Pernyataan DPD FPI Lampung Atas Vonis Zalim Hakim Terhadap HRS Di Kasus Swab RS Ummi
Sabtu, 26 Juni 2021
Faktakini.info
*DEWAN PIMPINAN DAERAH FRONT PERSAUDARAAN ISLAM-LAMPUNG*
PERNYTAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN DAERAH FRONT PERSAUDARAAN ISLAM-LAMPUNG
Assalamualaikum Wr Wb
Menanggapi putusan vonis 4 tahun terhadap Imam Besar Umat Islam Indonesia Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab di Pengadilan Negri Jakarta Timur pada hari Kamis, 24 Juni 2021 kami dari Front Persaudaraan Islam Lampung menyatakan sikap :
1. Putusan vonis 4 tahun terhadap IB HRS & Vonis 1 tahun terhadap Habib Muhammad Hanif Al-Attas & Dr Andi Tatat telah mencederai keadilan di Indonesia karena secara jelas telah di dorong oleh kesewenangan politik.
2. Seluruh keluarga besar Front Persaudaraan Islam Mengutuk keras atas penetapan vonis pidana tersebut kepada IB HRS Dkk & menuntut pembebasan IB HRS Dkk tanpa syarat.
3. Menyerukan kepada Majlis Hakim PN Jakarta Timur untuk bersikap Jujur, Adil & Independen sehingga putusan persidangan mencerminkan tegak nya Keadilan yg obyektif & transparan bagi seluruh Rakyat Indonesia
4. Mendukung segala bentuk perjuangan IB HRS Dkk dalam menuntut keadilan yg sudah selayaknya di dapatkan oleh setiap individu masyarakat Indonesia.
5. Kami akan tetap setia & istiqomah di bawah naungan Komando IB HRS seraya melakukan protes & perlawanan secara konstitusional sampai keadilan di dapatkan.
6. Kami menyerukan kepada seluruh Simpatisan Front Persaudaraan Islam, Pecinta IB HRS & Suluruh Umat Islam Lampung khususnya Indonesia umumnya untuk selalu beristighotsah, munajat, membaca hizib, do'a dll untuk kebebasan IB HRS Dkk, tumbangnya rezim dzalim, terciptanya keadilan & kesejahteraan di tanah air Indonesia.
Demikian pernyataan sikap dari Front Persaudaraan Islam Lampung , Semoga Allah SWT senantiasa merahmati & meneguhkan jiwa raga kita untuk tetap istiqomah dalam membela kebenaran.
Wassalamualaikum Wr Wb
Baandar Lampung ,25 Juni 2021
Ustadz Hi Fidyan Fuad
(Ketua DPD FPI Lampung)
Mance Sr
(Sekretaris DPD FPI Lampung )