Ribuan Umat Islam Bogor Kembali Geruduk DPRD, Tuntut Bima Arya Mundur

 

Sabtu, 19 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Ribuan massa umat Islam kembali menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Bogor , Jumat (18/6/2021). Massa diminta petugas untuk membubarkan diri karena menimbulkan kerumunan di tengah kondisi meningkatnya kasus Covid-19 Kota Bogor.

Massa pecinta Habib Rizieq Shihab yang menamakan Aliansi Umat Islam Bogor Raya membawa berbagai spanduk. Mereka terus melantunkan sholawat.

Tak lama, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP meminta massa meninggalkan lokasi karena menimbulkan kerumunan. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan massa.

"Kita sama-sama muslim, kita bersaudara tolong bubar. Kita sedang prihatin Kota Bogor ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada massa aksi dengan pengeras suara.

Perlahan, massa bergerak mundur menuju depan Masjid Al-Munawar yang berjarak sekitar 50 meter dari Gedung DPRD Kota Bogor. Dengan dikawal petugas, mereka terus melantunkan salawat.

Di sini kembali terjadi adu mulut karena massa masih berkerumun. Melihat hal itu, petugas mengerahkan mobil Dinas Kesehatan Kota Bogor mendekat ke kerumunan untuk melakukan swab antigen terhadap massa secara acak. "Ambulan maju ke depan! Kita akan mengambil salah satu (massa) untuk tes swab," tegas Susatyo.

Ketika ambulans bergerak mendekat massa menghindari petugas. Beberapa orang di lokasi sempat ditunjuk petugas untuk mengikuti tes swab, namun tidak ada yang berkenan dan menghindar.

Akhirnya perwakilan massa meminta kepada petugas untuk membacakan surat pernyataan terkait aksi mereka siang ini. Petugas memberikan kesempatan tersebut tetapi hanya beberapa orang perwakilan dan dilakukan di dalam Gedung DPRD Kota Bogor.

Kemudian, terlihat beberapa perwakilan masuk ke Gedung DPRD Kota Bogor untuk membacakan surat pernyataan. Pembacaan itu dilakukan secara tertutup dan dengan waktu yang singkat.

Setelah itu, Habib Muhammad Al-Attas sebagai salah satu perwakilan membacakan pernyataan yang dibacakan di Gedung DPRD Kota Bogor.

Salah satu poin dalam pernyataan yakni menyatakan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang dinilai telah membohongi ulama terkait kasus RS Ummi yang semula akan dicabut. Sehingga, mereka menyatakan Bima Arya harus dilengserkan dari jabatannya.

"Kami Aliansi Umat Islam Bogor Raya menyatakan mosi tidak percaya kepada Bima dan menuntut Bima dilengserkan. Dilengserkan oleh DPRD," ujar Habib Muhammad Al-Attas kepada massa aksi dari atas mobil komando melalui pengeras suara.

Sekitar enam orang perwakilan massa aksi pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki gedung DPRD Kota Bogor untuk bertemu dengan perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Dalam pertemuan itu, perwakilan pendukung HRS meminta Bima Arya Sugiarto dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor.

"Karena kami sudah sakit hati, kecewa, dan marah sehingga kami hanya membacakan sikap saja. Kami akan bacakan kepada umat apa yang kami bacakan dan perdengarkan," ujar pemimpin massa aksi, Habib Muhammad Alatas usai menemui Forkopimda, Jumat (18/6).

Dia menegaskan, pendukung HRS yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Bogor Raya menyatakan sikap tidak percaya kepada Bima Arya. Serta menuntut agar Bima Arya dilengserkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor.

Permintaan agar Bima Arya dilengserkan masih terkait dengan dilaporkannya Rumah Sakit Ummi Bogor, dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020. Yang juga melibatkan HRS yang harus menjalani swab test pada saat itu.

"Sampai saat ini Bima Arya tidak mampu menjelaskan siapa yang menekan atau memesan sehingga tiba-tiba berubah sikap. Sehingga Si Bima wajib dilengserkan karena melindungi penjahat," tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, di Kota Bogor terdapat pelanggaran protokol kesehatan namun tidak dilaporkan ke polisi. Sehingga dia menilai Bima Arya diskriminatif dalam penegakkan hukum dan harus dilengserkan.

Tak hanya itu, menurutnya, saat itu Bima Arya telah berdamai dengan RS Ummi dan berjanji kepada ulama untuk mencabut laporan. "Tapi tidak jadi dicabut karena dilarang Kapolda Jawa Barat, padahal hak pelapor untuk mencabut laporan. Sehingga terlihat Wali Kota diatur-atur maka layak dimakzulkan," ujarnya.

Muhammad menambahkan, pendukung HRS akan senantiasa mengawal penegakkan keadilan dan melawan kedzaliman. "Permasalahan bukan di Bogor saja, tapi ada di seluruh Indonesia. Bahkan jasa penuntut umum mengatakan gelar imam besar hanya isapan jempol. Kami tidak ridho," imbuhnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa akhirnya diminta untuk membubarkan diri oleh Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan.

Setelah membacakan beberapa poin pernyataan sikap, perlahan massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas di depan Gedung DPRD Kota Bogor yang sempat dialihkan kembali dibuka.

بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA WALIKOTA & TUNTUTAN KE DPRD

Kami ALIANSI UMAT ISLAM BOGOR RAYA Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA Kepada Si Bima & Menuntut Si Bima DILENGSERKAN oleh DPRD, Berikut ini Sikap ALIANSI UMAT ISLAM BOGOR RAYA & Tuntutan agar DPRD Kota Bogor ajukan Hak Angket terhadap Walikota Bogor Bima Arya :

1. Bima Arya yang Semula bermusyawarah kemudian berubah & tugaskan Kasatpol PP secara terburu-buru melalaporkan RS UMMI ke polisi. Si Bima Arya sampai saat ini TIDAK MAMPU Menjelaskan Siapa yang Menekan/Memesan sehingga tiba-tiba berubah sikapnya & Justru terlihat MENYEMBUNYIKAN Pihak Tertentu yang menekan/memesan tersebut maka si Bima WAJIB, DILENGSERKAN, karena melindungi PENJAHAT.

2. Banyak Pelanggaran Prokes di Kota Bogor tapi tidak dilaporkan ke Polisi Sehingga Ini BUKTI bahwa Bima Arya DISKRIMINATIF dalam penegakan Hukum sehingga harus DILENGSERKAN.

3. Bima Arya telah Damai dengan RS UMMI & Janji kepada Ulama untuk Cabut Laporan Polisi, akan tetapi tidak jadi dicabut dengan alasan karena dilarang KAPOLDA JABAR, Padahal Cabut Laporan adalah Hak Pelapor, bukan Hak Kapolda, sehingga karena terlihat Walikota bisa diatur-atur Kapolda, maka Bima Arya layak DIMA'ZULKAN, karena pembohong & khianat & takut sama Kapolda, sehingga tidak pantas jadi Walikota Bogor.

4. Kami ALIANS IUMAT ISLAM BOGOR RAYA akan senantiasa Mengawal PENEGAKAN KEADILAN & MELAWAN KEZHOLIMAN.

ALIANSI UMAT ISLAM BOGOR

Bogor, 8 Dzulqa'dah 1442 H / 18 Juni 2021 M

Depan Kantor DPRD

Sumber: sindonews.com, republika.co.id dan lainnya

Klik video: