Menuntut Pembebasan Habib Rizieq Dkk, Massa FSML Geruduk Kejati Lampung
Selasa, 22 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Ratusan massa Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) dalam Aksi Super Damai menuntut pembebasan Habibana Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (HRS) dan kawan-kawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, hari ini Selasa (22/6/2021).
FSML menilai pasal yang disangkakan terhadap HRS dkk mengada-ngada, tak relevan dan memaksakan kehendak. Mereka menduga, ada tekanan dan memenuhi hasrat pihak-pihak yang ingin melampiaskan dendam politiknya.
"Mungkin, ada elite politik yang menganggap HRS dan kawan-kawan penghalang ambisi politik kekuasaannya", ujar Sekretaris Korlap Aksi Ustadz Royan.
Dalam aksi yang dipimpin KH Edi Azhari ini, FSML menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan tak bersalah dan bebas tanpa syarat terhadap HRS dan mengembalikan nama baiknya (rehabilitasi).
Selain itu, mengembalikan segala haknya secara pribadi maupun keluarga yang telah dirampas atas kejadian perkara yang ditimpakan kepadanya, keluarga dan kawan-kawan.
Habib Umar Assegaf dalam orasinya menyampaikan, "Saya tidak peduli dan tidak takut nanti dibilang radikal,ndipenjara, dibunuh sekalipun, saya tetap bela IB-HRS".
Beliau juga mengatakan Lampung Siap turun ke Jakarta siap putihkan PN Jakarta Timur pada hari Kamis (24/6/2021).
"Terakhir, FSML mengingatkan dan menghimbau kepada para penegak hukum di NKRI ini, baik sebagai polisi, jaksa dan para hakim agar menjadi penegak hukum dan saksi yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan takut kepada Allah," katanya.
"Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 160 KHUP tentang Penghasutan, Pasal 93 UU Kekarantinaan, dan Pasal Percobaan Melakukan kejahatan (Pasal 53 KHUP tidak relevan, mengada-ada", lanjut Habib Umar.
"Bebaskan IB-HRS dan kawan-kawan. Usut Tuntas Pembunuhan 6 Laskar FPI", tutupnya.