Lengkap: Pleidoi (Nota Pembelaan) Habib Bahar Kasus Tuduhan Penganiayaan Sopir Taksi Online
Jum'at, 4 Juni 2021
Faktakini.info
PLEIDOOI (NOTA PEMBELAAN)
HB. ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH
TIM ADVOKASI HABIB BAHAR Kantor : Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor PPIB Masjid Raya Bogor, Jl. Pajajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16143
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
NOTA PEMBELAAN
Dalam Perkara Pidana
Nomor : 278/Pid.B/2021/PN Bdg
Untuk dan atas nama Terdakwa ;
Nama : HB. ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin
ALI Bin SMITH Tempat Lahir : Poso
Umur : 37 tahun / 23 September 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kp. Kaler RT. 01 RW. 09 Kelurahan Pabuaran
Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SLTA / Sederajat
Yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana : DAKWAAN
PRIMAIR : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana
SUBSIDAIR : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana
Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana
LEBIH SUBSIDAIR : Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Assalaamu’alaikum WrWb
KepadaYth,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana
278/Pid.B/2021/PN Bdg
Ditempat,-
Majelis Hakim yang kami muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Hadirin yang kami banggakan
Bahwa setelah kami menerima dan mempelajari surat dakwaan dan surat tuntutan dari sdr. Jaksa Penuntut Umum maka mengacu pada hukum pidana formil sampailah kepada giliran kami selaku Penasihat Hukum HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith untuk menyampaikan Pleidooi atau Nota Pembelaan atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Tuntutan dibacakan pada Hari : Kamis, tanggal 27 Mei 2021
Pembelaan dibacakan pada Hari : Kamis, tanggal 3 Juni 2021
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Izinkan Kami Tim Advokasi Habib Bahar menyampaikan Nota Pembelaan (Pledooi), yang kami susun untuk mengemukakan kebenaran materiil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan susunan sebagai berikut :
I. Pendahuluan
II. Latar Belakang
III. Tentang Dakwaan
IV. Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum
V. Fakta-fakta Persidangan
VI. Analisa Yuridis
VII. Kesimpulan
VIII. Penutup dan Permohonan Kepada Majelis Hakim
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Mari sama-sama kita perhatikan QS. ANNISA : 135
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Teriring salam dan doa, semoga keselamatan dan rahmat Allah senantiasa mengiringi gerak langkah kita dalam menjalankan amanat. Aamiin.
Marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji dan syukur kehadlirat Ilahi Robbi Tuhan Sang Maha Penguasa atas segala-galanya dengan diberikannya kesempatan, kekuatan dan semangat kepada kita semua, kepada Tim Penasehat Hukum khususnya kepada diri Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith untuk menyusun dan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledooi) bagi diri Terdakwa atas Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan. Setelah pemeriksaan
dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, selanjutnya Terdakwa dan atau Penasehat Hukum mengajukan pembelaannya;
Bahwa sebagaimana diyakini dalam upaya mencari kebenaran materiil dan demi keadilan pada peradilan pidana, bahwa Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum maupun Terdakwa sendiri mempunyai fungsi yang sama walaupun berlainan posisi. Baik hakim, Jaksa Penuntut Umum sama-sama menjalankan fungsi sebagai aktor dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Sedangkan posisi masing- masing aktor tersebut berbeda “Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan subyektif dalam posisi yang subyektif, Penasehat Hukum mempunyai pertimbangan obyektif dalam posisi yang subyektif, Penuntut umum mempunyai pertimbangan yang subyektif dalam posisi yang obyektif, sedangkan Hakim mempunyai pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang obyektif pula”; (Prof. Mr. Van Bemmelen, Lerboek van Het Nederland Straf procesrecht, hal. 132, 6e Her ziene Druk);
Bahwa atas dasar pandangan tersebut diatas, maka jika pandangan kami Tim Penasehat Hukum dalam pembelaan ini berbeda dari apa yang sudah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, maka ini bukanlah sekedar untuk berbeda saja, melainkan memang sungguh demikian seharusnya menurut hukum;
Bahwa dengan demikian diharapkan apa yang disampaikan ini membantu Majelis Hakim yang terhormat untuk memperoleh segala informasi, pandangan, analisa fakta, dan yuridis yang diperlukan untuk mengambil sebuah putusan yang berkeadilan dan berdasarkan pada kebenaran semata, seperti yang diikrarkan diawal, persidangan ini dilaksanakan yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Majelis Hakim yang kami muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Hadirin yang kami banggakan
Bahwa pengadilan adalah benteng terakhir para pencari keadilan, guna memperoleh kebenaran dan keadilan hakiki di bumi pertiwi yang terungkap di persidangan. Namun menjadi sebuah fakta, tidak jarang kita jumpai, bahwa ada perbuatan oknum yang menjadikan hukum sebagai komoditas bahwa hukum dapat disesuaikan dengan
keinginan “law by order”. Tak terkira akibatnya adalah mencoreng wajah hukum dan peradilan di negara tercinta ini. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pengadilan semakin berkurang, seiring dengan pandangannya yang rendah dan terkadang melecehkan putusan lembaga peradilan yang seharusnya dihormati bersama. Kita sepakat oknum penegak hukum dan keadilan yang menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi harus kita berantas demi tegaknya keadilan dan kebenaran sebagaimana adagium yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) “fiat justitia ruatcaelum” Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh;
Bahwa kita percaya pula bahwa masih banyak penegak hukum dan keadilan yang berhati mulia, yang bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, yang selalu siap dan sigap membangun, memperkokoh dan menegakkan benteng keadilan di bumi pertiwi ini, dalam menjunjung tinggi kewibawaan pengadilan sebagai pemegang amanat suara Tuhan;
Bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum pidana mengindikasikan bahwa kebebasan hakim memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk dapat melihat suatu nilai kebenaran pada peristiwa hukum, bukan melainkan sebaliknya dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan yang bernilai transaksional;
Bahwa hakim dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan memenangkan perkara-perkara yang berorientasi pada nilai ekonomi, pragmatis, sehingga dapat mendistorsi moral, nilai etis, teks Undang Undang, pembelokan pada nilai kebenaran, logika rasionalitas yang berpijak pada penalaran hukum pada azas legalitas formal;
Bahwa dimana Hakim bebas dalam memutuskan segala putusannya tanpa ada intervensi atau campur tangan pihak lain. Seorang hakim yang sangat bebas, tidak bersifat memihak dalam menjalankan tugas memutus suatu perkara di peradilan (within the exercise of the judicial function);
Bahwa kebebasan hakim merupakan kewenangan penting yang melekat pada individu hakim dimana hakim berfungsi sebagai penerapan teks Undang-Undang kedalam peristiwa yang kongkrit, tidak sekedar substantif, tetapi juga memberikan penafsiran yang tepat tentang hukum dalam rangka meluruskan peristiwa hukum yang kongkrit sehingga Hakim dapat bebas memberikan penilaian-penilaian dan penafsiran hukumnya;
Bahwa praktek penegakan hukum pidana mulai bergeser dengan terlihat adanya gejala berfikir hukum yang parsial yang melihat Undang Undang/ketentuan dengan menggunakan kacamata kuda;
Bahwa dimana Oemar Seno Adji, “Peradilan Bebas Negara Hukum”, (Jakarta : Erlangga,
1980), hal. 167, 253. Lebih lanjut Seno Adji menyebutkan ada tiga ciri khusus konsepsi Negara Hukum, yaitu (1) Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi, di bidang Politik, Hukum, Sosial Ekinomi, Budaya dan Pendidikan, (2) Legalitas, dalam arti Hukum dalam segala bentuk, (3) Pengadilan Bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain;
Bahwa Hukum tidak dapat digunakan hanya menggilas mereka yang berseberangan dengan penguasa, tetapi sebaliknya hukum dan penegak hukum diatur oleh mereka yang berkuasa atau hukum seolah sarang laba-laba yang hanya mampu menjerat kaum yang lemah akan tetapi akan dengan mudah dihancurkan oleh yang kuat;
Bahwa pada akhirnya terungkap melalui persidangan yang mulia ini, apa yang semula masih samar dan terkesan dipaksakan untuk diangkat sebagai perkara pidana, sekarang dapat terungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya. Sekarang ini kita telah dapat dengan mudah dan gamblang mengetahui bagaimana sebenarnya skenario yang dirancang agar dapat menggiring dan menyeret Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sampai dipaksakan dan didudukkan di Kursi pesakitan yang kedua kalinya. Namun demikian, kami sangat yakin bahwa yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo yang menurut William Shakespeare “Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi” akan dapat memberikan putusan yang layak bagi Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sesuai rasa keadilan atas dasar kebenaran yang hakiki;
Bahwa menukil firman Allah SWT dalam kitab suciAl-Qur`an juga sangat mementingkan peranan hukum bagi kemaslahatan umat manusia di dunia dan diakhirat. Al-Quran yang merupakan petunjuk Allah swt, dalam menyelesaikan setiap permasalahan Allah memerintahkan seorang hakim misalnya dapat dilihat dadari Q.S.al-Nisā 4:105 “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat”;
II. LATAR BELAKANG
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Bahwa sebuah peradilan pidana sesungguhnya memuat karakter yang spesifik dan mulia. Spesifik dan mulia karena titik sentral peradilan pidana adalah sebuah proses yang dijalani untuk menilai ada atau tidaknya sebuah pelanggaran norma, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian baik materiil maupun immateriil. Adapun peradilan pidana ditujukan untuk mengembalikan rasa keadilan bersama dalam masyarakat menjadikan semua aktor yang terlibat dalam peradilan pidana diwajibkan untuk secara bersama bekerja semata-mata untuk mencari kebenaran yang hakiki, tanpa dikendalikan oleh kepentingan dan keuntungan semata;
Bahwa akan lebih menarik lagi dalam peradilan pidana ini yang menjadi taruhannya adalah manusia. Pada ujung proses sebuah peradilan pidana, nasib manusia ditentukan disana. Demikian juga seluruh hasil proses peradilan pidana dalam persidangan ini akan menentukan nasib Terdakwa yang akan terus dibawa seumur sisa hidupnya. Oleh karena itu, amat berperan keyakinan pribadi hakim atas alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini untuk menjatuhkan pidana;
Bahwa terlepas dari perbedaan posisi antara Majelis Hakim, Jaksa penuntut umum, dan Tim Penasehat Hukum, namun kita semua disini bersama-sama mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta persidangan;
Bahwa persidangan ini akan menegakkan keadilan atau hanya formalitas belaka akan terlihat dari putusan atas perkara ini. Kenapa ? Karena perkara ini memberi gambaran yang jelas, apakah ada persamaan di dalam hukum atau equality before the law atau semua itu telah diabaikan;
1. Bahwa sebelum Terdakwa, HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith menjadi terdakwa dalam perkara ini, sebelumnya terdakwa pernah didudukkan dalam perkara yang lainnya di Pengadilan Negeri Bandung, dengan adanya orang (Cahya Abdul Jabar, dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki) / Pelapor, yang mengaku-ngaku sebagai HB. Assayid Bahar Bin Smith di Bali dan mengambil keuntungan dari para jamaah yang akhirnya memberikan sejumlah uang kepada Pelapor, hal ini kemudian memicu persoalan hukum. Dalam persidangan tersebut Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara, namun hakim memutus 3 (tiga) tahun penjara, dan sampai saat ini terdakwa masih menjalani sisa hukuman di LAPAS gunung sindur;
2. Bahwa sebelumnya terdakwa sempat menghirup udara bebas karena mendapatkan asimilasi dan ikut program yang disarankan oleh Kalapas Kelas IIA Cibinong Bogor, yang memenuhi persyaratan program asimilasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid 19;
3. Bahwa setelah memenuhi persyaratan administratif dan membayar denda subsider sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada tanggal 15 Mei 2020, Terdakwa resmi keluar dari Lapas Cibinong dan mengikuti program asimilasi sejak tanggal 16 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor : W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020;
4. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor :
W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020, untuk menjalankan program asimilasi di rumah;
5. Bahwa sesampai di rumah / kediaman terdakwa disambut sejumlah massa di luar sepengetahuan terdakwa, kemudian setelah berbuka puasa Ramadhan dan melaksanakan Sholat Magrib, massa semakin banyak berdatangan ke rumah / kediaman terdakwa, mulai dari tokoh, ulama dan kalangan santri, karena banyaknya tokoh dan ulama yang datang untuk bersilaturahmi dengan terdakwa maka sebagai seorang muslim merupakan kewajiban terdakwa untuk memuliakan tamu yang datang, sehingga tidak mungkin Terdakwa tidak melayani bahkan meminta para tamu yang datang untuk pulang;
6. Bahwa atas desakan tamu yang datang, dan kebiasaan menjamu tamu maka Terdakwa memberikan sambutan dan tausyiah, yang mana sambutan dan tausyiah tersebut dianggap melanggar pasal 157 KUHP, dan Pergub Jabar No. 36 Tahun
2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan
Corona Virus 2019 (Covid 19);
7. Bahwa dengan bermodalkan surat keputusan pencabutan asimilasi, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekitar pukul 02.30 WIB menjelang waktu sahur karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1441 H, Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bogor dengan dikawal oleh pasukan Brimob dan ratusan anggota Kepolisian dari Polres Bogor serta Polda Jawa Barat dengan bersenjata laras panjang dengan peralatan lengkap seakan-akan melakukan pertempuran hebat datang ke kediaman Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawanya ke LAPAS Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Jawa Barat dengan tuduhan telah melanggar ketentuan program asimilasi karena dianggap diduga telah melakukan ceramah provokatif dan ujaran kebencian terhadap pemerintah, dianggap meresahkan masyarakat, serta melanggar ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan mengumpulkan massa pada saat ceramah selepas mendapatkan asimilasi di kediaman;
8. Bahwa tidak cukup sampai disitu rangkaian peristiwa yang menimpa terdakwa terjadi pada tanggal 19 Mei 2020, bahwa Terdakwa sempat mengalami pemindahan dari
Lapas Kelas II A Gunung Sindur Bogor Jawa Barat, Terdakwa dipindahkan ke LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan Super Maximum Security Cilacap Jawa Tengah tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga Terdakwa atau kuasa hukumnya;
9. Bahwa dengan dicabutnya Asimilasi Terdakwa oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bogor, maka kemudian Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dengan nomor Register Perkara 73/G/2020/PTUN.BDG. dan bersamaan dengan pendaftaran gugatan di PTUN maka bersamaan itu pula Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dikembalikan lagi ke Lapas Gunung sindur;
10. Bahwa setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan akhirnya pada tanggal 9 Oktober 2020, Gugatan Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan terdakwa dengan nomor Register Perkara 73/G/2020/PTUN.BDG namun kemenangan tersebut hanya diatas kertas walaupun Hakim PTUN dalam amar Putusannya menyatakan tidak sahnya Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor No.W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor : W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, seharusnya dengan putusan tersebut maka HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibebaskan demi hukum, tapi terdakwa tidak dapat menghirup udara bebas sampai saat ini;
11. Bahwa atas dasar ketidak sukaaan Pihak-Pihak tertentu kepada Terdakwa lalu mengangkat kembali perkara ini dan HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith menjadi terdakwa kembali di Pengadilan Negeri bandung untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya di vonis 3 Tahun Penjara, dengan tuduhan yang hampir sama dari perkara sebelumnya melakukan penganiayaan, padahal perkara ini sudah diselesaikan oleh pihak pelapor dengan membuat perjanjian perdamaian dan pemberian kompensasi terhadap korban, serta pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor;
12. Bahwa seharusnya sesuai peraturan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasa1 4 ayat (2) huruf g “Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.”
Bahwa untuk membuktikan semua itu Penasehat Hukum terdakwa akan menguraikan bantahan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam pledooi;
Bahwa oleh karena itu Tim Penasehat Hukum memandang perlu mengemukakan latar belakang dari perkara ini dengan harapan agar Majelis Hakim yang kami muliakan dapat mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek yang menyangkut Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dan kemudian dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan;
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
DiKitab Syarah Misykatul Mashobih dalam redaksi hadits lain yang sedikit berbeda, tertulis :
Abudzar berkata : "Tambahkanlah wasiyatnya wahai rasululloh "Rasululloh bersabda : "katakanlah yang benar walaupun kebenaran itu pahit". (HR.Ahmad, At Tabrani, Ibnu Hibban dan Al Hakim );
III. Tentang Dakwaan
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Dakwaan Primer
Pasal 170 ayat (2) KE-1 KUHP
“Yang bersalah diancam : dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”
Dakwaan subsidair
Pasal 170 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Dakwaan lebih Subsidair
Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan
itu”
IV. TUNTUTAN HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM
Tuntutan Penuntut Umum :
1. Menyatakan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP;
2. Membebaskan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin
Smith dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin
Smith tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP;
4. Membebasakan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin
Smith dari dakwaan Subsidair tersebut;
5. Menyatakan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
6. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan tetap di tahan;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah Handphone Merk Samsung S9+ warna Hitam yang kaca depannya pecah
dikembalikan kepada keluarga almarhum JIHANA ROQAYAH;
- 1 (satu) buah baju kemeja Lengan panjang warna Biru Dongker garis garis merah dan abu-abu merk MC Beth;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat dengan tulisan AVIATION
INDUSTRIES INCORPORATED Merk Cestbon Collection dengan keadaan tali leher putus;
- 1 (satu) buah cela panjang warna Biru merk Levis 505 Straight dengan keadaan
robek atau bolong dibagian dengkul, dibagian saku sebelah robek atau bolong dan dibagian kaki kiri robek atau bolong;
- 1 (satu) buah celana pendek (dalaman) warna hitam list coklat dengan keadaan
robek atau bolong pada bagian bawah atau belakang dan bagian depan;
dikembalikan kepada saksi korban ANDRIANSYAH;
8. Menghukum terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin
Smith dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah)
V. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa selanjutnya untuk meluruskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan tetap berpijak dalam semangat keadilan berdasarkan kebenaran (Spirit of justice) serta dengan membawa adagium asas IN DUBIO PRO REO “LEBIH BAIK MEMBEBASKAN
SERIBU ORANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG TIDAK
BERSALAH”
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Bahwa dalam perkara pidana terdapat beberapa alat bukti Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah sebagai berikut :
• Keterangan saksi
• Keterangan Ahli
• Surat
• Petunjuk
• KeteranganTerdakwa
Bahwa dari penjelasan diatas adapun Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti sebagai berikut :
A. Keterangan saksi
Bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang pertama disebut dalam pasal 184
KUHAP. Pada umunya tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi :
Menurut M. Yahya Harahap (2002:286) bahwa :
Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemerikasaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi;
Pengertian saksi dapat kita lihat pada KUHAP yaitu saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri;
Dalam Pasal185 KUHAP, berbunyi :
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan saksi pengadilan;
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;
(3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila tidak disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
(5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi;
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a. Persesuaiaan antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. Persesuaiaan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Pada umumnya semua orang dapat menjadi seorang saksi, namun demikian ada pengecualian khusus yang menjadikan mereka tidak dapat bersaksi. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 168 KUHAP yang berbunyi :
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
Adapun saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah, sbb :
1. Saksi Hari Purnama
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi mengetahui Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
• Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, bertempat tinggal di Bukit Cimanggu (sudah lama), sebagai ketua RT (sejak 5 tahun yg lalu), disitu ada 4 RT dan sekitar 100
Kepala Keluarga;
• Bahwa Saksi menjawab kejadian terjadi sekitar jam 11 malam pada saat itu melihat terdakwa sedang menanyakan ke korban, korbannya seseorang yang bernama Ardiansyah;
• Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari WA Grup Warga, dimana ada seorang warga bernama bapak Puji Hartono yang meminta tolong bapak-bapak ada ribut-ribut di sekitar rumahnya, maka sekitar jam 23.00 WIB saksi membuka WA, kemudian saksi penasaran untuk keluar rumah dan menuju ke lokasi, namun tidak melihat kejadian, kemudian saksi berangkat menjuju ke Pos ecurity dan melihat Terdakwa sedang menanyakan ke korban Ardiansyah “Kamu bawa kemana istri saya” sebanyak 3x, dijawab Ardianysah ke Jakarta sebanyak 2x, lalu Terdakwa menanyakan kamu bawa ke tempat narkoba ya? Korban menjawab “tidak”;
• Bahwa Ketika sampai di pos saksi tidak melihat keributan dan hanya melihat terdakwa bertanya kepada korban di dalam pos di lantai duduk, tidak ada tekanan fisik waktu ditanya;
• Bahwa menurut keterangan saksi ada warga sekitar 15 orang di pos tersebut;
• Bahwa setelah 15 menit kemudian ada anggota Polsek datang, dan membawa korban ke Polsek;
• Bahwa Saksi melihat Korban menggunakan pakaian gelap;
• Bahwa Saksi tidak yakin bahwa kemeja yg ditunjukan JPU di persidangan persis yang digunakan korban;
• Bahwa saksi tidak melihat luka di tubuh korban karena korban ada di bawah;
• Bahwa Saksi tidak tahu kelanjutannya perkara habib dan korban;
• Bahwa saksi tidak tahu siapa Wiro, dan saksi tidak melihat ada Wiro;
• Bahwa saksi tidak tahu mobil korban;
• Bahwa benar Saksi telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik yaitu di
Polsek dan di Polres;
• Bahwa saksi tidak melihat terjadinya keributan;
• Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan dan sampai kapan HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tinggal di rumah tersebut, karena saksi bukan sebagai ketua RT setempat;
• Bahwa benar Saksi mengetahui ada perdamaian antara kedua belah pihak melalui media TV;
• Bahwa saksi menerangkan bahwa Korban hanya mengeluh sakit kaki “aduh-
aduh” dan tidak menerangkan dan menjelaskan kenapa sakitnya;
• Bahwa Saksi mendengar pada saat berdiri korban mengeluh sakit kaki;
• Bahwa saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mungkin tanpa sebab, pasti ada sebab namun tidak tahu penyebabnya;
2. Saksi Puji Hartono
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa benar saksi mengenal dengan Terdakwa;
• Bahwa Saksi bertempat tinggal di samping rumah kontrakan istri Terdakwa;
• Bahwa saksi mendengar ada ribut-ribut, sekitar jam 11 malam, ada perempuan teriak-teriak minta tolong, kemudian ada 3 orang sosok laki-laki berdiri di samping mobil hitam. Kemudian saya WA ke grup WA cluster “ada kejadian di sebelah rumah saya”, ketika saya buka pintu sudah kosong tidak ada orang;
• Bahwa dalam jangka waktu 5 menit keluar sudah tidak ada keramaian, kemudian saksi berjalan ke arah kanan kemudian berbelok melihat mobil pajero;
• Bahwa pada saat terjadi cekcok keributan saksi tidak tahu;
• Bahwa setelah kejadian saksi baru tahu mobil hitam itu grab;
• Bahwa Mobil pajero putih, pak Juan menyuruh/meminta keluar dari dalam mobil, setelah itu keluar dari mobil HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin
Ali Bin Smith, kemudian Korban”, setelah keluar untuk diajak ke pos security
depan dengan jarak 30 meter;
• Bahwa saksi melihat Terdakwa keluar dari pintu kedua kiri, sopir keluar dari pintu depan;
• Bahwa Saksi melihat Korban bisa berjalan sendiri;
• Bahwa Saksi tidak mendengar keributan di pajero;
• Bahwa Setelah turun dari mobil tidak terdengar keributan lagi sampai di pos security;
• Bahwa saksi mendengar dimana Terdakwa khawatir kalau istrinya dibawa ke tempat narkoba oleh korban di Jakarta, korban mengelak tuduhan itu;
• Bahwa Terdakwa duduk diatas, korban duduk dibawah;
• Bahwa Polisi datang 2 orang, kemudian datang ke TKP sudah tertutup dan sepi;
• Bahwa Saksi mendengar Korban menyampaikan kalau korban takut dipukuli lagi;
• Saksi melihat muka korban lemas dan ada sedikit bercak darah dilantai;
• Bahwa Saksi tidak melihat korban mengeluarkan darah dari tubuhnya, hanya melihat ada bercak dan kesimpulan pribadi saksi itu darah korban;
• Bahwa Terdakwa sering datang ke rumah menggunakan mobil sport mazda dua pintu.
3. Saksi Utut Adianto
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada waktu acara sunatan anaknya, namun tidak ada hubungan keluarga;
• Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian yang terjadi, dimana ada seorang perempuan memanggil “pak-pak disitu tolong pak disitu”, ketika saksi mau mendekat ke sebuah mobil pajero warna putih, Terdakwa menunjuk saksi dan berkata “kamu jangan ikut campur ini urusan pribadi”, kemudian saksi berangkat ke pos security dan ketemu seorang laki-laki, kemudian saksi bertemu seseorang yang bernama pak Juan kemudian bersama sama berangkat menuju ke TKP;
• Bahwa saksi menerangkan bahwa di dalam mobil ada perkelahian, korban posisinya setengah badannya di mobil setengah lagi diluar (kaki);
• Bahwa saksi mendengar suara korban dan pelaku, dan melihat kepalanya diinjak- injak dan dicekik-cekik di dalam mobil, jarak saksi dengan kejadian ada sekitar 1 meter;
• Awalnya bertiga, laki-laki yang satunya lagi;
• Setelah datang dengan security saya tidak ingat lagi;
• Bahwa saksi mendengar Ada suara ancaman dari terdakwa kepada korban
“saya bunuh kamu”
• Bahwa Saksi tidak melihat luka di tubuh korban setelah pengeroyokan;
• Bahwa Saksi tidak melihat ada darah di baju dan celana korban;
• Bahwa saksi melihat Posisi korban telungkup;
• Bahwa saksi Melihat terdakwa menginjak kepala korban, tetapi mencekik tidak jelas melihatnya;
4. Saksi Ahmad Fatoni
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa Saksi adalah pemilik rumah yang dikontrak oleh istri Terdakwa;
• Bahwa Istri terdakwa rencananya mengontrak rumah tersebut selama 1 tahun, namun baru 7 bulan sudah pindah;
• Bahwa Saksi tidak ada di lokasi pada saat kejadian;
5. Saksi Juan Kurniawan
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi mengenal terdakwa sepintas di Youtube/sosial media;
• Bahwa Jarak saksi dengan mobil sebelah pintu begitu dekat, dan tujuannya untuk melerai;
• Bahwa saksi datang ke lokasi kejadian, karena ada informasi dari WA grup dan ditelpon oleh seseorang yang menyampaikan ada orang minta tolong di dalam mobil;
• Bahwa Saksi mencoba melerai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa;
• Bahwa Terdakwa menganiaya dengan menggunakan tangan kosong;
• Bahwa Saksi lupa terdakwa memukul berapa kali yang pasti lebih dari satu kali;
• Bahwa Saksi tidak melihat kaki korban berada di luar mobil;
• Bahwa Saksi meminta security untuk menghubungi polisi;
• Bahwa Jarak saksi dengan korban adalah kurang lebih ± 1 meter;
• Bahwa saksi tidak melihat luka pada tubuh korban;
• Bahwa Saksi hanya ingat pada barang bukti yang dihadirkan;
• Bahwa Keadaan kondisi korban masih bisa berkomunikasi dan masih bisa berjalan;
• Bahwa Saksi tidak tahu adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa;
• Bahwa Saksi tidak melihat orang lain memukul selain terdakwa;
• Bahwa Saksi tidak mendengar ada yang teriak teriak minta tolong;
• Bahwa terdakwa menunjuk-nunjuk dirinya dengan mengatakan jangan turut campur karena ini urusan pribadi saya;
• Bahwa Saksi mengatakan bahwa terdakwa selama ngontrak di lingkungan rumah tersebut, tidak pernah berbuat keonaran, kegaduhan;
6. Saksi Korban Saudara Ardiansyah
Diperiksa di bawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa setelah kejadian tersebut dan tidak ada hubungan keluarga;
• Bahwa saksi dipanggil dalam persidangan karena ada masalah salah paham;
• Bahwa benar pada tahun 2018 kejadian tersebut terjadi di Perumahan Cluster
Cimanggu;
• Bahwa saksi tidak mau berbicara di persidangan karena sudah berdamai dengan terdakwa;
• Bahwa kejadian tersebut diakibatkan salah faham karena dianggap sudah menganggu istri dari Terdakwa dan sebenarnya saksi tidak pernah mengganggu istri terdakwa;
• Bahwa saksi sudah sepakat dan berdamai dengan terdakwa HB. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dengan membuat surat perjanjian damai;
• Bahwa benar saksi sudah pernah bilang kepada polisi kalau bisa damai saksi akan damai tetapi sampai berlarut larut tidak ada mediasi dari pihak kepolisian;
• Bahwa benar saksi sudah diperiksa dan menadatangani surat keterangan BAP di kepolisian;
• Bahwa saksi sudah lupa isi BAP karena kejadian nya sudah lama;
• Bahwa saksi mengakui pakaian yang dihadirkan oleh JPU itu punya saksi;
• Bahwa dalam proses peerdamaian tidak ada penekanan dari pihak manapun;
• Bahwa benar perdamaian sudah diketahui oleh pihak keluarga;
• Bahwa Secara tertulis sudah dua kali permadaian ini ke kepolisian;
• Bahwa benar ada pihak kepolisian yang membujuk untuk melanjutkan BAP di kepolisan;
• Bahwa ada dari pihak kepolisian yang menyarankan untuk membuat laporan tambahan keterangan;
• Bahwa perdamian dilakukan di rumah saya (Ardiansyah) saksi korban, dihadiri oleh Pa Ichwan selaku kuasa dari Terdakwa, Aziz, Kakak terdakwa dan orang tua saya (Ardiansyah) saksi korban;
• Bahwa saksi terkahir di BAP di Polsek Setiabudi oleh Penyidik Polda Jabar;
• Bahwa saksi pada waktu kerja, saksi dijemput oleh pihak Kepolisisan Polda Jabar terus dibawa ke Polsek Setiuabudi diperiksa agak dipaksa oleh kepolisian, saksi didampingi pengacaranya diperiksa sampe sore sampe jam 10 malam, saya dijanjikan sesuatu semacam pekerjaan dan saya dijemput semalam;
• Bahwa tidak benar keterangan dari saksi Utut Adianto bahwa terdakwa mengancam membunuh nya;
• Bahwa saksi menerangkan bahwa keterangan yang benar adalah keterangan di
dalam persidangan bukan yang tertuang di dalam BAP;
• Bahwa benar ketika sekarang saksi kenal dengan Terdakwa saksi cinta terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa sebagai guru saksi;
• Bahwa saksi mengenal istri terdakwa satu bulan sebelum kejadian;
• Bahwa benar saksi menjadi langganan grab istri terdakwa;
• Bahwa benar istri terdakwa sering menggunakan jasa saksi selaku supir grab sampai tiga sampe empat kali untuk mengantar belanja sama beli TV;
• Bahwa terdakwa tidak pernah menginjak injak kepala saksi, dan kepala saksi di jok bukan di bawah jok;
• Bahwa benar saksi dijemput paksa oleh kepolisian karena menolak untuk dibawa
membuat BAP baru;
• Bahwa benar saksi di iming-imingi rumah dan pekerjaan kalau mau buat BAP
baru di kepolisian;
• Bahwa benar saksi mengalami luka ringan ketika saat dibawa ke rumah sakit dan memang yang saksi ingat terdakwa melakukan pemukulan namun hanya mengalami luka ringan saja;
Adapun saksi A DE CHARGE yang diajukan oleh Terdakwa adalah, sbb :
1. Saksi Hendri Nafis
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi mengetahui adiknya sebagai korban setelah kejadian dan mengetahui dari Polres dan di telepon oleh adiknya untuk minta diantar pulang;
• Bahwa saksi membawa adiknya (korban) untuk periksa ke Rumah sakit karena
ada luka di kakinya;
• Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab nya, tetapi belakangan tahu setelah ada insiden dan adiknya bercerita bahwa dia kena pukul dan dibawa ke PMI Bogor dan langsung pulang karena lukanya ringan;
• Bahwa benar telah ada perdamaian, setelah satu minggu ada wakil dari terdakwa untuk membicarakan perdamaian, dan ada wakil dari keluarga namanya Pak Eka untuk minta maaf;
• Bahwa benar hadir dalam proses perdamaian juga pak ikhwan selaku kuasa terdakwa untuk bisa perdamaian, kalo ada niat perdamaian kenapa kita tidak memafkan karena sesama muslim dan kenal habib sebagai ulama dan ada kesepakatan dan memberi juga konfensasi untuk berobat;
• Bahwa saksi turut menandatangani dalam surat perdamaian tersebut, dan ada juga adik saksi yang juga menandatangani isi perdamaian tersebut dan ada juga pak ikhwan, aziz yang ditandatangani pada tanggal 1 juni 2020;
• Bahwa benar Perdamaian dilakukan di rumah milik saksi, ada hadir juga pak ikhwan selaku kuasa dari terdakwa, Andriansyah (korban) dan aziz dan ada orangtua korban juga hadir namun hanya menyaksikan saja tidak menandatangani;
• Bahwa benar terdakwa minta anak dari korban untuk tinggal di pesantren saja, dan saksi berterima kasih sesudah kenal terdakwa sebagai habib;
• Bahwa benar ketika di polsek tidak ada terdakwa, hanya adik saya (korban) saja dan langsung jemput pulang malam itu;
• Bahwa Saksi tidak mengetahui ada laporan polisi;
• Bawah benar ada utusan dari habib yang datang dan saya terima;
• Bahwa benar sebelum berjalan nya waktu melihat adik saya dan menyesal kenapa insiden ini terjadi karena habib ulama, dan kami bangga dan berterima
kasih kepada habib dan sudah kenal habib dan habib berperkara ini dengan keluarga sudah tidak ada apa – apa;
• Bahwa saksi menyampaikan bahwa ketika Setengah jam tiba di Polsek saksi melihat tidak ada luka berat melainkan luka ringan yang dialami oleh korban , dengan posisi korban bisa jalan tidak ada luka yang berat, bahkan korban sempat menelepon sendiri kepada saksi;
2. Saksi Hendi Pratama
Diperiksa dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa benar ditunjuk sebagai pengacara korban sejak pada tanggal 28 Oktober
2020;
• Bahwa benar saksi ditunjuk oleh korban menjadi kuasa untuk melakukan perdamaian;
• Bahwa benar dirinya selaku kuasa hukum korban telah melakukan pencabutan ke
Kepolisian yaitu ke Polres Bogor;
• Benar saksi juga telah mengirimkan surat pencabutan ke kejaksaan;
• Bahwa benar korban selaku Kliennya dipangil di Polsek Setiabudi untuk tambahan BAP padahal surat pencabutan telah dilayangkan namun tetap diproses walaupun sudah melakukan perncabutan dan tidak dijawab secara lisan maupun tulisan;
• Bahwa benar saksi turut hadir di Polsek Setiabudi untuk mendampingi korban, namun korban sudah berada di Polsek Setiabudi terlebih dahulu kurang lebih setengah jam;
• Bahwa benar ada petugas kepolisian dari Bandung sekitar 5 orang telah hadir di
Polsek Setiabudi;
• Bahwa saksi dihubungi langsung oleh korban dan menunggu saksi untuk diperiksa, dan korban menolak untuk di BAP saat diperiksa, karena korban yang menjadi kliennya sudah bertekad bulat untuk berdamai;
• Bahwa saksi pernah mendatangi Polresta Bogor untuk berkoordinasi terkait pencabutan LP, namun diarahkan ke Polda Jabar di Bandung, namun karena covid lalu saya memberikan / mengirim surat ke Polda Jabar di Bandung;
• Bahwa saksi pernah tidak menerima informasi / pemberitahuan terkait gelar perkara dari kepolisian dan pemanggilan kepada kuasa hukum;
• Bahwa saksi hanya mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan saja ke polisi dan kejaksaan, dan saya belum tahu peraturan mengirim surat restoratif justice kejaksaan;
• Bahwa benar penyidik tidak memberikan kejelasan kenapa diperiksa di Polsek Setiabudi, dijemput dan dibawa ke Polsek Setibudi, maka korban langsiung menelpon saksi untuk minta didampingi;
• Bahwa saksi pada saat menunggu, karena setelah itu sholat magrib dulu dan setelah itu saksi masuk ruangan, korban selaku kliennya berkeluh kesah ke penasihat hukum kenapa proses hukum dilanjutkan padahal ia tidak mau melanjutkan perkara ini;
• Bahwa benar korban selaku kliennya bercerita langsung bahwa ia di iming imingi sesuatu, dia bercerita akan disekolahkan, diberi pekerjaan ditemukan direktur/ pejabat dan diberikan aset rumah, namun intinya kliennya ingin berdamai tidak mau melanjutkan;
• Bahwa tidak ada ancaman dari murid murid terdakwa kepada saksi selaku kuasa hukum korban;
• Bahwa benar intinya dari klien selaku korban ingin berdamai tidak ingin perkara ini diperpanjang;
B. Keterangan Ahli
1. Dr. Barnad, SPF
Keterangan saksi ahli Dr. Barnad, SPF yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
• Bahwa hasil Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Resna Nurhantika sary terhadap korban Andriansyah Nomor Visum : FK/165/IX/2018/IKF, tanggal 12
September 2018, Perihal Hasil Pemeriksaan dengan kesimpulan Visum Luka ditemukan luka terbuka disertai luka gores pada leher bagian belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, ditemukan pula luka-luka lecet pada kaki kanan dan kaki kin, lutut kanan dan lengan bawah kanan serta memar pada kepala bagian samping ldri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara;
• Bahwa ahli menerangkan pada Hasil pemeriksaan Visum tersebut berdasarkan Luka yang di periksa oleh dr. Resna Nurhantika Sary yaitu terbuka disertai luka gores pada leher bagian belakang di visum luka tersebut, luka tersebut sesuai dengan Kekerasan Tajam namun untuk jenis benda tajamnya belum dapat dipastikan;
• Bahwa luka pada pada kepala bagian samping kin terdapat memar seluas setengah sentimeter kali setengah sentimeter karena diakibatkan oleh Kekerasan Tumpul;
• Bahwa berdasarkan Gambaran Karateristik luka disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sesuai dengan luka lecet geser dengan arah dari atas ke bawah;
• Bahwa berdasarkan Visum Luka pada punggung kaki kin terdapat luka lecet berdiameter satu sentimeter yang diakibatkan Luka Lecet namun tidak ditemukan penumpukan jaringan ataupun yang menggelambir;
• Bahwa berdasarkan Visum Luka Pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter;
• Bahwa berdasarkan karakteristik Luka diakibatkan sesuai dengan Luka Lecet geser dari arah Atas Ke Bawah Berdasarkan Visum Luka pada lengan bawah kanan terdapat luka lecet yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
• Bahwa pengertian Luka Gesekan yaitu Kekerasan tumpul yang diakibatkan oleh gesekan kulit dengan permukaan benda yang kasar apabila ditemukan penumpukan jaringan atau jaringan yang menggelambir maka dapat ditentukan arah geserannya;
• Bahwa pada kasus ini hasi pemeriksaan Visum Luka nomor 3 huruf d (Pada kaki kanan terdapat tiga buah luka lecet masing-masing berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, satu setengah sentimeter kali tiga sentimeter dan satu sentimeter) dan F (ada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter), luka tersebut sesuai dengan luka lecet geser yang dapat saja dikarenakan diseret;
• Bahwa menurut ahli pada kasus ini ada dua jenis kekerasan yaitu kekerasan tumpul dan kekerasan tajam namun jenis senjatanya berdasarkan luka-luka yang didapat tidak dapat ditentukan;
• Bahwa menurut ahli berdasarkan luka-luka yang didapat maka luka-luka yang sesuai dengan nomor 3 huruf d (pada kaki kanan terdapat tiga buah luka lecet
masing-masing berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, satu setengah sentimeter kali tiga sentimeter dan sate sentimeter) dan F (ada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter) maka luka-luka lecet tersebut dapat menghalangi aktivitas untuk sementara waktu Saudara Andriansyah dikarenakan letak luka-luka berada di alat gerak.
2. dr. Resna Nurhantika Sary
Keterangan saksi ahli dr. Resna Nurhantika Sary yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
• Bahwa ahli pada saat ini mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; Bahwa ahli lidak kenal dengan Saudara Andriansyah, akan tetapi Ahli `pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama Andriansyah pada tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 01.15 WIB di Rumah Sakit PMI Bogor di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD);
• Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap Andriansyah dikarenakan ada surat permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Tanah Sareal Nomor : B / 60 / IX / 2018/ Sekta.Tansa, tanggal 4 September 2018;
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk luka yang terdapat pada kaki kanan yaitu diakibatkan luka lecet geser yang disebabkan karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar;
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk lutut kanan terdapat luka lecet yang diakibatkan dari luka lecet geser berukuran duasentimeter kali dua sentimeter disebabkan karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar;
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada lengan bawah kanan terdapat luka lecet disebabkan oleh karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar;
• Bahwa ahli menerangkan akibat luka-luka yang clialami oleh Saudara Andriansyah tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara, seperti yang disimpulkan dalam hasil Visum Et Revertum Nomor : FK / 165 / IX / 2018 / IKF, tanggal 12 September 2018;
• Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu "Pada pemeriksaan korban laki-laki ini ditemukan luka terbuka disertai luka gores pada leher bagian belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, ditemukan pula luka-luka lecet pada kaki
kanan dan kaki kiri, lutut kanan dan lengan bawah kanan serta memar pada kepala bagian samping kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul";
• Bahwa hasil kesimpulan pada hasil Visum Et Revertum tersebut didasari oleh adanya luka-luka pada Saudara Andriansyah terdapat pada bagian tubuh yang berfungsi sebagai alat gerak (kaki dan lutut) sehingga dapat menimbulkan kesulitan berjalan pada Saudara Andriansyah;
C. Alat Bukti Surat
1. Visum Et Repertum Nomor : FK/165/IX/2018/IKP, tanggal 12 September 2018 atas nama Korban Adriansyah;
2. Surat PERJANJIAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN antara Terdakwa dengan
Korban Adriansyah tertanggal 1 Juni 2020;
3. Kwitansi PEMBAYARAN GANTI RUGI MATERIL/BIAYA PENGOBATAN
sebesar RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 1 Juni 2020;
4. Surat Pencabutan / Pembatalan Laporan Kepolisan tertanggal 08 Juni 2020 atas
Laporan Polisi No.Pol: LP/60/IX/2018/JBR/RestaBGR, tanggal 04 September
2018 di Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor dan/ atau Kantor Kepolisian Daerah
Jawa Barat,
D. Petunjuk
Fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang satu sama lain keterangannya saling berkesesuaian, keterangan mana bersesuaian pula dengan bukti surat dan keterangan Terdakwa diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya. Namun bukti petunjuk haruslah sesuai dan sejalan dengan alat-alat bukti yang lain.
E. Keterangan Terdakwa
Mengenai keterangan terdakwa diatur dalam KUHAP pada Pasal 189 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Menurut Andi Hamzah, (2002:273) bahwa KUHAP jelas dan sengaja mencantumkan “keterangan terdakwa” sebagai alat bukti dalam Pasal 184 butir c. KUHAP juga tidak menjelaskan apa perbedaan antara keterangan terdakwa sebagai alat bukti dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti;
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti tidak perlu sama atau terbentur pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar, apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan ataupun pengakuan sebagaian dari perbuatan atau keadaan;
Adapun keterangan yang terdakwa berikan adalah, sbb:
• Bahwa terdakwa menyampaikan persitiwa kejadian nya pada tahun 2018 hari dan bulannya sudah lupa;
• Bahwa kejadiannya di tempat rumah kontrakan istri terdakwa;
• Bahwa terdakwa menerangkan kronologis kejadian bahwa dirinya pada saat berangkat ceramah ke Sukabumi, sekitar jam 09.00 malam, terdakwa tidak jadi berangkat karena terdakwa menunggu istri pulang;
• Bahwa terdakwa menerangkan ketika istrinya tiba pulang, terdakwa melihat istri terdakwa keluar dari mobil grab dan istrinya menangis dengan berkata “Jihan digodain sama sopir grab”;
• Bahwa terdakwa langsung masuk ke mobil grab/korban, terdakwa sempat bertanya kamu tau saya siapa kang ? kamu menggoda istri saya ? Namun korban menjawab tidak-tidak;
• Bahwa benar terdakwa pada saat itu langsung pukul korban dengan tangan kosong karena kesel korban berbohong, korban dipukul diatas mobil korban;
• Bahwa Terdakwa tidak pernah memukul korban diatas mobil putih merk pajero/fortuner karena korban lari saat dipukul;
• Bahwa pada saat itu terdakwa mengejar korban dan memasukan korban ke dalam mobil land cruiser warna hitam, korban ditangkap kebetulan dekat mobil terdakwa, korban meronta-ronta;
• Bahwa pada saat di dalam mobil terdakwa tidak ada memukul korban, namun terdakwa hanya memasukan dalam jok mobil saja;
• Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa membuat laporan di Polsek tentang korban telah menggoda istri terdakwa tapi laporan terdakwa tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian hanya mencatat di tulis kertas kecil tidak diketik, terkesan tidak ditanggapi, setelah itu terdakwa pulang, di Polsek terdakwa sempat menanyakan lagi dimana korban sekarang tapi polisi tidak memberitahunya;
• Bahwa terdakwa menerangkan bahwa supirnya yang bernama wiro tidak pernah ada di rumah (TKP);
• Bahwa terdakwa pada saat berada di polsek, terdakwa sempat menelpon Wiro tapi tidak diangkat, Wiro gak datang, Wiro sedang berada berada di Pondok Pesantren milik terdakwa;
• Bahwa pada saat terdakwa memasukan korban ke dalam mobil milik terdakwa, korban tidak ada perlawanan korban hanya meronta-ronta saja minta tolong;
• Bahwa tidak benar terdakwa menyumbat mulut korban, korban hanya dipukul saat berada di atas mobil korban saja tidak ada lagi dipukuli disaat berada di mobil milik terdakwa, dalam mobil terdakwa yang hitam tidak ada pemukulan terhadap korban, dan tidak ada yang melerai terdakwa dan korban karena disitu terdakwa sendiri, pada saat pemukulan tidak ada yang melerai atau menengahi, yang menengahi itu ketika sudah berada dalam mobil milik terdakwa.
VI. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi, baik saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi-saksi Ade Charge yang dihadirkan dalam persidangan, keterangan ahli, dokter
umum dan dokter spesialis dari Rumah Sakit PMI Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bogor yang keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Ahli yang diberikan dibawah sumpah telah dibacakan di persidangan, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti serta gambar/photo luka Saksi korban Adriansyah diperoleh fakta yuridis sebagai berikut
1. Saksi Utut Adianto dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi melihat Habib Bahar bin Smith menyampaikan perkataan akan membunuh saksi korban Adriansyah, saksi tersebut pada saat memberikan keterangan di bawah sumpah sedangkan saksi lainya tidak mendengar keterangan tersebut termasuk saksi korban dan terdakwa menyangkalnya sehingga kami beranggapan bahwa saksi tersebut hanya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada;
2. Bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan saksi Hari Purnama, saksi Pujii Hartono, Saksi Ahmad Fatoni, saksi-saksi tersebut tidak melihat langsung terjadinya peritiwa penganiaayaan yang dilakukan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith terhadap saksi korban Andriansyah dan juga saksi-saksi tersebut, tidak mendengar ancaman dari Habib Bahar bin Smith yang akan membunuh saksi korban ;
3. Saksi Juan Kurniawan bahwa saksi hanya melihat Habib Bahar bin Smith memukul korban dan tidak melakukan tindakan lainnya baik itu mencekik, menginjak atau melukai saksi korban Ardiansyah dengan senjata tajam;
4. Bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya benda tajam atau benda tumpul yang dipergunakan terdakwa untuk digunakan memukul saksi korban, bahwa keterangan saksi korban dibawa sumpah menjelaskan dia hanya dipukul oleh terdakwa, tidak dicekik atau ditusuk dan atau di pukul dengan benda tumpul;
5. Bahwa dalam persidangan dimuka Hakim, Jaksa Penuntut Umum hanya memperlihatkan celana jeans terdakwa juga kaos singlet terdakwa kepada para saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
6. Bahwa dalam keterangan saksi korban atas nama Adriansyah dia sudah tidak memperpanjang masalah dan sudah diakui berdamai dengan terdakwa dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatanganinya kwitansi kompensasi atas pengobatannya, ini diperkuat juga dengan keterangan Saksi ad charge atas nama Hendrik Nafis selaku keluarga korban/kakak ipar korban yang menyaksikan perdamaian dilakukan di rumahnya serta ditandatanganinya isi perjanjian perdamian tersebut;
7. Bahwa keterangan saksi korban dan diperkuat keterangan saksi ade charge hendrik Nafis bahwa korban hanya mengalami luka ringan, hanya dipukul, dan diperkuat juga dengan keterangan saksi ade charge yang mengatakan bahwa korban diantar untuk diperiksa dan hanya luka ringan, dan setelah itu sudah bisa beraktifitas kembali;
8. Bahwa dalam keterangannya saksi korban saksi sempat dipaksa membuat Berita Acara Pemeriksaan baru di Polsek Setiabudi setelah sebelumnya dijemput oleh pihak kepolisian dan saksi di iming-imingi akan di berikan fasilitas oleh polisi Polda Jabar bila mau membuat BAP baru, Namun saksi korban menolaknya. hal ini menunjukan adanya dugaan kalau perkara ini adanya intervensi kekuasan terhadap terdakwa;
9. Bahwa apa yang dilakukan HB Assahyd Bahar Bin Smit adalah upaya untuk menjaga marwahnya selaku suami, karena sang istri JIHANA ROQAYAH (Allahuyarham) pada saat itu menyampaikan kalau supir grab tersebut sempat menggodanya.
10. Bahwa melalui keterangan saksi ad charge Hendi Pratama disampaikan di muka sidang bahwa dia telah berupaya untuk melakukan pencabutan perkara aquo dengan datang ke Polresta Bogor untuk melakukan pencabutan, namun kemudian diarahkan ke Pokda Jabar, dan dikarenakan saat itu pendemi sedang ganasnya, maka kemudian pengacara korban hanya mengirimkan surat pencabutan perkara baik ke Polda Jabar maupun ke Kajati Jabar, namun tidak direspon untuk ditindak lanjuti oleh
para penegak hukum;
11. Bahwa keterangan dari dokter visum et repertum tidak di hadirkan dalam ruang sidang sehingga hanya di bacakan saja Berita Acara Pemiriksaannya sehingga kami menolak kesaksiannya, sebagaimana fakta yang terungkap dan diketemukan selama
dalam persidangan perkara pidana in casu, dihubungkan pula dengan Pasal 185 ayat
1 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “ket erangan s aksi s eba gai al at b ukt i ia lah
apa ya ng s aksi ny at akan disi dan g p en gadi la n ”, berikut pula, Pasal 185 ayat 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
12. Bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang pertama disebut dalam pasal 184
KUHAP.Pada umunya tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Menurut M.Yahya Harahap (2002:286) bahwa: Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemerikasaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya, disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi
13. Bahwa sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 4 ayat 2 huruf g “Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka”, seharusnya perkara aquo dihentikan karena korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian, dan korban melalui Kuasanya telah melakukan pencabutan pelaporan di kepolisian;
VII. KESIMPULAN
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan dalam analisa yuridis dan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat-alat bukti
sebagaimana ditentukan secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa, maka Tim Penasehat menyimpulkan sebagai berikut :
Bahwa untuk menjatuhkan pidana disyaratkan, seseorang harus melakukan perbuatan yang aktif atau pasif seperti ditentukan oleh undang-undang pidana, yang melawan hukum dan tak adanya dasar pembenar serta ada kesalahan dalam arti luas (yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja atau kelalaian) dan tak adanya dasar pemaaf; Bahwa oleh karena itu kebenaran sejati yang hendak diungkap haruslah didasarkan pada sistem pembuktian yang berpatokan pada “terbukti secara sah dan meyakinkan ”(beyond reasonable doubt) menurut hukum dan didukung dengan keyakinan hakim tanpa keraguan atas kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa-lah yang bersalah melakukannya”.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa dakwaan primer dan subsider tidak terbukti sehingga hanya dakwaan lebih subsider yang diakui jaksa penuntut umum terbukti di lakukan oleh terdakwa melalui alat-bukti yang sudah ditentukan oleh Pasal184 (1) KUHAP;
Bahwa dalam bukunya M.Yahya Harahap yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”,penyidikan dan penuntutan berarti terdakwa berhak untuk memberikan keterangan yang dianggap Terdakwa paling memnguntungkan dirinya. Jadi seorang Terdakwa berhak untuk membantah dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan. Dalam teori hukum pidana disebut asas non self incrimination yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya dimuka persidangan;
Bahwa dengan demikian, justru dengan tuntutan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 5 bulan penjara membuktikan bahwa dalam hal ini jaksa ragu dalam menuntut terdakwa HB. ASSAYID BAHAR Bin Smith alias HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH .
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya diatas, karena sudah adanya perdamian yang di lakukan oleh para pihak, baik itu pelapor dan terlapor harusnya jaksa membantu menjadi Fasilitator dalam perkara ini, bukan malah melimpahkan perkara ini ke muka pengadilan sebagaimana amanah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 3 ayat 2 huruf d “Penutupan perkara demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal: pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali”;
Bahwa terdakwa telah mengganti kerugian kepada korban seharusnya sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 5 ayat 6 huruf a point 2 “Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat mengganti kerugian Korban” perkara aquo dihentikan;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka sekarang kami telah sampai pada kesimpulan bahwa dengan tidak terbuktinya Dakwaan Primer atau dakwaan Subsidier dan Hanya dakwaan lebih subsier yang di tuntut oleh jaksa penutut umum dengan tuntutan 5 bulan penjara, ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum telah benar–benar dan sungguh-sungguh melihat fakta–fakta persidangan selama ini,
Bahwa Hukum Acara Pidana adalah mencari kebenaran materiil atau kebenaran sejati,
bukanlah didasarkan pada ”kesimpulan” ataupun ”imajinasi” .
VIII. PENUTUP DAN PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Di akhir dari Nota Pembelaan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian :
“Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” yaitu: “Keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang
semestinya” Selanjutnya Prof.Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Kami yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya. Akhirnya, kami serahkan nasib Terdakwa HB. ASSAYID BAHAR Bin Smith alias HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena hanya majelis hakimlah yang dapat menentukannya dalam perkara ini dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta hadirin sekalian yang kami hormati
Bahwa berdasarkan urai-uraian tersebut diatas, maka tibalah saatnya bagi kami Penasihat Hukum dari Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk MEMBEBASKAN Terdakwa HB. ASSAYID BAHAR Bin Smith alias HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH. Atau Bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (exaequo et bono);
Billahitaufiq walhidayah, wr. wb
Bandung, Kamis, 3 Juni 2021. Tim Penasihat Hukum Terdakwa
HB. ASSAYID BAHAR Bin Smith alias HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH
M. ICHWAN TUANKOTTA, SH., MH.
HENDY NOVIANDY, SH.
MUHSIN AGNAN SAMSUL BAHRI, S.HI., MH;