Masya Allah, HRS kepada Hakim: Insya Allah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat
Jum'at, 25 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021).
Putusan ini hanya lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Mendengar vonis zalim tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
“Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,” ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kezaliman yang menimpanya.
Habib Rizieq juga menyalami keluarga yang menghadiri persidangan tersebut. Sambil menebarkan senyuman, Habib Rizieq menunjukkan sikap tegar dihadapan keluarga dan pengunjung sidang yang lain.
Sumber: suaraislam.id