Sadis! Perkara RS Ummi: Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun, Habib Hanif 2 Tahun Penjara
Kamis, 3 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas dituntut begitu berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Kedua dzurriyah Rasulullah SAW alias keturunan Nabi Muhammad SAW itu dituntut selama enam tahun penjara untuk Habib Rizieq, dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas, dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara swab test RS Ummi Bogor.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” tambah jaksa.
Jaksa menuding pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
Sebelumnya, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar alias hoaks soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya,” ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.
Habib Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.
“Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat,” tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun saar dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021) telah menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa disebut menyiarkan berita bohong dalam kasus tersebut.
"Pertama, Habib Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia," kata Refly dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Kedua, lanjut Refly, tidak jelas apakah pernyataan Habib Rizieq memunculkan keonaran atau tidak dalam kasus tes usap tersebut.
"Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau cuma perdebatan, ada orang yang demo, itu bukan keonaran," kata Refly.
Sumber: suaraislam.id dan sumber lainnya