Pleidoi Habib Rizieq Kasus Tes Swab RS UMMI Siap Gilas Habis Tuntutan Jaksa Kamis Depan
Kamis, 3 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Pleidoi tersebut bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis pekan depan, 10 Juni 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebagaimana pleidoi untuk pada perkara Petamburan dan Megamendung, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal kembali membuat nota pembelaan pribadi.
"Ya sama (pleidoinya dibuat sendiri)," kata Aziz di PN Jakarta Timur.
Selain Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif Alatas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga akan menyiapkan pleidoi pribadi. Sebagaimana diketahui, menantu Habib Rizieq ini juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Artinya pada sidang lanjutan Kamis mendatang, Habib Rizieq, Habib Hanif dan tim kuasa hukum masing-masing akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara RS UMMI Bogor.
Meski dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq divonis bersalah, namun Aziz mengungkapkan, bahwa pihaknya optimis mendapatkan vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor.
"Yakin, insya Allah 1000 persen yakin. Kami yakin majelis hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
Menurut tim kuasa hukum Habib Rizieq, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak tepat atau terdapat unsur politik. Alasannya UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat pada era Orde Lama guna merespons kondisi saat itu dan kini digunakan hanya pada sejumlah perkara.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang baru ini dipakai," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021) telah menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa disebut menyiarkan berita bohong dalam kasus tersebut.
"Pertama, Habib Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia," kata Refly dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Kedua, lanjut Refly, tidak jelas apakah pernyataan Habib Rizieq memunculkan keonaran atau tidak dalam kasus tes usap tersebut.
"Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau cuma perdebatan, ada orang yang demo, itu bukan keonaran," kata Refly.
Sumber: viva.co.id dan lainnya