Terkait Vonis Zalim Terhadap HRS, Pengamat: Memang Pengadilan Politik

 

Jum'at, 25 Juni 2021

Faktakini.info

MEMANG

PENGADILAN POLITIK

by M Rizal Fadillah 

Semua sudah tahu bahwa penahanan dan peradilan Habib Rizieq Shihab adalah untuk memaksakan kehendak penguasa. Pemerintahan Jokowi alergi kepada HRS baik sebelum maupun sesudah hijrah ke Saudi Arabia. Saat di Saudi pun tetap merasa gerah dan terus berusaha mengganggu. HRS dibenci, disegani, sekaligus ditakuti. 

Tuntutan JPU penjara 6 tahun untuk kasus sumier tes SWAB di RS UMMI menimbulkan kritik banyak pihak. Membenarkan dugaan bahwa peradilan HRS adalah mengadili sebuah kasus politik bukan kasus hukum.  Fakta kebenaran dan keadilan hukum dikesampingkan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menghukum 4 tahun penjara adalah bukti bahwa benar kasus ini diproses dalam ruang pengadilan politik.

Vonis kasus kerumunan Mega Mendung dan Petamburan  berupa denda 20 Juta dan penjara 8 bulan hanya hiburan atau modus penyesatan. Target penghukuman adalah kasus RS UMMI yaitu 4 tahun ini. Sesuai dengan  pesanan yang terlebih dahulu bocor lewat cuitan Diaz Hendropriyono "sampai jumpa tahun 2026".  Jauh sebelum pengadilan berlangsung. 

HRS memang target dari operasi politik atau intelijen. Karenanya harus melewatkan waktu dalam tahanan hingga 4 tahun ke depan. Dibungkam agar disain atau skenario politik jahat tahun 2024 tidak terganggu oleh aktivitas HRS dan pengikutnya. Tokoh oposisi harus dimatikan. Meski HRS menyatakan banding, namun mengingat ini adalah disain politik maka mudah diprediksi putusan PT atau kasasi MA nantinya tetap menguatkan atau bisa saja bertambah.

Jika murni sebagai kasus hukum layak HRS bebas. Tuduhan bohong atas kondisi kesehatan bukanlah pidana, apalagi atas dasar keyakinan bahwa HRS itu sehat. Ahli hukum mengingatkan asas "cogitationis poenam nemo patitur"-- yang ada dalam fikiran tidak bisa dipidana--. Demikian juga tuduhan bahwa bohong itu telah membuat onar. Tidak terbukti terjadinya keonaran. Keramaian di medsos, banjir karangan bunga, atau aksi-aksi buatan itu adalah  "keonaran" artifisial alias abal-abal. 

Pengadilan bermotif politik ini terbukti pula dengan Hakim Ketua yang menawarkan pengampunan (grasi) kepada terdakwa. Sesuatu yang tak lazim dalam sebuah Putusan Hakim. Upaya memperalat HRS untuk mewibawakan Presiden melalui Hakim menjadi terungkap. Namun penghinaan seperti ini sudah pasti ditolak oleh HRS. Banding adalah upaya dan perlawanan hukum.

Rakyat sudah tahu bahwa ini adalah pengadilan politik bukan pengadilan hukum bahkan, bukan pula "pengadilan" tetapi "ruang jagal" untuk menghukum ketidakberdayaan. Arogansi kekuasaan dialokasikan  lewat ketukan palu di meja hijau. Memang sulit untuk menang dalam proses peradilan politik karena di ruang ini berlaku hukum rimba, siapa kuasa dia menang. 

Jadi sangat pas dan menggetarkan ucapan perpisahan HRS dengan Majelis Hakim saat bersalaman "Sampai jumpa di pengadilan akherat..".

Pengadilan dimana uang dan kekuasaan menjadi tak berdaya dan tak berguna.

Para penjahat yang berjubah Hakim dan berjas dasi Penguasa itu akan berteriak-teriak kesakitan di Neraka. Teriakan yang juga tidak berguna.

Naudzubillah.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 25 Juni 2021