Pembawa Pisau Di Sidang Vonis HRS Ternyata Petugas Sudin KPKP, Akhirnya Dilepas Polisi

 

Jum'at, 25 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Polres Jakarta Timur telah membebaskan pria yang ditangkap karena membawa senjata tajam saat massa pecinta Habib Rizieq Shihab mendatangi sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Pria yang ditangkap di tengah massa itu ternyata merupakan pegawai Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, dan pisau tersebut mau digunakan untuk okulasi batang pohon anggur. 

Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Suardi mengatakan pria pembawa senjata tajam itu telah dibebaskan setelah polisi mengonfirmasi ke Dinas KPKP.

"Dia pekerja lapangan yang bertugas untuk melakukan pengembangan budi daya anggur dan pisau tersebut sehari-hari digunakan untuk okulasi batang pohon anggur," ujar Suardi saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Juni 2021. 

Setelah Dinas KPKP menyatakan pria tersebut adalah karyawannya, polisi akhirnya membebaskan Pegawai Sudin KPKP itu. "Sudah kami pulangkan pada malam harinya," ujar Suardi. 

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan dari 150 orang massa pecinta Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke kantor polisi, ada pria yang membawa senjata tajam berupa pisau dan ketapel. Alasan Polisi menangkap para simpatisan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan bentrokan. 

Pada sidang kemarin, Habib Rizieq diputus bersalah. Dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena dituding menyebarkan berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor. 

Adapun alasan massa datang ke Pengadilan karena geram dengan perkataan dan tantangan jaksa penuntut umum yang menuding gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka. 

Foto: Habib Muhammad bin Hussein Alatas usai mengimami sholat dzuhur berjamaah di sekitar PN Jaktim, Kamis (24/6/2021). 

Sumber: tempo.co