeriksaan : berdasarkan fakta persidangan, Habib Rizieq telah melakukan Pemeriksaan Rapid Antigen pada Hari Senin tanggal 23 November 2020 di Sentul, kemudian melakukan Swab PCR pada hari Jumat 27 November 2020 di RS UMMI bahkan setelah pulang kerumah dan melakukan Isolasi, setelah beberapa hari Kembali dilakukan Test Antigen kepada Habib Rizieq, dr Hadiki Habib dari Mer C dalam persidangan pada pokoknya menyatakan bahwa “ Pada awal-awal Desember HABIB RIZIEQ SYIHAB di Swab Antigen kembali dan hasilnya NON REAKTIF; Pada tanggal 9 Desember 2020, dilakukan Swab Antigen pada saat di Mega Mendung dan hasilnya NON REAKTIF; Pada Tanggal 10 Desember pada saat di Polda Metro Jaya, HABIB RIZIEQ SYIHAB di Swab Antigen kembali dan hasilnya NON REAKTIF “

• Isolasi Penderita : Berdasarkan fakta persidangan bahwa semenjak dinyatakan pulang dari RS UMMI pada tanggal 28 November 2020 dan di-informasikan Positif Covid-19 pada 30 November 2020, Habib Rizieq patuh menjalankan rawat jalan dan Isolasi Mandiri dengan pengawasan Tim Medis Mer-C di Kediamannya di Sentul, sampai dinyatakan sembuh oleh tim dojter dari Mer-C.

c) Adapun pencegahan : dengan melakukan Isolasi Mandiri, serta berbagai Langkah-langkah diatas, maka sudah barang tentu hal tersebut secara langsung atau tidak langsung sudah merupakan bagian dari Langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

[10/6 20.39] .: Karenanya, jika Langkah-langkah penanggulangan wabah yang berkaitan dengan perkara A Quo semuanya bisa terlaksana, MAKA DIMANA BENTUK PENGHALANGANNYA ? APA YANG TERHALANGI DAN TAK TERLAKSANA ? Tentu tidak ada penghalangan di sini, yang ada hanyalah miskomunikasi antara pihak RS UMMI dengan Pihak satgas sebagaimana diutarakan oleh Bima Arya dalam pertemuan dengan pihak RS UMMI pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 di Balai Kota Bogor dimana Bima Arya sendir mengatakan Insya Allah akan mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian terhadap RS UMMI.

3. Dalam dakwaannya, JPU secara Eksplisit mengatakan “ Akibat perbuatan ( Menghalangi ) Habib Rizieq tersebut menimbulkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasarkan penetapan gugus tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam Zona Resiko Sedang / Zona Orange. Pertanggal 1 Desember 2020, Jumlah pasien Covid 19 yang sudah terkonfirmasi sebagai berikut : Jumlah terkonfirmasi Positif : 3398 orang, meninggal : 98 orang, masih sakit 520 orang dan sembuh 2760 orang “

Sungguh apa yang dikatakan JPU tersebut bagi saya mengada-ngada dan tidak nyambung, seolah semua itu disebabkan oleh Habib Rizieq. La Haula Wala quwwata Illa billah. Padahal Faktanya tidak demikian, hal ini saya jelaskan sebagai berikut :

a) Jauh sebelum Habib Rizieq di Rawat di RS UMMI, pada Hari Selasa 13 Oktober 2020 Kota Bogor Sudah ditetapkan masuk Zona Resiko Sedang / Orange, bahkan sebelumnya Kota Bogor sudah ditetapkan masuk ke Zona Merah, Hal ini bisa dilihat dalam Link berita berikut ( Link : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5211816/kota-bogor-zona-orange-mal-restoran-boleh-buka-sampai-jam-9-malam ) sehingga penetapan mazuknya Kota Bogor ke Zona Merah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Habib Rizieq Sama Sekali.

b) Pada halaman 2 Data Dinkes Kota Bogor yang dilampirkan oleh Saksi Dr. Sri Nowo Retno dalam BAPnya di Bareskrim pada Halaman 15

[10/6 20.40] .: bahwa pasca perawatan Habib Rizieq di RS UMMI dalam priode 30 November 2020 sampai 13 Desember 2020 justru laju kasus Covid-19 di Kota Bogor turun sampai minus -5,4 % dibandingkan dengan priode sebelumnya yang mana laju kasus covid mencapai 90 %. Tentunya jika mau melihat apakah satu peristiwa berdampak pada laju covid maka yang dilihat adalah waktu setelahnya, sesuai dengan masa inkubasi bukan Ketika peristiwa itu terjadi, hal ini sudah diketahui oleh umum.

c) Ketika dan sesudah di rawat di RS UMMI Habib Rizieq sama sekali tidak melakukan kontak langsung dengan masyarkat Kota Bogor sehingga tidak ada potensi penularan terhadap mereka. Hal ini sesuai dengan pernyataan saksi DR. Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor dalam BAP nya yang sudah diakui di bawah sumpah pada persidangan hari Rabu 14 April 2021, bahwasanya “ Hasil Tracing atau penelusuran, tidak ada yang kontak langsung dengan Habib Rizieq, “dalam persidangan yang sama saksi DR. Sri Retno juga menjelaskan pada pokoknya bahwa “ Dua perawat Habib Rizieq yang di periksa dengan Swab PCR pun hasilnya NEGATIF “. Adapun tudingan atau dugaan bahwa dr Andi Tatat tertular Covid dari Habib Rizieq maka dugaan tersebut tidak benar, sebab selama Habib Rizieq di rawat di RS UMMI, dr Andi Tatat sama sekali tidak melakukan kontak langsung atau bertemu dengan Habib Rizieq sehingga bisa dipastikan dr Andi bukan tertular dari Habib Rizieq. Hal ini sesuai dengan pernyataan dr Andi Tatat dalam persidangan 27 Mei 2021 dibawah sumpai sebagai Saksi Mahkota mengatakan pada pokoknya bahwa “ selama Habib Rizieq dirawat di RS UMM, dr Andi sama sekali tidak bertemu dan kontak langsung dengan Habib Rizieq “.

Dalam tuntutannya, JPU juga mengatakan bahwa perbuatan saya memperburuk kedaruratan Kesehatan masyarkat, sehingga dijadikan pertimbangan yang memberatkan. Sungguh tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar, kareta tidak ada satupun bukti dan fakta

[10/6 20.41] .: persidangan yang menunjukkan bahwa ada perburukan kedaruratan Kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan saya.

Dari fakta-fakta diatas menjadi terang benderang bahwa pernyataan JPU yang menyatakan Sikap Habib Rizieq dan perbuatan saya menyebabkan kenaikan Covid-19 di Kota Bogor, dst, adalah pernyataan yang menyimpang dari fakta yang sebenarnya.

4. Ada ketidakadilan serta diskriminasi hukum yang nyata dalam perkara A Quo. Dari sekian banyak kasus pelanggaran rumah sakit terkait keterlambatan pelaporan data pasien Covid-19, hanya RS UMMI yang merawat Habib Rizieq yang DIPIDANAKAN. Hal ini merupakan kesaksian DR. Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya mengatakan bahwa “ Masalah keterlambatan RS UMMI dalam melaporkan data pasien kepada Satgas adalah masalah pelanggaran Real Time ( Ketepatan Waktu ) dan RS UMMI telah melaporkan data bahwa HABIB RIZIEQ Positif Covid 19 ke Dinkes Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2020, DR SRI RETNO sebagai Kadinkes Kota Bogor mendapatkan Notifikasi tsb. Ada banyak RS yang melanggar terkait Real Time, namun semuanya hanya mendapatkan teguran dan pendisiplinan secara lisan, yang DIPIDANAKAN hanya RS UMMI”

Tidak sampai disitu, berdasarkan kesaksian Saksi dr Nirina, Saksi dr Faris Nagib dan Saksi DR. Najamuddin dalam persidangan, selama masa pandemi belum pernah satukalipun satgas covid-19 kota Bogor secara khusus datang ke Rumah Sakit UMMI kecuali Ketika ada Habib Rizieq saja.

Bahkan dipertengahan Januari 2021 banyak media memberitakan bahwa ada seorang Menteri Koordinator yang terungkap pernah terpapar Covid-19 beberapa bulan sebelumnya, tapi Menteri tersebut menutupinya dan sama sekali tidak pernah mempublikasikannya saat terpapar, bahkan Istana pun mengaku tak tahu (Lihat : https://m.republika.co.id/berita/qn6095409/airlangga-pernah-positif-covid-istana-pun-tak-tahu), begitu pula dengan Ahok yang merupakan pejabat

[10/6 20.41] .: BUMN juga sekeluarga terpapar Covid-19 pada April 2021 namun Informasi tersebut sengaja ditutupi dan dirahasiakan agar neneknya tidak khawatir ( Liha www.nasional.sindonews.com Judul : Sembunyikan Fakta Pernah Terinfeksi Corona, Ini Penjelasan Ahok ) meski demikian mereka aman-aman saja, tidak dikejar-kejar, diobok-obok sedemikian rupa bahkan sampai dipidanakan seperti Habib Rizieq Syihab.

Ini jelas-jelas menubruk prinsip Equality before the Law yang berkaitan erat dengan Sila Kelima dalam Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka disinilah kami harapkan pernah Majlis Hakim yang mulia untuk menegakkan Keadilan Sosial sesuai dengan amanat Pancasila.

5. Semenjak awal ditetapkannya pandemi, saya termasuk orang yang ikut konsen mendukung dan melakukan penanggulangan terhadap Pandemi Covid-19 sesuai dengan bidang yang saya geluti, yaitu bidang Dakwah. Diantara langkah yang saya lakukan :

a) Saya MEMBATALKAN dan MENGUMUMKAN PEMBATALAN semua jadwal safari dakwah saya ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk ikhtiyar pencegahan penularan covid melalui kerumunan dakwah dan pengumuman itu sengaja saya buat terbuka agar menjadi contoh bagi lainnya. Hal itu bisa dilihat dalam Link berikut : https://youtu.be/VD183-AZztk

b) Saya kerap membuat tulisan dan ceramah yang bermuatan edukasi tentang pentingnya peran muslim ikut andil dalam menanggulangi Covid- 19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, diantaranya bisa dilihat dalam link berikut : https://youtu.be/n5xMlL10kuE dan https://www.kiblat.net/2020/03/21/menyikapi-corona-antara-aqidah-fiqih-dan-adab/

Begitu pula kampanye penangguangan Covid-19 saya lakukan dalam

[10/6 20.42] .: berbagai kesempatan lainnya. Karenanya, komitmen saya terhadap penanggulangan wabah ini begitu bulat, sehingga tidak mungkin saya menghalangi penanggulangan wabah Covid-19. KESIMPULAN : Berdasarkan uraian diatas, menjadi jelas bahwa UNSUR “ Dengan Sengaja Menghalangi Penanggulangan Wabah” Yang ada dalam pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular TIDAK TERPENUHI, Sehingga, sudah semestinya Dakwaan Kedua ini BATAL DEMI HUKUM dan KEADILAN berdasarkan Ketuhanan yang MAHA ESA.

[10/6 20.42] .: C. DAKWAAN KETIGA

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

JPU mendakwa saya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Bagi saya, dakwaan tersebut TIDAK BENAR. Karena, Saya tidak pernah menolak atau menghalang-halangi petugas, yang saya lakukan hanyalah mempertanyakan Urgensi pengambilan Swab untuk kedua kalinya dalam waktu yang berdekatan, Tentunya mempertanyakan serta mendiskusikan adalah hal

[10/6 20.42] .: yang sangat berbeda dengan penolakan dan menghalangi. Hal itu sudah saya jelaskan Panjang lebar dalam uraian atas Dakwaan Kedua, dengan fakta-fakta persidangannya.

KESIMPULAN : Dengan demikian, menjadi jelas bahwa UNSUR Yang ada dalam pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP TIDAK TERPENUHI, Sehingga, sudah semestinya Dakwaan Kedua ini BATAL DEMI HUKUM dan KEADILAN berdasarkan Ketuhanan yang MAHA ESA.

[10/6 20.43] .: BAB IV

PENUTUP

Yang Mulia Majelis Hakim,

Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum,

Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum,

Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada.

Setelah apa yang saya uraikan menjadi jelas bahwa unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang didakwakan dan dituntut kepada para perdakwa tidaklah tepenuhi.

Karenanya, di penutup Pledoi ini saya ingin mengingatkan bahwa; Hari ini kita duduk di pengadilan, namun ini bukan pengadilan sesungguhnya, karena pengadilan sesungguhnya adalah kelak di hari akhir, dihari perhitungan, di hadapapan Allah yang Maha Adil.

Di Hari Itu, Pengadilan ini akan diadili, keputusannya akan dihakimi, tuntutannya akan dituntut dan pembelaan ini pun akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah. Di pengadilan dunia, kebenaran bisa ditutup-tutupi, fakta bisa diselewengkan tapi di Pengadilan Akhirat semuanya TERBUKA dan TERANG BENDERANG, karena yang menghakimi adalah ALLAH yang MAHA MENDENGAR, MAHA MELIHAT, MAHA MENGETAHUI DAN MAHA MENGHAKIMI. Jangan sampai ada ucapan, keterangan, tuntutan, pembelaan atau keputusan kita pada pengadilan hari ini yang menyebabkan kita menyesal tiada batas di PENGADILAN HARI AKHIR.

Semoga Majelis Hakim yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan Keadilan dan melenyapkan Kezaliman, serta menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Tatanan Hukum di Indonesia Tercinta, agar tidak dirusak oleh MAFIA HUKUM mana pun. Karena manakala kedzaliman dan penyelewengan hukum telah merebak ke berbagai lini, maka Sidang Pengadilan yang dipimpin oleh Para Hakim yang Jujur, Berani lagi Amanah adalah menjadi harapan terakhir rakyat untuk menyelamatkan Tatanan Hukum demi Tegaknya Keadilan dan Lenyapnya Kezaliman.

[10/6 20.43] .: Dan jika selama proses persidangan ini ada kata-kata atau perilaku saya yang kurang berkenan dalam pandangan Majelis Hakim yang Mulia, maka bagi saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Sebelum saya menyampaikan permohonan saya kepada Majelis Hakim, perkenankan saya untuk memanjatkan doa kepada Allah swt.

بسْمِ ه اللَِّ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ هِ لِلِّ رَ بِ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلََةُ وَالسَّلََمُ عَلَى سَي دِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ

الطَّاهِرِيْنَ وَأَصْحَابِهِ الطَّي بِيْنَ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ ال ديْنَ .

اللهم بحق فاطمة و أبيها و بعلها و بنيها و محبيها اجعل لنا من كل ما أهمنا من أمر دنيانا و آخرتنا

فرجا و مخرجا و ارزقنا من حيث لَ نحتسب و اغفر لنا ذنوبنا و ثبت رجاءك في قلوبنا واقطعه ممن سواك

حتى لَ نرجو أحدا غيرك يا رب العالمين. اللهم استر عوراتنا و آمن روعتنا و اجعل كيد من كادنا في نحره

و مكر من مكر بنا عائدا عليه و حفرة من حفر لنا حفرة واقعا هو فيها و لَ تمكن الْعداء فينا و لَ منا و لَ

تسلط علينا بذنوبنا من لَ يرحمنا يا أرحم الراحمين.

اللهم إليك أشكو ضعف قوتي، وقلة حيلتي، وهواني على الناس، يا أرحم الراحمين، أنت رب

المستضعفين، وأنت ربي، إلى من تكلني؟ إلى بعيد يتجهمني ؟ أم إلى عدو ملكته أمري؟ إن لم يكن بك علي

غضب فلَ أبالي، ولكن عافيتك هي أوسع لي، أعوذ بنور وجهك الذي أشرقت له الظلمات ، وصلح عليه أمر

الدنيا والْخرة من أن تنزل بي غضبك، أو يحل علي سخطك، لك العتبى حتى ترضى، ولَ حول ولَ قوة إلَ

بك يا رب العالمين. لَ إله إلَ أنت سبحانك إني كنت من الظالمين 3 مرة يا غياث المستغيثين أغثني 3 مرة

كهيعص كفيت حمعسق حميت .

اللههُمَّ ارْزُقْنَا نَصْرًا عَزِيْزًا وَفَتْحًا مُبِيْنًا وخلَصا جميلَ وفرجا عاجلَ وَإِمَامًا عَادِلًَ وَبَلَدًا آمِنًا مُبَارَكًا

فَانْصُرْنَا فِى الْمَحْكَمَةِ وَأَخْرِجْنَا مِنَ ال سجْنِ سَرِيْعًا عَاجِلًَ فِى لُطْفٍ وَخَيْرٍ وَعَافِيَةٍ وَارْجِعْنَا إِلَى بُيُوْ تِنَا وَاجْمَعْنَا

مَعَ أَهْلِ بَيْتِنَا وَأَصْ حَابِنَا وَأَحْبَابِنَا غَانِمِيْنَ فَرِحِيْنَ سَالِمِيْنَ نَاجِحِيْنَ فَائِزِيْنَ مُؤَيَّدِيْنَ مَنْصُوْرِيْنَ بِحَ قِ سَ ي دِ الْمُرْسَلِيْنَ

بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan segala Kedzaliman demi terpenuhi rasa KEADILAN sekaligus menyelamatkan TATANAN HUKUM dan SENDI KEADILAN di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh KEKUATAN

[10/6 20.44] .: JAHAT yang ANTI AGAMA dan ANTI PANCASILA serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI.

Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi Tegaknya Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, agar Majelis Hakim yang mulia MEMUTUSKAN untuk TERDAKWA dengan Vonis :

BEBAS MURNI

DIBEBASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN

DILEPASKAN DARI PENJARA TANPA SYARAT

DIKEMBALIKAN NAMA BAIK, MARTABAT DAN KEHORMATAN

[10/6 20.44] .: TERIMA KASIH

Sekian Pledoi saya,

Jakarta, 10 Juni 2021

Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alathas, Lc.