Refly Harun Jawab Soal TPUA Menggugat Presiden Jokowi Mundur

 



Senin, 14 Juni 2021

Faktakini.info

REFLY HARUN

https://youtu.be/0ou-64tUHkM

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Perspektif Advokat


Pada Sabtu (12/6), Penulis berkesempatan berkunjung ke kediaman Refly Harun, seorang Advokat dan Pengamat Politik yang tidak asing lagi. Apalagi, di komunitas YouTubers, namanya tak asing karena termasuk YouTuber aktif. 


Akun YouTube Refly Harun saat ini, setidaknya telah memiliki subscriber 1,44 juta. Untuk akun yang mengulas masalah hukum dan politik, angka subscribe ini termasuk 'Ruar Biasa'. Karena, biasanya akun ulasan hukum dan politik -sebagai ciri khas materi podcast- yang disajikan, agak berat diminati Netizen.


Refly, mampu mengemas ulasan hukum dan politik secara apik, renyah, mudah dipahami namun tetap tak kehilangan substansi materi. Ungkapan 'Jumpa Lagi' adalah 'Paswords Resmi' yang menjadi redaksi pembuka dalam setiap unggahan video podcastnya.


Penulis yang juga memiliki program podcast 'Perspektif Advokat' berkesempatan mewawancarai Refly Harun dalam sebuah diskusi podcast. Tema diskusi yang diangkat, masih seputar core keahlian Seorang Refly Harun, yakni hukum tata negara. Tak ketinggalan, podcast juga membahas pengalaman tokoh yang berasal dari Sumatera Selatan ini, seputar jabatan Komisaris. Refli pernah menjabat Komisaris PT Jasa Marga dan Pelindo 1. Bahkan, di Jasa Marga menduduki posisi Refli sebagai Komisaris Utama.


Banyak ilmu yang terkategori 'daging' dalam diskusi tersebut. Penulis tidak akan merincinya, karena video ulasannya akan segera terbit. Namun, sekedar untuk bocoran, dalam diskusi dibahas tentang isu pemberhentian Presiden dari jabatannya, yang memang diatur dalam konstitusi.


Berdasarkan ketentuan pasal 7A UUD telah diatur secara rinci, sehingga persoalan pemberhentian Presiden dari jabatannya baik karena terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, adalah norma yang konstitusional. Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya, sebab konstitusi juga telah mengaturnya.


Refly lalu mencontohkan beberapa kasus pemberhentian Presiden sebelum berakhir masa jabatannya, baik saat era Soekarno, Soeharto hingga era Gus Dur. Bahkan, era Megawati dan Habibi juga tak tuntas menjabat sebagai Presiden. Hanya SBY, yang tuntas melaksanakan jabatan presiden hingga dua periode tanpa pemberhentian ditengah jalan.


Dalam diskusi, juga dijelaskan pengalaman Refly saat menjabat Komisaris di dua BUMN. Paling tidak, ada tiga hal yang harus dikuasai oleh seorang komisaris dalam mengontrol kinerja BUMN, yaitu :


Pertama, pemahaman seorang komisaris pada core bisnis yang dijalankan perseroan.


Kedua, pemahaman seorang komisaris pada pasa aspek ekonomi dan keuangan.


Ketiga, pemahaman seorang komisaris pada hukum, aspek kebijakan dan peraturan perundang-undangan.


Tiga hal ini wajib dikuasai sebagai bekal seorang komisaris untuk mengontrol jalannya perseroan, apalagi perseroan milik negara (BUMN). Sebab, fungsi komisaris adalah mengawasi kinerja direksi. Untuk menjalankan tugas kontrol dan pengawasan, seorang komisaris wajib menguasainya tiga hal dimaksud.


Bagaimana dengan isu training bagi komisaris ? Refly menyatakan hal itu tetap penting, tanpa training resmi pun seorang komisaris pada tahap awal secara alamiah 'ditraining' untuk melakukan orientasi pada lingkungan pekerjaan barunya. Namun, sekali lagi yang menjadi kata kunci bukan pada soal formalitas trainingnya, melainkan penguasa seorang komisaris pada aspek core bisnis, ekonomi dan keuangan, dan yang paling penting pemahaman terhadap hukum dan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan.


Saat penulis berseloroh, menawarkan Refli Harun agar diundang oleh Erick Thohir menjadi salah satu 'Trainer Komisaris BUMN', Refly menegaskan tak fokus pada hal itu sekaligus menegaskan posisinya saat ini sebagai oposisi, dengan catatan bukan oposisi partai politik. 


Yang membuat penulis tertegun, adalah stanment refli saat menutup podcast. Dirinya, menghimbau segenap anak bangsa agar mampu menjaga integritas, sebab hanya integritas inilah yang mampu menjaga seseorang tidak khianat pada amanah. Secara khusus, Refli memberikan nasehat kepada segenap advokat agar tetap komitmen menjaga integritas, tidak terseret arus pragmatisme dan berorientasi pada materi.


Lega sekali, bisa 'menguliti' seorang Refli Harun. Dan didalamnya, terdapat banyak ilmu yang terkualifikasi 'daging-daging'.  Semoga,  Bang Refly Harun dapat Istiqomah menjaga integritas, karena wibawa seseorang bukan diukur dari materi, tapi kemampuannya menjaga integritasnya. []