Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab V, Fakta Sidang
Sabtu, 12 Juni 2021
Faktakini.info
PLEDOI MENEGAKKAN KEADILAN & MELAWAN KEZALIMAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER & RUMAH SAKIT VIA PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES MENJADI KEJAHATAN PROKES
BALAS DENDAM POLITIK
VIA OPERASI PENGHAKIMAN & PENGHUKUMAN
NOTA PEMBELAAN
AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB
ATAS DAKWAAN & TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERKAIT KASUS TEST SWAB PCR DI RS UMMI KOTA BOGOR
No. Reg. Perkara : 225 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt.Tim
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur
TAHUN 2021
BAB V
FAKTA SIDANG
A. KETERANGAN SAKSI FAKTA (19 orang) :
I. Bima Arya : Wali Kota Bogor.
10 (Sepuluh) Kebohongan dan Kelicikan Bima Arya :
1. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI tgl 26 dan 27 November 2020 ke RS UMMI di malam hari bersama Satgas Covid-19, termasuk Kapolres dan Dandim Kota Bogor, mereka disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan Keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara KEKELUARGAAN.
FAKTANYA : Tengah malam sepulang dari RS UMMI setelah Rapat dengan Tim Satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Stafnya yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat LAPORAN POLISI pada tgl 28 november 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan Penyelesaian Hukum dari pada Penyelesaian Kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan Kesepakatan Musyawarah yang ingin Penyelesaian Kekeluargaan.
2. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya janji kepada Habaib dan Ulama Kota Bogor bahwa Laporan Polisi akan dicabut.
FAKTANYA : Laporan Polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat.
3. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS UMMI tidak Kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang Tgl 8 April 2021.
FAKTANYA :
a. Saat Walikota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI disambut baik dan sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar SAYA Test PCR dipenuhi, serta Bima Arya minta Kontak Tim Mer-C yang nelakukan Test PCR diberikan.
b. Laporan Rekam Medis Pasien sudah disampaikan secara online dan Real Time ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI sejak H +1 oleh Bagian Rekam Medis RS Ummi sesuai dengan aturan.
c. Laporan Hasit Test PCR SAYA juga sudah dikirim juga secara online dan Real Time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pd tgl 27 November 2020.
48
d. Jadi Laporan tersebut bukan langsung ke Walikota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid tidak berwenang mengambil Rekam Medis Pasien dari Rumah Sakit.
e. Ada pun Laporan Hasil PCR Pasien ke Dinkes Kota Bogor baru disampaikan tgl 16 Desember 2020, karena Berkas Pasien tersebut diambil Petugas Penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat Laporan Bima Arya cs tgl 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian.
4. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menuduh RS UMMI menghalangi Test PCR terhadap SAYA.
FAKTANYA : Saat RS UMMI sudah setuju Satgas Covid Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi Tim Mer-C untuk Tets PCR SAYA, namun setalah diberi waktu ba’da Jum’at & ditunggu hingga jam 14.00 WIB, ternyata Satgas Covid Kota Bogor TIDAK DATANG, sehingga atas permintaan SAYA maka Tim Mer-C langsung melakukan Test PCR tanpa didampingi mereka, karena khawatir bawa sampling Test PCR ke Laboratorium terlambat sebab saat itu hari Jum’at akhir hari kerja.
5. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya merasa dihalang-halangi oleh SAYA dan menantunya Hb Hanif Alattas karena menurutnya MENOLAK Test PCR Ulang.
FAKTANYA : SAYA keberatan Test PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Hb Hanif hanya menanyakan apa urgensi Test PCR dua kali dalam waktu berdekatan. Setelah dicecar pertanyaan dalam sidang akhirnya Bima Arya mengaku bahwa sebenarnya SAYA dan Hb Hanif TIDAK MENGHALANGINYA, melainkan hanya mengarahkan agar komunikasi dengan Tim Mer-C yang telah melakukan Test PCR terhadap SAYA.
6. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya sudah DAMAI dengan RS UMMI dan janji tidak akan lanjut ke Polisi.
FAKTANYA : Tetap lanjut ke Polisi.
7. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS UMMI saja.
FAKTANYA : SAYA dan Hb Hanif dijadikan TERSANGKA oleh POLISI dan JAKSA, sehingga jadi TERDAKWA di Pengadilan, bahkan Hb Hanif DITAHAN.
8. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya dalam sidang pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hb Hanif tentang Laporan Hasil PCR.
FAKTANYA : Setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hb Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah Tim Mer-C bukan Hb Hanif.
9. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku menindak tegas semua Pelenggar Prokes di Kota Bogor
49
FAKTANYA : Hanya RS UMMI dan SAYA serta Hb Hanif yang dipidanakan hingga disidangkan ke Pengadilan.
10. Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa jika ada seseorang yang tidak tahu dirinya sakit lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa Dokter ternyata dia sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut BERBOHONG karena TIDAK TAHU.
FAKTANYA : Khusus untuk SAYA tetap disebut BERBOHONG walau pun TIDAK TAHU.
Selain itu Walikota Bogor Bima Arya memberi kesaksian :
1. Bahwa benar terkait perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor TIDAK ADA KERUSUHAN / HURU HARA di Kota Bogor.
2. Bahwa benar tidak ada DEMO MAHASISWA terkait Perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor.
3. Bahwa benar SAKSI tidak pernah menugaskan Ka Satpol PP untuk melaporkan SAYA mau pun menantunya Hb Hanif Alattas, melainkan hanya melaporkan RS UMMI saja.
4. Bahwa benar pasca Pelaporan RS UMMI ada pertemuan antara SAKSI dengan Para Habaib dan Ulama serta Tokoh Kota Bogor.
5. Bahwa benar di Kota Bogor banyak PELANGGARAN PROKES yang dikenakan Sanksi Administratif, tapi tidak ada yang dipidanakan kecuali Kasus RS UMMI.
6. Bahwa benar ada Rumah Sakit lain yang terlambat melapor terkait Covid tapi tidak dilaporkanoleh SAKSI mau pun Stafnya ke polisi.
7. Bahwa benar SAKSI setuju jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
8. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 18 Jan 2021 No 5 ttg Rekam Medis & N0 6 – 10 ttg Video)
II. Agustian Syah : Ka Satpol PP Kota Bogor (PELAPOR}.
1. Bahwa benar pada tgl 26 November 2020 malam SAKSI diajak Walikota Bogor Bima Arya ke RS UMMI.
2. Bahwa benar pada tgl 27 November 2020 malam SAKSI diajak Waloikota Bogor musyawarah dengan RS UMMI.
50
3. Bahwa benar pada tgl 27 November 2020 malam SAKSI diajak rapat oleh Walikota Bogor bersama Kapolresta Bogor dan Tim Satgas Covid untuk melaporkan RS UMMI ke Polisi.
4. Bahwa benar pd tgl 28 November 2020 pagi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB SAKSI melaporkan RS UMMI ke Polrest Bogor.
5. Bahwa benar SAKSI yang ditugaskan oleh Walikota Bogor Bima Arya untuk buat Laporan Polisi terhadap RS UMMI.
6. Bahwa benar SAKSI hanya melaporkan RS UMMI bukan melaporkan SAYA.
7. Bahwa benar di Kota Bogor banyak PELANGGARAN PROKES yang dikenakan Sanksi Administratif, tapi tidak ada yang dipidanakan kecuali Kasus RS UMMI.
8. Bahwa benar ada Rumah Sakit lain yang terlambat melapor terkait Covid tapi tidak dilaporkan ke polisi.
9. Bahwa benar terkait perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor TIDAK ADA Keonaran / Kegemparan / Kerusuhan / Huru Hara / Kegaduhan / Keributan di Kota Bogor dalam bentuk apa pun.
10. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
11. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 26 Jan 2021 No 7 - 10 ttg Video)
III. Dr. Sri Nowo Retno : Kadinkes Kota Bogor.
1. Bahwa benar di Kota Bogor ada RS Rujukan Covid selain RS UMMI yang terlambat mengirim laporan, tapi tidak dipidanakan.
2. Bahwa benar saat SAYA dirawat di RS UMMI bulan November 2020 yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
3. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
4. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
5. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 26 Jan 2021 No 6 - 9 : Rekam Medis & no 12 : Video)
IV. Johan Musali : Anggota Satgas Covid Kota Bogor.
1. Bahwa benar di Kota Bogor ada RS Rujukan Covid selain RS UMMI yang terlambat mengirim laporan, tapi tidak dipidanakan.
2. Bahwa benar saat SAYA dirawat di RS UMMI bulan November 2020 yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
3. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
4. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
5. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP tgl 29 Des 2020 No 16 ttg Rekam Medis & BAP TAMBAHAN tgl 26 Jan 2021 No 8 ttg Video)
V. Ferro Sopacua : Anggota Satgas Covid Kota Bogor.
1. Bahwa benar di Kota Bogor ada RS Rujukan Covid selain RS UMMI yang terlambat mengirim laporan, tapi tidak dipidanakan.
2. Bahwa benar saat SAYA dirawat di RS UMMI bulan November 2020 yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
3. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
4. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
5. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 30 Des 2020 No 9 – 11 ttg Video)
52
VI. Dr. Sarbini : Ketua Presidium Mer-C.
1. Bahwa benar SAKSI adalah Presidium Tim Mer-C yang menugaskan Tim Mer-C melakukan pendampingan Kesehatan SAYA atas permintaan SAYA sendiri.
2. Bahwa benar SAYA saat didampingi Tim Mer-C sejak tgl 12 November 2020 dalam kondisi KELELAHAN.
3. Bahwa benar sejak tgl 17 November 2020 Tim Mer-C mendampingi dan mengawasi SAYA melakukan ISOLASI MANDIRI di Rumah Petamburan lalu lanjut di Rumah Sentul Bogor.
4. Bahwa benar saat itu yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
5. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
6. Bahwa benar jika SAYA merasa segar atau sehat sebelum ada Hasil Test PCR, maka SAYA tidak boleh disebut BERBOHONG, karena Subjektivitas Pasien berdasarkan apa yang dirasa, sedang Objektivitas Dokter berdasarkan Hasil Pemeriksaan.
7. Bahwa Bahwa benar Tim Mer-C mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Petugas Covid dalam melaksanakan tugasnya.
8. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 14 Jan 2021 No 11 ttg Rekam Medis & No 12 - 13 ttg Video)
VII. Dr. Hadiki : Relawan Mer-C.
1. Bahwa benar SAKSI adalah Relawan Tim Mer-C yang melakukan pendampingan Kesehatan SAYA.
2. Bahwa benar SAYA saat didampingi Tim Mer-C sejak tgl 12 November 2020 dalam kondisi KELELAHAN.
3. Bahwa benar sejak tgl 17 November 2020 SAKSI mendampingi dan mengawasi SAYA melakukan ISOLASI MANDIRI di Rumah Petamburan lalu lanjut di Rumah Sentul Bogor.
4. Bahwa benar SAKSI pada hari SENIN tgl 23 November 2020 melakukan Rapid Test Antigen terhadap SAYA dan hasilnya adalah REAKTIF.
5. Bahwa benar SAKSI mengusulkan agar SAYA dirawat di RS untuk mendapat pemeriksaan dan pengobatan serta perawatan yang lebih intensif.
6. Bahwa benar SAYA setuju untuk dirawat RS dan memilih RS UMMI Kota Bogor, karena dekat Rumahnya yang di Sentul, sekaligus SAYA sudah sejak lama biasa berobat di RS UMMI sehingga ada Rekam Riwayat Medisnya.
53
7. Bahwa benar pada hari SELASA tgl 24 November 2020 malam SAKSI mengantar SAYA ke RS UMMI untuk dirawat.
8. Bahwa benar SAKSI menginfokan kepada pihak RS UMMI tentang kondisi SAYA yang DIDUGA terpapar Covid, yang kemudian dipahami oleh Dokter yang menerima sebagai Konfirm Covid, padahal belum ada Hasil Test Swab PCR.
9. Bahwa benar saat itu yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
10. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
11. Bahwa benar jika SAYA merasa segar atau sehat sebelum ada Hasil Test PCR, maka SAYA tidak boleh disebut BERBOHONG.
12. Bahwa benar Tim Mer-C mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Petugas Covid dalam melaksanakan tugasnya.
13. Bahwa benar pada hari JUM’AT tgl 27 November 2020 siang setelah Shalat Jum’at Tim Mer-C melakukan Test Swab PCR terhadap SAYA di RS UMMI.
14. Bahwa benar pada hari JUM’AT tgl 27 November 2020 sore sample Test PCR SAYA dibawa oleh Tim Mer-C ke Laboratorium RSCM di Jakarta.
15. Bahwa benar pada hari JUM’AT tgl 27 November 2020 malam Tim Mer-C dikontak oleh Walikota Bogor Bima Arya yang meminta Hasil Tes PCR SAYA, tapi dijawab bahwa Hasil Test tsb belum ada.
16. Bahwa benar HASIL RESMI Test PCR baru SAYA terima dari SAKSI melalui Habib Hanif Alattas pada tgl 30 November 2020, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR, sehingga Laporan Hasil PCR baru bisa disampaikan kepada SAYA pada hari SENIN tgl 30 November 2020
17. Bahwa benar setelah Hasil Test PCR tersebut SAYA terima pada Tgl 30 November 2020 di rumah dan hasilnya adalah POSITIF COVID, sehingga SAYA lanjut ISOLASI MANDIRI di rumah bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh total.
18. Bahwa benar SEBELUM tgl 30 November 2020 SAYA tidak pernah tahu kalau TERPAPAR COVID-19.
19. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 11 Jan 2021 No 23 ttg Video)
VIII. Dr. Tonggo Mea : Relawan Mer-C.
1. Bahwa benar SAKSI adalah Relawan Tim Mer-C yang ikut melakukan pendampingan Kesehatan SAYA.
54
2. Bahwa benar SAYA saat didampingi Tim Mer-C sejak tgl 12 November 2020 dalam kondisi KELELAHAN.
3. Bahwa benar sejak tgl 17 November 2020 SAKSI mendampingi dan mengawasi SAYA melakukan ISOLASI MANDIRI di Rumah Petamburan lalu lanjut di Rumah Sentul Bogor.
4. Bahwa benar Dr Hadiki dari Tim Mer-C pada hari SENIN tgl 23 November 2020 melakukan Rapid Test Antigen terhadap SAYA dan hasilnya adalah REAKTIF.
5. Bahwa benar Tim Mer-C mengusulkan agar SAYA dirawat di RS untuk mendapat pemeriksaan dan pengobatan serta perawatan yang lebih intensif.
6. Bahwa benar SAYA setuju untuk dirawat RS dan memilih RS UMMI Kota Bogor, karena dekat Rumahnya yang di Sentul, sekaligus SAYA sudah sejak lama biasa berobat di RS UMMI sehingga ada Rekam Riwayat Medisnya.
7. Bahwa benar pada hari SELASA tgl 24 November 2020 malam Tim Mer-C mengantar SAYA ke RS UMMI untuk dirawat.
8. Bahwa benar saat itu yang memastikan seseorang POSITIF COVID adalah Test Swab PCR bukan Rapid Test Antigen.
9. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
10. Bahwa benar jika SAYA merasa segar atau sehat sebelum ada Hasil Test PCR, maka SAYA tidak boleh disebut BERBOHONG.
11. Bahwa benar Tim Mer-C mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Petugas Covid dalam melaksanakan tugasnya.
12. Bahwa benar pada hari JUM’AT tgl 27 November 2020 siang setelah Shalat Jum’at Tim Mer-C melakukan Test Swab PCR terhadap SAYA di RS UMMI.
13. Bahwa benar pada hari JUM’AT tgl 27 November 2020 sore sample Test PCR SAYA dibawa oleh Tim Mer-C ke Laboratorium RSCM di Jakarta.
14. Bahwa benar setelah Hasil Test PCR tersebut SAYA terima pada Tgl 30 November 2020 di rumah dan hasilnya adalah POSITIF COVID, sehingga SAYA lanjut ISOLASI MANDIRI di rumah bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh total.
15. Bahwa benar SEBELUM tgl 30 November 2020 SAYA tidak pernah tahu kalau TERPAPAR COVID-19.
16. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 14 Jan 2021 No 6 ttg Video)
IX. Dr. Faris : Dr Jaga RS UMMI.
1. Bahwa benar saat SAYA masuk ke RS UMMI tidak dalam kondisi Kritis mau pun Parah.
2. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu
55
ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 27 Jan 2021 No 6 - 7 ttg Rekam Medis & No 8 ttg Video)
X. Dr. Nerina : Dr Rawat RS UMMI.
1. Bahwa benar SAKSI adalah Dokter Spesialis Internis yang merawat SAYA di RS UMMI.
2. Bahwa benar saat SAKSI menerima SAYA sebagai pasien di RS UMMI dalam kondisi Relatif Stabil dan Relatif Baik, tidak dalam keadaan Kritis atau Parah.
3. Bahwa benar SAKSI yang menulis pada Laporan Diagnosa Awal bahwa SAYA ”Konfirm Covid” berdasarkan Keterangan Dr Hadiki dari Tim Mer-C yang mengantar dan menyerahkan SAYA.
4. Bahwa benar saat SAYA diserahkan tidak ada Hasil Test Swab PCR.
5. Bahwa benar seharusnya sebelum ada Hasil Test PCR, SAYA tidak boleh dalam Laporan Diagnosa Awal disebut Konfirm Covid, tapi cukup ditulis Suspect atau Probable.
6. Bahwa benar Hasil Radilogi RS UMMI menyatakan bahwa SAYA terinfeksi Paru antara Ringan hingga sedang, sehingga direkomendasikan agar SAYA ditest Swab PCR untuk memastikan Covid atau tidaknya.
7. Bahwa benar kondisi SAYA selama perawatan di RS UMMI semakin hari semakin baik.
8. Bahwa benar Limfosit SAYA saat masuk RS UMMI berada di posisi angka 5 dari ambang batas 20 – 40. Limfosit adalah yang menentukan kekuatan Imun seseorang.
9. Bahwa benar Limfosit SAYA setelah 24 jam dirawat di RS UMMI naik ke posisi angka 16 dari ambang batas 20 – 40. Dan selanjutnya semakin hari semakin baik.
10. Bahwa benar SAYA selama mengikuti perawatan di RS UMMI sangat patuh dan taat terhadap semua arahan dan petunjuk Dokter.
11. Bahwa benar SAKSI tidak pernah mengatakan kepada SAYA secara eksplisit bahwa ANDA COVID, karena belum ada hasil Test Swab PCR.
12. Bahwa benar Dr Nerina dkk di RS UMMI membuat Grup WA dengan nama Grup HARIS yang isinya adalah saling tukar informasi antar Dokter tentang langkah-langkah yang diambil dalam merawat dan mengobati SAYA. Dan Grup WA ini pun tidak ada pembicaraan tentang SAYA apakah terpapar covid atau tidak, karena belum ada Hasil Test Swab PCR, namun memang penanganan pasien suspect atau probable atau posiitif covid secara umum mempunyai prosedur yang hampir sama seperti sama-sama ada kewajiban memakai APD, dan sama-sama harus ditest Swab PCR, dsb.
13. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 11 Jan 2021 No 15 - 17 ttg Rekam Medis & No 18 - 20 ttg Video)
56
XI. Dr. Nuri : Lab RSCM.
1. Bahwa benar sample Test Swab PCR SAYA dibawa ke Laporatotium RSCM di Jakarta.
2. Bahwa benar Hasil Test Swab PCR SAYA di Laboratorium RSCM sudah secara langsung dan Real Time terlaporkan ke Sistem Data Base Kemenkes RI.
3. Bahwa benar belum ada aturan yang melarang pasien Suspect / Probable / Konfirm Covid untuk makan bersama keluarga.
4. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
5. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG.
XII. Herdiansyah : Pedagang Sayur.
1. Bahwa benar SAKSI berdagang sayuran di Pasar di Kota Bogor agak jauh dari RS UMMI.
2. Bahwa benar SAKSI tahu SAYA dirawat di RS UMMI hanya dari Media.
3. Bahwa benar SAKSI mendengar simpang siur ttg SAYA di RS UMMI melalui Media.
4. Bahwa benar SAKSI tidak pernah konfirmasi tentang SAYA ke RS UMMI.
5. Bahwa benar faktanya di Kota Bogor tidak ada KERUSUHAN / KERIBUTAN terkait Perawatan SAYA di RS UMMI.
6. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 28 Jan 2021 No 13 ttg Rekam Medis & No 14 - 16 ttg Video)
XIII. Dr Najamudin : Direktur Umum RS UMMI.
1. Bahwa benar SAYA masuk dan keluar dari RS UMMI dengan izin, tidak lari.
2. Bahwa benar SAYA telah menyelesaikan semua kewajiban Administrasi Perawatan di RS UMMI.
3. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
4. Bahwa benar jika SAYA merasa segar atau sehat sebelum ada Hasil Test PCR, maka SAYA tidak boleh disebut BERBOHONG.
57
5. Bahwa benar RS UMMI mau pun SAYA dan Keluarga tidak pernah menghalang-halangi Petugas Covid dalam melaksanakan tugasnya.
6. Bahwa benar ada tiga perawat RS UMMI yang melayani perawatan SAYA ditest Swab PCR dengan hasil ketiganya NEGATIF.
7. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
8. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 11 Jan 2021 No 25 ttg Rekam Medis & No 27 ttg Video & BAP TAMBAHAN tgl 27 Jan 2021 No 8 – 9 ttg Video)
XIV. Fitri Sri Lestari : Perawat RS UMMI.
1. Bahwa benar saat SAYA masuk ke RS UMMI dalam keadaan Stabil tidak Kritis atau Parah.
2. Bahwa benar kondisi SAYA di RS UMMI semakin hari semakin baik.
3. Bahwa benar selama perawatan SAYA selalu mematuhi semua arahan Dokter dan Perawat.
4. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
5. Bahwa benar ada tiga perawat RS UMMI yang melayani perawatan SAYA ditest Swab PCR dengan hasil ketiganya NEGATIF.
6. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP TAMBAHAN tgl 27 Jan 2021 No 13 - 14 ttg Rekam Medis & No 15 ttg Video)
XV. Zulfickar : Manager Media RS UMMI.
1. Bahwa benar SAKSI bekerja di bagian Media RS UMMI.
2. Bahwa benar Rekaman Video SAYA adalah Testimoni penghargaan untuk pelayanan RS UMMI yang dibuat sebelum ada Hasil PCR dan sebelum SAYA pulang dari RS UMMI.
3. Bahwa benar bahwa Rekaman Video Hb Hanif Alattas menantu SAYA untuk meredam berita HOAX yang memfitnah bahwa SAYA Kritis dan Parah di RS UMMI, bahkan sudah Mati akibat Covid.
58
4. Bahwa benar Rekaman Video Hb Hanif dibuat sebelum ada Hasil PCR SAYA.
5. Bahwa benar penayangan kedua Video tersebut adalah inisitaif SAKSI bukan diminta atau disuruh oleh SAYA mau pun menantunya Hb Hanif Alattas.
6. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
7. Bahwa benar SAKSI ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP tgl 27 Jan 2021 No 10 ttg Video yg diupload saksi)
XVI. Ahmad Suhadi : FMPB.
XVII. Ikha Nurhakim : FMPB.
Keduanya sama memberi kesaksian :
1. Bahwa benar FMPB adalah organisasi yang dibentuk mendadak sehari sebelum Demo hanya untuk keperluan mendemo SAYA.
2. Bahwa benar mereka tinggal di Kabupaten Bogor bukan di Kota Bogor dan jauh dari RS UMMI.
3. Bahwa benar mereka bukan penghuni Perumahan Mutiara Sentul dan mereka pun tinggal jauh dari perumahan tersebut.
4. Bahwa benar mereka Demo tanpa Pemberitahuan ke Polisi, tapi mereka tidak dibubarkan oleh Polisi, padahal polisi ada saat mereka Demo di Sentul.
5. Bahwa benar mereka Demo di Sentul hanya sebentar sekitar 15 sampai 20 menit saja, dan mereka bubar sendiri dengan damai.
6. Bahwa benar mereka Demo di Sentul tanpa niat sedikit pun untuk buat KEONARAN
7. Bahwa benar mereka Demo di Sentul dengan Damai tanpa ada KEONARAN dalam bentuk apa pun.
8. Bahwa benar mereka Demo karena ada BERITA HOAX bahwa SAYA lari dari RS UMMI.
9. Bahwa benar mereka Demo bukan karena Wawancara Klarifikasi Dr Andi Tatat atau pun karena Rekaman Video Klarifikasi Habib Hanif, juga bukan karena Rekaman Testimoni SAYA, tapi semata-mata karena ada BERITA HOAX bahwa SAYA lari dari RS UMMI.
10. Bahwa benar mereka tidak pernah konfirmasi berbagai berita HOAX tentang SAYA ke RS UMMI di Kota Bogor.
11. Bahwa benar mereka Demo di Sentul hanya mau Konfirmasi berita ke SAYA apa benar TERAKWA lari dari RS UMMI.
12. Bahwa benar mereka mengaku KHILAF dan MINTA MAAF kepada SAYA dalam ruang sidang.
59
13. Bahwa benar jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
14. Bahwa benar mereka ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT mereka sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP Ahmad Suhadi tgl 14 Jan 2021 No 8 - 10 ttg Video & BAP Ikha Nurhakim tgl 14 Jan 2021 N0 10 – 13 ttg Video)
XVIII. M Aditiya : Ketua BEM se-Bogor Raya.
XIX. M Aslam : Anggota BEM se-Bogor Raya.
Keduanya sama memberi kesaksian :
1. Bahwa benar mereka adalah Pengurus BEM se-Bogor Raya, dimana M Aditya sebagai Ketua, sedang M Aslam sebagai Anggota.
2. Bahwa benar BEM se-Bogor Raya sama sekali tidak melakukan Demo berkaitan dengan urusan SAYA.
3. Bahwa benar Surat Pernyataan BEM se-Bogor Raya yang ditunjukkan JPU yang di antara isinya ada keterkaitan dengan urusan SAYA hanya baru berupa DRAFT.
4. Bahwa benar Surat Pernyataan BEM se-Bogor Raya yang resmi hanya berisi tiga poin dan tak satu pun tekait dengan urusan SAYA.
5. Bahwa benar mereka ditunjukkan Penyidik beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT mereka sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG. (BAP M Aditya tgl 27 Jan 2021 No 11 ttg Video & No 15 – 16 ttg Rekam Medis & BAP M Aslam tgl 27 Jan 2021 No 14 - 16 ttg Video & No 13 ttg Rekam Medis)
B. KETERANGAN SAKSI FAKTA A DE CHARGE (4 Orang) :
I. Veni : Petugas Rekam Medis RS UMMI.
1. Bahwa benar di Rekam Medis SAYA tertulis ”Confirm Covid” tapi belum ada Hasil Test PCR, sehingga diminta untuk Test PCR buat memastikan.
2. Bahwa benar di Rekam Medis SAYA tertulis ”Confirm Covid” tapi belum ada Hasil Test PCR, sehingga oleh SAKSI dicatat sebagai SUSPECT.
60
3. Bahwa benar Rekam Medis SAYA sudah terlapor secara Real Time ke Sistem Komputer Kemenkes RI mau pun Dinkes Pemkot Bogor mulai dari H+1 dari hari masuk ke RS UMMI.
4. Bahwa benar selain Laporan ke Kemenkes RI dan Dinkes Pemkot Bogor, ada juga laporan di Grup WA Khusus Rumah Sakit se-Kota Bogor bersama Dinkes Pemkot Bogor, sehingga Rekam Medis SAYA juga terlaporkan di Grup WA tersebut secara Real Time.
5. Bahwa benar Rekam Medis SAYA disita oleh Petugas Penyidik Kepolisian, sehingga membuat Laporan Lanjutan Rekam Medis SAYA ke Kemenkes RI mau pun ke Dinkes Pemkot Bogor terlambat hingga tgl 16 Desember 2020, karena harus menunggu Rekam Medis SAYA tersebut dikembalikan.
6. Bahwa benar yang bisa mengakses Rekam Medis SAYA di RS UMMI hanya Petugas Rekam Medis, sehingga jika ada Dokter atau Menejmen yang ingin tahu, maka harus melalui Petugas Rekam Medis yang memegang Paswordnya.
II. Hb Mahdi Assegaf : Tokoh Habaib Kota Bogor.
1. Bahwa benar banyak berita HOAX yang menyebar di tengah masyarakat bahwa SAYA Kritis dan Parah dirawat di ruang ICU, bahkan sudah Mati di RS akibat Covid, sehingga meresahkan para Habaib dan Ulama serta Umat di Kota Bogor dan sekitarnya.
2. Bahwa benar Wawancara Walikota Bogor di TV yang juga mengerahkan Satgas Covid ke RS UMMI telah menambah keresahan Para Habaib dan Ulama serta Tokoh Kota Bogor dan sekitarnya.
3. Bahwa benar banyak Habaib dan Ulama serta Tokoh di Kota Bogor dan sekitarnya yang menghubungi SAKSI menanyakan berita HOAX tersebut, karena SAKSI punya hubungan dekat dengan SAYA mau pun menantunya Hb Hanif Alattas.
4. Bahwa benar SAKSI menghubungi Hb Hanif Alattas selaku menantu SAYA untuk mengkonfirmasi berita dan mendapat jawaban bahwa semua berita tersebut adalah HOAX dan FITNAH.
5. Bahwa benar SAKSI mengusulkan kepada Hb Hanif Alattas untuk membuat REKAMAN VIDEO SINGKAT menjelaskan tentang kondisi SAYA dalam rangka meredam berita HOAX agar Habaib dan Ulama serta Umat menjadi tenang.
6. Bahwa benar berbagai Berita HOAX tentang SAYA telah sangat meresahkan Habaib dan Ulama serta Umat, tapi Wawancara Klarifikasi Dr Andi Tatat di TV dan Rekaman Video Klarifikasi Hb Hanif serta Rekaman Testimoni SAYA justru sebaliknya sangat menenangkan Umat dan menghilangkan segala keresahan.
7. Bahwa benar terkait perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor TIDAK ADA Keonaran / Kegemparan / Kerusuhan / Huru Hara / Kegaduhan / Keributan di Kota Bogor dalam bentuk apa pun.
61
8. Bahwa benar justru dengan adanya perawatan SAYA di RS UMMI, maka para Habaib dan Ulama serta Umat semakin tenang, karena SAYA menurut mereka sebagai Tokoh yang dicintai Umat berada dalam pengawasan Para Dokter yang berpengalaman.
9. Bahwa benar SAKSI bersama para Habaib dan Ulama serta Tokoh Kota Bogor menemui Walikota Bogor Bima Arya untuk menanyakan tentang alasan Pelaporan Polisi terhadap RS UMMI yang justru sudah berjasa besar memberi perawatan dan pengobatan kepada SAYA.
10. Bahwa benar Walikota Bogor di hadapan Para Habaib dan Ulama serta Tokoh Kota Bogor berjanji untuk mencabut Laporan Polisinya terhadap RS UMMI.
11. Bahwa benar Walikota Bogor juga berjanji untuk menyelesaikan masalah RS UMMI secara Kekeluargaan.
12. Bahwa benar ternyata Walikota Bogor BERBOHONG atau INGKAR JANJI, karena Laporan Polisi terhadap RS UMMI tidak pernah dicabut, bahkan di Sidang Pengadilan mengaku hanya akan mengedepankan Hukum daripada Kekeluargaan.
III. Hb Abdullah Masyhur : Tokoh Habaib Kota Bogor
1. Bahwa benar banyak berita HOAX yang menyebar di tengah masyarakat bahwa SAYA Kritis dan Parah dirawat di ruang ICU, bahkan sudah Mati di RS akibat Covid, sehingga meresahkan para Habaib dan Ulama serta Umat di Kota Bogor dan sekitarnya.
2. Bahwa benar Wawancara Walikota Bogor di TV yang juga mengerahkan Satgas Covid ke RS UMMI telah menambah keresahan Para Habaib dan Ulama serta Tokoh Kota Bogor dan sekitarnya.
3. Bahwa benar SAKSI sempat lewat RS UMMI dan melihat serta mendengar pihak RS UMMI menerangkan bahwa SAYA dirawat di RS UMMI, tapi tidak dijelaskan tentang sakit apa.
4. Bahwa benar berbagai Berita HOAX tentang SAYA telah sangat meresahkan Habaib dan Ulama serta Umat, tapi Wawancara Klarifikasi Dr Andi Tatat di TV dan Rekaman Video Klarifikasi Hb Hanif serta Rekaman Testimoni SAYA justru sebaliknya sangat menenangkan Umat dan menghilangkan segala keresahan.
5. Bahwa benar SAKSI tinggal tidak jauh dari RS UMMI dan SAKSI sering hadir Majelis dan Ziarah yang lokasinya bersebelahan dengan RS UMMI.
6. Bahwa benar jama’ah Majelis dan Ziarah serta masyarakat sekitar RS UMMI tidak ada yang RESAH karena takut tertular Covid akibat SAYA dirawat di RS UMMI.
7. Bahwa benar terkait perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor TIDAK ADA Keonaran / Kegemparan / Kerusuhan / Huru Hara / Kegaduhan / Keributan di sekitar RS UMMI mau pun di seluruh Kota Bogor dalam bentuk apa pun.
8. Bahwa benar justru dengan adanya perawatan SAYA di RS UMMI, maka para Habaib dan Ulama serta masyarakat di sekitar RS UMMI semakin tenang, karena SAYA sebagai Tokoh yang dicintai Umat berada dalam pengawasan Para Dokter yang berpengalaman.
IV. Ust Slamet Maarif : Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212
1. Bahwa benar banyak berita HOAX yang menyebar di tengah masyarakat bahwa SAYA Kritis dan Parah dirawat di ruang ICU, bahkan sudah Mati di RS akibat Covid, sehingga meresahkan para Habaib dan Ulama serta Tokoh secara Nasional.
2. Bahwa benar di antara Berita HOAX ada Editan Foto SAKSI dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang sedang melihat SAYA terbaring Kritis di sebuah ruangan RS dengan penonton Akun tersebut yang mencapai jutaan orang. Padahal SAKSI belum pernah besuk SAYA saat Sakit di RS UMMI karena memang siapa pun tidak boleh besuk, termasuk semua Pengurus DPP FPI.
3. Bahwa benar Wawancara Walikota Bogor di TV yang juga mengerahkan Satgas Covid ke RS UMMI telah menambah keresahan Para Habaib dan Ulama serta Tokohsecara Nasional.
4. Bahwa benar banyak Habaib dan Ulama serta Tokoh dari berbagai Daerah yang menghubungi SAKSI menanyakan berita HOAX tersebut, karena SAKSI sebagai salah satu Ketua DPP FPI dan juga Ketum PA 212 punya hubungan dekat dengan SAYA mau pun menantunya Hb Hanif Alattas.
5. Bahwa benar SAKSI menghubungi Hb Hanif Alattas selaku menantu SAYA untuk mengkonfirmasi berita dan mendapat jawaban bahwa semua berita tersebut adalah HOAX dan FITNAH.
6. Bahwa benar SAKSI mengusulkan kepada Hb Hanif Alattas untuk membuat REKAMAN VIDEO SINGKAT menjelaskan tentang kondisi SAYA dalam rangka meredam berita HOAX agar Habaib dan Ulama serta Umat secara Nasional menjadi tenang.
7. Bahwa benar berbagai Berita HOAX tentang SAYA telah sangat meresahkan Habaib dan Ulama serta Umat, tapi Wawancara Klarifikasi Dr Andi Tatat di TV dan Rekaman Video Klarifikasi Hb Hanif serta Rekaman Testimoni SAYA justru sebaliknya sangat menenangkan Umat dan menghilangkan segala keresahan.
8. Bahwa benar Berita Hoax dan Wawancara Walikota Bogor Bima Arya menjadi penyebab KERESAHAN, sedang Klarifikasi Hb Hanif Alattas dan Dr Andi Tatat justru menjadi peredam KERESAHAN dan sekaligus pencipta KETENANGAN di tengah Umat.
9. Bahwa benar terkait perawatan SAYA di RS UMMI Kota Bogor TIDAK ADA Keonaran / Kegemparan / Kerusuhan / Huru Hara / Kegaduhan / Keributan di Kota Bogor mau pun Kota-Kota lainnya dalam bentuk apa pun.
10. Bahwa benar justru dengan adanya perawatan SAYA di RS UMMI, maka para Habaib dan Ulama serta Umat di berbagai Daerah semakin tenang, karena SAYA sebagai Tokoh yang dicintai Umat berada dalam pengawasan Para Dokter yang berpengalaman.
C. SAKSI AHLI DARI JPU (4 Orang) :
Bahwa KETIGA SAKSI saat pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian ada yang diceritakan FAKTA KASUS, bahkan ada yang ditunjukkan FAKTA KASUS berupa beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan berbagai Dokumen dan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI terhadap FAKTA KASUS sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG.
Bahwa KETIGA SAKSI diceritakan oleh SAYA Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka KETIGA SAKSI sepakat bahwa baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN.
Selain itu KETIGA SAKSI masing-masing menyampaikan pendapat sebagai berikut :
I. DR TRI YUNIS : Ahli Epidemiologi & Anggota Satgas Covid Kota Bogor
Saksi Ahli ini ditolak oleh SAYA dan Penasihat Hukum karena posisinya sebagai ANGGOTA SATGAS COVID KOTA BOGOR, artinya satu Grup dengan PELAPOR, sehingga diragukan INDEPENDENSI dan OBJEKTIVITASNYA.
II. DR TRUBUS : Ahli Hukum Sosiologi
1. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
2. Bahwa penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG UNTUK membuat KEONARAN.
3. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN, sehingga tidak bisa dikenakan pasal 14 baik ayat (1) atau ayat (2) dan tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 15.
4. Bahwa DEMO DAMAI merupakan penyampaian aspirasi yang dijamin undang-undang dan tidak bisa disebut sebagai KEONARAN;
64
5. Bahwa KEONARAN yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) bukan sekedar kegelisahan atau pro kontra ditengan masyarskat akan tetapi harus dibarengi dengan KEKACAUAN / KERUSUHAN.
6. Keonaran dikalangan rakyat harus bersifat MELUAS.
7. Bahwa KERESAHAN PUBLIK itu urusan hati, tidak bisa diukur, sehingga tidak bisa dituangkan dalam perbuatan ONAR. Jadi hanya perbuatan yang bisa diukur saja yang boleh dituangkan dalam perbuatan ONAR.
8. Bahwa benar SAKSI AHLI saat pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian diceritakan FAKTA KASUS SAYA secara rinci sebagaimana tertulis dalam BAP SAKSI AHLI tgl 18 Jan 2021 Soal No 3, bahkan ditunjukkan oleh Penyidik FAKTA KASUS beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan berbagai Dokumen dan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI terhadap FAKTA KASUS tersebt, sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG, sebagaimana tertulis dalam BAP SAKSI AHLI tgl 18 Jan 2021 Soal No 13 ttg Dokumen dan Rekam Medis SAYA, dan Soal No 14 – 15 ttg Video.
III. DR ANDHIKA : Ahli Lingusitik Forensik
1. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
2. Bahwa orang yang berbicara berdasarkan APA YANG DIA TAU maka tidak dapat dikatakan BOHONG.
3. Bahwa benar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah RUJUKAN RESMI dalam Bahasa Indonesia.
4. Bahwa benar menurut KBBI bahwa makna ONAR adalah Huru-hara, Gempar, Keributan dan Kegaduhan, sedang makan KEONARAN lebih khusus lagi yatu Kegemparan, Kerusuhan dan Keributan.
5. Bahwa SAKSI AHLI mencoba mengartikan ONAR dengan makna RESAH, namun SAKSI AHLI tidak mampu menunjukkan rujukan ilmiahnya, sehingga pendapat tersebut ditolak oleh SAYA dan Penasihat Hukum, apalagi ada bantahan dari Saksi Ahli Lingusitik Forensik DR Frans dan Ahli Sosiologi Prof DR Musni Umar serta Ahli Hukum Pidana DR Muzakkir, yang ketiganya dihadirkan oleh SAYA dan Penasihat Hukum, serta menerangkan bahwa
65
ONAR adalah Kerusuhan dan Keributan serta Huru Hara. Bahkan pendapat Ahli tersbeut juga terbantahkan oleh pendapat Saksi Ahli Sosiologi yang dihadirkan JPU yaitu DR TRUBUS.
6. Bahwa SAKSI juga mencoba mengartikan MASYARAKAT cukup hanya DUA ORANG, namun juga TIDAK ADA REFERENSI ILMIAHNYA, sehingga dibantah juga oleh Saksi Ahli Lingusitik Forensik DR Frans dan Ahli Sosiologi Prof DR Musni Umar serta Ahli Hukum Pidana DR Muzakkir, yang ketiganya dihadirkan oleh SAYA dan Penasihat Hukum, serta menerangkan bahwa makna MASYARAKAT tidak cukup hanya dua orang saja, tapi harus banyak.
7. Bahwa benar SAKSI AHLI saat pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian diceritakan FAKTA KASUS SAYA secara rinci sebagaimana tertulis dalam BAP SAKSI AHLI tgl 18 Jan 2021 Soal No 3, bahkan ditunjukkan oleh Penyidik FAKTA KASUS beberapa Rekaman Video ttg SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat yang menyatakan bahwa SAYA ”baik-baik saja”, lalu ditunjukkan berbagai Dokumen dan Rekam Medis SAYA, kemudian diminta PENDAPAT SAKSI terhadap FAKTA KASUS tersebt, sambil digiring Penyidik untuk menyatakan bahwa SAYA dan Hb Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat telah BERBOHONG, sebagaimana tertulis dalam BAP SAKSI AHLI tgl 18 Jan 2021 Soal No 18 ttg Dokumen dan Rekam Medis SAYA, dan Soal No 19 - 22 ttg Video.
III. DR MUZAKKIR : Ahli Hukum Pidana
1. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG untuk membuat KEONARAN, sehingga tidak lagi sesuai dengan NORMA HUKUM.
2. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK TEPAT, karena UU tersebut terkait PENYIARAN sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (1) : ”Barang siapa, dengan MENYIARKAN berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”, sehingga soal PENYIARAN semestinya ditarik ke UU Penyiaran No 32 Th 2002 bukan ke UU No 1 Tahun 1946.
3. Bahwa dalam konteks PENYIARAN maka yang bertanggung-jawab adalah yang menyiarkan bukan yang memberi pernyataan atau menjawab pertanyaan.
4. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK LOGIS, karena SANKSI dalam UU tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian, sehingga dalam RUU KUHP yang baru Pasal 309 dicantumkan pasal serupa tersebut, tapi dengan Sansksi Hukum hanya 2 tahun.
5. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 dalam Kasus PELANGGARAN PROKES lebih TIDAK RELEVAN dan lebih TIDAK TEPAT serta lebih TIDAK LOGIS, karena PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN, kalau pun dikatagorikan sebagai Pidana termasuk Pidana Ringan bukan Pidana Berat.
6. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG, karena Subjektivitas Pasien berdasarkan Apa yang Dirasa, sedang Objektivitas Dokter berdasarkan Hasil Pemeriksaan.
69
7. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN, sehingga tidak bisa dikenakan pasal 14 baik ayat (1) atau ayat (2) dan tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 15.
8. Bahwa MENGGANGGU ketenangan Rumah Sakit dan pengobatan pasien di musim Pandemi termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
9. Bahwa tidak bisa dibenarkan PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien.
10. Bahwa PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
11. Bahwa Pasien yang BERHAK menolak Petugas yang tidak berwenang terkait perawatan dan pengobatannya.
12. Bahwa ONAR adalah Huru-hara, Keributan, Kegaduhan, Kegemparan, Kerusuhan dan Keributan.
13. Bahwa Pro Kontra pendapat atau Demo Damai menyatakan pendapat bukan KEONARAN.
14. Bahwa masyarakat adalah Kumpulan Banyak Orang bukan satu dua orang.
IV. DR REFLY HARUN : Ali Hukum Tata Negara
1. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG untuk membuat KEONARAN, sehingga tidak lagi sesuai dengan NORMA HUKUM.
2. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK TEPAT, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks KEJAHATAN BERAT yang merongrong Kemerdekaan Indonesia saat baru merdeka.
3. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK LOGIS, karena SANKSI dalam UU tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian, sehingga dalam RUU KUHP yang baru Pasal 309 dicantumkan pasal serupa tersebut, tapi dengan Sansksi Hukum hanya 2 tahun.
70
4. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 dalam Kasus PELANGGARAN PROKES lebih TIDAK RELEVAN dan lebih TIDAK TEPAT serta lebih TIDAK LOGIS, karena PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN, kalau pun dikatagorikan sebagai Pidana termasuk Pidana Ringan bukan Pidana Berat.
5. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG, karena Subjektivitas Pasien berdasarkan Apa yang Dirasa, sedang Objektivitas Dokter berdasarkan Hasil Pemeriksaan.
6. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN, sehingga tidak bisa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14 baik ayat (1) atau ayat (2) dan tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 15.
7. Bahwa UU No 1 Tahun 1946 memang masih berlaku, tapi jangan dijaidikan ALASAN untuk mengurung diri dalam aturan lama yang TIDAK RELEVAN, sehingga menolak KONTEKS KEKINIAN.
8. Bahwa untuk tidak lagi menggunakan UU No 1 Tahun 1946 yang sudah ketinggalan zaman tersebut ada tiga jalan : Pertama, Pencabutan UU via Perppu / UU Baru. Kedua, Gugat melalui Yudicial Review ke mahakamah Konstitusi. Ketiga, lewat Putusan Hakim yang mengenyampingkan UU tersebut karena ada UU lain yang lebih Relevan, Tepat dan Logis.
9. Bahwa disarankan kepada MAJELIS HAKIM untuk mengenyampingkan UU No 1 Tahun 1946 dalam mengambil keputusan, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.
10. Bahwa ONAR adalah Huru-hara, Keributan, Kegaduhan, Kegemparan dan Kerusuhan.
V. DR TONANG : Ahli Kesehatan dan Epidemiologi
1. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG untuk membuat KEONARAN.
2. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN.
71
3. Bahwa KERAHASIAAN DATA PASIEN dilindungi UU, hanya boleh dibuka saat darurat sesuai aturan, bukan dibuka untuk publik tanpa aturan.
4. Bahwa MENGGANGGU ketenangan Rumah Sakit dan pengobatan pasien di musim Pandemi termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
5. Bahwa tidak bisa dibenarkan PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien.
6. Bahwa PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
7. Bahwa Pasien yang BERHAK menolak Petugas yang tidak berwenang terkait perawatan dan pengobatannya.
8. Bahwa Pasien yang memeriksakan diri atau merawat atau berobat ke Rumah Sakit saat Pandemi sudah melakukan hal yang tepat dan sesuai dengan Pelaksanaan Penanggulangan Wabah.
9. Bahwa SATGAS COVID adalah badan Ad-Hoc yang tupoksinya terkait KEBIJAKAN STRATEGIS, sehingga secara teknis tidak berhak mengambil Rekam Medsi Pasien atau melakukan Test Swab Antigen mau pun PCR.
10. Bahwa ONAR adalah Huru-hara, Keributan, Kegaduhan, Kegemparan dan Kerusuhan.
VI. DR FRANS : Ahli Linguistik Forensik
1. Bahwa benar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah RUJUKAN RESMI dalam Bahasa Indonesia.
2. Bahwa benar menurut KBBI bahwa makna BOHONG adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dusta, palsu.
3. Bahwa benar menurut KBBI bahwa makna ONAR adalah Huru-hara, Gempar, Keributan dan Kegaduhan, sedang makan KEONARAN adalah Kegemparan, Kerusuhan dan Keributan.
4. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG.
72
5. Bahwa orang yang berbicara berdasarkan APA YANG DIA TAU maka tidak dapat dikatakan BOHONG.
6. Bahwa BOHONG tidak sama dengan KELIRU, dan BOHONG harus ada NIAT untuk melakukan kebohongan.
7. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN.
8. Bahwa Pro Kontra pendapat atau Demo Damai menyatakan pendapat bukan KEONARAN.
9. Bahwa masyarakat adalah Kumpulan Banyak Orang bukan satu dua orang.
VII. DR ABDUL CHAIR RAMADHAN : Ahli Teori Hukum Pidana
1. Bahwa penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG untuk membuat KEONARAN, sehingga tidak lagi sesuai dengan NORMA HUKUM.
2. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK LOGIS, karena SANKSI dalam UU tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian, sehingga dalam RUU KUHP yang baru Pasal 309 dicantumkan pasal serupa tersebut, tapi dengan Sansksi Hukum hanya 2 tahun.
3. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 dalam Kasus PELANGGARAN PROKES lebih TIDAK RELEVAN dan lebih TIDAK LOGIS, serta sangat TIDAK TEPAT, karena PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN, kalau pun dikatagorikan sebagai Pidana termasuk Pidana Ringan bukan Pidana Berat.
4. Bahwa UU No 1 Tahun 1946 bukan aturan untuk Prokes atau PSBB, sehingga tidak bisa diterapkan dalam urusan PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN.
5. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG, karena Subjektivitas Pasien berdasarkan Apa yang Dirasa, sedang Objektivitas Dokter berdasarkan Hasil Pemeriksaan.
73
6. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN, sehingga tidak bisa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14 baik ayat (1) atau ayat (2) dan tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 15.
7. Bahwa ONAR adalah Huru-hara, Keributan, Kegaduhan, Kegemparan, Kerusuhan dan Keributan.
8. Bahwa Pro Kontra pendapat atau Demo Damai menyatakan pendapat bukan KEONARAN.
9. Bahwa masyarakat adalah Kumpulan Banyak Orang bukan satu dua orang.
VIII. DR LUTHFI HAKIM : Ahi Medco Legal & Hukum Pidana Kesehatan
1. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK RELEVAN, karena UU tersebut saat dibuat untuk konteks kondisi darurat baru merdeka yang penuh dengan berita BOHONG untuk membuat KEONARAN, sehingga tidak lagi sesuai dengan NORMA HUKUM.
2. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 di zaman sekarang sudah TIDAK LOGIS, karena SANKSI dalam UU tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian, sehingga dalam RUU KUHP yang baru Pasal 309 dicantumkan pasal serupa tersebut, tapi dengan Sansksi Hukum hanya 2 tahun.
3. Bahwa Penerapan UU No 1 Tahun 1946 dalam Kasus PELANGGARAN PROKES lebih TIDAK RELEVAN dan lebih TIDAK LOGIS, serta sangat TIDAK TEPAT, karena PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN, kalau pun dikatagorikan sebagai Pidana termasuk Pidana Ringan bukan Pidana Berat.
4. Bahwa jika seseorang menyatakan dirinya merasa segar atau sehat atau baik-baik saja sesuai yang dia rasa, karena belum ada Hasil Pemeriksaan Dokter atau dia belum tahu kalau dirinya sakit, maka orang tersebut tidak boleh disebut BERBOHONG, karena Subjektivitas Pasien berdasarkan Apa yang Dirasa, sedang Objektivitas Dokter berdasarkan Hasil Pemeriksaan.
5. Bahwa Kisah Ayah, Anak dan Dokter yang diandaikan sebagai gambaran Kasus RS UMMI, maka baik Si Ayah mau pun Si Anak dan Si Dokter tidak boleh disebut BERBOHONG apalagi disebut mau berbuat KEONARAN, sehingga tidak bisa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14 baik ayat (1) atau ayat (2) dan tidak ada sangkut pautnya dengan pasal 15.
6. Bahwa KERAHASIAAN DATA PASIEN dilindungi UU, hanya boleh dibuka saat darurat sesuai aturan, bukan dibuka untuk publik tanpa aturan.
74
7. Bahwa MENGGANGGU ketenangan Rumah Sakit dan pengobatan pasien di musim Pandemi termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
8. Bahwa tidak bisa dibenarkan PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien.
9. Bahwa PENYITAAN Rekam Medis dari Rumah Sakit yang bisa menggangu pelayanan RS dan bisa membahayakan jiwa pasien termasuk menghalang-halangi Pelaksanaan Penanganan Wabah.
10. Bahwa Pasien yang BERHAK menolak Petugas yang tidak berwenang terkait perawatan dan pengobatannya.
11. Bahwa Pasien yang memeriksakan diri atau merawat atau berobat ke Rumah Sakit saat Pandemi sudah melakukan hal yang tepat dan sesuai dengan Pelaksanaan Penanggulangan Wabah.
12. Bahwa SATGAS COVID adalah badan Ad-Hoc yang tupoksinya terkait KEBIJAKAN STRATEGIS, sehingga secara teknis tidak berhak mengambil Rekam Medsi Pasien atau melakukan Test Swab Antigen mau pun PCR.
13. Bahwa ONAR adalah Huru-hara, Keributan, Kegaduhan, Kegemparan, Kerusuhan dan Keributan.
14. Bahwa Pro Kontra pendapat atau Demo Damai menyatakan pendapat bukan KEONARAN.
15. Bahwa masyarakat adalah Kumpulan Banyak Orang bukan satu dua orang.
E. SAKSI MAHKOTA :
I. Dr Andi Tatat (Dirut RS MMI)
1. Bahwa benar pada awalnya saat SAKSI diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sebagai SAKSI pada tgl 6 Januari 2021 hanya berkaitan dengan PELANGGARAN PROKES, sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 4 / Th. 1984 ttg Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP terkait dugaan dengan sengaja tidak mentaati atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat.
75
2. Bahwa benar saat SAKSI diperiksa sebagai TERSANGKA pada tgl 15 Januari 2021 ada penambahan pasal yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran. Bahkan akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan DAKWAAN KESATU baik yang Primer mau pun Subsider dan Lebih Subsider.
3. Bahwa benar SAYA masuk dan pulang dari Rumah Sakit secara baik-baik dengan melunasi semua pembayaran dan atas izin RS UMMI mau pun Dokter yang merawat.
4. Bahwa benar selama belum ada Hasil Test PCR maka SAYA tidak boleh disebut KONFIRM COVID.
5. Bahwa benar jika SAYA merasa segar atau sehat sebelum ada Hasil Test PCR, maka SAYA tidak boleh disebut BERBOHONG.
6. Bahwa benar RS UMMI mau pun SAYA dan Keluarga tidak pernah menghalang-halangi Petugas Covid dalam melaksanakan tugasnya.
7. Bahwa benar ada tiga perawat RS UMMI yang melayani perawatan SAYA ditest Swab PCR dengan hasil ketiganya NEGATIF.
8. Bahwa benar Dr Andi Tatat dkk di RS UMMI membuat Grup WA dengan nama Grup HARIS yang isinya adalah saling tukar informasi antar Dokter tentang langkah-langkah yang diambil dalam merawat dan mengobati SAYA. Dan Grup WA tidak ada pembicaraan tentang SAYA apakah terpapar covid atau tidak, karena belum ada Hasil Test Swab PCR, namun memang penanganan pasien suspect atau probable atau posiitif covid secara umum mempunyai prosedur yang hampir sama seperti sama-sama ada kewajiban memakai APD, dan sama-sama harus ditest Swab PCR, dsb.
9. Bahwa benar sebelum masuk RS UMMI SAYA merasa KELELAHAN, tapi setelah masuk RS UMMI dalam waktu singkat setelah diberi Infus dan Obat SAYA merasa segar dan baik-baik saja, karena RASA LELAH yang semula dirasa telah hilang.
10. Bahwa benar SAYA merasa sehat dan segar serta baik-baik saja sebelum ada Hasil Test PCR.
11. Bahwa benar SAYA saat ditanya Dokter dan Keluarga tentang konsisi SAYA sebelum ada Hasil PCR selalu menjawab sesuai yang SAYA rasakan yaitu sehat dan baik-baik saja.
12. Bahwa benar SAYA tidak pernah sengaja atau bermaksud BERBOHONG apalagi menyiarkan KEBOHONGAN dengan mengaku sehat, karena memang SAYA bicara apa yang dirasa yaitu segar dan sehat, apalagi pada saat SAYA masuk RS UMMI dalam
76
kondisi STABIL, ditambah dengan Laporan Dokter bahwa kondisi SAYA semakin hari semakin bagus, dan saat itu belum ada Hasil Test PCR.
13. Bahwa benar SAYA dan HABIB HANIF ALATTAS serta SAKSI TIDAK BERBOHONG, karena bicara atas dasar apa yang dilihat dan dirasa serta diketahui, sebab saat itu belum ada Hasil Test PCR.
14. Bahwa benar selama perawatan SAYA di RS UMMI para Dokter mau pun Perawat saat melayani SAYA selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), karena itu merupakan Protap Satndar atau SOP dalam merawat Pasien yang Suspect atau Probable atau Positif Covid.
15. Bahwa benar tgl 24 November 2020 SAYA dengan sukarela ke RS UMMI untuk General Medical Check Up karena KELELAHAN, sekaligus untuk Observasi dan Pemeriksaan serta Perawatan dan Pengobatan, sehingga SAYA mengikuti pemeriksan Darah di Laboratorium, dan Radiologi serta City Scan Thorax, juga EKG dan lainnya, untuk mendeteksi kalau ada penyakit yang diderita.
16. Bahwa benar SAYA saat masuk RS UMMI dalam keadaan relatif stabil dan bisa duduk mau pun berdiri serta berjalan secara normal, tidak dalam keadaan kritis atau parah atau tidak sadarkan diri.
17. Bahwa benar SAYA saat perawatan di RS UMMI merasa semakin hari semakin baik dan segar, bahkan dalam waktu sehari saja sudah hilang rasa lelah dan demam serta batuknya.
18. Bahwa benar SAKSI tahu adanya HOAX dari Para BuzzeRp yang menyebut bahwa SAYA Kritis dan Parah di Ruang ICU, bahkan sudah MATI akibat Covid, sehingga MERESAHKAN Kerabat dan Shahabat SAYA.
19. Bahwa benar SAKSI saat dihadang Wartawan dan ditanya ”Apakah benar SAYA Kritis dan Parah serta sudah pakai VENTILATOR DI RUANG ICU”, SAKSI menjawab bahwa kondisi SAYA ”baik-baik saja dan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan”. Dan jawaban SAKSI tersebut untuk meredam kepanikan dan keresahan Kerabat dan Shahabat akibat HOAX yang disebar BuzzeRp. Wawancara tersebut terjadi sebelum ada Hasil Test PCR, dan jawaban SAKSI tersebut bukan Siaran Pers Resmi RS UMMI, tapi jawaban spontan atas pertanyaan Wartawan yang menghadang dam mendadak.
20. Bahwa benar SAKSI tahu bahwa HOAX yang disebar BuzzeRp telah menimbulkan KERESAHAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat, sedang Wawancara SAKSI di Televisi dan Rekaman Video Klarifikasi HABIB HANIF ALATTAS menantu SAYA justru
77
yang berhasil MEREDAM dan MENENANGKAN serta MENYEJUKKAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat.
21. Bahwa benar setelah ada Wawancara SAKSI dan Video Klarifikasi HABIB HANIF ALATTAS memang masih ada beberapa BERITA HOAX beredar, itulah sebabnya dibuat lagi REKAMAN TESTIMONI SAYA agar Umat melihat dan mendengar langsung dari SAYA yang menjadi KORBAN HOAX, sehingga BERITA HOAX tersebut teredam habis dan tuntas.
22. Bahwa benar selain adanya BERITA HOAX yang menyerang SAYA, baru sehari SAYA dirawat tiba-tiba ada OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas SECARA SEKALIGUS ke RS UMMI yang berisi aneka tulisan menghina dan mengolok-olok.
23. Bahwa benar tgl 27 November 2020 SAYA setuju dengan Pelaksanaan Test Swab PCR di RS UMMI lewat Tim Mer-C didampingi Tim Satgas Covid Kota Bogor, tapi Tim Satgasnya tidak datang.
24. Bahwa benar SAYA dan Keluarga mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid dalam melaksanakan Tugasnya.
25. Bahwa benar SAYA sepulang dari RS UMMI berkomitmen dengan RS UMMI untuk tetap melanjutkan perawatan dan pengobatan dengan ISOLASI MANDIRI DI RUMAH di bawah arahan Tim Dokter Mer-C, sehingga tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun sesuai aturan.
26. Bahwa benar tgl 28 November 2021 sebelum pulang dari RS UMMI SAYA membuat Rekaman Video Testimoni sebagai Penghargaan untuk RS UMMI yang telah merawat SAYA secara profesional dan proporsional, sebelum ada Hasil Test PCR.
27. Bahwa benar Hasil Test PCR SAYA baru diterima RS UMMI pada Tgl 16 Desember 2020 di rumah dan hasilnya adalah POSITIF COVID.
28. Bahwa benar di Kota Bogor tidak ada satu pun Demo yang dilakukan kelompok masyarakat atau pun mahasiswa terkait perawatan SAYA di RS UMMI.
29. Bahwa benar di Kota Bogor dan sekitarnya sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat Perawatan SAYA di RS UMMI.
30. Bahwa benar di sekitar RS UMMI pun tidak ada keresahan akibat SAYA dirawat di RS UMMI, bahkan masyarakat tenang karena SAYA ditangani oleh Para dokter yang berpengalaman.
78
31. Bahwa benar SAYA diobservasi dan dirawat serta diobati di RS UMMI bukan untuk menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana tuduhan dan Fitnah JPU yang ngawur, justru sebaliknya untuk ikut melaksanakan Penanggulangan Wabah, karena SAYA tidak keluyuran di Jalan Raya atau di Pasar mau pun di Keramaian, tapi justru datang mengisolasi diri di RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID.
II. Hb Hanif Alattas (Menantu SAYA) di BAP tgl 4 Jan 2021 N0 35 ttg Rekam Medis.
1. Bahwa benar pada awalnya saat SAKSI diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sebagai SAKSI pada tgl 4 Januari 2021 hanya berkaitan dengan PELANGGARAN PROKES, sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 4 / Th. 1984 ttg Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP terkait dugaan dengan sengaja tidak mentaati atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat.
2. Bahwa benar saat SAKSI diperiksa sebagai TERSANGKA pada tgl 15 Januari 2021 ada penambahan pasal yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran. Bahkan akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan DAKWAAN KESATU baik yang Primer mau pun Subsider dan Lebih Subsider.
3. Bahwa benar tgl 23 November 2020 SAYA periksa Test Swab Antigen di rumah oleh Dr Hadiki dari Tim Mer-C yang mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) dan hasilnya hanya diberitahu kepada SAYA, sehingga SAKSI tidak tahu tentang hasil pemeriksaan tersebut.
4. Bahwa benar selama perawatan SAYA di RS UMMI para Dokter mau pun Perawat saat melayani SAYA selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), karena itu merupakan Protap Satndar atau SOP dalam merawat Pasien yang Suspect atau Probable atau Positif Covid.
5. Bahwa benar tgl 24 November 2020 SAKSI ikut mengantar SAYA dengan sukarela ke RS UMMI untuk General Medical Check Up karena KELELAHAN, sekaligus untuk Observasi dan Pemeriksaan serta Perawatan dan Pengobatan, sehingga SAYA mengikuti pemeriksan Darah di Laboratorium, dan Radiologi serta City Scan Thorax, juga EKG dan lainnya, untuk mendeteksi kalau ada penyakit yang diderita.
6. Bahwa benar SAYA saat masuk RS UMMI dalam keadaan relatif stabil dan bisa duduk mau pun berdiri serta berjalan secara normal, tidak dalam keadaan kritis atau parah atau tidak sadarkan diri.
79
7. Bahwa benar SAYA saat perawatan di RS UMMI merasa semakin hari semakin baik dan segar, bahkan dalam waktu sehari saja sudah hilang rasa lelah dan demam serta batuknya.
8. Bahwa benar SAKSI tahu adanya HOAX dari Para BuzzeRp yang menyebut bahwa SAYA Kritis dan Parah di Ruang ICU, bahkan sudah MATI akibat Covid, sehingga MERESAHKAN Kerabat dan Shahabat SAYA.
9. Bahwa benar SAYA merasa RESAH dan SANGAT TERGANGGU dengan berbagai berita HOAX yang disebar Para BuzzeRp, apalagi SAYA sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan di RUMAH SAKIT.
10. Bahwa benar SAYA tahu dan setuju dengan Rekaman Video SAKSI yang mengabarkan bahwa SAYA ”baik-baik saja” sesuai dengan yang SAYA sampaikan kepada SAKSI bahwa SAYA merasa segar dan ”baik-baik saja”, untuk meredam KERESAHAN Kerabat dan Shahabat akibat HOAX yang disebar Para BuzzeRp. Dan Rekaman tersebut dibuat sebelum ada Hasil Test PCR SAYA artinya sebelum ada kepastian bahwa SAYA POSITIF COVID.
11. Bahwa benar SAKSI tahu lewat media Jawaban Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat saat dihadang Wartawan dan ditanya ”Apakah benar Habib Rizieq Kritis dan Parah serta sudah pakai VENTILATOR DI RUANG ICU”, Dr Andi Tatat menjawab bahwa kondisi SAYA ”baik-baik saja dan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan”. Dan sepengetahuan SAKSI bahwa jawaban Dr Andi Tatat tersebut untuk meredam kepanikan dan keresahan Kerabat dan Shahabat akibat HOAX yang disebar BuzzeRp. Wawancara tersebut terjadi sebelum ada Hasil Test PCR, dan jawaban Dr Andi Tatat tersebut bukan Siaran Pers Resmi RS UMMI, tapi jawaban spontan atas pertanyaan Wartawan yang menghadang dam mendadak.
12. Bahwa benar SAKSI tahu bahwa HOAX yang disebar BuzzeRp telah menimbulkan KERESAHAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat, sedang Rekaman Video SAKSI dan Wawancara Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat di Televisi justru yang berhasil MEREDAM dan MENENANGKAN serta MENYEJUKKAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat.
13. Bahwa benar setelah ada Wawancara Dr Abdi Tatat dan Video Klarifikasi SAKSI memang masih ada beberapa BERITA HOAX beredar, itulah sebabnya dibuat lagi REKAMAN TESTIMONI SAYA agar Umat melihat dan mendengar langsung dari SAYA yang menjadi KORBAN HOAX, sehingga BERITA HOAX tersebut teredam habis dan tuntas.
80
14. Bahwa benar selain adanya BERITA HOAX yang menyerang SAYA, baru sehari SAYA dirawat tiba-tiba ada OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas SECARA SEKALIGUS ke RS UMMI yang berisi aneka tulisan menghina dan mengolok-olok.
15. Bahwa benar tgl 27 November 2020 SAYA setuju dengan Pelaksanaan Test Swab PCR di RS UMMI lewat Tim Mer-C didampingi Tim Satgas Covid Kota Bogor, tapi Tim Satgasnya tidak datang.
16. Bahwa benar SAYA dan Keluarga mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid dalam melaksanakan Tugasnya.
17. Bahwa benar SAYA pulang dari Rumah Sakit secara baik-baik dengan melunasi semua pembayaran dan atas izin RS UMMI mau pun Dokter yang merawat.
18. Bahwa benar SAYA sepulang dari RS UMMI tetap melanjutkan perawatan dan pengobatan dengan ISOLASI MANDIRI DI RUMAH di bawah arahan Tim Dokter Mer-C, sehingga tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun sesuai aturan.
19. Bahwa benar tgl 28 November 2021 sebelum pulang dari RS UMMI SAYA membuat Rekaman Video Testimoni sebagai Penghargaan untuk RS UMMI yang telah merawat SAYA secara profesional dan proporsional, sebelum ada Hasil Test PCR.
20. Bahwa benar HASIL RESMI Test PCR baru SAYA terima dari Dr Hadiki melalui SAKSI pada tgl 30 November 2020, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR, sehingga Laporan Hasil PCR baru bisa disampaikan kepada SAYA pada hari SENIN tgl 30 November 2020
21. Bahwa benar setelah Hasil Test PCR tersebut SAYA terima pada Tgl 30 November 2020 di rumah dan hasilnya adalah POSITIF COVID, sehingga SAYA lanjut ISOLASI MANDIRI di rumah bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh total.
22. Bahwa benar SEBELUM tgl 30 November 2020 SAYA tidak pernah tahu kalau TERPAPAR COVID-19.
23. Bahwa benar sebelum masuk RS UMMI SAYA merasa KELELAHAN, tapi setelah masuk RS UMMI dalam waktu singkat setelah diberi Infus dan Obat SAYA merasa segar dan baik-baik saja, karena RASA LELAH yang semula dirasa telah hilang.
24. Bahwa benar SAYA merasa sehat dan segar serta baik-baik saja sebelum ada Hasil Test PCR.
81
25. Bahwa benar SAYA saat ditanya Dokter dan Keluarga tentang konsisi SAYA sebelum ada Hasil PCR selalu menjawab sesuai yang SAYA rasakan yaitu sehat dan baik-baik saja.
26. Bahwa benar SAYA tidak pernah sengaja atau bermaksud BERBOHONG apalagi menyiarkan KEBOHONGAN dengan mengaku sehat, karena memang SAYA bicara apa yang dirasa yaitu segar dan sehat, apalagi pada saat SAYA masuk RS UMMI dalam kondisi STABIL, ditambah dengan Laporan Dokter bahwa kondisi SAYA semakin hari semakin bagus, dan saat itu belum ada Hasil Test PCR.
27. Bahwa benar SAYA dan SAKSI serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat TIDAK BERBOHONG, karena bicara atas dasar apa yang dilihat dan dirasa serta diketahui, sebab saat itu belum ada Hasil Test PCR.
28. Bahwa benar di Kota Bogor tidak ada satu pun Demo yang dilakukan kelompok masyarakat atau pun mahasiswa terkait perawatan SAYA di RS UMMI.
29. Bahwa benar SAKSI tahu melalui media pada tgl 30 November 2020 ada DEMO DAMAI yang dilakukan FMPB dengan massa sekitar 15 sampai 20 orang dari Parung Kabupaten Bogor di depan Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor.
30. Bahwa benar di Kota Bogor dan sekitarnya sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat Perawatan SAYA di RS UMMI.
31. Bahwa benar di sekitar RS UMMI pun tidak ada keresahan akibat SAYA dirawat di RS UMMI, bahkan masyarakat tenang karena SAYA ditangani oleh Para dokter yang berpengalaman.
32. Bahwa benar SAYA diobservasi dan dirawat serta diobati di RS UMMI bukan untuk menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana tuduhan dan Fitnah JPU yang ngawur, justru sebaliknya untuk ikut melaksanakan Penanggulangan Wabah, karena SAYA tidak keluyuran di Jalan Raya atau di Pasar mau pun di Keramaian, tapi justru datang mengisolasi diri di RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID.
33. Bahwa benar sesudah ada kepastian Konfirmasi Covid maka SAYA selalu berterus terang kepada siapa pun bahwa dirinya sedang TERPAPAR COVID dan sedang menjalankan perawatan sekaligus pengobatan Covid-19.
F. KETERANGAN TERDAKWA :
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB
I. BAGIAN PERTAMA : KETERANGAN DI EKSEPSI TERDAKWA :
82
1. Bahwa benar SAYA tiga tahun setengah tinggal / diasingkan di Kota Suci MEKKAH.
2. Bahwa benar SAYA beberapa kali mencoba pulang tapi gagal karena DICEKAL/DIASINGKAN.
3. Bahwa benar SAYA dicekal Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah RI.
4. Bahwa benar SAYA saat pulang tgl 9 November 2020 sempat diganggu agar gagal.
5. Bahwa benar SAYA dengan izin Allah SWT tgl 10 November 2020 BERHASIL pulang.
6. Bahwa benar SAYA punya SURAT BEBAS COVID dari Otoritas Saudi Arabia.
7. Bahwa benar SAYA tidak diperiksa kesehatan di Bandara Soetta.
8. Bahwa benar SAYA tidak dapat Klirens Kesehatan saat tiba di Bandara Soetta.
9. Bahwa benar SAYA tidak tahu Surat Edaran Isolasi 14 hari bagi WNI dari luar negeri.
10. Bahwa benar SAYA setelah terima Surat Edaran pada tgl 17 November 2020 melakukan ISOLASI MANDIRI di rumah di bawah pengawasan Tim Mer-C.
II. BAGIAN KEDUA : KETERANGAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN :
1. Bahwa benar pada awalnya saat SAYA diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sebagai SAKSI pada tgl 4 Januari 2021 hanya berkaitan dengan PELANGGARAN PROKES, sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 4 / Th. 1984 ttg Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP terkait dugaan dengan sengaja tidak mentaati atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat.
2. Bahwa benar saat SAYA diperiksa sebagai TERSANGKA pada tgl 15 Januari 2021 ada penambahan pasal yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran. Bahkan akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan DAKWAAN KESATU baik yang Primer mau pun Subsider dan Lebih Subsider.
3. Bahwa benar SAYA sangat KELELAHAN sepulang dari Saudi Arabia akibat adanya upaya penggagalan kepulangan SAYA via Operasi Intelijen Berskala Besar sejak di Saudi dan ditambah lagi adanya sambutan jutaan Umat yang ANTUSIAS dan SPONTAN di
83
Bandara Cengkareng sehingga terjadi himpitan berdesakan dan kemacetan berjam-jam saat menuju rumah di Petamburan.
4. Bahwa benar tgl 23 November 2020 SAYA periksa Test Swab Antigen di rumah oleh Dr Hadiki dari Tim Mer-C yang mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) dan hasilnya Reaktif.
5. Bahwa benar selama perawatan SAYA di RS UMMI para Dokter mau pun Perawat saat melayani SAYA selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), karena itu merupakan Protap Satndar atau SOP dalam merawat Pasien yang Suspect atau Probable atau Positif Covid.
6. Bahwa benar tgl 24 November 2020 SAYA dengan sukarela ke RS UMMI untuk General Medical Check Up karena KELELAHAN, sekaligus untuk menelusuri Hasil Reaktif Test Antigen melalui Observasi dan Pemeriksaan serta Perawatan dan Pengobatan, sehingga SAYA mengikuti pemeriksan Darah di Laboratorium, dan Radiologi serta City Scan Thorax, juga EKG dan lainnya.
7. Bahwa benar melalui General Medical Check Up di RS UMMI, SAYA mendapat Informasi lengkap tentang kondisi Jantung dan Paru-Paru serta Organ Tubuh lainnya, dan juga Kondisi Gula Darah dan Garam Darah, Cholesterol dan Limfosit serta lainnya. Jadi, pemeriksaan SAYA di RS UMMI tidak semata-mata hanya untuk memastikan ada Covid atau tidak, tapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya penyakit lain seperti : Diabetes Melitus atau Tekanan Darah Tinggi atau Cholesterol yang tidak stabil atau Kekentalan Darah yang tidak normal, dan lain-lain.
8. Bahwa benar saat masuk RS UMMI SAYA menanda-tangani Formulir General Concent (Persetujuan Umum) di RS UMMI yang artinya bahwa Rahasia Pasien hanya boleh dibuka untuk kepentingan kesehatan sesuai aturan. Pengisisan General Consent oleh SAYA saat itu sebagai Pasien di RS UMMI yang pada pokoknya :
a. Tidak mengumumkan keberadaaan Pasien di RS UMMI.
b. Tidak mengizinkan siapa pun membesuk Pasien kecuali Keluarga.
c. Tidak mempublikasikan Informasi Medis Pasien kecuali kepada yang berwenang sesuai aturan.
9. Bahwa benar SAYA saat masuk RS UMMI dalam keadaan relatif stabil dan bisa duduk mau pun berdiri serta berjalan secara normal, tidak dalam keadaan kritis atau parah atau tidak sadarkan diri sebagaimana diakui oleh para Saksi Fakta dari RS UMMI yang merawat SAYA.
10. Bahwa benar SAYA saat perawatan di RS UMMI merasa semakin hari semakin baik dan segar, bahkan dalam waktu sehari saja sudah hilang rasa lelah dan demam serta batuknya.
84
11. Bahwa benar hasil Pemeriksaan Laboratorium SAYA menunjukkan bahwa LIMFOSIT (yaitu Imun Kekebalan Tubuh) yang saat SAYA masuk RS UMMI berada pada poin 5 dari ambang batas antara 20 sampai 40, justru dalam sehari setelah disuntik dan diinfus serta diberi obat naik drastis ke poin 16, lalu selanjutnya semakin baik.
12. Bahwa benar selama SAYA dirawat di RS UMMI tidak ada satu pun Dokter mau pun Perawat yang mengabarkan kepada SAYA bahwa SAYA terpapar Covid atau Konfirm Covid, melainkan mereka hanya menyampaikan bahwa SAYA mengalami Infeksi Paru dan Gula Darah yang tinggi serta Tensi Darah yang tidak stabil, dan beberapa informasi Laboratorium lainnya seperti posisi Cholesterol, limfosit dan Triglserid, dll. Dan Dr Nerina berdasarkan rekomendasi Hasil Radiologi menyarankan agar SAYA melakukan TEST Swab PCR untuk memastikan apakah terpapar Covid atau tidak.
13. Bahwa benar selama perawatan SAYA di RS UMMI para Dokter mau pun Perawat saat melayani SAYA selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), karena itu merupakan Protap Satndar atau SOP dalam merawat Pasien yang Suspect atau Probable atau Positif Covid.
14. Bahwa benar tgl 24 November 2020 SAYA dengan sukarela ke RS UMMI untuk General Medical Check Up karena KELELAHAN, sekaligus untuk Observasi dan Pemeriksaan serta Perawatan dan Pengobatan, sehingga SAYA mengikuti pemeriksan Darah di Laboratorium, dan Radiologi serta City Scan Thorax, juga EKG dan lainnya, untuk mendeteksi kalau ada penyakit yang diderita.
15. Bahwa benar SAYA saat masuk RS UMMI dalam keadaan relatif stabil dan bisa duduk mau pun berdiri serta berjalan secara normal, tidak dalam keadaan kritis atau parah atau tidak sadarkan diri.
16. Bahwa benar SAYA saat perawatan di RS UMMI merasa semakin hari semakin baik dan segar, bahkan dalam waktu sehari saja sudah hilang rasa lelah dan demam serta batuknya.
17. Bahwa benar SAYA tahu adanya HOAX dari Para BuzzeRp yang menyebut bahwa SAYA Kritis dan Parah di Ruang ICU, bahkan sudah MATI akibat Covid, sehingga MERESAHKAN Kerabat dan Shahabat SAYA.
18. Bahwa benar SAYA sendiri merasa RESAH dan SANGAT TERGANGGU dengan berbagai berita HOAX yang disebar Para BuzzeRp, apalagi SAYA sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan di RUMAH SAKIT.
19. Bahwa benar SAYA tahu dan setuju dengan Rekaman Video Hb Hanif Alattas yang mengabarkan bahwa SAYA ”baik-baik saja” sesuai dengan yang SAYA sampaikan
85
kepadanya bahwa SAYA merasa segar dan ”baik-baik saja”, untuk meredam KERESAHAN Kerabat dan Shahabat akibat HOAX yang disebar Para BuzzeRp.
Dan Rekaman tersebut dibuat sebelum ada Hasil Test PCR artinya sebelum ada kepastian bahwa SAYA POSITIF COVID.
20. Bahwa benar SAYA tahu lewat media dan setuju dengan Jawaban Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat saat dihadang Wartawan dan ditanya ”Apakah benar Habib Rizieq Kritis dan Parah serta sudah pakai VENTILATOR DI RUANG ICU”, Dr Andi Tatat menjawab bahwa kondisi SAYA ”baik-baik saja dan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan”, untuk meredam kepanikan dan keresahan Kerabat dan Shahabat akibat HOAX yang disebar BuzzeRp. Wawancara tersebut terjadi sebelum ada Hasil Test PCR, dan jawaban Dr Andi Tatat tersebut bukan Siaran Pers Resmi RS UMMI, tapi jawaban spontan atas pertanyaan Wartawan yang menghadang dam mendadak.
21. Bahwa benar SAYA tahu dan rasakan sendiri bahwa HOAX yang disebar BuzzeRp telah menimbulkan KERESAHAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat, sedang Rekaman Video Hb Hanif Alattas dan Wawancara Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat di Televisi justru yang berhasil MEREDAM dan MENENANGKAN serta MENYEJUKKAN di kalangan Habaib dan Ulama serta Umat.
22. Bahwa benar setelah ada Wawancara Dr Abdi Tatat dan Video Klarifikasi SAKSI memang masih ada beberapa BERITA HOAX beredar, itulah sebabnya dibuat lagi REKAMAN TESTIMONI SAYA agar Umat melihat dan mendengar langsung dari SAYA yang menjadi KORBAN HOAX, sehingga BERITA HOAX tersebut teredam habis dan tuntas.
23. Bahwa benar SAYA sendiri merasa RESAH dan SANGAT TERGANGGU dengan berbagai berita HOAX yang disebar Para BuzzeRp, apalagi SAYA sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan di RUMAH SAKIT.
24. Bahwa benar selain adanya BERITA HOAX yang menyerang SAYA, baru sehari SAYA dirawat tiba-tiba ada OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas SECARA SEKALIGUS ke RS UMMI yang berisi aneka tulisan menghina dan mengolok-olok sesuai Keterangan SAYA dan Dua Saksi Mahkota HABIB HANIF dan Dr ANDI TATAT.
25. Bahwa benar di bulan November 2020 saat SAYA dirawat di RS UMMI ketentuan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI dalam menentukan seseorang itu POSITIF COVID atau NEGATIF COVID adalah Hasil Test Swab PCR bukan Rapid Test atau pun Tets Swab Antigen.
26. Bahwa benar tgl 27 November 2020 SAYA setuju dengan Pelaksanaan Test Swab PCR di RS UMMI lewat Tim Mer-C didampingi Tim Satgas Covid Kota Bogor, tapi Tim Satgasnya tidak datang.
86
27. Bahwa benar SAYA dan Keluarga mau pun RS UMMI tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid dalam melaksanakan Tugasnya.
28. Bahwa benar SAYA pulang dari RS UMMI atas permintaan sendiri dengan 5 (lima) alasan :
a. Bahwa berdasarkan Hasil Test Laboratorium kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.
b. Bahwa saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman akan melanjutkan Pendampingan dan Pemeriksaan Kesehatan dalam ISOLASI MANDIRI di rumah.
c. Bahwa TEROR dan INTIMIDASI dari Walikota Bogor BIMA ARYA dan Satgas Covidnya yang terus menerus sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.
d. Bahwa OPERASI BERITA HOAX dari BuzzeRp dan OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas secara sekaligus ke RS UMMI juga sangat mengganggu, karena isi tulisan Karangan Bunga tersebut menghina dan mengolok-olok.
e. Bahwa Walikota Bogor melalui Kasatpol PP Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi, sehingga membuat saya semakin tidak enak hati terhadap RS UMMI yang sudah banyak membantu saya dalam perawatan dan pengobatan.
29. Bahwa benar SAYA pulang dari Rumah Sakit secara baik-baik dengan melunasi semua pembayaran dan atas izin RS UMMI mau pun Dokter yang merawat.
30. Bahwa benar SAYA sepulang dari RS UMMI tetap melanjutkan perawatan dan pengobatan dengan ISOLASI MANDIRI DI RUMAH di bawah arahan Tim Dokter Mer-C, sehingga tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun sesuai aturan.
31. Bahwa benar semula Dokter yang merawat SAYA yaitu Dr Nerina keberatan SAYA pulang, karena masih harus menuntaskan perawatan dan pengobatan, namun setelah mendengar kelima alasan di atas beliau setuju dengan syarat perawatan dan pengobatan tetap dilanjutkan dengan ISOLASI MANDIRI DI RUMAH di bawah pengawasan Tim Dokter dari Mer-C.
32. Bahwa benar tgl 28 November 2021 SAYA sebelum pulang membuat Surat pernyataan melarang Rahasia Pasien untuk diberikan ke siapa pun kecuali sebagaimana mestinya sesuai General Consent yang sudah ditanda-tangani SAYA pada awal masuk RS UMMI seperti pengiriman sample ke laboratorium dan laporan Real Time ke Dinkes Kota Bogor mau pun Kemenkes RI.
87
33. Bahwa benar tgl 28 November 2021 SAYA sebelum pulang dari RS UMMI membuat Rekaman Video Testimoni sebagai Penghargaan untuk RS UMMI yang telah merawat SAYA secara profesional dan proporsional, sebelum ada Hasil Test PCR.
34. Bahwa benar HASIL RESMI Test PCR baru SAYA terima dari Dr Hadiki melalui Habib Hanif Alattas pada tgl 30 November 2020, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR, sehingga Laporan Hasil PCR baru bisa disampaikan kepada SAYA pada hari SENIN tgl 30 November 2020
35. Bahwa benar setelah Hasil Test PCR tersebut SAYA terima pada Tgl 30 November 2020 di rumah dan hasilnya adalah POSITIF COVID, sehingga SAYA lanjut ISOLASI MANDIRI di rumah bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh total.
36. Bahwa benar SEBELUM tgl 30 November 2020 SAYA tidak pernah tahu kalau TERPAPAR COVID-19.
37. Bahwa benar sebelum masuk RS UMMI SAYA merasa KELELAHAN, tapi setelah masuk RS UMMI dalam waktu singkat setelah diberi Infus dan Obat, SAYA merasa segar dan baik-baik saja, karena RASA LELAH yang semula dirasa telah hilang.
38. Bahwa benar SAYA merasa sehat dan segar serta baik-baik saja sebelum ada Hasil Test PCR.
39. Bahwa benar SAYA saat ditanya Dokter dan Keluarga tentang konsisi SAYA sebelum ada Hasil PCR selalu menjawab sesuai yang SAYA rasakan yaitu sehat dan baik-baik saja.
40. Bahwa benar SAYA tidak pernah sengaja atau bermaksud BERBOHONG apalagi menyiarkan KEBOHONGAN dengan mengaku sehat, karena memang SAYA bicara apa yang dirasa yaitu segar dan sehat, apalagi pada saat SAYA masuk RS UMMI dalam kondisi STABIL, ditambah dengan Laporan Dokter bahwa kondisi SAYA semakin hari semakin bagus, dan saat itu belum ada Hasil Test PCR.
41. Bahwa benar SAYA dan menantu Hb Hanif Alattas serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat TIDAK BERBOHONG, karena bicara atas dasar apa yang dilihat dan dirasa serta diketahui, sebab saat itu belum ada Hasil Test PCR.
42. Bahwa benar di Kota Bogor tidak ada satu pun Demo yang dilakukan kelompok masyarakat atau pun mahasiswa terkait perawatan SAYA di RS UMMI.
43. Bahwa benar SAYA tahu melalui media massa pada tgl 30 November 2020 ada DEMO DAMAI yang dilakukan FMPB dengan massa sekitar 15 sampai 20 orang dari Parung Kabupaten Bogor di depan Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor.
88
44. Bahwa benar di Kota Bogor dan sekitarnya sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat Perawatan SAYA di RS UMMI.
45. Bahwa benar SAYA TIDAK BERBOHONG dan TIDAK MENIMBULKAN KEONARAN dalam Kasus Perawatan SAYA di RS UMMI, karena apa yang SAYA sampaikan saat itu adalah apa yang SAYA rasakan saat itu, dan pernyataan SAYA pun tidak menimbulkan keonaran dalam bentuk apa pun di Kota Bogor mau pun Tempat lainnya, bahkan justru pernyataan SAYA tersebut berhasil meredam keresahan Habaib dan Ulama serta Umat akibat berita-bertia HOAX yang selama ini menyebut SAYA sudah kritis dan parah bahkan sudah Mati akibat Covid.
46. Bahwa benar di sekitar RS UMMI pun tidak ada keresahan akibat SAYA dirawat di RS UMMI, bahkan masyarakat tenang karena SAYA ditangani oleh Para dokter yang berpengalaman.
47. Bahwa benar SAYA diobservasi dan dirawat serta diobati di RS UMMI bukan untuk menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana tuduhan dan Fitnah JPU yang ngawur, justru sebaliknya untuk ikut melaksanakan Penanggulangan Wabah, karena SAYA tidak keluyuran di Jalan Raya atau di Pasar mau pun di Keramaian, tapi justru datang mengisolasi diri di RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID.
48. Bahwa benar sesudah ada kepastian Konfirmasi Covid maka SAYA selalu berterus terang kepada siapa pun bahwa dirinya sedang TERPAPAR COVID dan sedang menjalankan negatifan sekaligus pengobatan Covid-19.
حسبنا لله ونعم الوكيل، نعم المولى ونعم النصير، ولا حول ولا قوة إلا ﺑﺎﻟﻠﻪ العلي العظيم