Menuntut Bebaskan HRS Dkk Tanpa Syarat, Warga Lampung Datangi Kejati, Kejari Dan DPRD

 



Kamis, 10 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang desakan warga masyarakat yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari segala kriminalisasi dan jerat hukum, terus meluas di berbagai daerah.

Termasuk masyarakat Lampung yang tak henti-hentinya mendatangi Kejati, Kejari dan DPRD.

Sebelumnya hari Selasa (8/6/2021) delegasi Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) Ustadz H Edi Azhari (Koordinator Aksi) dan perwakilan dari para Ulama, Kyai, Ustadz, aktivis Islam dan lainnya, sejak pukul 09.00 WIB secara serentak mendatangi Gedung DPRD Kota Bndar Lampung. 

Kemudian dilanjutkan ke DPRD Provinsi Lampung, Kejati Lampung, dan di tempat lain yaitu delegasi juga mendatangi DPRD Pringsewu Ustadz Nurkholis (Koordinator Aksi) dan DPRD Lampung Tengah ,Ustadz Taufiq (koordinator Aksi). 

Hari ini Rabu (9/6/2021)
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) Kabupaten Lampung Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampura untuk menyampaikan aspirasi terkait proses peradilan yang sedang dijalani oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Dalam aksi damai tersebut, tujuh perwakilan FSML Lampura diterima Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura di ruangan Kejaksaan, Rabu (09/06/2021).

Koordinator FSML Lampura, Ustadz Suwardi, S.H, M.H menjelaskan aksi tersebut merupakan dukungan moral bagi Imam Habib Rizieq Shihab yang menjalani proses persidangan.

"Kami menganggap hal tersebut adalah peradilan sesat, karena Habib Rizieq bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab dalam persoalan tersebut”, jelas Ustadz Suwardi.

Ustadz Suwardi juga menambahkan terkait kerumunan yang terjadi di Pertamburan, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 50 juta namun masih ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Kami menilai kasus pertamburan sudah selesai dengan membayar denda, sedangkan kasus kerumunan di Mega Mendung dan dakwaan Prokes di RS Ummi Bogor bukanlah tanggung jawab Habib”, pungkas Suwardi.

Dalam pernyataan sikap tersebut FSML Lampura memiliki beberapa poin yaitu meminta agar Majelis Hakim memutuskan Habib Rizieq dari semua dakwaan, membersihkan nama baik Habib Rizieq, mengembalikan Hak Asasi Manusia (HAM) dari pihak yang memaksakan peradilan tersebut dan mengabulkan semua pembelaan habib Rizieq dalam proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Lampura mengatakan pernyataan sikap diterima dan akan dilaporkan secara berjenjang sampai ke Kejaksaan Agung.

"Terima kasih banyak kepada FSML Lampura sudah bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Lampura dan pernyataan sikap ini akan kami tindak lanjuti”, ujar I Kadek Dwi Ariatmaja selaku Kasi Intel.

Dari beberapa ketua/pimpinan instansi baik di Kejati, Kejari, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, semua menyambut baik dan menerima kedatangan delegasi dengan baik. 

Mereka menyatakan siap menerima aspirasi umat dan masyarakat terkait Pembebasan Habib Rizieq Dkk. dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

Ustadz Taufiq selaku koordinator aksi Lampung Tengah menuturkan, "Kami datang ke DPRD Lamteng  dengan berjumlah 4 orang perwakilan delegasi , alhamdulillah di temui langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Bpk Sumarsono. Kami menyampaikan aspirasi terkait pembebasan IB-HRS dkk tanpa syarat dan minta supaya dana Haji di Audit."

"Namun Sumarsono selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dari partai PDIP menolak keras dengan tuntutan Pembebasan IB-HRS dkk dengan alasan bukan ranah kami DPRD itu ranah hukum PN yaitu di Jakarta. Tapi kalau terkait meminta di Audit nya Dana Haji kami terima",  tutupnya.





Klik video: