Sidang Vonis Habib Rizieq Di Kasus Tes Swab RS Ummi: Kamis 24 Juni Di PN Jaktim
Ahad, 20 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus tes swab RS Ummi. Sidang pembacaan vonis akan digelar pada 24 Juni 2021.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," ujar hakim ketua, Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6/2021).
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap nantinya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq. Dia optimistis kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
"Kami berdoa hakim dilembutkan hatinya, serta diberi petunjuk agar menjatuhkan vonis yang tidak zalim ke terdakwa. (Harapan) seperti yang kita minta, kita minta bebas murni karena beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta proses sidang yang kita jalani," kata Aziz usai sidang.
Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq dituding jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Sepanjang persidangan, Habib Rizieq dkk beserta team pengacaranya terlihat jelas unggul telak. Segala data - fakta dan dalil yang mereka lontarkan tak mampu dibantah oleh Jaksa, bahkan di sidang duplik hanya dua dari delapan Jaksa yang berani hadir ke ruang sidang.
Sumber: detik.com