Parah! Habib Hanif Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

 

Kamis, 24 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. 

Habib Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara swab test RS Ummi Bogor.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Khadwanto menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara kepada Habib Hanif. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tuturnya.

Menanggapi putusan itu, Habib Hanif pun meminta izin berdiskusi ke tim pengacaranya. Kemudian, Habib Hanif memilih opsi banding.

“Kami memutuskan untuk banding,” ujar Habib Hanif.

Sebelumnya, HRS dijatuhi vonis lebih besar yaitu empat tahun penjara dalam kasus yang sama di RS Ummi Bogor.

Padahal, sepanjang persidangan Habib Hanif dan Habib Rizieq beserta team pengacaranya selalu unggul dan dalil-dalil yang mereka paparkan sulit dibantah oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sumber: suaraislam.id