Pecinta Habib Rizieq Datangi PN Jaktim Minta Vonis Bebas, Kombes Erwin: Silahkan Saja

 

Senin, 21 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur mempersilakan pecinta Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).

Rencananya umat Islam dan para pecinta HRS itu akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim perkara swab RS Ummi yang akan memasuki agenda vonis. Status persidangan sendiri adalah terbuka untuk umum, jadi boleh disaksikan oleh warga masyarakat. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan pecinta Habib Rizieq selama tidak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.

“Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa,” kata Erwin saat dihubungi wartawan.

Erwin menjelaskan pengamanan di pengadilan tetap dilakukan hingga sidang putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

“Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ustadz Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Ada utusan yang akan datang, ini mewakili masyarakat. Lagi diatur,” kata Ustadz Maarif. 

Ust. Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor. Menurut Ust. Slamet, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi. “Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik,” tutur Ust. Slamet Maarif. [dilansir/jpnn]

Sumber: jpnn.com