Press Release TA HRS & TAKTIS Atas Putusan PN Jaktim Perkara Kerumunan Petamburan Dan Megamendung


Selasa, 1 Juni 2021

Faktakini.info

PRESS RELEASE

TA HRS& TAKTIS TERHADAP

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR

PADA PERKARA PETAMBURAN DAN MEGAMENDUNG

Sehubungan dengan telah dibacakannya putusan pada perkara Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim, dan Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung dan Petamburan) pada hari Kamis 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan ini Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (TA HRS)&Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (TAKTIS) menyampalikan hal-hal sebagal berikut:

1. Bahwa kami menghomati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak;

2. Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Megamendung dan Petamburan adalah merupakan hak JPU yang diatur KUHAP, namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama;

3. Bahwa oleh karena JPU telah meryatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memerriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara petamburan

4. Bahwa pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan hanya terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan, oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pldana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah

dibayarkan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan


Bahwa Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran (yang dianggap kejahatan) protokol kesehatan, akan tetapi untuk memperjuangkan hak hak dan kepentingan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan, kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikan press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 1 Juni 2021

An Tim Kuasa Hulum

AZIZ YANUAR, S.H, M.H, M.M.