Terkait Penangkapan Advokat Kurnia, Khozinudin: Kapolsek Cakung Telah Menebarkan Kebohongan Yang Menimbulkan Keonaran

 

Kamis, 24 Juni 2021

Faktakini.info

*KAPOLSEK CAKUNG TELAH MENEBARKAN KEBOHONGAN YANG MENIMBULKAN KEONARAN DITENGAH MASYARAKAT SOAL PENANGKAPAN REKAN ADVOKAT KURNIA TRI ROYANI ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Gerakan Islam

_"Kurnia bukan (pengacara HRS), karena memang banyak yang mengaku kuasa hukumnya Habib Rizieq, tapi selama ini saya selalu ditunjukkan siapa saja namanya karena memang mereka yang berhak untuk mendampingi di sidang,"_

*[Kapolsek Cakung, Kompol Satria, 24/6]*

Kurnia Tri Royani, S.H., adalah seorang advokat yang legal, sebagaimana penulis Kurnia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang berkantor pusat di Gedung Grand Soho, Jakarta. Selain itu, Rekan Kurnia juga terlibat dalam Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis yang mendapat kuasa melakukan Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tim Penasehat Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS), Rekan Kurnia adalah satu dari sekitar 74 Tim Lawyer yang membela HRS. Saat Penulis konfirmasi, Rekan Aziz Yanuar dari kuasa hukum HRS membenarkan bahwa Kurnia Tri Royani, SH adalah salah satu tim kuasa hukum HRS.

Sayangnya, Kapolsek Cakung, Kompol Satria, mengaku tidak tahu ada pengacara Habib Rizieq Syihab bernama Kurnia yang ditangkap. Namun, dia menyebut ada wanita bernama Kurnia yang diamankan.

Yang menyedihkan, bukannya melakukan kroscek terlebih dahulu dan memastikan siapa Kurnia yang ditangkap, saat ditanya awak media Kapolsek Cakung justru menegaskan Kurnia tidak ada dalam daftar nama kuasa hukum dari Habib Rizieq Syihab. Padahal, pada saat yang sama dia mengakui ada kemungkinan Kurnia ditahan di kantornya.

Untuk memastikan Kurnia Tri Royani benar atau tidaknya tim kuasa hukum HRS, semestinya Kapolsek Cakung ini meminta awak media menanyakan kepada pihak HRS. Bukan malah memberikan penegasan, Kurnia tidak ada dalam daftar pengacara HRS bahkan menebarkan hoax banyak yang mengaku-ngaku pengacara HRS.

Soal adanya penangkapan seorang wanita bernama Kurnia, semestinya pihak kepolisian memastikan lengkap identitas dan statusnya. Hal ini mudah saja dengan memeriksa Kartu Tanda Advokat dari rekan Kurnia Tri Royani.

Namun, penulis sendiri mendapatkan konfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tanpa proses sebagaimana diatur KUHAP, Kurnia mengabarkan dirinya ditangkap dan dibawa Truk kepolisian, sebagaimana rekaman suara Kurnia yang beredar di sosial media. Sebuah tindakan yang tak layak dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada rakyatnya, apalagi kepada seorang yang berprofesi sebagai Advokat.

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TPUA) telah mengajukan protes keras terhadap penangkapan Rekan Kurnia Tri Royani, SH dan sejumlah umat Islam lainnya yang menghadiri agenda persidangan yang terbuka untuk umum. TPUA menuntut, agar Rekan Kurnia dan sejumlah warga negara yang ditangkap lainnya agar segera dibebaskan.

Namun penulis menilai, pernyataan Kapolsek Cakung yang menyebut Kurnia bukan tim hukum HRS, mengedarkan narasi banyak yang mengaku pengacara HRS, adalah satu perbuatan bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran. HRS divonis empat tahun hanya karena tuduhan mengedarkan berita bohong.

Agar hukum adil dan memberikan ketentraman ditengah masyarakat, agar kedepannya pejabat publik tidak mudah mengedarkan informasi yang mengandung kebohongan, sebaiknya Kapolsek Cakung, Kompol Satria segera diproses hukum sebagaimana proses hukum yang dialami HRS.  Kompol Satria, dapat dijerat dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,  dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Vonis empat tahun terhadap HRS adalah konfirmasi ketidakadilan yang nyata. Namun membiarkan Kompol Satria menebarkan kebohongan jelas akan menambah deret panjang ketidakadilan di negeri ini yang semakin menyesakkan dada rakyat.  [].

 link tautan berita :

https://news.detik.com/berita/d-5618577/pengacara-habib-rizieq-ditangkap-di-depan-pn-jaktim