Pernyataan DPD FPI DKI Jakarta Atas Vonis Zalim Hakim Terhadap Habib Rizieq Kasus Swab RS Ummi
Jum'at, 25 Juni 2021
Faktakini.info
*PRESS RELEASE*
DPD FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
DKI JAKARTA
TERHADAP PUTUSAN VONIS HAKIM KEPADA IB HRS KASUS SWAB RS UMMI
1. Bahwa Vonis Pidana Selama 4 tahun yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Jaktim kepada IB HRS dan Masing-masing 1 Tahun dijatuhkan ke Habib Hanif Al Athos dan Dr. Andi Tatat tidak pantas, karena sarat dengan kriminalisasi dan mempertontonkan ketidakadilan di negeri ini.
2. IB HRS bersama kawan-kawan bukan seorang koruptor, pembunuh, teroris dan bukan musuh negara. Sudah sepantasnya IB HRS yang merupakan dzuriyat atau keturunan Rasulullah saw di BEBASKAN tanpa syarat apapun.
3. Mengecam kepada Hakim tersebut yang menjatuhkan vonis pidana kepada IB HRS dan kawan-kawan yang tidak sesuai dengan keadilan.
4. Seluruh pengurus Front Persaudaraan Islam dan simpatisan IB HRS di DKI JAKARTA akan tetap setia berada di belakang IB HRS untuk melakukan protes serta perlawanan secara konstitusional terhadap pembebasan IB HRS.
5. Menyerukan kepada seluruh ummat islam di Jakarta agar terus berdo'a dan bermunajat kepada Allah SWT agar IB HRS dan kawan-kawan diberikan kemenangan serta Kezaliman di negara ini dihancurkan oleh Allah SWT, Aamin Yaa Robbal 'Aalamiin.
Dewan Tanfidzi
FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
DKI JAKARTA
14 Dzulqoidah 1442 H / 25 Juni 2021.
*Abuya KH. Abdul Majid, S.E*
Ketua Tanfidzi
*Ust. Agus Maulana*
Sekretaris